Kisah Sukses

Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian
Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematianHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

[Contoh Perkara Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi yang Mengakibatkan Kematian] Hukuman dengan Masa Percobaan Dijatuhkan dalam Perkara Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi yang Mengakibatkan Kematian

Klien yang datang untuk menghadapi perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian berada dalam situasi yang memerlukan pembelaan dan, dengan bantuan Daeryun, dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

1. Klien yang Datang ke Daeryun karena Perkara Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi yang Mengakibatkan Kematian

Klien yang datang ke Daeryun untuk menghadapi perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian berada dalam situasi yang memerlukan bantuan pengacara profesional untuk pembelaannya.

Kronologi Perkara Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi yang Mengakibatkan Kematian

Klien yang datang ke Daeryun untuk memperoleh pembelaan dalam perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian menjalankan usaha konstruksi dan bertanggung jawab atas keseluruhan pekerjaan konstruksi.

Korban yang melakukan pekerjaan pemasangan di pagar pembatas yang tinggi atas instruksi klien kehilangan helm pengamannya ketika penyangga kerja roboh.

Korban yang terhuyung-huyung di pagar pembatas tersebut akhirnya jatuh ke lantai dan meninggal dunia.

Karena itu, klien akan menghadapi persidangan atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian serta pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan.

Peraturan terkait Perkara Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi yang Mengakibatkan Kematian

■ Peraturan terkait perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian

◎ Peraturan tentang Standar Pelestarian Keselamatan Industri

▶ Pasal 35 (Tugas pengawas dalam mencegah bahaya dan risiko, dan lain-lain)

① Pemberi kerja wajib memastikan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang melaksanakan tugas untuk mencegah bahaya dan risiko.

▶ Pasal 38 (Pemeriksaan awal dan penyusunan rencana kerja, dan lain-lain)

① Apabila melaksanakan pekerjaan dalam butir-butir berikut, pemberi kerja wajib melakukan pemeriksaan awal atas pekerjaan tersebut, medan serta kondisi tanah dan lapisan tanah di tempat kerja, dan hal-hal lainnya untuk mencegah risiko terhadap pekerja, serta mencatat dan menyimpan hasilnya. Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, pemberi kerja juga wajib menyusun rencana kerja dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan rencana tersebut.

1. Pekerjaan pemasangan, perakitan, atau pembongkaran derek menara

2. Pekerjaan yang menggunakan mesin bongkar muat dan pengangkutan berbasis kendaraan, dan lain-lain

3. Pekerjaan yang menggunakan mesin konstruksi berbasis kendaraan

4. Pekerjaan yang menggunakan instalasi kimia dan perlengkapan tambahannya

5. Pekerjaan kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318

6. Pekerjaan penggalian tanah dengan tinggi bidang galian 2 meter atau lebih

7. Pekerjaan penggalian terowongan

8. Pekerjaan pemasangan, pembongkaran, atau perubahan jembatan

9. Pekerjaan penggalian batu

10. Pekerjaan pembongkaran struktur, bangunan, atau fasilitas lainnya

11. Pekerjaan penanganan barang berat

12. Pekerjaan pemeliharaan atau pemeriksaan rel maupun perlengkapan terkait lainnya

13. Pekerjaan pemindahan, penyambungan, atau pemisahan kereta

▶ Pasal 44 (Fasilitas pengait sabuk keselamatan, dan lain-lain)

① Apabila mewajibkan pekerja mengenakan sabuk keselamatan di tempat dengan ketinggian 2 meter atau lebih yang memiliki risiko jatuh, pemberi kerja wajib memasang fasilitas dan perlengkapan lain yang memungkinkan sabuk keselamatan dikaitkan dan digunakan secara aman. Apabila tali penyangga dan perlengkapan lainnya dipasang sebagai fasilitas pengait sabuk keselamatan tersebut, tindakan yang diperlukan wajib diambil untuk mencegahnya mengendur atau terlepas.


▶ Pasal 57 (Perakitan, pembongkaran, dan perubahan perancah, dan lain-lain)

① Apabila melaksanakan pekerjaan untuk merakit, membongkar, atau mengubah perancah gantung maupun perancah dengan tinggi 5 meter atau lebih, pemberi kerja wajib mematuhi ketentuan dalam butir-butir berikut.

1. Memastikan pekerja melaksanakan pekerjaan di bawah arahan pengawas

2. Memberitahukan waktu, ruang lingkup, dan prosedur perakitan, pembongkaran, atau perubahan kepada pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut

3. Melarang orang selain pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut memasuki area perakitan, pembongkaran, atau perubahan, serta memasang pemberitahuan mengenai larangan tersebut di tempat yang mudah terlihat

4. Menghentikan pekerjaan apabila cuaca sangat buruk akibat hujan, salju, atau kondisi cuaca tidak stabil lainnya

5. Apabila melaksanakan pekerjaan penyambungan atau pembongkaran bahan perancah, memasang pijakan dengan lebar sekurang-kurangnya 20 sentimeter dan mengambil tindakan pencegahan jatuh, seperti mewajibkan pekerja menggunakan sabuk keselamatan

6. Apabila menaikkan atau menurunkan bahan, peralatan, perkakas, dan sebagainya, memastikan pekerja menggunakan tali pengangkat, kantong pengangkat, atau perlengkapan lainnya

2. Bantuan Daeryun untuk Pembelaan dalam Perkara Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi yang Mengakibatkan Kematian

Untuk klien yang memerlukan pembelaan dalam perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian, Daeryun memberikan bantuan sebaik mungkin dalam seluruh proses persidangan.

Penyesalan Mendalam atas Perkara Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi yang Mengakibatkan Kematian

Klien sangat menyesali kegagalannya untuk memberikan perhatian yang lebih saksama pada pencegahan kecelakaan kerja bagi para pekerja di lokasi, termasuk korban yang meninggal akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian.

Klien sangat menyesali kesalahannya karena tidak memberikan pelatihan untuk mencegah kecelakaan terlebih dahulu melalui tindakan seperti pencegahan jatuh, penggunaan sabuk keselamatan, dan pemakaian helm pengaman.

Klien berjanji akan melakukan pengawasan secara menyeluruh agar kecelakaan seperti ini tidak pernah terjadi lagi.

Perdamaian dengan Keluarga Korban Gagal, Penitipan Dana dalam Perkara Pidana Dilakukan

Korban dalam perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian merupakan warga negara asing. Karena tidak dapat segera memperoleh informasi kontak keluarga yang ditinggalkan, Daeryun mengajukan permohonan konfirmasi kehendak korban kepada pengadilan.

Setelah pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, informasi kontak keluarga korban dapat diperoleh. Setelah berkomunikasi, para pihak memutuskan untuk menyiapkan uang perdamaian dan mencapai kesepakatan.

Namun, karena keluarga korban tiba-tiba menolak perdamaian dan tidak dapat dihubungi, klien terpaksa melakukan penitipan dana dalam perkara pidana pada lembaga resmi untuk pihak korban.

Pernyataan bahwa Klien Tidak Memiliki Riwayat Pidana

Untuk membela klien dalam perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian, Daeryun menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali yang sama sekali tidak memiliki riwayat pidana.

Klien telah bekerja di industri konstruksi selama puluhan tahun dan membangun pengalaman profesional sebelum memulai usahanya sendiri beberapa tahun lalu.

Pengacara profesional Daeryun memohon pertimbangan bahwa klien merupakan anggota masyarakat yang baik, yang telah bekerja dengan tekun dan menjalani kehidupannya dengan sungguh-sungguh.

3. Hasil Perkara Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi yang Mengakibatkan Kematian, Hukuman dengan Masa Percobaan

Klien yang datang untuk memperoleh pembelaan dalam perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) berkat bantuan Daeryun.

Hukuman dengan Masa Percobaan Dijatuhkan dalam Perkara Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi yang Mengakibatkan Kematian

Klien dalam perkara ini, yang datang untuk memperoleh pembelaan dalam perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian, bermaksud membela diri dalam persidangan dengan memperoleh bantuan Daeryun.

Karena itu, Daeryun membentuk tim penanganan yang terdiri atas para pengacara berpengalaman dalam perkara serupa dan memberikan bantuan dalam seluruh proses persidangan.

Hasilnya, pengadilan menerima argumentasi Daeryun dan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) kepada klien.

Jika Anda menghadapi persoalan terkait perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian seperti klien tersebut, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun kapan saja.

[업무상과실치사 소송사례] 업무상과실치사 소송에서 집행유예 선고

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Materi Eksploitasi Seksual Anak] Memperoleh penangguhan penuntutan atas tindak pidana terkait materi eksploitasi seksual anak dengan bantuan penasihat hukum pidana

Berikutnya

[Hukuman dengan masa percobaan atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya] Hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara yang menangani perkara perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat