Kisah Sukses

Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan)
Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan)Penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa)

Pengacara Litigasi Pidana di Busan | Klien yang Terlibat dalam Tindak Pidana Penggelapan Barang Temuan Memperoleh Penangguhan Penuntutan

Klien yang mencari pengacara litigasi pidana di Busan terlibat dalam perkara penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan), tetapi berhasil memperoleh penangguhan penuntutan berkat bantuan Firma Hukum Daeryun.

1. Klien yang Mencari Pengacara Litigasi Pidana di Busan

Klien yang mencari pengacara litigasi pidana di Busan tanpa sengaja terlibat dalam perkara tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) dan harus menjalani pemeriksaan oleh lembaga penyidik.

Untuk mendapatkan bantuan hukum, klien menemui pengacara litigasi pidana di Busan dari Grup Pidana Firma Hukum Daeryun yang berpengalaman menangani perkara serupa, lalu menjelaskan kronologi perkaranya.

Kronologi Perkara Klien yang Diidentifikasi Pengacara Litigasi Pidana di Busan

Kronologi perkara penggelapan barang temuan yang ditangani pengacara litigasi pidana di Busan

Klien yang tinggal di Busan menemukan sebuah dompet yang tergeletak di salah satu sisi trotoar ketika sedang berjalan.

Dompet tersebut berisi uang tunai dan beberapa kartu, serta kartu identitas yang dapat digunakan untuk mengetahui pemiliknya.

Awalnya klien bermaksud melaporkannya ke kantor polisi agar pemiliknya dapat ditemukan, tetapi seiring berjalannya waktu, ia melupakannya di tengah kesibukan sehari-hari.

Pemilik dompet kemudian menilai bahwa keterlambatan klien mengembalikan dompet tersebut menunjukkan adanya niat untuk memilikinya, sehingga ia mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan). Akibatnya, klien harus menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

Apa yang Dimaksud dengan Tindak Pidana Penggelapan Barang Temuan?

Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) merupakan tindak pidana yang diatur berdasarkan Pasal 360 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dan merujuk pada perbuatan menggelapkan secara sewenang-wenang barang milik orang lain yang telah lepas dari penguasaannya.

Dengan kata lain, tindak pidana ini terjadi apabila seseorang menemukan barang yang jelas memiliki pemilik, tetapi tidak mengembalikannya dan kemudian memilikinya sendiri, menjualnya kepada orang lain, atau meminjamkannya.

Apabila tindak pidana ini terbukti, pelakunya dapat dijatuhi pidana penjara (dengan kerja paksa) paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 3 juta won Korea Selatan.

Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) serupa dengan tindak pidana pencurian. Namun, tindak pidana pencurian dilakukan dengan mengambil barang yang berada dalam penguasaan orang lain, sedangkan tindak pidana penggelapan barang temuan dilakukan dengan tidak mengembalikan barang yang ditemukan ketika barang tersebut tidak berada dalam penguasaan siapa pun.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan Barang Temuan

Unsur-unsur tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) adalah sebagai berikut.

ObjekObjek harus berupa barang milik orang lain yang telah lepas dari penguasaan. Hal ini mencakup barang hilang, barang hanyut, barang terpendam, dan barang lainnya yang lepas dari penguasaan tanpa bergantung pada kehendak pihak yang menguasainya.
PerbuatanHarus terdapat perbuatan menggelapkan atau menguasai barang tersebut.
Niat menguasai secara melawan hukumIni merupakan unsur terpenting bagi terbuktinya tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan). Pelaku harus memiliki niat untuk menyingkirkan hak pemilik secara tidak patut serta dengan sengaja menggunakan atau mengalihkan barang milik orang lain seolah-olah barang tersebut adalah miliknya sendiri.
KesengajaanPelaku harus mengetahui bahwa barang tersebut merupakan milik orang lain, tetapi tetap dengan sengaja melakukan perbuatan penggelapan.

2. Strategi Penanganan Pengacara Litigasi Pidana di Busan

Untuk memperoleh bantuan dan mengambil langkah hukum dalam situasi yang dirasanya tidak adil, klien menunjuk seorang pengacara di Busan yang berpengalaman dalam litigasi pidana.

Pengacara litigasi pidana di Busan menerapkan strategi penanganan sebagai berikut.

Menegaskan bahwa Sama Sekali Tidak Ada Kesengajaan maupun Niat Menguasai secara Melawan Hukum

Pengacara litigasi pidana di Busan terlebih dahulu mengidentifikasi kronologi perkara secara saksama melalui konsultasi mendalam dengan klien.

Setelah memahami kronologi perkara, pengacara menyusun strategi pembelaan yang menyeluruh dengan berfokus pada fakta bahwa tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan) tidak terbukti apabila dianggap tidak terdapat niat menguasai secara melawan hukum.

Pertama-tama, pengacara litigasi pidana di Busan mengajukan catatan mengenai tanggal, waktu, dan tempat klien menemukan dompet tersebut sebagai alat bukti. Pengacara menegaskan bahwa klien hanya menyimpan dompet itu dan sama sekali tidak melakukan perbuatan untuk menggunakan atau mengalihkannya.

Hal tersebut menjadi dasar penting untuk membuktikan tidak adanya ‘niat menguasai secara melawan hukum’, yang merupakan unsur utama tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan).

Sikap Menyesal dan Perdamaian dengan Korban

Bentuk bantuan pengacara litigasi pidana di Busan

Selama proses pemeriksaan, klien menunjukkan penyesalan yang mendalam, segera mengembalikan dompet tersebut, dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban.

Berdasarkan hal tersebut, pengacara litigasi pidana di Busan menegaskan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan bahwa situasi serupa tidak akan terulang kembali.

Pengacara juga menyampaikan kepada pihak kejaksaan bahwa perdamaian telah tercapai dan korban tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.

Terakhir, pengacara secara aktif menyampaikan bahwa klien merupakan pelaku pertama yang tidak memiliki riwayat penghukuman pidana dan selama ini menjalani kehidupan dengan baik dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

3. Pengacara Litigasi Pidana di Busan | Penangguhan Penuntutan Segera Setelah Penyidikan Kejaksaan

Dengan bantuan pengacara litigasi pidana di Busan, kejaksaan menjatuhkan penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa) terhadap klien.

Penangguhan penuntutan adalah keputusan jaksa untuk tidak membawa perkara ke persidangan meskipun sangkaan tindak pidana terhadap tersangka diakui, setelah mempertimbangkan berbagai faktor.

Dengan demikian, klien dapat mengakhiri perkara tanpa memperoleh catatan pidana dan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam.

Dalam perkara pidana, peran penasihat hukum memberikan strategi pembelaan penting yang melampaui sekadar perwakilan hukum.

Apabila seseorang diperiksa oleh lembaga penyidik atas tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan), ia harus sejak tahap awal perkara dan berdasarkan nasihat hukum dari pengacara profesional mengajukan alat bukti atau keadaan konkret yang dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Khususnya dalam perkara tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan), yang unsur kesengajaannya sulit dibuktikan, penting untuk mengambil langkah hukum yang tepat dengan bantuan penasihat hukum berpengalaman.

Hal ini karena menjalani pemeriksaan tanpa memahami prosedur hukum secara benar dapat menempatkan seseorang dalam keadaan yang merugikan dan berujung pada hukuman yang lebih berat.

Selain itu, apabila kerugian pihak lain akibat ditemukannya barang yang hilang sudah jelas sehingga diperlukan perdamaian, analisis perkara secara menyeluruh bersama pengacara juga penting.

Grup Pidana Firma Hukum Daeryun membantu mengatasi keadaan tidak adil yang dialami klien melalui bantuan pengacara litigasi pidana di Busan yang berpengalaman menangani perkara 🔗tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan).

부산형사소송변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tindak pidana penggelapan barang temuan (yang lepas dari penguasaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim Young-heum

Kim Young-heum

T. 070-5221-2387

Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Seoul Barat [kejahatan berat], pengacara spesialis pidana militer/kejahatan seksual/pidana

Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Melaksanakan litigasi dan konsultasi hukum korporasi skala besar, pengacara spesialis administrasi/pengawalan/pidana

Pengacara Kim Hyo-joon

Kim Hyo-joon

T. 070-7510-1044

Pengacara spesialis pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Kasus pendampingan pengacara Jeonju dalam gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan | Ganti rugi immateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan dikabulkan

Berikutnya

Pengacara tindak pidana pencurian | Klien berusia 14 tahun atau kurang, berhasil memperoleh keputusan tidak dilimpahkan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat