Kisah Sukses

Tuntutan pembayaran pesangon
Tuntutan pembayaran pesangonMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

[Studi Kasus Menang Perkara melalui Konsultasi Hukum Yongsan] Klien Menang Perkara melalui Konsultasi Hukum Yongsan Daeryun dan Memperoleh Kembali Seluruh Pesangon

Klien yang mendatangi Firma Hukum Daeryun untuk konsultasi hukum Yongsan sebelumnya bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan, lalu mengundurkan diri. Karena belum menerima pesangon meskipun tanggal pembayaran yang dijanjikan telah berlalu, klien meminta bantuan.

Berikut adalah kisah klien yang berhasil memperoleh kembali seluruh pesangonnya melalui konsultasi hukum Yongsan dari Firma Hukum Daeryun.

1. Klien yang Meminta Bantuan Daeryun melalui Konsultasi Hukum Yongsan

Klien dalam perkara ini, yang meminta bantuan Firma Hukum Daeryun melalui konsultasi hukum Yongsan, mengundurkan diri setelah bekerja selama 3 tahun di sebuah perusahaan.

Berdasarkan perhitungan, pesangon yang seharusnya diterima berjumlah sekitar 15 juta won Korea Selatan.

Meskipun tanggal pembayaran yang dijanjikan telah berlalu, klien belum menerima sedikit pun pesangonnya.

Karena merasa sangat frustrasi, klien akhirnya menjalani konsultasi hukum Yongsan dengan Firma Hukum Daeryun.

Melalui konsultasi hukum Yongsan dari Firma Hukum Daeryun, klien mengetahui bahwa ia dapat mengajukan gugatan pembayaran pesangon dan memutuskan untuk mengajukannya.

Peraturan Perundang-undangan tentang Pesangon yang Ditinjau dalam Konsultasi Hukum Yongsan Daeryun

  • Pesangon

Pesangon, yaitu pesangon, adalah pembayaran sekaligus yang diberikan perusahaan kepada pekerja ketika pekerja tersebut berhenti bekerja. Ketentuan mengenai pesangon berlaku pada tempat usaha yang secara rutin mempekerjakan kurang dari 5 pekerja. Tempat usaha yang termasuk dalam kategori tersebut harus menetapkan ketentuan mengenai penghitungan pesangon yang akan dibayarkan kepada pekerja yang berhenti bekerja.

  • Pasal 8 Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan (Pembentukan Sistem Pesangon dan Lain-Lain)

① Pemberi kerja yang hendak membentuk sistem pesangon wajib membentuk sistem yang memungkinkan pembayaran pesangon kepada pekerja yang berhenti bekerja sebesar upah rata-rata untuk sekurang-kurangnya 30 hari bagi setiap 1 tahun masa kerja berkelanjutan.

② Terlepas dari ayat 1, apabila pekerja memintanya karena alasan seperti pembelian rumah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden Korea Selatan, pemberi kerja dapat menghitung dan membayar pesangon terlebih dahulu atas masa kerja berkelanjutan pekerja tersebut sebelum pekerja berhenti bekerja. Dalam hal ini, masa kerja berkelanjutan untuk menghitung pesangon setelah penghitungan dan pembayaran terlebih dahulu dihitung kembali sejak saat penghitungan tersebut.

  • Rumus Penghitungan Pesangon

Pesangon = upah rata-rata 1 hari X 30 hari X (jumlah hari kerja ÷ 365)

  • Pasal 9 Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan (Pembayaran Pesangon dan Lain-Lain)

① Apabila pekerja berhenti bekerja, pemberi kerja wajib membayar pesangon dalam waktu 14 hari sejak tanggal timbulnya alasan pembayaran. Namun, apabila terdapat keadaan khusus, tanggal pembayaran dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

② Pesangon berdasarkan ayat 1 wajib dibayarkan dengan cara dialihkan ke rekening program pensiun individu yang ditentukan oleh pekerja atau ke rekening berdasarkan Pasal 23-8 (selanjutnya disebut “rekening program pensiun individu dan lain-lain”). Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila terdapat alasan yang ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden Korea Selatan, seperti apabila pekerja berhenti bekerja setelah berusia 55 tahun dan menerima pembayaran.

③ Apabila pekerja tidak menentukan rekening program pensiun individu dan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pesangon dialihkan ke rekening program pensiun individu atas nama pekerja tersebut.

  • Pasal 37 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan (Bunga Keterlambatan atas Upah yang Belum Dibayar)

① Apabila pemberi kerja tidak membayar seluruh atau sebagian upah yang wajib dibayar berdasarkan Pasal 36 dan pembayaran berdasarkan Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan Pasal 2 angka 5 (terbatas pada pembayaran sekaligus) dalam waktu 14 hari sejak tanggal timbulnya alasan pembayaran, pemberi kerja wajib membayar bunga keterlambatan atas jumlah tersebut untuk jumlah hari keterlambatan sejak hari berikutnya sampai tanggal pembayaran, dengan suku bunga yang ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden Korea Selatan dalam batas 40 per 100 per tahun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi seperti suku bunga keterlambatan yang diterapkan oleh bank berdasarkan Undang-Undang Perbankan Korea Selatan.

② Ayat 1 tidak berlaku selama berlangsungnya alasan keterlambatan apabila pemberi kerja menunda pembayaran upah karena bencana alam, keadaan darurat, atau alasan lain yang ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden Korea Selatan.

  • Pasal 10 Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan (Daluwarsa Pesangon)

Hak untuk menerima pesangon berdasarkan undang-undang ini hapus karena daluwarsa apabila tidak digunakan selama 3 tahun.

2. Bantuan Grup Ketenagakerjaan dan Kecelakaan Kerja Daeryun melalui Konsultasi Hukum Yongsan

Grup Ketenagakerjaan dan Kecelakaan Kerja Firma Hukum Daeryun membentuk tim pelaksana yang terdiri atas 3~20 advokat ahli, termasuk advokat ketenagakerjaan, melalui konsultasi hukum Yongsan dengan klien dan menangani perkara tersebut.

  • Berdasarkan perjanjian kerja, klien telah memberikan tenaga kerjanya kepada perusahaan tergugat sejak mulai bekerja hingga mengundurkan diri

  • Berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dan Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan, tergugat (perusahaan tempat klien berhenti bekerja) wajib membayar pesangon kepada klien

  • Klien telah berulang kali meminta pembayaran pesangon, tetapi sampai saat ini belum menerima pesangon sama sekali

  • Tergugat juga berkewajiban membayar pesangon dan ganti rugi keterlambatan atas pesangon kepada klien

Berdasarkan informasi yang diberikan klien melalui konsultasi hukum Yongsan, Grup Ketenagakerjaan dan Kecelakaan Kerja Firma Hukum Daeryun mengajukan dalil-dalil di atas dan mengajukan gugatan pembayaran pesangon.

3. Klien Menerima Seluruh Pesangon melalui Konsultasi Hukum Yongsan Daeryun

Melalui konsultasi hukum Yongsan dengan Firma Hukum Daeryun, klien akhirnya menerima seluruh pesangon yang selama ini belum dibayarkan.

“Tergugat diperintahkan membayar kepada penggugat pesangon beserta uang yang dihitung dengan tingkat 20% per tahun hingga tanggal pelunasan seluruhnya”

Selain itu, pengadilan memerintahkan agar biaya perkara juga dibayar oleh tergugat.

Apakah Anda mengalami kesulitan karena situasi serupa?

Temukan petunjuk untuk menyelesaikan perkara Anda melalui konsultasi hukum Yongsan dari Firma Hukum Daeryun.

[용산법률상담 승소사례] 대륜 용산법률상담으로 승소한 의뢰인, 퇴직금 모두 돌려받아

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tuntutan pembayaran pesangon: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Melaksanakan litigasi dan konsultasi hukum perusahaan berskala besar, pengacara spesialis pajak/administrasi/kecelakaan kerja

Pengacara Park Han-jin

Park Han-jin

T. 070-5221-2805

Banyak menangani kasus eksekusi perdata seperti uang penggantian·pembatalan perbuatan yang merugikan kreditur, pengacara spesialis eksekusi perdata/kecelakaan kerja

Pengacara Heo Sung-kook

Heo Sung-kook

T. 070-5221-2805

Banyak memberikan konsultasi hukum untuk pemerintah daerah·lembaga publik, pengacara spesialis hak kekayaan intelektual/kecelakaan kerja

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengacara Ganti Rugi Gangnam | Pengacara Ganti Rugi Gangnam berhasil memperoleh ganti rugi immateriil dari pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

Berikutnya

[Keberhasilan pengacara spesialis hukum pidana di Gwanggyo memperoleh pidana bersyarat] Dengan bantuan Firma Hukum Daeryun, hukuman klien diringankan menjadi pidana bersyarat

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat