Kisah Sukses
[Kasus Pendampingan Pengacara Ganti Rugi Suwon] Tercapainya mediasi (perdamaian melalui mediasi) berkat pendampingan pengacara ganti rugi Suwon
Untuk klien yang mencari pengacara ganti rugi Suwon, Daeryun memberikan pendampingan dalam seluruh proses gugatan, dan sebagai hasilnya perkara tersebut berakhir dengan tercapainya mediasi (perdamaian melalui mediasi).
1. Klien yang datang mencari pengacara ganti rugi Suwon
Klien yang datang mencari pengacara ganti rugi Suwon berada dalam situasi yang membutuhkan pendampingan pengacara profesional untuk membela diri dalam gugatan.
Keadaan perkara yang diidentifikasi oleh pengacara ganti rugi Suwon
Klien yang datang mencari pengacara ganti rugi Suwon sedang menghadapi gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum.
Anjing peliharaan klien berlari mendekati seorang tetangga yang sedang berjalan-jalan di lingkungan tersebut, dan tetangga itu terjatuh dengan keras ketika berusaha menghindari anjing tersebut.
Tetangga tersebut menyatakan bahwa akibat kejadian itu ia mengalami cedera yang memerlukan perawatan selama 10 minggu, lalu mengajukan gugatan ganti rugi terhadap klien.
Karena ingin membela diri dalam gugatan tersebut, klien mendatangi pengacara ganti rugi Suwon dari Daeryun.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara ganti rugi Suwon
■ Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara ganti rugi Suwon
▶ Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Isi Perbuatan Melawan Hukum)
Orang yang secara sengaja atau karena kelalaian melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
▶ Pasal 751 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Ganti Rugi atas Kerugian Selain Harta Benda)
①Orang yang mencederai tubuh, kebebasan, atau kehormatan orang lain, atau menimbulkan penderitaan mental lainnya, bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerugian selain harta benda.
②Pengadilan dapat memerintahkan agar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dibayarkan sebagai kewajiban pembayaran berkala dan dapat memerintahkan pemberian jaminan yang memadai untuk menjamin pelaksanaannya.
2. Pendampingan pengacara ganti rugi Suwon dalam gugatan
Pengacara ganti rugi Suwon berupaya sebaik mungkin mendampingi seluruh proses gugatan demi klien yang membutuhkan pembelaan dalam gugatan.
Pengacara ganti rugi Suwon berpendapat bahwa kondisi medis yang telah ada sebelumnya mungkin turut berkontribusi
Untuk membela klien dalam gugatan, pengacara ganti rugi Suwon berpendapat bahwa terdapat kemungkinan kondisi medis yang telah ada sebelumnya turut berkontribusi terhadap kerugian yang dialami tetangga.
Tetangga yang mengalami cedera akibat terjatuh itu telah lanjut usia, sehingga tidak dapat dikesampingkan kemungkinan bahwa kondisi medis yang telah ada sebelumnya karena usianya juga menjadi penyebab cedera tersebut.
Oleh karena itu, pengacara ganti rugi Suwon menegaskan bahwa meskipun tetangga tersebut menyatakan cederanya disebabkan oleh anjing peliharaan klien, pernyataan itu tidak dapat dianggap tepercaya.
Pengacara ganti rugi Suwon berpendapat bahwa tetangga juga memiliki kelalaian
Pengacara ganti rugi Suwon berpendapat bahwa kelalaian tetangga itu sendiri jelas turut berkontribusi terhadap kerugian yang terjadi.
Meskipun kerugian tersebut tidak timbul karena anjing peliharaan klien secara langsung menggigit atau mencakar tetangga, tetangga itu menyatakan bahwa ia mengalami cedera akibat anjing peliharaan klien.
Meskipun didiagnosis mengalami fraktur intraartikular, tetangga tersebut tetap menyatakan bahwa seluruh cedera itu semata-mata disebabkan oleh anjing peliharaan klien.
Pengacara ganti rugi Suwon berpendapat bahwa bukti yang diajukan tidak jelas
Pengacara ganti rugi Suwon menegaskan bahwa bukti yang diajukan untuk mendukung klaim kerugian tersebut tidak jelas.
Tetangga menyatakan bahwa ia mengalami cedera karena anjing peliharaan klien berlari mendekatinya, tetapi tidak mengajukan bukti langsung yang membuktikan keadaan tersebut.
Bukti video yang diajukan hanya memperlihatkan anjing peliharaan tersebut berkeliaran di lingkungan tanpa tali penuntun.
3. Tercapainya mediasi (perdamaian melalui mediasi) berkat pendampingan pengacara ganti rugi Suwon
Pengacara ganti rugi Suwon berupaya sebaik mungkin membela klien dalam gugatan, dan sebagai hasilnya perkara tersebut dapat diakhiri dengan tercapainya mediasi (perdamaian melalui mediasi).
Tercapainya mediasi (perdamaian melalui mediasi) berkat pendampingan pengacara ganti rugi Suwon
Klien yang datang mencari pengacara ganti rugi Suwon menghadapi tuntutan pembayaran ganti rugi dalam jumlah besar dari tetangga yang mengajukan gugatan, sehingga membutuhkan pembelaan dalam gugatan tersebut.
Oleh karena itu, pengacara ganti rugi Suwon dari Daeryun melakukan konsultasi mendalam dengan klien dan mendampinginya dalam seluruh proses gugatan.
Sebagai hasilnya, tercapai mediasi (perdamaian melalui mediasi) yang menetapkan bahwa klien hanya perlu membayar jumlah yang sangat kecil kepada tetangga yang mengalami kerugian.
Klien yang puas dengan hasil perkara tersebut berulang kali menyampaikan rasa terima kasih kepada pengacara ganti rugi Suwon dari Daeryun.
Jika Anda sedang menghadapi kekhawatiran karena situasi yang serupa dengan klien tersebut, silakan menghubungi pengacara ganti rugi Suwon dari Firma Hukum Daeryun.
![조정성립 [수원손해배상변호사 조력사례] 수원손해배상변호사의 조력으로 조정성립](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240523124123528.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Cara menyelesaikan biaya pekerjaan konstruksi yang tidak dibayar dan prosedur gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi
Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi
Tinjauan hukum atas persyaratan dan akibat pengakhiran perjanjian kemitraan serta prosedur likuidasi
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa saja dokumen pembuktian yang perlu diperiksa pada tahap persiapan gugatan ganti rugi?

Berdasarkan kriteria apa ganti rugi atas kerugian immateriil ditentukan? Menelaah penghitungan jumlah dan cara mengajukan tuntutan

Rangkuman Lengkap Strategi Prosedur Persidangan Perdata: dari Pendaftaran Gugatan hingga Pengajuan Jawaban dan Penanganan Persidangan

Standar ganti rugi dan metode pengumpulan bukti dalam gugatan perdata atas pencemaran nama baik

Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi

Sebelumnya
[Studi Kasus Keberhasilan Konsultasi Hukum Real Estat] Menang perkara (putusan yang menguntungkan) dalam gugatan uang jaminan sewa jeonse melalui konsultasi hukum real estat
Berikutnya
[Kasus Pendampingan Pengacara Spesialis Hukum Korporasi] Pengacara Spesialis Hukum Korporasi Daeryun Memberikan Nasihat Hukum mengenai Merger
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













