Kisah Sukses

Luka badan (cedera tubuh)
Luka badan (cedera tubuh)Pidana denda

Contoh Pendampingan Firma Hukum Jinju | Pembelaan dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka hingga Dijatuhi Pidana Denda

Klien yang mendatangi Firma Hukum Jinju terlibat dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. Saat mencari firma hukum untuk mendampinginya menangani perkara tersebut, klien menemui pengacara spesialis di kantor cabang Firma Hukum Daeryun di Jinju dan menjalani konsultasi mendalam.

1. Klien yang Mendatangi Firma Hukum Jinju

Firma Hukum Jinju

Klien mendatangi kantor Firma Hukum Daeryun di Jinju untuk menyelesaikan masalahnya dengan pendampingan firma hukum yang memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara pidana.

Latar Belakang Klien Mendatangi Firma Hukum Jinju

Berikut adalah latar belakang klien yang mendatangi Firma Hukum Jinju dalam keadaan mendesak dan meminta konsultasi.

Klien dan korban merupakan teman dekat yang telah saling mengenal sejak lama.

Namun, hubungan mereka mulai semakin renggang setelah suatu hari mereka terlibat pertengkaran.

Selain itu, korban bahkan mengajukan gugatan terhadap klien.

Klien meminta korban mencabut gugatan tersebut, tetapi korban sama sekali tidak berniat mengubah keputusannya.

Klien yang marah atas sikap tersebut kemudian memukul wajah, kepala, dan bahu korban beberapa kali sehingga korban mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 2 minggu.

🔗Tindak pidana penganiayaan/Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka merupakan tindak pidana serius yang menimbulkan kerugian fisik dan mental berat serta tidak dapat dipulihkan bagi korban sehingga pengadilan menanganinya dengan tegas.

Untuk memperoleh pendampingan dari pengacara spesialis yang memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara pidana, klien menemui pengacara spesialis di kantor cabang Jinju.

2. Ketentuan Hukum tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka yang Dijelaskan Firma Hukum Jinju

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja melukai tubuh orang lain.

Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan mengatur hukuman apabila seseorang melukai orang lain.

■ Pasal 257 KUHP Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka, Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Setiap orang yang melukai tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.
② Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan.
③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada 2 ayat sebelumnya dipidana.

Secara sederhana, A dapat dipidana jika melukai B. Hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan jika B adalah pasangan, orang tua, atau leluhur dalam garis lurus dari A.

3. Pendampingan Firma Hukum Jinju

Firma Hukum Jinju meninjau preseden dan peraturan perundang-undangan terkait serta menganalisis fakta-fakta khusus dalam perkara tersebut.

Firma kemudian menyusun langkah penanganan yang sesuai untuk setiap tahap dan menyampaikan argumentasi berikut sambil memohon dengan sungguh-sungguh agar klien diberi keringanan.

Argumen Pengacara Jinju ① Klien Menyesali Perbuatannya

Klien sangat menyesali ketidakmampuannya mengendalikan kemarahan sesaat hingga menimbulkan kerugian besar bagi korban.

Ditekankan pula bahwa klien berupaya memperbaiki diri, antara lain dengan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan secara konsisten mengikuti program pendidikan pencegahan pengulangan tindak pidana.

Argumen Pengacara Jinju ② Korban Terlebih Dahulu Memprovokasi

Ketika klien pada awalnya meminta korban mencabut gugatan, klien berusaha berbicara dengan sikap bersahabat.

Namun, korban terlebih dahulu menunjukkan sikap yang terkesan meremehkan klien. Ditekankan bahwa klien yang marah atas sikap tersebut kemudian melakukan perbuatan dalam perkara ini.

Argumen Pengacara Jinju ③ Tingkat Luka Tidak Berat

Terlepas dari latar belakang perkara, perbuatan klien yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat jelas merupakan tindakan yang salah.

Namun, ditekankan bahwa luka yang dialami korban tidak berat dan tergolong relatif ringan.

4. Putusan Pengadilan atas Argumentasi Firma Hukum Jinju

Pengadilan menerima argumentasi Firma Hukum Jinju dan menjatuhkan pidana denda yang relatif ringan kepada klien. Klien kemudian menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pengacara Jinju.

Jika Anda Membutuhkan Bantuan Pengacara Jinju

Dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, proses pembuktian niat melakukan tindak pidana atau kelalaian, penafsiran hukum, dan pengumpulan alat bukti merupakan hal yang wajib dilakukan.

Selain itu, karena ancaman hukuman atas tindak pidana ini berat, hal yang paling penting adalah mengurangi berat hukuman melalui pendampingan 🔗pengacara spesialis hukum pidana.

Khusus untuk menangani satu perkara, Firma Hukum Daeryun membentuk tim khusus yang terdiri atas 3 hingga 20 tenaga ahli untuk menyusun solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Jika Anda terlibat dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka seperti contoh di atas dan belum menemukan solusi yang tepat, silakan mendatangi pengacara Jinju kapan saja untuk berkonsultasi.

진주법무법인 조력 사례 | 진주법무법인, 상해죄 벌금형 방어한 사례

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Luka badan (cedera tubuh): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Han Jong-hun

Han Jong-hun

T. 070-7510-2016

Anggota kepentingan publik Komisi Ketenagakerjaan Daerah Gyeongnam, pengacara spesialis ketenagakerjaan/kecelakaan kerja/pidana

Pengacara Lee Seung-chan

Lee Seung-chan

T. 070-7510-1755

Pengacara spesialis pidana

Pengacara Choi Yong-hwan

Choi Yong-hwan

T. 070-5117-3709

Pengalaman menjabat sebagai anggota konsultasi pengaduan Kantor Polisi Changwon Jungbu

Pengacara Kim Kyeong-hwan

Kim Kyeong-hwan

T. 070-5214-2362

Menangani banyak kasus pelanggaran Undang-Undang Medis seperti pengoperasian rumah sakit yang dikelola non-dokter, pengacara spesialis medis/pidana

Pengacara Lee Seung-ho

Lee Seung-ho

T. 070-7510-1046

Pengacara spesialis pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengacara perkara pidana Namyangju | Membela klien yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan hingga perkara diakhiri dengan keputusan tidak dilimpahkan

Berikutnya

Rekomendasi Pengacara Suncheon | Banding Jaksa terhadap Klien dalam Kasus Penipuan Keuangan melalui Telepon atau Layanan Pesan Ditolak sehingga Putusan Tingkat Pertama Dipertahankan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat