Kisah Sukses

Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat
Menghalangi pelaksanaan tugas pejabatHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Pendampingan Firma Hukum Seongnam | Mendampingi klien dalam perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat hingga memperoleh pidana bersyarat

Klien yang mengunjungi Firma Hukum Seongnam bertengkar dengan seorang petugas kepolisian dalam keadaan sangat mabuk dan disangka menghalangi pelaksanaan tugas pejabat. Untuk menghindari pidana penjara efektif, klien meminta pendampingan Pengacara Seongnam.

1. Alasan mengunjungi Firma Hukum Seongnam

firma-hukum-seongnam-alasan

Klien yang datang ke Firma Hukum Seongnam meminta pendampingan Pengacara Seongnam terkait sangkaan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat. Pengacara Seongnam mendampingi klien dengan bekerja sama dengan para pengacara di seluruh negeri.

Kronologi yang menyebabkan klien mendatangi Firma Hukum Seongnam

Klien yang datang ke Firma Hukum Seongnam telah membuka sebuah restoran.

Untuk merayakannya, klien mengundang seorang teman untuk minum minuman beralkohol, lalu pergi ke tempat karaoke untuk melanjutkan acara ke putaran ke-2.

Setelah pergi ke tempat karaoke, klien akhirnya menjadi sangat mabuk.

Dalam perjalanan pulang saat sedang sangat mabuk, klien akhirnya tertidur di jalan.

Seorang warga yang melihatnya melaporkan klien, dan petugas kepolisian pun datang ke lokasi.

Ketika petugas kepolisian membangunkannya, klien memaki dan melakukan kekerasan fisik terhadap petugas tersebut.

Karena kemudian disangka menghalangi pelaksanaan tugas pejabat, klien meminta bantuan Pengacara Seongnam.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Firma Hukum Seongnam

Firma Hukum Seongnam memberikan penjelasan mengenai 🔗tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.

Tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat merupakan tindak pidana yang terjadi ketika seseorang menghalangi seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya dengan melakukan kekerasan fisik atau pengancaman.

※ Pasal 136 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat)

① Orang yang melakukan kekerasan fisik atau pengancaman terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
② Orang yang melakukan kekerasan fisik atau pengancaman terhadap pejabat dengan tujuan memaksa atau menghalangi tindakan dalam pelaksanaan tugasnya, atau memaksanya mengundurkan diri dari jabatannya, dikenai pidana yang sama sebagaimana disebutkan pada ayat sebelumnya.

Unsur-unsur menghalangi pelaksanaan tugas pejabat yang dijelaskan oleh Firma Hukum Seongnam

Firma Hukum Seongnam menjelaskan unsur-unsur menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.

Jenis perbuatan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat meliputi bentuk biasa dan bentuk khusus dengan pemberatan.

■ Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dalam bentuk biasa

Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dalam bentuk biasa merupakan tindak pidana yang terjadi ketika seseorang melakukan kekerasan fisik atau pengancaman terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya.

※ Unsur-unsur

1. Terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas publik (objek)

2. Ketika melakukan kekerasan fisik atau pengancaman (perbuatan)

■ Menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus)

Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang secara berkelompok melakukan kekerasan terhadap pejabat atau melakukan kekerasan fisik dan menyebabkan luka dengan menggunakan benda berbahaya.

※ Unsur-unsur

1. Terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas publik (objek)

2. Dengan menggunakan kekuatan kelompok atau massa, atau membawa benda berbahaya (perbuatan)

3. Ketika melakukan kekerasan fisik atau menyebabkan luka (akibat)

*Jika Anda ingin menelaah perinciannya, silakan memperoleh 🔗konsultasi hukum dengan pengacara spesialis.

2. Bentuk pendampingan Firma Hukum Seongnam

Setelah melakukan konsultasi mendalam dengan klien di Firma Hukum Seongnam, Pengacara Seongnam menyusun strategi pembelaan untuk menghadapi ancaman hukuman.

Firma Hukum Seongnam mengemukakan bahwa klien mengakui kesalahannya

Klien menyalahkan dirinya sendiri atas perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam.

Firma Hukum Seongnam mengemukakan bahwa sebagai wujud penyesalannya, klien tidak lagi mengonsumsi minuman beralkohol.

Firma Hukum Seongnam mengemukakan upaya klien untuk mencapai perdamaian dengan korban

Setelah melakukan kekerasan fisik, klien berusaha menemui korban untuk meminta maaf.

Namun, karena tidak dapat menemui korban, klien mengirimkan surat permintaan maaf dan menitipkan sejumlah uang perdamaian melalui konsinyasi pada lembaga resmi guna memulihkan kerugian korban.

Firma Hukum Seongnam mengemukakan bahwa klien telah melakukan upaya aktif untuk memulihkan kerugian korban.

Firma Hukum Seongnam mengemukakan bahwa perbuatan tersebut terjadi secara spontan

Pada saat itu, klien berada dalam keadaan sangat mabuk sehingga tidak mampu menilai keadaan secara wajar.

Meskipun klien melakukan kekerasan fisik terhadap petugas kepolisian, ia sama sekali tidak berniat melakukannya.

Firma Hukum Seongnam menekankan bahwa klien tidak memiliki kesengajaan dalam melakukan perbuatan tersebut.

3. Pidana bersyarat dalam perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat berkat pendampingan Firma Hukum Seongnam

Dengan pendampingan Pengacara Seongnam, klien yang datang ke Firma Hukum Seongnam dapat dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) atas sangkaan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.

Jika Anda mencari Firma Hukum Seongnam

Dengan pendampingan Firma Hukum Seongnam, klien dapat dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) atas sangkaan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.

Untuk mendampingi klien, Pengacara Seongnam menyelenggarakan berbagai persiapan, mulai dari simulasi pemeriksaan awal oleh kepolisian hingga persidangan semu.

Jika Anda terlibat dalam perkara tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat, silakan meminta pendampingan 🔗Pengacara Seongnam kapan saja.

성남법무법인 조력 | 공무집행방해 의뢰인 조력해 집행유예

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kasus pendampingan firma hukum di Daejeon | Membantu gugatan pengembalian pinjaman hingga tuntutan dikabulkan seluruhnya

Berikutnya

Rekomendasi pengacara Chuncheon | Membantu klien yang diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja hingga memperoleh penangguhan penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat