Kisah Sukses
Contoh Pendampingan Firma Hukum Jinju | Pembelaan dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka hingga Dijatuhi Pidana Denda
Klien yang mendatangi Firma Hukum Jinju terlibat dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. Saat mencari firma hukum untuk mendampinginya menangani perkara tersebut, klien menemui pengacara spesialis di kantor cabang Firma Hukum Daeryun di Jinju dan menjalani konsultasi mendalam.
1. Klien yang Mendatangi Firma Hukum Jinju

Klien mendatangi kantor Firma Hukum Daeryun di Jinju untuk menyelesaikan masalahnya dengan pendampingan firma hukum yang memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara pidana.
Latar Belakang Klien Mendatangi Firma Hukum Jinju
Berikut adalah latar belakang klien yang mendatangi Firma Hukum Jinju dalam keadaan mendesak dan meminta konsultasi.
Klien dan korban merupakan teman dekat yang telah saling mengenal sejak lama.
Namun, hubungan mereka mulai semakin renggang setelah suatu hari mereka terlibat pertengkaran.
Selain itu, korban bahkan mengajukan gugatan terhadap klien.
Klien meminta korban mencabut gugatan tersebut, tetapi korban sama sekali tidak berniat mengubah keputusannya.
Klien yang marah atas sikap tersebut kemudian memukul wajah, kepala, dan bahu korban beberapa kali sehingga korban mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 2 minggu.
🔗Tindak pidana penganiayaan/Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka merupakan tindak pidana serius yang menimbulkan kerugian fisik dan mental berat serta tidak dapat dipulihkan bagi korban sehingga pengadilan menanganinya dengan tegas.
Untuk memperoleh pendampingan dari pengacara spesialis yang memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara pidana, klien menemui pengacara spesialis di kantor cabang Jinju.
2. Ketentuan Hukum tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka yang Dijelaskan Firma Hukum Jinju
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja melukai tubuh orang lain.
Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan mengatur hukuman apabila seseorang melukai orang lain.
① Setiap orang yang melukai tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.
② Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan.
③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada 2 ayat sebelumnya dipidana.
Secara sederhana, A dapat dipidana jika melukai B. Hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan jika B adalah pasangan, orang tua, atau leluhur dalam garis lurus dari A.
3. Pendampingan Firma Hukum Jinju
Firma Hukum Jinju meninjau preseden dan peraturan perundang-undangan terkait serta menganalisis fakta-fakta khusus dalam perkara tersebut.
Firma kemudian menyusun langkah penanganan yang sesuai untuk setiap tahap dan menyampaikan argumentasi berikut sambil memohon dengan sungguh-sungguh agar klien diberi keringanan.
Argumen Pengacara Jinju ① Klien Menyesali Perbuatannya
Klien sangat menyesali ketidakmampuannya mengendalikan kemarahan sesaat hingga menimbulkan kerugian besar bagi korban.
Ditekankan pula bahwa klien berupaya memperbaiki diri, antara lain dengan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan secara konsisten mengikuti program pendidikan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Argumen Pengacara Jinju ② Korban Terlebih Dahulu Memprovokasi
Ketika klien pada awalnya meminta korban mencabut gugatan, klien berusaha berbicara dengan sikap bersahabat.
Namun, korban terlebih dahulu menunjukkan sikap yang terkesan meremehkan klien. Ditekankan bahwa klien yang marah atas sikap tersebut kemudian melakukan perbuatan dalam perkara ini.
Argumen Pengacara Jinju ③ Tingkat Luka Tidak Berat
Terlepas dari latar belakang perkara, perbuatan klien yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat jelas merupakan tindakan yang salah.
Namun, ditekankan bahwa luka yang dialami korban tidak berat dan tergolong relatif ringan.
4. Putusan Pengadilan atas Argumentasi Firma Hukum Jinju
Pengadilan menerima argumentasi Firma Hukum Jinju dan menjatuhkan pidana denda yang relatif ringan kepada klien. Klien kemudian menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pengacara Jinju.
Jika Anda Membutuhkan Bantuan Pengacara Jinju
Dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, proses pembuktian niat melakukan tindak pidana atau kelalaian, penafsiran hukum, dan pengumpulan alat bukti merupakan hal yang wajib dilakukan.
Selain itu, karena ancaman hukuman atas tindak pidana ini berat, hal yang paling penting adalah mengurangi berat hukuman melalui pendampingan 🔗pengacara spesialis hukum pidana.
Khusus untuk menangani satu perkara, Firma Hukum Daeryun membentuk tim khusus yang terdiri atas 3 hingga 20 tenaga ahli untuk menyusun solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Jika Anda terlibat dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka seperti contoh di atas dan belum menemukan solusi yang tepat, silakan mendatangi pengacara Jinju kapan saja untuk berkonsultasi.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Luka badan (cedera tubuh): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Denda untuk Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus): Apakah Mungkin bagi Pelaku Pertama Kali? Ringkasan Tingkat Hukuman dan Langkah Penanganan Pidana
Ingin menghindari penghukuman pidana atas kekerasan fisik? Mulai dari tingkat hukuman, pedoman penjatuhan pidana, hingga strategi penanganan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Han Jong-hun
T. 070-7510-2016
Anggota kepentingan publik Komisi Ketenagakerjaan Daerah Gyeongnam, pengacara spesialis ketenagakerjaan/kecelakaan kerja/pidana

Choi Yong-hwan
T. 070-5117-3709
Pengalaman menjabat sebagai anggota konsultasi pengaduan Kantor Polisi Changwon Jungbu
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pengacara perkara pidana Namyangju | Membela klien yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Korea Selatan hingga perkara diakhiri dengan keputusan tidak dilimpahkan
Berikutnya
Rekomendasi Pengacara Suncheon | Banding Jaksa terhadap Klien dalam Kasus Penipuan Keuangan melalui Telepon atau Layanan Pesan Ditolak sehingga Putusan Tingkat Pertama Dipertahankan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















