Kisah Sukses
Ganti Rugi Akibat Penganiayaan | Penolakan (tanpa pemeriksaan pokok perkara) atas gugatan ganti rugi pihak penggugat, pembelaan terhadap tuntutan 10 juta won Korea Selatan
Penggugat yang mengajukan gugatan terkait ganti rugi akibat penganiayaan merupakan pengelola gedung lembaga bimbingan belajar. Ia mengalami cedera yang memerlukan perawatan selama 4 minggu akibat dianiaya oleh anak klien (tergugat), lalu mengajukan tuntutan ganti rugi akibat penganiayaan setelah beberapa waktu berlalu.
1. Ganti Rugi Akibat Penganiayaan | Latar Belakang Perkara

Dalam gugatan terkait ganti rugi akibat penganiayaan, penggugat menuntut ganti rugi dengan menyatakan bahwa ia mengalami cedera yang memerlukan perawatan selama 4 minggu akibat 🔗penganiayaan secara membabi buta oleh anak klien (tergugat).
Namun, pihak klien menyatakan kebingungannya karena penggugat mengajukan gugatan terkait penganiayaan setelah sebelumnya menerima uang perdamaian sebesar 3 juta won Korea Selatan dan menyepakati perjanjian untuk tidak mengajukan gugatan.
Selain itu, penggugat telah menerima uang santunan sekitar 60 juta won Korea Selatan dari lembaga kompensasi pekerja Korea Selatan, sedangkan klien juga telah membayar tambahan sekitar 9 juta won Korea Selatan kepada lembaga tersebut sebagai pembayaran penggantian. Berdasarkan hal tersebut, pihak klien mempertanyakan alasan diajukannya gugatan terkait penganiayaan.
Perbandingan Dalil Pihak Klien dan Pihak Penggugat
Dalil pihak klien | Dalil pihak penggugat |
Pada hari kejadian, penggugat tidak menjalankan kewajibannya sebagai pengelola dengan semestinya | Penggugat menyatakan bahwa anak klien telah beberapa kali menunjukkan perilaku kekerasan di dalam gedung |
Meminta penjelasan terperinci setelah terjadinya peristiwa tersebut | Penggugat menyatakan bahwa anak klien menyebabkan dirinya mengalami cedera yang memerlukan perawatan selama 4 minggu Menuntut kompensasi atas biaya pengobatan dan penderitaan mental |
Menyangkal sebagian tindakan penganiayaan dan menjelaskan secara terperinci seluruh fakta mengenai kronologi peristiwa tersebut | Penggugat menyatakan bahwa anak klien telah menganiayanya dan menyerahkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut sebagai alat bukti |
Kerugian korban telah dikompensasi melalui perjanjian untuk tidak mengajukan gugatan dan pembayaran uang santunan | Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi untuk memperoleh kompensasi atas cedera dan penderitaan mental akibat penganiayaan |
Pendirian kedua pihak saling bertentangan secara tajam.
Oleh karena itu, pengacara perdata dari Firma Hukum Daeryun berupaya menyusun alur peristiwa agar dapat memahami perkara tersebut dengan tepat.
*Apa yang dimaksud dengan perjanjian untuk tidak mengajukan gugatan?
Perjanjian antara kedua pihak untuk tidak mengajukan gugatan setelah menerima pembayaran sejumlah tertentu
Rangkuman Kronologi Perkara
Kronologi |
Anak klien tidak ingin mengikuti kelas tambahan di lembaga bimbingan belajar dan bertemu dengan penggugat ketika sedang memanjat tembok untuk keluar ↓ Anak klien bersama teman-temannya melakukan 🔗penganiayaan secara berkelompok terhadap penggugat yang berusaha menghentikan mereka sehingga penggugat mengalami cedera yang memerlukan perawatan selama 4 minggu ↓ Anak klien menyangkal penganiayaan tersebut, tetapi rekaman CCTV mengungkap perbuatannya sehingga perkara tersebut diregistrasi sebagai perkara pidana ↓ Setelah itu, penggugat menerima uang santunan lebih dari 60 juta won Korea Selatan dari lembaga kompensasi pekerja Korea Selatan dan klien ↓ Selain itu, pihak klien membuat perjanjian dengan penggugat untuk tidak mengajukan gugatan dan membayar tambahan sebesar 3 juta won Korea Selatan ↓ Setelah 2 tahun berlalu, gugatan ganti rugi akibat penganiayaan tiba-tiba diajukan ↓ Klien segera mendatangi pengacara perdata dari Firma Hukum Daeryun dan meminta bantuan |
2. Ganti Rugi Akibat Penganiayaan | Analisis Perkara

Untuk membela klien dalam gugatan ganti rugi akibat penganiayaan, pengacara perdata mengidentifikasi pokok persoalan perkara dan menyiapkan materi untuk membantah secara tegas dalil pihak penggugat.
Pada akhirnya, pengacara tersebut menyusun strategi dengan tujuan memperoleh Penolakan (tanpa pemeriksaan pokok perkara).
Pokok Persoalan
Meskipun penggugat telah menerima sejumlah uang tertentu (3 juta won Korea Selatan) berdasarkan perjanjian untuk tidak mengajukan gugatan, ia tetap mengajukan gugatan ganti rugi akibat penganiayaan setelah 2 tahun berlalu. Hal ini menjadi salah satu pokok persoalan utama.
Pihak klien menyatakan bahwa pengajuan gugatan ganti rugi pada saat tersebut tidak patut.
Penggugat telah menerima uang santunan sebesar 60 juta won Korea Selatan dari lembaga kompensasi pekerja Korea Selatan serta uang santunan sekitar 9 juta won Korea Selatan dari klien.
Pihak klien mempertanyakan pengajuan gugatan ganti rugi tersebut karena kompensasi yang memadai telah diberikan.
Penggugat menyatakan bahwa anak klien selaku pihak tergugat telah menganiayanya dan menyerahkan rekaman CCTV sebagai alat bukti.
Namun, selain rekaman CCTV tersebut, pihak klien juga bermaksud menyiapkan materi untuk membantah tindakan penganiayaan tambahan yang didalilkan oleh pihak penggugat.
Oleh karena itu, kronologi perkara perlu dijelaskan untuk menyangkal adanya tindakan penganiayaan tambahan oleh anak klien.
3. Ganti Rugi Akibat Penganiayaan | Isi Bantuan Hukum

Setelah meninjau gugatan ganti rugi akibat penganiayaan tersebut, pengacara perdata dari Firma Hukum Daeryun menyusun strategi sistematis sebagai berikut.
Bantuan hukum | Isi |
Pembuktian fakta | Menganalisis situasi perselisihan antara anak klien dan penggugat serta menegaskan bahwa tidak terjadi penganiayaan Membantah dalil penggugat berdasarkan rekaman CCTV |
Perjanjian untuk tidak mengajukan gugatan dan penerimaan uang santunan | Menegaskan bahwa penggugat telah menerima uang santunan dan memperoleh kompensasi berdasarkan perjanjian untuk tidak mengajukan gugatan Tuntutan ganti rugi tambahan tidak patut |
🔗gugatan perdata terkait penganiayaan dan masalah waktu pengajuannya | Mempermasalahkan pengajuan gugatan setelah 2 tahun berlalu dengan mengemukakan persoalan batas waktu hukum dan ketepatan waktu pengajuan gugatan |
Pengajuan alat bukti | Mempertanyakan penafsiran rekaman CCTV dan menyangkal adanya tindakan penganiayaan tambahan sebagaimana didalilkan oleh pihak penggugat |
4. Ganti Rugi Akibat Penganiayaan | Gugatan Pihak Penggugat, Penolakan (tanpa pemeriksaan pokok perkara) karena Tidak Ada Bukti
Berkat pengacara yang menangani gugatan ganti rugi akibat penganiayaan tersebut, tuntutan penggugat tidak dikabulkan karena kekurangan alat bukti meskipun gugatan telah diajukan.
Pengacara perdata dari Firma Hukum Daeryun membela klien dalam gugatan tersebut berdasarkan kesimpulan yang diperoleh setelah memeriksa dan menganalisis dalil penggugat secara cermat.
Pada akhirnya, pengadilan memutuskan Penolakan (tanpa pemeriksaan pokok perkara) atas 🔗gugatan ganti rugi pihak penggugat. Penggugat tidak memperoleh hasil apa pun dan menerima putusan Penolakan (tanpa pemeriksaan pokok perkara).
Jika Anda tiba-tiba menghadapi gugatan perdata setelah menganggap seluruh perdamaian terkait perkara perdata dan pidana telah selesai, situasi tersebut tentu dapat menimbulkan kebingungan.
Dalam keadaan tersebut, Anda perlu memperoleh bantuan ahli hukum dan menyiapkan pembelaan secara menyeluruh agar tidak mengalami kerugian.
🔗Reservasi konsultasi hukum dapat digunakan untuk memperoleh bantuan dari pengacara yang berspesialisasi dalam hukum perdata di Firma Hukum Daeryun.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Saat timbulnya kekuatan sertifikasi isi surat dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyusunnya
Ganti Rugi atas Penderitaan Mental | Kriteria Pengakuan, Metode Penetapan Ganti Rugi Immateriil, dan Strategi Penanganan Perdata
Jika ini pertama kalinya Anda menghadapi proses perdata dan proses pidana, pahami dahulu perbedaan antara penghukuman dan ganti rugi
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Choi Han-sik
T. 070-5221-2387
Berpengalaman sebagai direktur eksekutif grup investasi real estat, pengacara spesialis persaingan usaha/perdata

Seo Bong-ha
T. 070-7510-1755
Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Uijeongbu dan Jaksa Ketua Cabang Barat Busan, pengacara spesialis narkotika/kecelakaan lalu lintas/perdata
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa saja dokumen pembuktian yang perlu diperiksa pada tahap persiapan gugatan ganti rugi?

Berdasarkan kriteria apa ganti rugi atas kerugian immateriil ditentukan? Menelaah penghitungan jumlah dan cara mengajukan tuntutan

Rangkuman Lengkap Strategi Prosedur Persidangan Perdata: dari Pendaftaran Gugatan hingga Pengajuan Jawaban dan Penanganan Persidangan

Standar ganti rugi dan metode pengumpulan bukti dalam gugatan perdata atas pencemaran nama baik

Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi

Sebelumnya
Kasus pendampingan oleh pengacara untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat | Berhasil mengurangi uang santunan klien
Berikutnya
Bantuan dalam gugatan perdata perselingkuhan | Ganti rugi sebesar 10 juta won Korea Selatan dikabulkan dengan bantuan pengacara perkara perselingkuhan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














