Kisah Sukses

Penegasan tidak adanya hubungan anak kandung
Penegasan tidak adanya hubungan anak kandungMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

[Keberhasilan gugatan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung] Keberhasilan pembetulan hubungan keluarga melalui kemenangan gugatan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung

Klien yang datang untuk mengajukan gugatan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung menginginkan pembetulan karena pada akta keterangan hubungan keluarga anaknya tercantum sosok fiktif yang bukan ibu kandung.

1. Latar belakang dilakukannya gugatan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung

Klien mendatangi pengacara keluarga Daeryun guna membetulkan akta keterangan hubungan keluarga melalui gugatan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung dan menegaskan hubungan anak kandung dengan pasangannya.

Sampai dilakukannya gugatan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung

Klien yang mendatangi pengacara keluarga Daeryun guna melakukan gugatan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung memiliki tujuan untuk membetulkan akta keterangan hubungan keluarga.

Klien, selama kehidupan pernikahannya, berpisah rumah akibat watak kekerasan suaminya dan mulai menyiapkan perceraian.

Kemudian, ia bertemu pasangan baru dan tinggal bersama, lalu pada masa itu lahirlah seorang anak.

Namun, karena perceraiannya belum sah dan pasangan barunya berstatus lajang, nama klien tidak dapat dicantumkan pada akta keterangan hubungan keluarga anaknya.

Oleh karena itu, pada akta keterangan hubungan keluarga anak dicantumkan nama fiktif lain menggantikan nama klien.

Kini, setelah perceraian dengan mantan pasangan selesai dan menikah dengan pasangan saat ini, klien mendatangi Daeryun untuk membetulkan akta keterangan hubungan keluarga melalui gugatan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung.

Peraturan perundang-undangan mengenai penegasan tidak adanya hubungan anak kandung

■ Peraturan perundang-undangan mengenai penegasan tidak adanya hubungan anak kandung

▶ Alasan gugatan untuk menegaskan ada atau tidaknya hubungan anak kandung

1. Apabila terdapat laporan kelahiran palsu (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 18 Juli 1967, Nomor 67마332)

2. Apabila pada buku registrasi hubungan keluarga tercatat lahir dari orang-orang yang bukan orang tua kandung (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 17 Agustus 1992, Nomor 92스13)

▶ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 855 (Pengakuan Anak)

① Anak yang lahir di luar perkawinan dapat diakui oleh ayah kandung atau ibu kandungnya. Apabila perkawinan orang tua batal, anak dianggap sebagai anak yang lahir di luar perkawinan.

② Anak yang lahir di luar perkawinan dianggap sebagai anak dalam perkawinan sejak orang tuanya menikah.

▶ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 855-2 (Permohonan Izin Pengakuan)

① Ayah kandung dapat mengajukan permohonan izin pengakuan kepada pengadilan keluarga dalam hal Pasal 844 ayat (3). Namun, hal itu tidak berlaku apabila anak telah didaftarkan sebagai anak dalam perkawinan.

② Dalam hal terdapat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan keluarga menentukan pemberian izin dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan menurut metode ilmiah seperti pemeriksaan golongan darah melalui pengambilan darah dan pemeriksaan faktor genetik, atau keadaan lain seperti perpisahan dalam jangka panjang.

2. Hal-hal bantuan untuk penegasan tidak adanya hubungan anak kandung

Untuk memenangkan gugatan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung, pengacara keluarga Daeryun menilai bahwa diperlukan proses profesional termasuk pemeriksaan hubungan anak kandung, dan menyusun strategi perkara melalui pembahasan dengan klien.

Fakta bahwa orang yang tercantum dalam penegasan tidak adanya hubungan anak kandung adalah sosok fiktif

Untuk penegasan tidak adanya hubungan anak kandung, dilakukan pemeriksaan terhadap akta keterangan hubungan keluarga anak klien.

Pada akta keterangan hubungan keluarga anak tercantum nama fiktif menggantikan nama klien.

Nama fiktif yang tercantum itu tidak memunculkan informasi apa pun, dan setelah diperiksa melalui nomor registrasi penduduk dan lainnya, terbukti bahwa itu bukan orang yang benar-benar ada.

Oleh karena itu, dalam gugatan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung, pengacara keluarga Daeryun mendalilkan agar nama klien dicantumkan menggantikan nama fiktif tersebut.

Fakta bahwa pemeriksaan hubungan anak kandung telah selesai dalam penegasan tidak adanya hubungan anak kandung

Untuk penegasan tidak adanya hubungan anak kandung, setelah klien melakukan pemeriksaan hubungan anak kandung, terbukti dengan tingkat 99,999% bahwa anak tersebut adalah anak kandung klien.

Atas dasar itu, klien menyatakan bahwa anak tersebut benar merupakan anak kandungnya dan seharusnya juga tercantum pada akta keterangan hubungan keluarga.

Pengacara keluarga Daeryun mendalilkan bahwa dalam penegasan tidak adanya hubungan anak kandung, hasil pemeriksaan genetik telah membuktikan fakta bahwa anak tersebut benar anak kandung.

Fakta bahwa klien berpisah rumah dengan tergugat dalam penegasan tidak adanya hubungan anak kandung

Dalam penegasan tidak adanya hubungan anak kandung, klien telah berpisah rumah selama beberapa tahun lebih dengan tergugat yang merupakan mantan pasangannya, dan selama itu tidak pernah bertemu.

Oleh karena itu, kemungkinan anak tersebut merupakan anak dengan tergugat sama sekali tidak ada, dan dinyatakan bahwa hubungan anak kandung tidak terbentuk.

Pengacara keluarga Daeryun, melalui penegasan tidak adanya hubungan anak kandung, membuktikan bahwa anak tersebut bukan anak dari tergugat yang merupakan mantan pasangan dan klien, serta mendalilkan bahwa anak itu adalah anak dengan pasangan saat ini.

3. Hasil penegasan tidak adanya hubungan anak kandung: keberhasilan pembetulan akta keterangan hubungan keluarga

Melalui penegasan tidak adanya hubungan anak kandung, klien berhasil membetulkan akta keterangan hubungan keluarga dan merasa senang karena dapat mencantumkan namanya sendiri dalam hubungan keluarga anaknya.

Untuk melakukan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung

Untuk membetulkan akta keterangan hubungan keluarga melalui penegasan tidak adanya hubungan anak kandung, diperlukan prosedur dan banyak tahapan yang setara dengan itu.

Oleh karena itu, apabila pembetulan hubungan keluarga terasa sulit lalu dibiarkan tanpa dibetulkan, kerugian yang menyertainya akan timbul.

Di Firma Hukum Daeryun, pengacara keluarga yang ahli membantu prosedur yang rumit bagi klien untuk dikerjakan sendiri, mulai dari konsultasi hingga persidangan.

Apabila Anda hendak melakukan penegasan tidak adanya hubungan anak kandung, silakan mendatangi pengacara keluarga Firma Hukum Daeryun.

[친생자관계부존재확인 성공] 친생자관계부존재확인 승소로 가족 관계 정정 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penegasan tidak adanya hubungan anak kandung: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Pengacara spesialis pidana di Dong-gu, Gwangju berhasil memperoleh pengurangan hukuman] Pengacara spesialis pidana di Dong-gu, Gwangju berhasil memperoleh pengurangan menjadi pidana bersyarat pada tingkat banding

Berikutnya

[Bantuan melalui konsultasi pengacara Jinju] Klien yang menjalani konsultasi pengacara Jinju dijatuhi hukuman dengan masa percobaan atas tindak pidana menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus)

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat