Kisah Sukses
Pengacara Suwon | Pengacara Properti Suwon Mengajukan Gugatan Pengembalian Uang Jaminan dan Memperoleh Pengembalian Penuh
Klien yang menemui pengacara Suwon telah membahas pengakhiran perjanjian dengan pemilik rumah sebelum perjanjian sewa jeonse berakhir. Namun, karena pemilik rumah menuntut perpanjangan perjanjian, klien berkonsultasi mengenai gugatan pengembalian uang jaminan.
1. Pengacara Suwon | Uraian Perkara
Menjelang berakhirnya perjanjian sewa jeonse, klien yang menemui pengacara Suwon membahas pengakhiran perjanjian dengan pemilik rumah. Namun, pemilik rumah menuntut perpanjangan perjanjian dan menunda pengembalian uang jaminan.
Oleh karena itu, klien meminta konsultasi kepada pengacara properti di Suwon mengenai gugatan pengembalian uang jaminan dan melalui gugatan tersebut berhasil memperoleh kembali seluruh uang jaminan sebesar 200 juta won Korea Selatan.
Klien Menjelang Berakhirnya Perjanjian Sewa Jeonse
Dua tahun sebelumnya, klien menandatangani perjanjian sewa jeonse dengan para tergugat dan membayar uang jaminan sebesar 200 juta won Korea Selatan.
Pada saat itu, jangka waktu perjanjian ditetapkan selama 2 tahun. Setelah masa sewa berakhir, klien berencana memperoleh kembali uang jaminan dan pindah ke tempat tinggal baru.
Ketika tanggal berakhirnya perjanjian semakin dekat, klien memberitahukan pengakhiran perjanjian kepada pemilik rumah dan meminta pengembalian uang jaminan agar dapat mempersiapkan kepindahannya.
Namun, pemilik rumah mengusulkan perpanjangan perjanjian dan mulai menunda pengembalian uang jaminan. Akibatnya, jadwal kepindahan yang telah direncanakan klien menjadi terganggu.
Karena klien hanya dapat memperoleh rumah baru setelah uang jaminannya dikembalikan, persoalan tersebut harus segera diselesaikan.
Pemilik rumah terus menunda pengembalian uang jaminan dengan alasan keadaan ekonominya dan berupaya mendorong perpanjangan perjanjian. Klien pun berada dalam situasi yang membuatnya tidak memiliki pilihan selain mempertimbangkan langkah hukum.
Mengapa Pemilik Rumah Menginginkan Perpanjangan Perjanjian Sewa Jeonse?
Pemilik rumah berupaya menunda pengembalian uang jaminan dengan alasan sulit memperoleh penyewa baru akibat kondisi pasar properti yang kurang baik serta keadaan ekonominya sendiri.
Secara khusus, pemilik rumah menyatakan bahwa uang jaminan tidak dapat segera dikembalikan karena sulit memperoleh penyewa berikutnya setelah sita jaminan dikenakan atas properti tersebut.
Namun, hal tersebut semata-mata merupakan keadaan pemilik rumah dan secara hukum tidak dapat menjadi alasan yang sah untuk menolak pengembalian uang jaminan.
Pada akhirnya, dengan bantuan pengacara properti di Suwon, klien mempersiapkan gugatan pengembalian uang jaminan.
2. Pengacara Suwon | Analisis Perkara
Setelah mengidentifikasi dan menganalisis pokok persoalan dalam perkara tersebut, pengacara Suwon mempersiapkan gugatan pengembalian uang jaminan.
Pokok Persoalan dalam Perkara
Pengacara Suwon, apakah pokok persoalan utama dalam perkara ini?
Pengacara Suwon: Ya, pokok persoalan utama dalam perkara ini adalah apakah alasan pemilik rumah menolak pengembalian uang jaminan dapat dibenarkan. Setelah perjanjian berakhir, klien meminta pengembalian uang jaminan, tetapi pemilik rumah menolaknya dengan berbagai alasan. Dalil pemilik rumah secara garis besar terbagi menjadi dua. Pertama, pengembalian uang jaminan tidak dapat dilakukan karena adanya sita jaminan atas properti yang dimiliki bersama sehingga sulit menandatangani perjanjian dengan penyewa berikutnya. Kedua, pemilik rumah bermaksud menunda pengembalian uang jaminan dengan alasan kesulitan ekonomi.
Pengacara Suwon, apakah klien dapat mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan dan memperoleh kembali uang tersebut?
Pengacara Suwon: Ya, klien dapat mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan dan memperoleh kembali seluruh uang tersebut. Secara hukum, setelah perjanjian sewa berakhir, pemilik rumah berkewajiban mengembalikan uang jaminan kepada penyewa. Meskipun pemilik rumah menunda pengembalian dengan alasan kesulitan ekonomi atau adanya sita jaminan atas properti, keadaan tersebut bukanlah alasan yang dapat membebaskan atau menunda kewajiban pengembalian uang jaminan.
Apa yang Dimaksud dengan Gugatan Pengembalian Uang Jaminan?
Gugatan pengembalian uang jaminan adalah gugatan untuk menuntut pengembalian uang jaminan melalui proses hukum apabila penyewa belum memperoleh kembali uang jaminan dari pemilik rumah meskipun perjanjian sewa telah berakhir.
Pada umumnya, penyewa membayar sejumlah uang jaminan ketika menandatangani perjanjian sewa bulanan atau perjanjian sewa jeonse dan berhak memperoleh kembali uang jaminan tersebut setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
Pasal 3-2 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan (Pemulihan Uang Jaminan): Undang-undang ini mengatur bahwa penyewa dapat memulihkan uang jaminannya melalui gugatan pengembalian uang jaminan. Apabila penyewa memiliki daya berlaku terhadap pihak ketiga dan tanggal pasti, penyewa dapat menerima pelunasan uang jaminan dengan prioritas lebih tinggi daripada pemegang hak yang berperingkat lebih rendah.
Pasal 3-2 ayat (1): Penyewa dapat mengajukan lelang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam gugatan pengembalian uang jaminan atau dasar eksekusi lain yang setara. Dalam hal ini, dimulainya eksekusi tidak mensyaratkan pelaksanaan kewajiban timbal balik.
Pasal 3-2 ayat (2): Penyewa yang memiliki daya berlaku terhadap pihak ketiga dan tanggal pasti diberikan hak untuk menerima uang jaminan secara prioritas dalam lelang berdasarkan Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan.
3. Pengacara Suwon | Uraian Pembelaan
Pengacara Suwon memberikan bantuan berdasarkan berbagai prosedur hukum untuk memperoleh pengembalian uang jaminan klien.
Kewajiban Mengembalikan Uang Jaminan Setelah Perjanjian Berakhir
Pengacara Suwon menjelaskan secara menyeluruh kepada klien mengenai kewajiban hukum pemilik rumah untuk mengembalikan uang jaminan setelah perjanjian sewa berakhir.
Pengacara tersebut menegaskan bahwa uang jaminan tidak dapat diminta kembali jika perjanjian belum berakhir, tetapi wajib dikembalikan setelah perjanjian berakhir.
Penggunaan Perintah Pendaftaran Hak Sewa Penyewa
Ketika klien mengalami kesulitan mencapai kesepakatan dengan pemilik rumah, pengacara properti di Suwon membantu klien mengajukan permohonan perintah pendaftaran hak sewa penyewa agar memperoleh kedudukan hukum yang menguntungkan untuk mendapatkan kembali uang jaminan.
Melalui langkah tersebut, klien dapat memperoleh hak pelunasan dengan prioritas dan memperkuat upaya hukum terhadap penolakan pengembalian uang jaminan yang tidak patut oleh pemilik rumah.
Upaya Mencapai Kesepakatan melalui Mediasi Perdata
Pengacara Suwon terlebih dahulu berupaya mencapai kesepakatan dengan pemilik rumah melalui mediasi perdata.
Namun, kesepakatan tidak tercapai sehingga pada akhirnya hak klien diperjuangkan melalui gugatan hukum.
4. Pengacara Suwon | Memperoleh Kembali Seluruh Uang Jaminan Senilai Sekitar 200 Juta Won Korea Selatan
Pengacara Suwon menangani gugatan dengan memberikan landasan hukum yang kuat bagi hak klien untuk menuntut pengembalian uang jaminan setelah perjanjian berakhir. Pada akhirnya, klien memperoleh kembali seluruh uang jaminan senilai sekitar 200 juta won Korea Selatan.
Pengadilan memutuskan bahwa kesulitan ekonomi atau adanya sita jaminan atas properti yang dikemukakan pemilik rumah bukan merupakan alasan yang sah untuk menunda pengembalian uang jaminan. Oleh karena itu, pemilik rumah diperintahkan melalui putusan untuk mengembalikan seluruh uang jaminan senilai sekitar 200 juta won Korea Selatan kepada klien.
Jika Anda sedang mempersiapkan gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse seperti dalam perkara ini, silakan hubungi 🔗pengacara Suwon yang berpengalaman luas menangani perkara properti di Suwon.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pengembalian Uang Jaminan Sewa: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Saat timbulnya kekuatan sertifikasi isi surat dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyusunnya
Panduan Strategi Penanganan Kerugian akibat Penipuan dalam Penjualan Vila yang Baru Dibangun dan Prosedur Pemulihan Hukum
Prosedur dan cara penanganan untuk mendapatkan kembali uang jaminan dan uang tanda jadi ketika menjadi korban penipuan kontrak
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Melaksanakan litigasi dan konsultasi hukum korporasi skala besar, pengacara spesialis perpajakan/administrasi/konstruksi
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaRangkuman lengkap proses gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse, dari persiapan bukti hingga eksekusi paksa

Kriteria dan ketentuan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang Transaksi Subkontrak yang Adil Korea Selatan

Bagaimana prosedur pengajuannya jika uang jaminan tidak dikembalikan?

Prosedur pembongkaran bangunan ilegal, cara menanganinya jika terdapat bangunan ilegal di tanah Anda

Bagaimana cakupan penerapan, jangka waktu, dan kekuatan hukum Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan?

Sebelumnya
Pembelaan terhadap pengaduan pidana atas tunggakan upah | Membantu klien pemberi kerja, seluruh pengaduan ditolak
Berikutnya
Pendampingan firma hukum di Busan | Mendampingi klien dalam perkara tindak pidana penipuan hingga memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















