Kisah Sukses

Menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus)
Menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus)Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

[Bantuan melalui konsultasi pengacara Jinju] Klien yang menjalani konsultasi pengacara Jinju dijatuhi hukuman dengan masa percobaan atas tindak pidana menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus)

Klien yang mencari konsultasi pengacara Jinju berkonsultasi dengan pengacara di kantor Jinju ketika sedang menjalani proses hukum atas dugaan menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus).

1. Latar belakang klien mencari konsultasi pengacara Jinju

Klien yang menjalani konsultasi pengacara Jinju menghadapi proses hukum atas tindak pidana menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus) karena diduga membawa benda berbahaya dan menghalangi pelaksanaan tugas polisi.

Oleh karena itu, klien membuat janji konsultasi dengan pengacara Jinju untuk membela diri dari ancaman hukuman.

Rincian perkara klien yang diketahui melalui konsultasi pengacara Jinju

Berikut adalah perkara klien yang diketahui melalui konsultasi pengacara Jinju.

Pada akhir pekan, klien sedang beristirahat bersama keluarganya di sebuah penginapan.

Saat sedang beristirahat, terdengar kebisingan dari lantai atas.

Klien yang biasanya juga menderita akibat kebisingan antarlantai menjadi marah karena kebisingan tersebut juga sangat mengganggu di penginapan yang didatanginya untuk beristirahat. Klien kemudian berteriak dan menyampaikan protes kepada orang yang berada di lantai atas.

Klien lalu mendekati polisi yang datang ke lokasi dan mengancamnya dengan membawa pisau.

Karena terbawa emosi, klien melakukan tindakan yang seharusnya tidak pernah dilakukan. Setelah menyesali tindakannya, klien mendatangi pusat konsultasi pengacara Jinju Daeryun.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan dalam konsultasi pengacara Jinju

Berikut adalah peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dengan pemberatan (khusus) yang dijelaskan dalam konsultasi pengacara Jinju.

Pasal 136 (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat)

1. Setiap orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara dengan jangka waktu maksimum 5 tahun atau pidana denda dengan jumlah maksimum KRW 10.000.000.

2. Setiap orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat dengan tujuan memaksa atau menghalangi tindakan dalam pelaksanaan tugasnya, atau memaksanya mengundurkan diri dari jabatannya, dipidana dengan pidana yang sama seperti pada ayat sebelumnya.

Pasal 137 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan

Setiap orang yang dengan tipu daya menghalangi pelaksanaan tugas pejabat

→ pidana penjara dengan jangka waktu maksimum 5 tahun atau pidana denda dengan jumlah maksimum KRW 10.000.000

Pasal 144 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat dengan Pemberatan (Khusus))

1. Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pasal 138, dan Pasal 140 sampai dengan pasal sebelum Pasal ini dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, pidana yang ditentukan dalam setiap pasal diperberat hingga 1/2.

2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan seorang pejabat mengalami luka, pelaku dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan masa minimum 3 tahun. Apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan masa minimum 5 tahun.

2. Bantuan melalui konsultasi pengacara Jinju

Melalui konsultasi pengacara Jinju, agar klien dijatuhi hukuman dengan masa percobaan, pengacara Jinju berkomunikasi secara langsung dengan klien, mengumpulkan materi yang dapat menguntungkan klien, dan mengemukakan alasan-alasan peringanan hukuman berikut.

Bantuan pertama melalui konsultasi pengacara Jinju

Setelah konsultasi pengacara Jinju, pengacara Daeryun menekankan sikap penyesalan klien.

Klien menyalahkan dirinya sendiri dan menyesali kenyataan bahwa tindakan cerobohnya merupakan kesalahan besar serta telah membuat para korban menderita.

Pengacara juga menekankan bahwa klien bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Bantuan kedua melalui konsultasi pengacara Jinju

Setelah konsultasi pengacara Jinju, pengacara Daeryun menekankan keadaan keluarga klien yang sulit.

Klien tinggal bersama dan menanggung kehidupan ibunya. Namun, karena klien ditahan akibat perkara yang tidak terduga ini, ibunya kini tinggal sendirian dan menjalani hari-hari dengan penuh kecemasan.

Pengacara menyatakan bahwa jika klien dijatuhi pidana penjara (dengan kerja paksa) akibat perkara ini, ibunya akan menghadapi kesulitan ekonomi seorang diri dan berada dalam keadaan yang menyulitkannya menanggung ketidakhadiran klien.

Bantuan ketiga melalui konsultasi pengacara Jinju

Setelah konsultasi pengacara Jinju, pengacara Daeryun menyerahkan untuk klien surat permohonan keringanan hukuman dari para kenalannya.

Pengacara menyampaikan bahwa bukan hanya keluarga klien, tetapi juga rekan kerja dan para kenalannya telah menulis surat permohonan keringanan hukuman bagi klien.

3. Berkat bantuan melalui konsultasi pengacara Jinju, klien dijatuhi “hukuman dengan masa percobaan”

Pengadilan menerima argumentasi yang disampaikan melalui konsultasi pengacara Jinju dan menjatuhkan putusan kepada klien “Terdakwa dijatuhi pidana penjara (dengan kerja paksa) selama 1 tahun. Namun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun.”

Karena tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat diperlakukan secara tegas sebagai tindakan yang mengabaikan kewenangan negara, seseorang yang terlibat dalam dugaan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara.

Oleh karena itu, dalam perkara seperti ini, cara penanganan awal dapat menentukan arah perkembangan perkara sehingga tindakan yang cepat menjadi hal yang paling penting.

Jika Anda memerlukan bantuan karena menghadapi situasi serupa dengan perkara di atas, silakan mencari konsultasi pengacara Jinju dari Firma Hukum Daeryun yang memiliki beragam pengalaman dan pengetahuan praktis.

[진주변호사상담의 조력사항] 진주변호사상담 받은 의뢰인, 특수공무집행방해 집행유예 선고

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Keberhasilan gugatan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung] Keberhasilan pembetulan hubungan keluarga melalui kemenangan gugatan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung

Berikutnya

[Pembelaan untuk memperoleh pidana denda oleh kantor pengacara di Busan] Berhasil memperoleh pidana denda dengan bantuan kantor pengacara di Busan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat