Kisah Sukses

Penundaan eksekusi
Penundaan eksekusiPenundaan eksekusi

[Kasus pembelaan melalui Konsultasi Hukum Jeju] Klien memperoleh penundaan eksekusi tindakan terhadap pelaku kekerasan di sekolah melalui Konsultasi Hukum Jeju

Klien yang meminta Konsultasi Hukum Jeju ditetapkan sebagai pelaku kekerasan di sekolah dan akan dikenai tindakan, sehingga mendatangi Firma Hukum Daeryun.

1. Klien yang meminta Konsultasi Hukum Jeju

Klien yang meminta Konsultasi Hukum Jeju masih di bawah umur dan akan dikenai tindakan oleh Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, sehingga meminta bantuan untuk mengajukan permohonan penundaan eksekusi.

Latar belakang penggunaan Konsultasi Hukum Jeju

Klien yang membutuhkan Konsultasi Hukum Jeju masih di bawah umur dan dilaporkan atas kekerasan di sekolah oleh teman sekelas yang pernah berpacaran dengannya selama satu tahun.

Menurut keterangan, setelah hubungan tersebut berakhir, klien menunjukkan perilaku yang terkesan agak terobsesi terhadap teman sekelasnya itu.

Suatu hari, klien merasa cemburu ketika melihat teman sekelasnya bersama teman lawan jenis lain, lalu mengajaknya berbicara.

Teman sekelas tersebut kemudian marah sambil mengumpat. Klien yang turut marah dikatakan menyentuh pipi temannya dengan tangan secara ringan.

Akibat kejadian tersebut, teman sekelas itu melaporkan klien atas kekerasan di sekolah. Klien kemudian dianggap sebagai pelaku kekerasan di sekolah dan dikenai tindakan oleh Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.

Karena memerlukan penundaan eksekusi atas tindakan tersebut, klien meminta Konsultasi Hukum Jeju dari firma hukum.

Peraturan terkait perkara yang ditinjau dalam Konsultasi Hukum Jeju

Pasal 17-3 Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah (Sengketa Tata Usaha Negara)

①Siswa korban atau walinya yang berkeberatan terhadap tindakan yang ditetapkan oleh kepala kantor pendidikan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dapat mengajukan sengketa tata usaha negara berdasarkan 「Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan」.

②Siswa pelaku atau walinya yang berkeberatan terhadap tindakan yang ditetapkan oleh kepala kantor pendidikan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dapat mengajukan sengketa tata usaha negara berdasarkan 「Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan」.

③Kepala kantor pendidikan wajib memberitahukan pengajuan sengketa tata usaha negara berdasarkan ayat (1) dan ayat (2) kepada siswa korban maupun siswa pelaku atau wali mereka serta sekolah tempat siswa korban maupun siswa pelaku terdaftar, dan memberikan panduan tertulis mengenai keikutsertaan dalam perkara berdasarkan Pasal 16 「Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan」.

(Jangka waktu pengajuan: Gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal mengetahui adanya tindakan tersebut dan tidak dapat diajukan setelah lewat 1 tahun sejak tanggal tindakan tersebut ditetapkan. (Jika sengketa tata usaha negara diajukan setelah melalui banding administratif, jangka waktu dihitung sejak ‘tanggal diterimanya salinan resmi putusan banding administratif’))

(Jenis: gugatan pembatalan, gugatan penegasan ketidakabsahan dan sebagainya, gugatan penegasan bahwa tidak bertindak adalah melawan hukum)

2. Bantuan yang diberikan melalui Konsultasi Hukum Jeju

Melalui Konsultasi Hukum Jeju, kami mengajukan argumentasi berikut agar klien dapat memperoleh penetapan penundaan eksekusi.

Argumentasi pertama dalam Konsultasi Hukum Jeju

Klien tidak dengan sengaja melakukan kekerasan di sekolah terhadap pihak lainnya.

Atas dasar itu, kami berargumentasi bahwa unsur kekerasan di sekolah tidak terpenuhi.

Argumentasi kedua dalam Konsultasi Hukum Jeju

Kami juga berargumentasi bahwa tindakan Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah yang ditetapkan atas dasar tersebut adalah melawan hukum.

Argumentasi ketiga dalam Konsultasi Hukum Jeju

Kami berargumentasi bahwa jika klien dikenai tindakan dalam perkara ini, kerugian serius akan timbul, antara lain karena hal tersebut akan dicatat dalam catatan riwayat sekolahnya.

3. Hasil Konsultasi Hukum Jeju, 'Penundaan eksekusi'

Pengadilan menerima seluruh pembelaan yang disiapkan melalui Konsultasi Hukum Jeju dan menjatuhkan putusan bahwa “pelaksanaan tindakan yang ditetapkan oleh termohon terhadap pemohon ditunda hingga putusan dibacakan dalam perkara pembatalan keputusan tindakan tersebut”.

Melalui Konsultasi Hukum Jeju dari Firma Hukum Daeryun, klien berhasil membela diri dalam perkara tersebut dengan memperoleh penundaan eksekusi.

Jika Anda berada dalam situasi yang tidak adil akibat laporan kekerasan di sekolah

Perkara di atas merupakan kasus seorang klien yang akan dikenai tindakan sebagai pelaku kekerasan di sekolah dan menggunakan Konsultasi Hukum Jeju untuk mengajukan permohonan penundaan eksekusi.

Klien berhasil memperoleh penetapan penundaan eksekusi atas tindakan terhadapnya sebagai pelaku kekerasan di sekolah.

Para advokat Firma Hukum Daeryun yang memiliki banyak pengalaman praktik memberikan Konsultasi Hukum Jeju.

Selain itu, para advokat profesional menangani perkara klien ke arah yang lebih menguntungkan.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi yang serupa dengan perkara di atas, silakan meminta Konsultasi Hukum Jeju dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

[제주법률상담 방어 사례] 제주법률상담으로 학교폭력 가해자 처분 집행정지 받아낸 의뢰인

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penundaan eksekusi: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Konsultasi dengan Pengacara Gangnam] Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien dalam perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka melalui konsultasi dengan pengacara Gangnam

Berikutnya

[Kasus Menang dalam Gugatan Pengembalian Uang Jaminan Jeonse] Menang dalam gugatan dan memperoleh pengembalian seluruh uang jaminan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat