Kisah Sukses
Pengacara di Daejeon | Klien yang digugat dalam gugatan ganti rugi, berhasil menolak tuntutan penggugat
Pengacara di Daejeon membela klien yang datang ke firma hukum di Daejeon karena digugat dalam gugatan ganti rugi. Berkat pembelaan pengacara di Daejeon, diperoleh putusan yang menolak seluruh tuntutan penggugat dalam perkara klien.
1. Klien yang menemui pengacara di Daejeon
Klien yang menemui pengacara di Daejeon datang ke kantor firma hukum kami di Daejeon dengan membawa surat gugatan, karena ia digugat dalam gugatan ganti rugi,
Sebelumnya, penggugat pernah mengajukan gugatan pengembalian pinjaman terhadap istri klien, dan pernah keluar putusan yang memenangkan penggugat karena seluruh tuntutan penggugat dikabulkan.
Namun, ketika klien berbicara melalui telepon dengan penggugat dan penggugat menyampaikan hal ini, klien memberikan berkas rekaman percakapan telepon tersebut kepada istrinya berdasarkan isi pembicaraan itu.
Atas hal itu, istri klien mengajukan banding dan menyerahkan berkas tersebut,
Penggugat berpendapat bahwa klien telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak atas suara dan kehidupan pribadi, sehingga klien harus memikul tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.
Klien meminta bantuan pengacara di Daejeon untuk pembelaan dalam gugatan tersebut, karena tidak tahu bagaimana harus menyelesaikan situasi yang membingungkan ini.
2. Perbuatan melawan hukum klien menurut pengacara di Daejeon

Penggugat dalam perkara pengacara di Daejeon mengajukan 🔗gugatan ganti rugi dan berpendapat bahwa klien telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga harus memikul tanggung jawab ganti rugi. Mari kita cermati satu per satu perbuatan melawan hukum klien yang didalilkan penggugat.
▲Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 13 Oktober 2006 Nomor 2004다16280
▲Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 24 Juli 1998 Nomor 96다42789
Berdasarkan yurisprudensi di atas, penggugat berpendapat bahwa merekam isi percakapan secara diam-diam tanpa persetujuan penggugat, memutarnya kembali, dan membuat berita acara rekaman, kecuali terdapat keadaan lain, merupakan perbuatan yang secara tidak patut melanggar hak atas suara serta rahasia dan kebebasan kehidupan pribadi yang dijamin oleh Konstitusi.
Di samping itu, penggugat berpendapat bahwa isi informasi suara dalam percakapan telepon antara penggugat dan klien yang seharusnya dilindungi sebagai hak atas suara telah diungkapkan tanpa izin sebagai bukti dalam perkara perdata, sehingga hal-hal mengenai fakta pribadi individu diketahui oleh masyarakat umum, dan karena itu ia mengalami penderitaan batin yang besar.
3. Pembelaan klien yang dilakukan pengacara di Daejeon
Pengacara di Daejeon melakukan pembelaan sebagai berikut untuk menolak tuntutan penggugat dalam perkara klien.
Pengacara di Daejeon “Klien tidak merekam isi percakapan telepon dengan sengaja”
Pengacara di Daejeon menekankan bahwa klien tidak merekam isi percakapan telepon dengan sengaja.
Klien adalah karyawan bagian penjualan yang harus melakukan panggilan telepon dengan banyak orang, sehingga ia mengaktifkan fitur perekaman otomatis pada ponselnya.
Klien tidak merekam percakapan untuk memperoleh bukti yang menguntungkan dari pembicaraan dengan penggugat, melainkan rekaman itu terjadi hanya karena fitur perekaman otomatis.
Pengacara di Daejeon “Isi percakapan telepon bukanlah mengenai kehidupan pribadi”
Pengacara di Daejeon menekankan bahwa isi percakapan telepon antara klien dan penggugat bukanlah mengenai kehidupan pribadi.
Klien hanya membicarakan hal mengenai uang pinjaman ketika menggantikan istrinya, yang digugat penggugat dalam perkara uang pinjaman, untuk berbicara dengan penggugat.
Klien hanya menggunakan berkas rekaman isi percakapan itu untuk perkara uang pinjaman istrinya dan sama sekali tidak membocorkannya ke tempat lain.
Pengacara di Daejeon berpendapat bahwa karena isi percakapan telepon antara klien dan penggugat bukanlah mengenai kehidupan pribadi, tuntutan penggugat tidak berdasar.
4. Putusan klien yang dihantarkan pengacara di Daejeon
Setelah mendengar keterangan pengacara di Daejeon, majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara klien.
2. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
Klien berada dalam situasi genting karena digugat ganti rugi oleh penggugat dan secara tidak adil terancam harus membayar 20.000.000 won Korea Selatan,
Pengacara di Daejeon, berdasarkan pengalaman bertahun-tahun, menekankan bahwa klien tidak memiliki tanggung jawab ganti rugi sehingga berhasil menolak seluruh tuntutan penggugat.
Jika Anda digugat dalam gugatan ganti rugi seperti klien dalam perkara ini, membuktikan bahwa Anda tidak memiliki tanggung jawab itu merupakan hal yang penting.
Karena hal ini dapat menjadi sulit jika ditangani sendiri oleh individu, kami menyarankan Anda untuk meminta konsultasi dengan memperoleh 🔗rekomendasi pengacara di Daejeon.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ganti rugi : Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Saat timbulnya kekuatan sertifikasi isi surat dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyusunnya
Ganti Rugi atas Penderitaan Mental | Kriteria Pengakuan, Metode Penetapan Ganti Rugi Immateriil, dan Strategi Penanganan Perdata
Jika ini pertama kalinya Anda menghadapi proses perdata dan proses pidana, pahami dahulu perbedaan antara penghukuman dan ganti rugi
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Park Dong-il
T. 070-5221-3616
Pengacara yang memiliki kualifikasi konsultan hukum asing Singapura; pengacara spesialis litigasi internasional/pemeriksaan bukti/perdata
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa saja dokumen pembuktian yang perlu diperiksa pada tahap persiapan gugatan ganti rugi?

Berdasarkan kriteria apa ganti rugi atas kerugian immateriil ditentukan? Menelaah penghitungan jumlah dan cara mengajukan tuntutan

Rangkuman Lengkap Strategi Prosedur Persidangan Perdata: dari Pendaftaran Gugatan hingga Pengajuan Jawaban dan Penanganan Persidangan

Standar ganti rugi dan metode pengumpulan bukti dalam gugatan perdata atas pencemaran nama baik

Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi

Sebelumnya
Bantuan pengacara spesialis properti di Changwon | Menang perkara dalam gugatan uang jaminan sewa, seluruh tuntutan dikabulkan
Berikutnya
Pengacara Spesialis Pidana di Seosan | Klien yang Dituduh Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat Berhasil Menghindari Pidana Penjara Efektif dengan Hukuman Masa Percobaan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















