Kisah Sukses
[Contoh pendampingan tindakan pengamanan kejahatan seksual] Klien yang meminta pendampingan karena khawatir terhadap tindakan pengamanan kejahatan seksual memperoleh hukuman dengan masa percobaan
Ini adalah kisah klien yang meminta konsultasi mengenai tindakan pengamanan atas kejahatan seksual menurut hukum Korea Selatan. Klien yang telah melakukan kejahatan seksual merasa khawatir mengenai tindakan pengamanan tersebut.
1. Klien yang meminta konsultasi mengenai tindakan pengamanan atas kejahatan seksual
Klien yang meminta konsultasi mengenai tindakan pengamanan atas kejahatan seksual berada dalam situasi terancam dipidana karena mengancam korban dengan rekaman ilegal.
Klien dahulu merupakan pasangan suami istri dengan korban, dan pada saat kejadian, istri yang menjadi korban sedang melakukan perselingkuhan dengan pria lain di dalam rumah.
Klien yang baru pulang setelah menyelesaikan pekerjaannya menyaksikan pemandangan tersebut, dan untuk mengamankan bukti, ia mengambil foto.
Karena peristiwa ini klien memutuskan untuk bercerai dan, sebagai ganti mengasuh sendiri putranya yang masih kecil, ia menuntut pembagian harta bersama dan ganti rugi imateriil kepada istrinya.
Namun istrinya menyatakan tidak dapat memberikan sepeser pun, dan klien yang marah karena hal itu kemudian mengancam istrinya dengan menggunakan foto tersebut.
Istrinya lalu melaporkan klien kepada kepolisian, dan akhirnya klien harus menjalani persidangan atas pengancaman dengan menggunakan rekaman dan hal lainnya.
Dalam situasi seperti ini, klien merasa khawatir akan pidana termasuk tindakan pengamanan atas kejahatan seksual sehingga meminta pendampingan kepada Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
Apa itu tindakan pengamanan atas kejahatan seksual?
Tindakan pengamanan atas kejahatan seksual adalah tindakan tambahan yang mewajibkan pelaku mengikuti program edukasi atau membatasi aktivitasnya guna mencegah terulangnya kejahatan seksual, menurut hukum Korea Selatan.
Apabila sangkaan kejahatan seksual diakui dan dijatuhkan putusan bersalah, maka tindakan pengamanan atas kejahatan seksual juga dikenakan secara tambahan.
Jenis-jenis tindakan pengamanan atas kejahatan seksual
- Penetapan pendaftaran data pribadi
- Perintah pengumuman dan pemberitahuan data pribadi
- Sistem pembatasan bekerja
- Perintah pemasangan gelang kaki elektronik
- Perintah mengikuti edukasi seksual
Apabila terlibat dalam kejahatan seksual, perlu bersiap tidak hanya terhadap penghukuman pidana tetapi juga terhadap tindakan pengamanan yang mungkin dikenakan, dan meresponsnya secara tepat.
2. Contoh pendampingan tindakan pengamanan atas kejahatan seksual
Untuk mengarahkan perkara ke arah yang menguntungkan bagi klien yang meminta konsultasi mengenai tindakan pengamanan atas kejahatan seksual, kami mengemukakan argumentasi sebagai berikut.
- Klien mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan penyesalan yang mendalam
- Klien tidak memiliki riwayat kejahatan apa pun dan merupakan orang yang teladan
- Klien memiliki hubungan suami istri dengan korban, dan perbuatan ini dilakukan secara spontan karena kemarahan atas pemandangan korban yang berselingkuh
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menegaskan dengan kuat bahwa klien adalah pelaku pertama kali agar klien yang melakukan kejahatan seksual dapat memperoleh tindakan pengamanan atas kejahatan seksual pada tingkat yang rendah.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara tindakan pengamanan atas kejahatan seksual
Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan
■ Pasal 14 (Perekaman menggunakan kamera dan sejenisnya)
① Setiap orang yang, dengan menggunakan kamera atau alat mekanis lain yang memiliki fungsi serupa, merekam tubuh seseorang yang dapat menimbulkan hasrat atau rasa malu seksual bertentangan dengan kehendak orang yang direkam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
② Orang yang menyebarluaskan, menjual, menyewakan, menyediakan, atau memamerkan maupun memutar secara terbuka rekaman atau salinan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (termasuk salinan dari salinan. selanjutnya berlaku sama dalam pasal ini) (selanjutnya disebut "penyebaran dan sejenisnya"), atau orang yang, meskipun perekaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pada saat perekaman tidak bertentangan dengan kehendak orang yang direkam (termasuk hal merekam tubuhnya sendiri secara langsung), kemudian menyebarluaskan rekaman atau salinan tersebut bertentangan dengan kehendak orang yang direkam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
③ Orang yang dengan tujuan memperoleh keuntungan, bertentangan dengan kehendak orang yang direkam, menggunakan jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 butir 1 「Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan」 (selanjutnya disebut "jaringan informasi dan komunikasi") untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
④ Orang yang memiliki, membeli, menyimpan, atau menonton rekaman atau salinan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
⑤ Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sampai dengan ayat 3 dilakukan sebagai kebiasaan, hukuman diperberat hingga setengah dari pidana yang ditentukan untuk tindak pidana tersebut.
■ Pasal 14-3 (Pengancaman dan pemaksaan dengan menggunakan rekaman dan sejenisnya)
① Orang yang mengancam seseorang dengan menggunakan rekaman atau salinan (termasuk salinan dari salinan) yang dapat menimbulkan hasrat atau rasa malu seksual dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun.
② Orang yang melalui pengancaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 menghalangi pelaksanaan hak seseorang atau memaksanya melakukan hal yang tidak menjadi kewajibannya dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
③ Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dilakukan sebagai kebiasaan, hukuman diperberat hingga setengah dari pidana yang ditentukan untuk tindak pidana tersebut.
3. Hasil pendampingan tindakan pengamanan atas kejahatan seksual, 'perintah mengikuti edukasi seksual'
Klien yang telah meminta konsultasi mengenai tindakan pengamanan atas kejahatan seksual menerima putusan yang berbunyi 'Terdakwa dipidana dengan pidana penjara 10 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap'.
Selain itu, pengadilan memerintahkan terdakwa untuk mengikuti edukasi seksual selama 40 jam.
Klien merasa lega karena memperoleh tindakan pengamanan pada tingkat yang rendah dan hukuman dengan masa percobaan, serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Daeryun.
Apabila Anda khawatir terhadap tindakan pengamanan atas kejahatan seksual
Perkara di atas adalah kisah klien yang melakukan kejahatan seksual dan, karena khawatir akan dikenai tindakan pengamanan atas kejahatan seksual, meminta konsultasi kepada Daeryun.
Apabila terlibat dalam kejahatan seksual, seseorang akan dikenai tindakan pengamanan bersamaan dengan penghukuman pidana.
Untuk menghindari tindakan pengamanan yang berat seperti perintah pemasangan gelang kaki elektronik, diperlukan bantuan pengacara yang ahli.
Apabila Anda melakukan kejahatan seksual seperti di atas dan merasa khawatir terhadap tindakan pengamanan atas kejahatan seksual, silakan meminta pendampingan kepada Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) kapan saja.
![[목록 이미지] 성폭력 집행유예 [성범죄보안처분 조력사례] 성범죄보안처분 두려워 조력 요청한 의뢰인 집행유예 받아내](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240530051250377.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Pedoman berat hukuman untuk perekaman dengan kamera tersembunyi, tingkat hukuman atas perekaman ilegal, dan cara tersangka menanganinya
Bagaimana jika Anda dilaporkan sebagai pelaku perekaman ilegal dengan kamera tersembunyi di kereta bawah tanah? Sekilas tentang tingkat hukuman hingga strategi penanganan
Panduan tentang Jenis Kekerasan Seksual Digital dan Langkah Penanganan bagi Korban Kejahatan Seksual
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa unsur-unsur tindak pidana, tingkat hukuman, dan cara menghadapi pemeriksaan polisi?

OnlyFans Ilegal, Sejauh Mana Cakupan Hukumannya?

Menonton Materi Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja, Apakah Sekadar Menonton Juga Dapat Dihukum? Unsur Pelanggaran dan Standar Hukumannya

Faktor penilaian kriteria pelecehan seksual, bagaimana tingkat hukumannya?

Memahami tingkat hukuman bagi pembeli jasa seksual dan langkah penanganannya

Sebelumnya
[Kasus pembelaan oleh pengacara pencemaran nama baik di Ansan] Klien perkara pencemaran nama baik melalui media sosial dinyatakan bebas berkat bantuan pengacara pencemaran nama baik di Ansan
Berikutnya
[Studi pembelaan untuk memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) bagi pelaku tindak pidana narkotika untuk pertama kalinya] Klien terhindar dari pidana penjara efektif meskipun didakwa atas beberapa tindak pidana
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?












