Kisah Sukses

Penganiayaan dan lain-lain
Penganiayaan dan lain-lainHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

[Pengacara Pidana Ilsan Berhasil Memperoleh Hukuman dengan Masa Percobaan] Berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara pidana Ilsan

Klien yang mendatangi pengacara pidana Ilsan terlibat dalam perkara penganiayaan setelah berselisih dengan rombongan yang sedang melintas, sehingga meminta bantuan pengacara pidana Ilsan dari Firma Hukum Daeryun.

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Ilsan

Klien yang mendatangi pengacara pidana Ilsan terlibat perselisihan setelah bahunya bersenggolan dengan rombongan yang sedang melintas.

Karena penganiayaan timbal balik tersebut cukup berat, klien mendatangi pengacara pidana Ilsan dari Firma Hukum Daeryun agar terhindar dari pidana penjara efektif yang benar-benar harus dijalani.

Klien yang mendatangi pengacara pidana Ilsan

Saat sedang pulang setelah pergi ke tempat karaoke bersama rekan kerjanya, bahu klien bersenggolan dengan rombongan yang sedang melintas dan kejadian itu segera berkembang menjadi perkelahian.

Pada awalnya klien sama sekali tidak ikut dalam perselisihan tersebut. Namun, karena menilai tindakan mengancam dari rombongan lawan dapat berkembang menjadi perkelahian besar, dalam proses menyampaikan protes klien mendorong rombongan lawan dengan tangannya dan menendang mereka.

Karena penganiayaan timbal balik tersebut cukup berat, klien khawatir akan dijatuhi pidana penjara efektif yang benar-benar harus dijalani dan meminta bantuan pengacara pidana Ilsan dari Firma Hukum Daeryun.

Peraturan terkait penganiayaan yang dijelaskan oleh pengacara pidana Ilsan

■ Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 257 (Luka Badan, Luka Badan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Orang yang menyebabkan luka pada tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak-hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurusnya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada 2 ayat sebelumnya dipidana.

■ Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 258 (Luka Berat, Luka Berat terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Orang yang menyebabkan luka pada tubuh orang lain hingga menimbulkan bahaya terhadap nyawanya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

② Orang yang akibat luka badan menyebabkan orang lain menjadi penyandang disabilitas atau menderita penyakit yang tidak dapat atau sulit disembuhkan juga dipidana dengan hukuman yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.

③ Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada 2 ayat sebelumnya terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurusnya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.

■ Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 258-2 (Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus))

① Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1) atau ayat (2) dengan menunjukkan kekuatan suatu organisasi atau sekelompok orang, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dengan menunjukkan kekuatan suatu organisasi atau sekelompok orang, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana.

■ Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 260 (Kekerasan Fisik (Penganiayaan), Penganiayaan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan, atau denda ringan.

② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurusnya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.

③ Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang secara tegas dinyatakan oleh korban.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 261 (Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus)) Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) atau ayat (2) dengan menunjukkan kekuatan suatu organisasi atau sekelompok orang, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

2. Strategi pengacara pidana Ilsan untuk memperoleh hukuman dengan masa percobaan

Untuk memperoleh hukuman dengan masa percobaan, pengacara pidana Ilsan menerima penanganan perkara klien pada waktu yang tepat, melakukan konsultasi secara saksama, serta memberikan bantuan dengan menyusun langkah penanganan secara bertahap.

Bentuk bantuan pengacara pidana Ilsan untuk memperoleh hukuman dengan masa percobaan

■ Pengacara pidana Ilsan menekankan bahwa pada awalnya klien tidak ikut dalam perselisihan tersebut. Namun, rombongan lawan bertindak mengancam dan klien menilai keadaan itu dapat segera berkembang menjadi perkelahian besar, sehingga klien melakukan penganiayaan dalam proses menyampaikan protes.

■ Pengacara pidana Ilsan menekankan bahwa klien selama ini hidup sebagai anggota masyarakat yang rajin dan tidak memiliki riwayat tindak pidana apa pun.

■ Pengacara pidana Ilsan menekankan bahwa klien juga menjadi korban penganiayaan, sedang mengonsumsi obat untuk gangguan panik akibat kecemasan yang dialaminya, dan menjalani hari-hari yang penuh penderitaan.

Pertimbangan pengadilan atas pendapat pengacara pidana Ilsan

Pengadilan ‘menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa. Namun, pelaksanaan pidana terhadap terdakwa ditangguhkan selama 2 tahun sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap.’demikian putusan pengadilan.

Pengadilan menerima pendapat pengacara pidana Ilsan dari Firma Hukum Daeryun.

Klien yang berisiko dijatuhi pidana penjara efektif karena beratnya penganiayaan timbal balik tersebut akhirnya memperoleh hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara pidana Ilsan dari Firma Hukum Daeryun.

Menangani perkara dengan bantuan pengacara pidana Ilsan lebih menguntungkan

Apakah Anda terlibat dalam tindak pidana penganiayaan seperti perkara di atas dan berada dalam keadaan yang dapat menyebabkan Anda dijatuhi pidana penjara efektif?

Percayakan perkara Anda kepada pengacara pidana Ilsan dari Firma Hukum Daeryun yang memiliki banyak pengalaman dan keahlian dalam menangani tindak pidana penganiayaan.

Kami akan menghasilkan hasil yang memuaskan.

[대구형사변호사 집행유예 성공] 대구형사변호사 조력 받아 집행유예 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penganiayaan dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Kasus Pendampingan Pengacara Perkara Uang Pinjaman di Incheon] Berhasil Memperoleh Pengembalian Uang Pinjaman Berkat Pendampingan Pengacara Perkara Uang Pinjaman di Incheon

Berikutnya

[Konsultasi dengan Pengacara Gangnam] Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien dalam perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka melalui konsultasi dengan pengacara Gangnam

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat