Kisah Sukses

Perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya serta penyebaran
Perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya serta penyebaranHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

[Keberhasilan pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo memperoleh pidana bersyarat] Dengan bantuan Firma Hukum Daeryun, hukuman klien diringankan menjadi pidana bersyarat

Klien yang mendatangi pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo meminta bantuan untuk meringankan hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.

1. Alasan mendatangi pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo

Klien yang mendatangi pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo ditangkap oleh polisi yang datang setelah menerima laporan karena merekam korban tanpa persetujuannya. Untuk menangani perkara tersebut, klien kemudian mendatangi pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo dari Firma Hukum Daeryun.

Ikhtisar perkara yang diketahui oleh pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo

Berikut adalah ikhtisar perkara yang diketahui oleh pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo.

Klien membayar sejumlah uang dan melakukan hubungan seksual dengan korban.

Klien secara diam-diam merekam situasi tersebut dengan telepon selulernya tanpa persetujuan korban.

Kemudian, korban mengetahui bahwa klien sedang merekam dan melaporkannya kepada polisi.

Klien ditangkap oleh polisi yang datang setelah menerima laporan tersebut.

Dalam proses tersebut, klien mendatangi pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo dari Firma Hukum Daeryun untuk mencari cara menangani perkaranya.

Peraturan mengenai perekaman ilegal dan hukuman dengan masa percobaan yang dijelaskan oleh pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo

■ Hukuman atas tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (perekaman, penyebaran, kepemilikan, dan penayangan)

Pasal 14 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Perekaman menggunakan kamera dan sejenisnya)

① Orang yang menggunakan kamera atau perangkat mekanis lain dengan fungsi serupa untuk merekam tubuh seseorang yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu, bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

② Orang yang menyebarkan, menjual, menyewakan, menyediakan, mempertontonkan secara terbuka, atau menayangkan rekaman atau salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, atau orang yang kemudian menyebarkan dan sebagainya rekaman atau salinannya bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman meskipun perekaman berdasarkan ayat 1 tersebut tidak bertentangan dengan kehendaknya pada saat dilakukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

③ Orang yang, untuk memperoleh keuntungan, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan menggunakan jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 angka 1 Undang-Undang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan, bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun.

④ Orang yang memiliki, membeli, menyimpan, atau menonton rekaman atau salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

⑤ Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 dilakukan berulang kali sebagai kebiasaan, pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut diperberat hingga 1/2.

■ Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) yang dijelaskan oleh pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo

Pasal 62 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Persyaratan hukuman dengan masa percobaan)

① Apabila menjatuhkan pidana penjara atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja untuk jangka waktu paling lama 3 tahun, atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, pelaksanaan pidana dapat ditangguhkan untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 5 tahun apabila terdapat alasan yang patut dipertimbangkan berdasarkan keadaan perkara, dengan memperhatikan hal-hal dalam Pasal 51. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila pidana dijatuhkan atas tindak pidana yang dilakukan dalam jangka waktu sejak putusan yang menjatuhkan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat berkekuatan hukum tetap hingga 3 tahun setelah pelaksanaan pidana tersebut selesai atau dibebaskan.

2. Bantuan pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo

Pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo melakukan penanganan secara menyeluruh sejak tahap penyidikan dan meninjau materi yang dapat menguntungkan klien agar klien tidak dirugikan secara tidak adil, serta menyampaikan argumentasi berikut.

Pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo menyatakan bahwa klien mengakui seluruh perbuatannya dan sangat menyesalinya

Klien mengakui seluruh tuduhan dan secara aktif bekerja sama dalam penyidikan dengan menyerahkan telepon selulernya secara sukarela.

Pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo menyatakan bahwa tidak ada kekhawatiran klien akan mengulangi tindak pidana

Klien menyesali perbuatannya dan menjalani perawatan terkait masalah seksual.

Selain itu, klien merupakan orang teladan yang tidak memiliki riwayat tindak pidana apa pun.

Pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo menyatakan bahwa video yang direkam klien tidak disebarkan

Tindakan klien merekam video tersebut jelas merupakan suatu kesalahan.

Namun, video tersebut tidak terekam dengan baik dan langsung dihapus setelah perekaman.

3. Penjatuhan “hukuman dengan masa percobaan” berkat bantuan pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo

Berkat bantuan menyeluruh dari pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo, pengadilan menjatuhkan putusan kepada klien yang berbunyi, “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

Perkara di atas merupakan kasus klien yang mendatangi Firma Hukum Daeryun setelah menghadapi proses hukum dari korban karena melakukan perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya serta penyebaran.

Jika Anda berada dalam situasi serupa dan memerlukan pengurangan hukuman, silakan menghubungi pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

[광교형사전문변호사의 집행유예 성공] 대륜의 도움 받아 의뢰인 집행유예 감형

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya serta penyebaran: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Studi Kasus Menang Perkara melalui Konsultasi Hukum Yongsan] Klien Menang Perkara melalui Konsultasi Hukum Yongsan Daeryun dan Memperoleh Kembali Seluruh Pesangon

Berikutnya

[Bantuan pengacara litigasi pidana Chuncheon] Klien dalam perkara pembuatan dokumen resmi yang memuat keterangan palsu memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berkat bantuan pengacara litigasi pidana Chuncheon

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat