Kisah Sukses

Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnyaMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

Kasus pendampingan pengacara Jeonju dalam gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan | Ganti rugi immateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan dikabulkan

Klien yang datang mencari pengacara Jeonju untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat bermaksud mengajukan gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan tersebut dan meminta konsultasi kepada pengacara di kantor Jeonju yang telah menangani banyak perkara serupa.

1. Klien yang meminta pendampingan pengacara Jeonju untuk gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan

Kasus penanganan gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan oleh pengacara Daeryun Jeonju


Setelah mengetahui perselingkuhan suaminya, klien yang mendatangi pengacara Jeonju untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat ingin menuntut ganti rugi immateriil dari perempuan tersebut dan mendatangi pengacara Jeonju yang berpengalaman menangani gugatan serupa.

Kronologi perkara yang ditelaah oleh pengacara Jeonju untuk gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan

Berikut adalah kronologi perkara klien sebagaimana ditelaah oleh pengacara Jeonju untuk gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan.

Klien dan suaminya menjalani kehidupan keluarga yang bahagia bersama anak mereka yang masih kecil.


Suatu hari, klien mengadakan pertemuan untuk memperkenalkan suaminya kepada kenalannya, A. Setelah itu, klien menjalani keseharian seperti biasa.


Namun, klien kemudian mendengar dari kenalan lain bahwa suaminya menjalin hubungan yang tidak patut dengan A.


Klien yang sangat terguncang kemudian meminta pendampingan pengacara di kantor Jeonju untuk mengajukan gugatan terhadap A.

Penjelasan pengacara gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan mengenai gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

🔗Gugatan ganti rugi terhadap perempuan/laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat adalah gugatan untuk meminta pertanggungjawaban hukum apabila pasangan melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pihak ketiga.

Apabila pasangan bertanggung jawab atas keretakan perkawinan, ganti rugi immateriil dapat dituntut dari pasangan atau pihak ketiga tersebut.


Perbuatan pihak ketiga yang menjalin hubungan di luar perkawinan dengan salah satu pihak dalam perkawinan sehingga melanggar kehidupan bersama suami istri yang merupakan esensi perkawinan, mengganggu kelangsungannya, melanggar hak pihak lainnya sebagai pasangan, dan menimbulkan penderitaan mental pada pasangan tersebut pada prinsipnya merupakan perbuatan melawan hukum.


Namun, ganti rugi immateriil tidak dapat dituntut melalui gugatan terhadap perempuan/laki-laki pasangan perselingkuhan apabila terdapat keadaan berikut.


◆ Pihak pasangan perselingkuhan tidak mengetahui bahwa pasangan penggugat telah menikah
◆ Kehidupan perkawinan telah retak atau tidak mungkin dipulihkan

2. 3 bentuk pendampingan pengacara Jeonju untuk gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan

Melalui konsultasi dengan klien, pengacara Jeonju untuk gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan memahami kronologi perkara secara terperinci, menyusun strategi penanganan, dan mengajukan dalil-dalil berikut.

Dalil pengacara Jeonju ① | Keretakan kehidupan perkawinan

Sebelum perempuan pasangan perselingkuhan tersebut ikut campur, klien dan suaminya menjalani kehidupan perkawinan yang harmonis sambil membesarkan anak mereka yang masih kecil.

Namun, ditegaskan bahwa kehidupan perkawinan klien dan suaminya seketika retak akibat perempuan tersebut.

Dalil pengacara Jeonju ② | Perasaan dikhianati oleh pasangan

Tanpa sepengetahuan klien, suaminya bahkan pernah membawa anak mereka yang masih kecil untuk menemui A.

Oleh karena itu, pengacara Jeonju untuk gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan menyatakan bahwa klien menderita secara mental akibat perasaan dikhianati yang begitu mendalam hingga tidak lagi dapat memercayai suaminya.

Dalil pengacara Jeonju ③ | Pengajuan alat bukti hubungan di luar perkawinan

Dari isi percakapan KakaoTalk yang diajukan oleh pengacara Jeonju untuk gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan, terlihat bahwa suami klien dan perempuan tersebut saling menyampaikan ungkapan kasih sayang yang tidak terhitung jumlahnya.

Selain itu, untuk membuktikan bahwa suami klien dan perempuan tersebut menjalin hubungan di luar perkawinan, pengacara itu juga mengajukan riwayat penggunaan kamar motel sebagai alat bukti.

3. Hasil pendampingan pengacara Jeonju untuk gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan, ganti rugi immateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan dikabulkan

Pengadilan menerima dalil pengacara Jeonju untuk gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan dan menjatuhkan putusan bahwa “Tergugat harus membayar 20 juta won Korea Selatan kepada penggugat. Biaya perkara ditanggung oleh tergugat.”

Jika Anda memerlukan bantuan dalam gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan

Hal terpenting dalam gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan adalah alat bukti perselingkuhan.

Jika Anda sedang mempersiapkan 🔗gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat tersebut, sebaiknya kumpulkan alat bukti berupa isi percakapan atau riwayat panggilan antara pasangan yang bertanggung jawab atas keretakan perkawinan dan pihak pasangan perselingkuhan, serta riwayat kencan dan penggunaan fasilitas penginapan.

Firma Hukum Daeryun menyusun strategi penanganan yang disesuaikan untuk menyelesaikan perkara melalui konsultasi dengan klien serta memberikan pendampingan.

Jika Anda memerlukan bantuan terkait gugatan terhadap perempuan pasangan perselingkuhan seperti di atas, silakan percayakan perkara Anda kepada kami kapan saja melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

전주상간녀소송변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pengacara Spesialis Perceraian Incheon | Pengacara Firma Hukum Daeryun Berhasil Memperoleh 20.000.000 Won Korea Selatan melalui Gugatan terhadap Pihak Ketiga dalam Perselingkuhan

Berikutnya

Pengacara Litigasi Pidana di Busan | Klien yang Terlibat dalam Tindak Pidana Penggelapan Barang Temuan Memperoleh Penangguhan Penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat