Kisah Sukses

Uang pinjaman (piutang pinjaman)
Uang pinjaman (piutang pinjaman)Menang perkara (putusan yang menguntungkan)

Kasus pendampingan firma hukum di Daejeon | Membantu gugatan pengembalian pinjaman hingga tuntutan dikabulkan seluruhnya

Klien yang datang ke firma hukum di Daejeon tidak berhasil memperoleh kembali uang yang dipinjamkannya kepada seorang kenalan. Setelah memutuskan untuk mengajukan gugatan dan mencari firma hukum yang dapat memberikan bantuan hukum, klien mendatangi kantor Firma Hukum Daeryun di Daejeon.

1. Latar belakang kunjungan ke firma hukum di Daejeon

Klien yang datang ke firma hukum di Daejeon telah memberikan uang pinjaman (piutang pinjaman) kepada seorang kenalan, tetapi tidak berhasil memperoleh kembali uang tersebut meskipun tanggal pembayaran yang dijanjikan telah lewat.

Oleh karena itu, klien mendatangi firma hukum di Daejeon untuk memperoleh kembali uang pinjaman tersebut melalui gugatan.

Firma hukum di Daejeon

Klien yang mengunjungi firma hukum di Daejeon

Klien adalah seorang karyawan biasa.

Suatu hari, seorang kenalan dekatnya semasa kuliah menawarkan kepada klien untuk berinvestasi dengan mengatakan bahwa ia memiliki ide bisnis yang menjanjikan.

Karena telah memercayai kenalan tersebut sejak lama, klien percaya pada janji bahwa ia akan memperoleh pembagian keuntungan sebesar 3%. Klien kemudian mengambil pinjaman tanpa agunan dan meminjamkan 64 juta won Korea Selatan kepadanya.

Namun, kenalan tersebut hanya memenuhi janjinya selama 2 bulan pertama. Setelah itu, ia tidak membayar jumlah yang dijanjikan dan mulai semakin menghindari komunikasi.

Meskipun demikian, klien masih menunggu selama 5 bulan lagi. Namun, karena kenalan tersebut sama sekali tidak memenuhi janjinya, klien memutuskan untuk mengajukan 🔗gugatan pengembalian pinjaman dan mendatangi firma hukum di Daejeon untuk memperoleh bantuan.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh firma hukum di Daejeon

Gugatan pengembalian pinjaman merupakan proses perdata yang dapat ditempuh apabila seseorang telah meminjamkan uang kepada pihak lain, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Terhadap debitur yang tidak menanggapi komunikasi, dapat dipertimbangkan prosedur seperti mengajukan gugatan pengembalian pinjaman dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi dengan bukti isi untuk memberitahukan gugatan tersebut, mengajukan permohonan perintah pembayaran, sita jaminan (penyitaan sementara), dan penetapan sementara untuk melindungi hubungan hukum yang disengketakan.

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gugatan pengembalian pinjaman adalah sebagai berikut.

■ Pasal 598 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Pengertian Pinjam Pakai Habis)
Pinjam pakai habis berlaku ketika salah satu pihak berjanji untuk mengalihkan hak milik atas uang atau barang lain yang dapat diganti kepada pihak lainnya, dan pihak lainnya berjanji untuk mengembalikan barang dengan jenis, mutu, dan jumlah yang sama.

■ Pasal 390 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Wanprestasi dan Ganti Rugi)
Apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi perikatannya, kreditur dapat menuntut ganti rugi. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pelaksanaan menjadi tidak mungkin tanpa adanya kesengajaan atau kelalaian debitur.

■ Pasal 393 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Ruang Lingkup Ganti Rugi)
① Ganti rugi akibat wanprestasi dibatasi pada kerugian yang lazim.
② Kerugian akibat keadaan khusus hanya dapat dimintakan ganti rugi apabila debitur mengetahui atau seharusnya dapat mengetahui keadaan tersebut.

2. Pendampingan oleh firma hukum di Daejeon

Setelah menelaah situasi klien secara terperinci, firma hukum di Daejeon mengajukan argumentasi yang dapat memberikan keuntungan bagi klien dalam persidangan.

Argumentasi firma hukum di Daejeon ① Tergugat tidak melakukan pembayaran

Kenalan yang menjadi tergugat secara tegas telah berjanji untuk mengembalikan sejumlah uang tertentu setiap bulan sejak bulan berikutnya setelah meminjam uang dari klien. Namun, setelah 2 bulan pertama, tergugat tidak pernah lagi memenuhi janjinya.

Firma hukum di Daejeon menegaskan bahwa tergugat secara tidak bertanggung jawab tidak memenuhi janji-janji yang wajib dipenuhinya sebagai debitur.

Argumentasi firma hukum di Daejeon ② Catatan bank

Klien mengambil pinjaman tanpa agunan untuk meminjamkan uang tersebut. Terdapat catatan pinjaman klien, catatan transfer uang pinjaman kepada tergugat, serta catatan pembayaran yang dilakukan tergugat selama 2 bulan, dan seluruhnya diajukan sebagai alat bukti.

Berdasarkan alat bukti tersebut, firma hukum di Daejeon menegaskan bahwa terdapat perjanjian keuangan yang nyata antara klien dan tergugat sehingga tergugat wajib melaksanakan kewajiban pembayarannya.

3. Hasil pendampingan firma hukum di Daejeon: “Dikabulkan seluruhnya”

Majelis hakim menerima argumentasi firma hukum di Daejeon dan mengabulkan seluruh jumlah tuntutan sekitar 64 juta won Korea Selatan dengan menjatuhkan putusan bahwa “Tergugat harus membayar sekitar 64 juta won Korea Selatan kepada penggugat”.

Jika Anda ingin mengajukan gugatan pengembalian pinjaman

Apabila mengajukan gugatan pengembalian pinjaman seperti dalam perkara klien, memperoleh alat bukti yang meyakinkan mengenai perjanjian keuangan menjadi persoalan penting.

Apabila terdapat surat pengakuan utang, proses pembuktian dapat berlangsung lebih cepat. Namun, karena transaksi antarkenalan biasanya dilakukan tanpa surat pengakuan utang, penting untuk secara aktif membuktikan bahwa transaksi keuangan tersebut benar-benar terjadi.

Untuk menelaah secara menyeluruh alat bukti tersebut beserta bahan yang dapat digunakan dalam menyusun langkah penanganan yang efektif, sebaiknya memperoleh bantuan dari pengacara profesional yang berpengalaman luas.

Firma Hukum Daeryun memiliki para pengacara profesional yang berupaya sebaik mungkin untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan terbaru, kemudian menyusun strategi yang menguntungkan dalam persidangan. Anda dapat memperoleh konsultasi kapan saja melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

대전법무법인

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Uang pinjaman (piutang pinjaman): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Pelaksanaan litigasi·konsultasi hukum korporasi berskala besar, pengacara spesialis pajak/administrasi/perdata

Pengacara Choi Han-sik

Choi Han-sik

T. 070-5221-2387

Berpengalaman sebagai direktur eksekutif grup investasi real estat, pengacara spesialis persaingan usaha/perdata

Pengacara Seo Bong-ha

Seo Bong-ha

T. 070-7510-1755

Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Uijeongbu dan Jaksa Ketua Cabang Barat Busan, pengacara spesialis narkotika/kecelakaan lalu lintas/perdata

Pengacara Lee Ji-yeon

Lee Ji-yeon

T. 070-7510-1044

Pengacara spesialis perdata

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengacara Spesialis Pidana di Daejeon | Berhasil Mencegah Pidana Penjara Efektif bagi Klien yang Melakukan Perbuatan Cabul dengan Paksaan

Berikutnya

Pendampingan Firma Hukum Seongnam | Mendampingi klien dalam perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat hingga memperoleh pidana bersyarat

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat