Kisah Sukses
Pengacara Suwon | Menggugat perempuan yang berselingkuh dengan suaminya, memperoleh putusan ganti rugi 40 juta won
Klien yang mendatangi pengacara Suwon, dengan bantuan pengacara perceraian Suwon, mengajukan gugatan ganti rugi sekitar 40 juta won Korea Selatan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya dan seluruh tuntutannya dikabulkan.
1. Pengacara Suwon | Kronologi perkara
Berikut adalah kisah klien pengacara Suwon.
Kisah klien
Klien adalah seorang ibu rumah tangga yang telah mempertahankan rumah tangganya selama lebih dari 20 tahun dan memiliki empat anak bersama suaminya.
Namun, kehidupan perkawinannya mengalami keretakan akibat perselingkuhan suaminya dan ia mengalami penderitaan mental yang berat.
Karena itu, klien memutuskan untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.
Terungkapnya perselingkuhan suami
Klien secara tidak sengaja menemukan pesan yang dipertukarkan suaminya dengan perempuan selingkuhannya di telepon seluler sang suami. Keduanya telah lama menjalin hubungan yang tidak patut dan bahkan tetap saling menghubungi serta menunjukkan kasih sayang selama perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, perempuan tersebut tetap menjalin hubungan meskipun mengetahui bahwa suami klien telah menikah. Ia bahkan meminta agar sang suami tidak menghubunginya ketika sedang bersama istrinya dan terus melakukan perselingkuhan berdasarkan rencana yang terperinci.
Pada akhirnya, keduanya melakukan perselingkuhan serius yang menyebabkan keretakan perkawinan, termasuk mengunjungi agen properti untuk mencari rumah yang akan mereka tinggali bersama.
Mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suami
Klien mengalami penderitaan mental yang sangat berat akibat perselingkuhan suami dan perempuan tersebut, hingga tidak lagi dapat mempertahankan kehidupan perkawinan yang normal.
Karena itu, dengan bantuan pengacara Suwon, klien mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.
2. Pengacara Suwon | Penelaahan perkara
Pengacara Suwon menelaah perkara ini dan mengidentifikasi pokok permasalahannya.
Pokok permasalahan dalam perkara
Pokok permasalahan utama dalam perkara ini adalah apakah perempuan tersebut tetap melanjutkan hubungan meskipun mengetahui bahwa suami klien telah menikah, serta apakah hubungan itu menyebabkan keretakan perkawinan.
Namun, keadaan menjadi sulit karena riwayat percakapan telah dihapus dari telepon seluler suami klien dan telepon seluler perempuan tersebut.
Karena itu, pengacara Suwon menyarankan pelaksanaan forensik digital dengan bantuan Pusat Forensik Digital Daeryun.
Saran mengenai gugatan ganti rugi
Pengacara Suwon, bagaimana uang santunan dapat diperoleh melalui gugatan ganti rugi terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan?
Ya, perselingkuhan pasangan merupakan perbuatan yang mengkhianati kepercayaan dalam hubungan suami istri dan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 750 dan 751 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan. Oleh karena itu, uang santunan sebagai ganti rugi atas penderitaan mental dapat dituntut terhadap pasangan atau pihak yang berselingkuh dengannya.
Pengacara Suwon, apa hal terpenting ketika mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan?
Pengacara Suwon: Ya, hal terpenting adalah membuktikan sendiri perbuatan perselingkuhan tersebut. Menurut Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan, beban pembuktian berada pada penggugat sehingga pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan sendiri perbuatan perselingkuhan tersebut. Dalam praktiknya, pengadilan memutuskan ada atau tidaknya perselingkuhan berdasarkan penilaian menyeluruh atas isi, frekuensi, ungkapan, dan unsur lain dalam pesan yang dipertukarkan antara pasangan penggugat dan pihak yang berselingkuh dengannya. Terutama jika gugatan perceraian tidak diajukan bersamaan, penderitaan mental klien dapat sulit dibuktikan sehingga terdapat risiko kalah perkara.
3. Pengacara Suwon | Memperoleh bukti dengan bantuan Pusat Forensik Digital Daeryun
Faktor penentu dalam perkara ini adalah diperolehnya bukti perselingkuhan dengan menggunakan teknik forensik digital.
Pusat Forensik Digital Firma Hukum Daeryun memperoleh bukti utama untuk membuktikan hubungan tidak patut antara perempuan tersebut dan suami klien melalui pemulihan pesan telepon seluler, analisis riwayat panggilan, dan metode lainnya.
Pihak perempuan tersebut menyangkal perselingkuhan dengan menyatakan, "Tidak ada hubungan fisik." Namun, dalil klien dapat didukung dengan menyerahkan kepada pengadilan isi pesan dan riwayat panggilan yang diperoleh melalui analisis forensik digital.
Dengan demikian, karena 🔗bukti perkara pribadi/keluarga merupakan unsur penting yang harus dibuktikan sendiri oleh penggugat, penyerahan bukti perselingkuhan melalui prosedur forensik digital sangatlah penting.
4. Pengacara Suwon | Memperoleh ganti rugi 40 juta won dengan bantuan pengacara perceraian Suwon
Pengacara Suwon membantu klien memperoleh putusan yang mengabulkan seluruh ganti rugi sebesar 40 juta won Korea Selatan.
Apabila pekerjaan forensik digital dilakukan melalui penyedia jasa swasta dengan biaya murah tanpa menggunakan Pusat Forensik Digital Daeryun, penyedia tersebut mungkin tidak mampu memulihkan secara tepat data yang dapat digunakan dalam sengketa hukum. Bahkan jika data berhasil ditemukan, biaya tambahan mungkin harus dikeluarkan untuk menganalisisnya.
Pusat Forensik Digital tidak hanya memulihkan pesan, data, dan materi lain yang telah dihapus, tetapi juga memberikan bantuan menyeluruh dengan memulihkan serta merekonstruksi secara resmi data efektif yang dapat digunakan dalam perkara seperti gugatan, sekaligus menyerahkan laporan analisis terkait.
Dengan demikian, 🔗Pusat Forensik Digital Firma Hukum Daeryun menyusun langkah penanganan perkara terkait penganiayaan, perselingkuhan, dan perkara lainnya. Anda disarankan untuk memperoleh bukti dengan melakukan analisis 🔗forensik digital terhadap riwayat panggilan, riwayat pesan, dan data lainnya.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Alasan Perceraian Berdasarkan Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan: 6 Alasan Perceraian melalui Pengadilan dan Strategi Penanganan Hukum
Standar penentuan besarnya ganti rugi immateriil dalam gugatan terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat serta hal-hal yang perlu diperiksa saat mengajukan tuntutan
Pembagian Pensiun Setelah Perceraian: Persyaratan Penerimaan Pensiun Nasional dan Pensiun Kerja serta Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Surat Kesepakatan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Pelaksanaan litigasi·konsultasi hukum korporasi berskala besar, pengacara spesialis administrasi/waris/perceraian
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaProsedur, jangka waktu, dan biaya perceraian melalui mediasi serta perbedaannya dengan perceraian melalui persidangan

Kriteria Pengakuan Kontribusi dan Analisis Yurisprudensi dalam Pembagian Harta Bersama bagi Ibu Rumah Tangga Penuh Waktu

6 alasan untuk mengajukan gugatan perceraian

Prosedur tuntutan uang santunan dan poin-poin tanggapan

Rangkuman Lengkap Alasan Hukum untuk Mengajukan Perceraian melalui Pengadilan

Sebelumnya
Pengacara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) | Dijatuhi pidana penjara 10 bulan atas penganiayaan dengan pemberatan khusus, namun setelah banding dijatuhi hukuman dengan masa percobaan
Berikutnya
Pembelaan Pengacara Real Estat Daejeon | Membantu klien menggugat penyewa yang menunggak sewa bulanan hingga menang perkara
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














