Kisah Sukses

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka
Penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan lukaKeputusan untuk tidak melakukan penuntutan

[Konsultasi dengan Pengacara Gangnam] Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien dalam perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka melalui konsultasi dengan pengacara Gangnam

Klien yang mencari konsultasi dengan pengacara Gangnam meminta konsultasi kepada pengacara Gangnam dari Firma Hukum Daeryun ketika sedang menghadapi proses hukum atas penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka.

1. Klien yang mencari konsultasi dengan pengacara Gangnam

Klien yang mencari konsultasi dengan pengacara Gangnam sedang menghadapi proses hukum atas penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka.

Karena akan segera pensiun, klien dengan perasaan cemas meminta konsultasi kepada pengacara Gangnam.

Kisah klien yang diketahui melalui konsultasi dengan pengacara Gangnam

Berikut adalah kisah klien yang diketahui melalui konsultasi dengan pengacara Gangnam.

Klien sedang mengemudikan mobil dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.

Kendaraan korban memotong secara paksa ke jalur klien. Karena terkejut dan menganggap korban mengemudi dengan berbahaya, klien berpindah jalur dan melaju ke depan kendaraan korban.

Dalam proses tersebut, kendaraan klien bertabrakan dengan kendaraan korban dan mengakibatkan korban mengalami luka.

Karena sedang diperiksa atas penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka akibat kejadian tersebut, klien mengunjungi kantor Gangnam untuk berkonsultasi.

Ketentuan hukum terkait yang dijelaskan dalam konsultasi dengan pengacara Gangnam

Berikut adalah ketentuan hukum terkait penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka, sebagaimana dijelaskan dalam konsultasi dengan pengacara Gangnam.

Pasal 257 (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Barang siapa mengakibatkan luka pada tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara maksimum 7 tahun, penangguhan kualifikasi maksimum 10 tahun, atau denda maksimum 10 juta won Korea Selatan.

② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ke-1 dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimum 10 tahun atau denda maksimum 15 juta won Korea Selatan.

Pasal 258-2 (Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus))

① Barang siapa, dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau orang banyak, atau dengan membawa benda berbahaya, mengakibatkan luka pada tubuh orang lain atau orang tua maupun leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya, atau melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ke-2, dipidana dengan pidana penjara minimum 1 tahun dan maksimum 10 tahun.

② Barang siapa, dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau orang banyak, atau dengan membawa benda berbahaya, mengakibatkan luka pada tubuh orang lain sehingga menimbulkan bahaya terhadap nyawanya, dipidana dengan pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimum 20 tahun.

Pasal 260 (Penganiayaan dan Penganiayaan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Barang siapa melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dipidana dengan pidana penjara maksimum 2 tahun, denda maksimum 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.

② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ke-1 dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimum 5 tahun atau denda maksimum 7 juta won Korea Selatan.

Pasal 261 (Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus))

Barang siapa, dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau orang banyak, atau dengan membawa benda berbahaya, melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dipidana dengan pidana penjara maksimum 5 tahun atau denda maksimum 10 juta won Korea Selatan.

2. Bantuan yang diberikan melalui konsultasi dengan pengacara Gangnam

Melalui konsultasi dengan pengacara Gangnam, hubungan fakta yang konkret ditelaah secara saksama dan alat bukti dianalisis secara sistematis, kemudian argumentasi berikut disampaikan.

Bantuan pertama dalam konsultasi dengan pengacara Gangnam

Klien sama sekali tidak memperkirakan bahwa kecelakaan akan terjadi karena kendaraan korban melaju dengan lambat dan terdapat jarak yang cukup jauh.

Selain itu, luka korban tidak serius dan klien telah mencapai perdamaian dengan korban.

Bantuan kedua dalam konsultasi dengan pengacara Gangnam

Saat itu, klien menilai bahwa korban sedang mengemudi dalam keadaan mengantuk dan berada dalam situasi berbahaya, sehingga klien bermaksud memberi tahu korban agar mengemudi dengan aman.

Baik klien maupun korban juga menuliskan dalam surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman bahwa, “Saya menilai tidak terdapat niat jahat untuk menyebabkan kecelakaan.”

Bantuan ketiga dalam konsultasi dengan pengacara Gangnam

Ditekankan bahwa klien segera berupaya mencegah kecelakaan susulan setelah kecelakaan terjadi.

Segera setelah kecelakaan terjadi, klien langsung mengarahkan kendaraan-kendaraan lain ke jalur berbeda untuk mencegah kecelakaan susulan.

3. Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien melalui konsultasi dengan pengacara Gangnam

Dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang meringankan bagi klien yang disampaikan melalui konsultasi dengan pengacara Gangnam, Kejaksaan Korea Selatan mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atas sangkaan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka terhadap klien.

Klien dalam perkara ini mendatangi Firma Hukum Daeryun untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum atas penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka.

Melalui konsultasi dengan pengacara Gangnam, keadaan klien dapat dijelaskan sehingga keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dapat diperoleh.

Dalam proses hukum terkait penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka seperti ini, sebaiknya memperoleh bantuan dari pengacara profesional.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pembelaan dalam proses hukum atas penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka seperti klien tersebut, silakan mencari konsultasi dengan pengacara Gangnam.

[강남변호사상담] 강남변호사상담으로 의뢰인 특수폭행치상 불기소 결정

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Pengacara Pidana Ilsan Berhasil Memperoleh Hukuman dengan Masa Percobaan] Berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara pidana Ilsan

Berikutnya

[Kasus pembelaan melalui Konsultasi Hukum Jeju] Klien memperoleh penundaan eksekusi tindakan terhadap pelaku kekerasan di sekolah melalui Konsultasi Hukum Jeju

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat