Kisah Sukses
Kasus pendampingan firma hukum di Daejeon | Membantu gugatan pengembalian pinjaman hingga tuntutan dikabulkan seluruhnya
Klien yang datang ke firma hukum di Daejeon tidak berhasil memperoleh kembali uang yang dipinjamkannya kepada seorang kenalan. Setelah memutuskan untuk mengajukan gugatan dan mencari firma hukum yang dapat memberikan bantuan hukum, klien mendatangi kantor Firma Hukum Daeryun di Daejeon.
1. Latar belakang kunjungan ke firma hukum di Daejeon
Klien yang datang ke firma hukum di Daejeon telah memberikan uang pinjaman (piutang pinjaman) kepada seorang kenalan, tetapi tidak berhasil memperoleh kembali uang tersebut meskipun tanggal pembayaran yang dijanjikan telah lewat.
Oleh karena itu, klien mendatangi firma hukum di Daejeon untuk memperoleh kembali uang pinjaman tersebut melalui gugatan.

Klien yang mengunjungi firma hukum di Daejeon
Klien adalah seorang karyawan biasa.
Suatu hari, seorang kenalan dekatnya semasa kuliah menawarkan kepada klien untuk berinvestasi dengan mengatakan bahwa ia memiliki ide bisnis yang menjanjikan.
Karena telah memercayai kenalan tersebut sejak lama, klien percaya pada janji bahwa ia akan memperoleh pembagian keuntungan sebesar 3%. Klien kemudian mengambil pinjaman tanpa agunan dan meminjamkan 64 juta won Korea Selatan kepadanya.
Namun, kenalan tersebut hanya memenuhi janjinya selama 2 bulan pertama. Setelah itu, ia tidak membayar jumlah yang dijanjikan dan mulai semakin menghindari komunikasi.
Meskipun demikian, klien masih menunggu selama 5 bulan lagi. Namun, karena kenalan tersebut sama sekali tidak memenuhi janjinya, klien memutuskan untuk mengajukan 🔗gugatan pengembalian pinjaman dan mendatangi firma hukum di Daejeon untuk memperoleh bantuan.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh firma hukum di Daejeon
Gugatan pengembalian pinjaman merupakan proses perdata yang dapat ditempuh apabila seseorang telah meminjamkan uang kepada pihak lain, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Terhadap debitur yang tidak menanggapi komunikasi, dapat dipertimbangkan prosedur seperti mengajukan gugatan pengembalian pinjaman dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi dengan bukti isi untuk memberitahukan gugatan tersebut, mengajukan permohonan perintah pembayaran, sita jaminan (penyitaan sementara), dan penetapan sementara untuk melindungi hubungan hukum yang disengketakan.
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gugatan pengembalian pinjaman adalah sebagai berikut.
Pinjam pakai habis berlaku ketika salah satu pihak berjanji untuk mengalihkan hak milik atas uang atau barang lain yang dapat diganti kepada pihak lainnya, dan pihak lainnya berjanji untuk mengembalikan barang dengan jenis, mutu, dan jumlah yang sama.
■ Pasal 390 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Wanprestasi dan Ganti Rugi)
Apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi perikatannya, kreditur dapat menuntut ganti rugi. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pelaksanaan menjadi tidak mungkin tanpa adanya kesengajaan atau kelalaian debitur.
■ Pasal 393 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Ruang Lingkup Ganti Rugi)
① Ganti rugi akibat wanprestasi dibatasi pada kerugian yang lazim.
② Kerugian akibat keadaan khusus hanya dapat dimintakan ganti rugi apabila debitur mengetahui atau seharusnya dapat mengetahui keadaan tersebut.
2. Pendampingan oleh firma hukum di Daejeon
Setelah menelaah situasi klien secara terperinci, firma hukum di Daejeon mengajukan argumentasi yang dapat memberikan keuntungan bagi klien dalam persidangan.
Argumentasi firma hukum di Daejeon ① Tergugat tidak melakukan pembayaran
Kenalan yang menjadi tergugat secara tegas telah berjanji untuk mengembalikan sejumlah uang tertentu setiap bulan sejak bulan berikutnya setelah meminjam uang dari klien. Namun, setelah 2 bulan pertama, tergugat tidak pernah lagi memenuhi janjinya.
Firma hukum di Daejeon menegaskan bahwa tergugat secara tidak bertanggung jawab tidak memenuhi janji-janji yang wajib dipenuhinya sebagai debitur.
Argumentasi firma hukum di Daejeon ② Catatan bank
Klien mengambil pinjaman tanpa agunan untuk meminjamkan uang tersebut. Terdapat catatan pinjaman klien, catatan transfer uang pinjaman kepada tergugat, serta catatan pembayaran yang dilakukan tergugat selama 2 bulan, dan seluruhnya diajukan sebagai alat bukti.
Berdasarkan alat bukti tersebut, firma hukum di Daejeon menegaskan bahwa terdapat perjanjian keuangan yang nyata antara klien dan tergugat sehingga tergugat wajib melaksanakan kewajiban pembayarannya.
3. Hasil pendampingan firma hukum di Daejeon: “Dikabulkan seluruhnya”
Majelis hakim menerima argumentasi firma hukum di Daejeon dan mengabulkan seluruh jumlah tuntutan sekitar 64 juta won Korea Selatan dengan menjatuhkan putusan bahwa “Tergugat harus membayar sekitar 64 juta won Korea Selatan kepada penggugat”.
Jika Anda ingin mengajukan gugatan pengembalian pinjaman
Apabila mengajukan gugatan pengembalian pinjaman seperti dalam perkara klien, memperoleh alat bukti yang meyakinkan mengenai perjanjian keuangan menjadi persoalan penting.
Apabila terdapat surat pengakuan utang, proses pembuktian dapat berlangsung lebih cepat. Namun, karena transaksi antarkenalan biasanya dilakukan tanpa surat pengakuan utang, penting untuk secara aktif membuktikan bahwa transaksi keuangan tersebut benar-benar terjadi.
Untuk menelaah secara menyeluruh alat bukti tersebut beserta bahan yang dapat digunakan dalam menyusun langkah penanganan yang efektif, sebaiknya memperoleh bantuan dari pengacara profesional yang berpengalaman luas.
Firma Hukum Daeryun memiliki para pengacara profesional yang berupaya sebaik mungkin untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan terbaru, kemudian menyusun strategi yang menguntungkan dalam persidangan. Anda dapat memperoleh konsultasi kapan saja melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Uang pinjaman (piutang pinjaman): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Penipuan Vila, Prosedur Pengembalian Uang Jaminan dan Upaya Hukum Saat Mengalami Kerugian
Saat timbulnya kekuatan sertifikasi isi surat dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyusunnya
Prosedur Penyitaan dan Cara Menanggapinya Berdasarkan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Pelaksanaan litigasi·konsultasi hukum korporasi berskala besar, pengacara spesialis pajak/administrasi/perdata

Choi Han-sik
T. 070-5221-2387
Berpengalaman sebagai direktur eksekutif grup investasi real estat, pengacara spesialis persaingan usaha/perdata
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa saja dokumen pembuktian yang perlu diperiksa pada tahap persiapan gugatan ganti rugi?

Berdasarkan kriteria apa ganti rugi atas kerugian immateriil ditentukan? Menelaah penghitungan jumlah dan cara mengajukan tuntutan

Rangkuman Lengkap Strategi Prosedur Persidangan Perdata: dari Pendaftaran Gugatan hingga Pengajuan Jawaban dan Penanganan Persidangan

Standar ganti rugi dan metode pengumpulan bukti dalam gugatan perdata atas pencemaran nama baik

Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi

Sebelumnya
Pengacara Spesialis Pidana di Daejeon | Berhasil Mencegah Pidana Penjara Efektif bagi Klien yang Melakukan Perbuatan Cabul dengan Paksaan
Berikutnya
Pendampingan Firma Hukum Seongnam | Mendampingi klien dalam perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat hingga memperoleh pidana bersyarat
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














