Kisah Sukses

Kekerasan fisik (penganiayaan)
Kekerasan fisik (penganiayaan)Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Pengaduan tindak pidana penganiayaan | Pengacara pidana membantu klien yang dilaporkan atas penganiayaan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Klien yang datang ke Firma Hukum Daeryun setelah dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan meminta bantuan hukum serta perwakilan dalam mencapai perdamaian dengan korban.


Pengacara pidana yang berpengalaman menangani banyak perkara penganiayaan berhasil menghindarkan klien dari penghukuman.

1. Keadaan perkara klien yang dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan

Berikut adalah keadaan perkara klien yang datang karena dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan.

Klien sedang menunggu kenalannya yang pergi ke toilet ketika sedang minum minuman beralkohol di sebuah restoran.

Setelah menunggu cukup lama, ia terlibat perselisihan dengan pelanggan di meja sebelah. Dalam keadaan mabuk dan marah, klien kemudian memukul wajah orang tersebut beberapa kali.

Setelah itu, klien datang ke firma kami karena telah dilaporkan kepada polisi atas penganiayaan dan meminta bantuan pengacara serta perwakilan dalam mencapai perdamaian sejak tahap awal perkara.

2. Berapa perkiraan tingkat hukuman bagi klien yang dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan?

Berapa perkiraan tingkat hukuman bagi klien yang dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan?

Untuk membantu klien yang terancam hukuman akibat pengaduan tindak pidana penganiayaan, pengacara menelaah ketentuan terkait tindak pidana tersebut.

Menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, penganiayaan merupakan tindak pidana berupa penggunaan kekuatan fisik terhadap tubuh seseorang.

🔗Tindak pidana penganiayaan dapat dikenai hukuman sebagai berikut.

Tindak pidana penganiayaan (Pasal 260 ayat 1 KUHP Korea Selatan)
Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.


Kekuatan fisik yang dimaksud dalam undang-undang adalah penggunaan kekuatan secara tidak langsung ataupun langsung.

Meskipun tidak berupa kekuatan fisik yang digunakan untuk memukul seseorang secara langsung, tindakan tidak langsung juga dapat dianggap sebagai penganiayaan apabila termasuk dalam cakupan penggunaan kekuatan fisik.

Konsep penganiayaan dalam KUHP Korea Selatan dibedakan sebagai berikut.

Penggunaan segala bentuk kekuatan fisik, baik terhadap orang maupun barang
Penggunaan kekuatan fisik secara langsung atau tidak langsung terhadap seseorang
Penggunaan kekuatan fisik secara langsung atau tidak langsung terhadap tubuh seseorang
Penggunaan kekuatan fisik yang cukup untuk menekan perlawanan pihak lain


Selain itu, apabila penganiayaan dilakukan dengan membawa benda berbahaya, pelaku dapat dikenai tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), sedangkan apabila tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan dengan pemberatan tersebut mengakibatkan kematian seseorang, pelaku dapat dikenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan hukumannya dapat diperberat sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau luka adalah sebagai berikut.

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) (Pasal 261 KUHP Korea Selatan)

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau sekelompok orang, atau dengan membawa benda berbahaya

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau luka (Pasal 262 KUHP Korea Selatan)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 dan Pasal 261 mengakibatkan kematian atau luka pada seseorang, ketentuan dalam Pasal 257 sampai dengan Pasal 259 berlaku.
Orang yang menyebabkan luka pada tubuh seseorangOrang yang menyebabkan luka pada tubuh seseorang hingga mengakibatkan kematian
Pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea SelatanPidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun~


Tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan. Oleh karena itu, apabila perdamaian berhasil dicapai melalui upaya aktif untuk berdamai dengan korban, kemungkinan memperoleh keringanan sangat tinggi.

Klien dalam perkara ini juga menyadari keseriusan pengaduan penganiayaan tersebut dan ingin segera menyelesaikan perkara dengan mencapai perdamaian secara baik-baik dengan korban melalui bantuan pengacara.

3. Apa strategi pembelaan bagi klien yang dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan?

Bantuan yang diberikan untuk membela klien dari penghukuman setelah dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan adalah sebagai berikut.

Perdamaian terkait pengaduan penganiayaan berhasil dicapai dengan korban berkat bantuan pengacara spesialis perkara penganiayaan

Apa strategi pembelaan bagi klien yang dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan?

Untuk membela klien dari penghukuman setelah dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan, pengacara mewakili korban dan berhasil mencapai perdamaian.

Jumlah uang perdamaian yang pada awalnya diminta oleh korban terlalu besar. Dengan bantuan hukum pengacara dalam proses tersebut, para pihak menjalani mediasi secara baik-baik dan menyesuaikan kisaran uang perdamaian. Pengacara juga berhasil memperoleh surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman yang menegaskan bahwa korban tidak menghendaki klien dihukum.

Pengacara menegaskan bahwa tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan sehingga pelaku tidak dapat dihukum apabila korban tidak menghendakinya, dan memohon dengan sungguh-sungguh agar klien diberi keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

Klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan menyatakan tidak ada kekhawatiran akan pengulangan tindak pidana

Pengacara menyatakan bahwa klien tidak hanya hadir di kepolisian dan memberikan keterangan dengan mengakui seluruh sangkaan serta menyatakan penyesalan, tetapi juga sungguh-sungguh menyesali kesalahannya selama pemeriksaan berlangsung dan setelah pemeriksaan selesai.

Pengacara juga menyerahkan surat pernyataan penyesalan yang ditulis sendiri oleh klien dan menyatakan bahwa klien, yang selama ini merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab, merasa sungguh-sungguh malu karena telah melakukan perbuatan tersebut.

Selain itu, pengacara memohon agar dipertimbangkan bahwa klien merupakan anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan belum pernah melakukan tindak pidana sekalipun, serta menyesali tindakan spontan yang dilakukannya karena sesaat tidak mampu menahan kemarahan terhadap sikap korban yang terlebih dahulu memulai perselisihan dengannya.

4. Membantu klien yang dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Membantu klien yang dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Dalam perkara pengaduan tindak pidana penganiayaan, Kejaksaan Korea Selatan menerima argumentasi pengacara yang mendampingi dan membela klien yang menghadapi ancaman hukuman berat, lalu menerbitkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien tersebut.

Klien, yang sulit menghindari hukuman berat setelah melakukan kekerasan fisik (penganiayaan) karena emosi sesaat, menyampaikan rasa terima kasih kepada pengacara firma kami karena telah membantunya agar dapat kembali menjalani kehidupan yang tenteram.

Jika Anda dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan, segera selesaikan perkara dengan bantuan pengacara melalui perdamaian secara baik dengan korban dan dengan memperoleh surat pernyataan korban tidak menghendaki penghukuman agar penuntutan umum tidak diajukan.

Jika Anda terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan menghadapi ancaman hukuman dalam keadaan serupa dengan perkara klien, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang memiliki banyak pengalaman dalam mewakili proses perdamaian untuk tindak pidana penganiayaan, memberikan konsultasi mengenai uang perdamaian untuk tindak pidana penganiayaan/tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, serta membantu menyusun surat perdamaian dan surat pernyataan korban tidak menghendaki penghukuman atas nama klien untuk tindak pidana penganiayaan/tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, yaitu 🔗pengacara spesialis hukum pidana dari firma kami.

폭행죄고소

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim Kuk-il

Kim Kuk-il

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai kepala Cabang Goyang Kejaksaan Distrik Uijeongbu, pengacara spesialis narkoba/kekayaan intelektual/pidana

Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Melaksanakan litigasi dan konsultasi hukum korporasi skala besar, pengacara spesialis administrasi/pengawalan/pidana

Pengacara Kim In-won

Kim In-won

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [pidana], pengacara spesialis audit akuntansi/pemeriksaan bukti/pidana

Pengacara Shin Yong-hun

Shin Yong-hun

T. 070-7510-1822

Pengacara spesialis pidana

Pengacara Roh Kyung-kook

Roh Kyung-kook

T. 070-7510-2139

Pengacara spesialis pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Penyitaan rekening bank | Berakhir dengan putusan bebas atas pelanggaran terkait penghindaran eksekusi paksa

Berikutnya

Kasus pendampingan pengacara restrukturisasi dan kepailitan | Mewakili permohonan restrukturisasi perusahaan hingga memperoleh pengesahan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat