Kisah Sukses

Penguntitan, pengancaman, pencemaran nama baik
Penguntitan, pengancaman, pencemaran nama baikPidana denda

Penguntitan siber | Membela klien dalam perkara penguntitan siber, pengancaman, dan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan hingga dijatuhi pidana denda dalam jumlah kecil

Berikut adalah kisah klien yang terancam hukuman atas dugaan penguntitan siber dan tindak pidana lainnya. Klien diduga melakukan penguntitan siber, pengancaman, dan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan. Pengacara spesialis berhasil memperoleh putusan berupa pidana denda dalam jumlah kecil.

1. Penguntitan siber | Duduk perkara klien

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan pengacara spesialis karena terancam hukuman atas dugaan penguntitan siber dan tindak pidana lainnya.

Klien menyampaikan bahwa dirinya diduga melakukan penguntitan siber, pengancaman, dan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.

Untuk membela klien, pengacara spesialis memeriksa duduk perkara tersebut, yang diuraikan sebagai berikut.

Klien berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial. Karena tertarik kepada pria tersebut, klien beberapa kali saling bertukar pesan dengannya.

Klien kemudian juga mengirimkan kupon hadiah digital kepada pria tersebut. Seiring komunikasi yang semakin jarang, klien tidak lagi memikirkannya. Namun, ketika memeriksa riwayat kupon hadiah itu, klien mengetahui bahwa pria tersebut tidak menggunakannya dan justru membatalkannya.

Karena merasa tidak senang, klien menghubungi pria itu dan menanyakan apakah kupon hadiah tersebut telah digunakan.

Pria tersebut menjawab bahwa ia telah menggunakannya dengan baik. Klien kemudian terus mengirimkan pesan yang mencela pria tersebut karena dianggap telah berbohong.

Pria tersebut memblokir akun klien. Dalam keadaan marah, klien membuat beberapa akun tambahan, menyebarkan informasi pribadi pria itu, dan mengunggah tulisan bernada ancaman.

Pria tersebut kemudian mengadukan klien atas dugaan penguntitan siber, pengancaman, dan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan, sehingga perkara ini terjadi.

2. Penguntitan siber | Ancaman hukuman bagi klien

Penguntitan siber

Ancaman hukuman yang diperkirakan akan dihadapi klien atas dugaan penguntitan siber dan tindak pidana lainnya adalah sebagai berikut.

▲Penguntitan siber

Pasal 18 (Tindak Pidana Penguntitan) ayat (1) Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan: setiap orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

▲🔗Tindak pidana pengancaman

Pasal 283 (Pengancaman dan Pengancaman terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus) ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan: setiap orang yang mengancam orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.

▲Pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan

Pasal 70 (Ketentuan Pidana) ayat (1) Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan: setiap orang yang, dengan tujuan mencela orang lain, secara terbuka mengungkapkan fakta melalui jaringan informasi dan komunikasi sehingga mencemarkan nama baik orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

3. Penguntitan siber | Pembelaan bagi klien

Pengacara spesialis melakukan pembelaan berikut bagi klien yang diduga melakukan penguntitan siber dan tindak pidana lainnya.

Penguntitan siber | Penyesalan klien

Pengacara spesialis menegaskan bahwa klien dengan tulus menyesali seluruh perbuatannya dalam perkara ini.

Sejak perbuatannya dalam perkara ini terungkap, klien mengakui seluruh perbuatannya dan secara aktif bekerja sama dalam penyidikan.

Klien tidak hanya menyadari kesalahannya, tetapi juga menulis surat pernyataan penyesalan untuk mengungkapkan penyesalannya.

Penguntitan siber | Riwayat penghukuman klien

Pengacara spesialis menegaskan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali yang sama sekali tidak memiliki riwayat penghukuman pidana.

Klien tidak memiliki riwayat penghukuman atas tindak pidana sejenis maupun tindak pidana lain, bahkan tidak pernah memiliki riwayat penyidikan.

Klien bertekad kuat untuk menjalani kehidupan dengan baik dan tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum apa pun di kemudian hari.

4. Penguntitan siber | Putusan terhadap klien

Setelah pengacara spesialis memberikan pembelaan bagi klien yang diduga melakukan penguntitan siber dan tindak pidana lainnya, klien dijatuhi pidana denda dalam jumlah kecil.

Klien sebelumnya terancam dijatuhi pidana penjara atas 3 dugaan tindak pidana. Hasil tersebut dapat diperoleh berkat pembelaan pengacara spesialis.

Penguntitan siber dihukum dengan sangat berat karena dapat menimbulkan kecemasan yang ekstrem pada seseorang. Oleh karena itu, sebaiknya segera minta bantuan pengacara spesialis setelah Anda menghadapi dugaan tersebut.

Jika Anda memerlukan 🔗rekomendasi pengacara, silakan segera meminta konsultasi.

사이버스토킹 | 사이버스토킹, 협박, 정통망위반 의뢰인 변호해 소액의 벌금형

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penguntitan, pengancaman, pencemaran nama baik: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Firma Hukum Chuncheon | Klien yang meminta bantuan atas sangkaan penghinaan terhadap atasan (militer), keputusan penangguhan penjatuhan pidana

Berikutnya

Kasus bantuan firma hukum Daejeon | Hukuman dengan masa percobaan atas perbuatan mengakibatkan luka dan mengemudi dalam keadaan mabuk berkat bantuan firma hukum Daejeon

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat