Kisah Sukses

Pemaksaan dan lainnya
Pemaksaan dan lainnyaKeputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Rekomendasi Pengacara Gangneung | Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan meski diadukan atas 2 dugaan, termasuk pemaksaan

Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara di Gangneung berada dalam situasi telah diadukan atas 2 dugaan tindak pidana.

Klien memperoleh rekomendasi pengacara yang berpengalaman menangani banyak perkara pidana di wilayah Gangneung, lalu mendatangi pengacara di Gangneung.

1. Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara di Gangneung

Rekomendasi Pengacara Gangneung

Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara di Gangneung berada dalam situasi telah diadukan atas dugaan pemaksaan dan pelanggaran Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan.

Klien meminta bantuan pengacara profesional untuk melakukan pembelaan terhadap pengaduan tersebut.

Kronologi perkara klien yang diidentifikasi pengacara di Gangneung

Klien yang tinggal di Gangneung mengelola sebuah toko daring kecil.

Klien mengalami sedikit perselisihan dengan pelapor yang merupakan pimpinan perusahaan mitra bisnisnya, lalu memaksa pelapor menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial perusahaan.

Setelah pelapor menolak beberapa kali, klien mengirimkan pesan teks seperti, ‘Kalau aku melaporkanmu, kamu akan masuk penjara dan perusahaanmu juga akan langsung bangkrut.’

Atas hal tersebut, pelapor akhirnya mengadukan klien atas dugaan tindak pidana pemaksaan dan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.

Ancaman hukuman dalam perkara klien yang dijelaskan pengacara di Gangneung

1. Tindak pidana pemaksaan

Tindak pidana pemaksaan terbentuk apabila seseorang menghalangi pelaksanaan hak atau memaksa orang lain melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya dengan kekerasan fisik atau pengancaman.

Sesuatu yang bukan merupakan kewajiban dalam tindak pidana pemaksaan berarti perbuatan memaksa seseorang melakukan sesuatu meskipun orang tersebut tidak memiliki kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan atau kontrak.

Jika seseorang dipaksa melakukan sesuatu yang pada dasarnya memang merupakan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau kontrak, tindak pidana pemaksaan tidak terbentuk meskipun terdapat kekerasan fisik atau pengancaman dalam proses tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2008.5.15 dalam perkara 2008도1097

Apabila seseorang melakukan sesuatu yang merupakan kewajiban hukumnya akibat kekerasan fisik atau pengancaman, yang dapat terbentuk hanyalah tindak pidana penganiayaan atau pengancaman, sedangkan tindak pidana pemaksaan tidak terbentuk.


Jika tindak pidana pemaksaan terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

Pengancaman dalam tindak pidana pemaksaan bukan sekadar ancaman biasa, tetapi harus mencapai tingkat yang membuat pihak lain merasa bahwa ancaman tersebut benar-benar dapat terjadi.


2. Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan

Undang-undang tersebut diberlakukan untuk mendorong pemanfaatan jaringan informasi dan komunikasi, melindungi data pribadi pengguna layanan informasi dan komunikasi, serta menciptakan lingkungan yang memungkinkan jaringan informasi dan komunikasi digunakan secara sehat dan aman.

Pasal 44-7 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan melarang peredaran informasi yang berisi simbol∙teks∙suara∙gambar atau video yang berulang kali disampaikan kepada pihak lain sehingga menimbulkan rasa takut atau cemas.

Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

2. Bantuan bagi klien yang memperoleh rekomendasi pengacara di Gangneung

Pengacara mulai memberikan bantuan pembelaan kepada klien yang memperoleh rekomendasi pengacara di Gangneung.

Strategi pengacara yang direkomendasikan di Gangneung: menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelaksanaan hak yang sah

Pengacara di Gangneung menyatakan bahwa tindakan klien merupakan pelaksanaan hak yang sah, bukan pemaksaan.

Pelapor sebenarnya pernah terlebih dahulu mengirimkan pesan yang berbunyi, ‘Saya ingin menemui Anda secara langsung dan meminta maaf.’

Pengacara di Gangneung menekankan bahwa pelapor telah memiliki kehendak untuk meminta maaf secara sukarela dan menyatakan bahwa permintaan untuk menyampaikan permintaan maaf merupakan pelaksanaan hak, bukan pemaksaan.

Strategi pengacara yang direkomendasikan di Gangneung: menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak menimbulkan kecemasan

Pelapor menyatakan bahwa klien mengirimkan pesan teks berulang kali dengan tujuan menimbulkan kecemasan.

Namun, sebagian besar isi pesan teks yang dikirimkan klien merupakan pesan yang saling dipertukarkan dalam proses penanganan insiden dan perdamaian.

Pengacara di Gangneung menekankan bahwa klien mengirimkan pesan teks dengan alasan yang dapat dibenarkan dan menyatakan bahwa tindakan tersebut bukanlah tindakan yang menimbulkan kecemasan.

3. Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara di Gangneung berhasil menuntaskan perkara tanpa penuntutan

Melalui rekomendasi pengacara di Gangneung, klien berhasil menuntaskan perkara tanpa penuntutan setelah memperoleh keputusan bahwa tindak pidana tidak terbukti.

Dalam perkara klien tersebut, persoalan utamanya adalah membuktikan berdasarkan standar hukum bahwa unsur tindak pidana terkait tidak terpenuhi.

Firma Hukum Daeryun memberikan pembelaan dengan menugaskan pengacara profesional untuk menyusun fakta-fakta perkara klien secara hukum dan menyampaikan penafsiran yang sesuai dengan setiap prinsip hukum.

Jika Anda sedang mencari 🔗rekomendasi pengacara di wilayah Gangneung, silakan mengunjungi kantor 🔗pengacara Gangneung Firma Hukum Daeryun.

강릉변호사추천 | 강요 등 2건의 혐의 고소에도 불기소 결정

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pemaksaan dan lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kasus Kantor Hukum Suwon | Pengacara Suwon membuktikan tidak adanya tindak pidana penipuan, perkara berakhir tanpa penuntutan

Berikutnya

Kasus bantuan pengacara pidana Seocho | Membela perkara pidana penguntitan hingga memperoleh putusan bebas

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat