Kisah Sukses

Penganiayaan · pengancaman dengan pemberatan (khusus)
Penganiayaan · pengancaman dengan pemberatan (khusus)Penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa)

Pengaduan tindak pidana penganiayaan | Pendampingan perdamaian atas dugaan pengancaman dengan pemberatan dan penganiayaan, berakhir antara lain dengan penangguhan penuntutan

Klien yang menghadapi pengaduan tindak pidana penganiayaan ingin memperoleh bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun sejak tahap awal untuk membela diri dalam perkara pidana. Pada akhirnya, perdamaian tercapai dan perkara diselesaikan dengan keputusan tidak ada hak menuntut.

1. Pengaduan tindak pidana penganiayaan | Kronologi terjadinya perkara

Pengacara Firma Hukum Daeryun mendampingi perdamaian dalam pengaduan tindak pidana penganiayaan hingga berakhir dengan penangguhan penuntutan

Klien yang diregistrasi dalam perkara pidana setelah menghadapi pengaduan tindak pidana penganiayaan menangani perkara penganiayaan dan pengancaman dengan bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun yang berpengalaman dalam perkara pidana sejak tahap awal.

Ketika pergi menemui istrinya yang sedang hidup terpisah, klien menyaksikan korban yang mabuk memancing pertengkaran dengan istrinya serta melakukan kontak fisik yang mendekati pelecehan seksual dan melontarkan perkataan yang mengancam.

Klien yang marah kemudian mengancam korban dengan mengambil dan melemparkan benda di sekitarnya. Pergumulan fisik yang sengit pun terjadi, sehingga perkara terhadap klien akhirnya diregistrasi atas dugaan pengancaman dengan pemberatan dan penganiayaan.

Penyusunan linimasa perkara penganiayaan dan pengancaman

Pengacara Firma Hukum Daeryun mendengarkan keterangan klien dan menyusun keseluruhan rangkaian perkara penganiayaan dan pengancaman.

Linimasa

Membuat janji untuk bertemu dengan istri yang sedang hidup terpisah

↓

Setelah tiba di lokasi, mendapati korban yang mabuk memancing pertengkaran dan melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya

↓

Klien yang menyaksikannya menjadi marah, lalu mengancam dan menganiaya korban sambil melemparkan benda di sekitarnya

↓

Menjalani pemeriksaan polisi setelah orang-orang di sekitar melaporkan kejadian tersebut

↓

Korban menolak berdamai

↓

Mendatangi pengacara Firma Hukum Daeryun untuk meminta perundingan perdamaian dan penanganan hukum

Alasan diperlukannya bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun

Dalam perkara penganiayaan dan pengancaman yang terjadi secara spontan seperti ini, tercapai atau tidaknya perdamaian dengan korban merupakan salah satu persoalan yang paling penting.

Khususnya, tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman. Namun, tindak pidana pengancaman dengan pemberatan tetap dapat dihukum secara hukum meskipun perdamaian telah tercapai, sehingga bantuan pengacara sangat diperlukan.

Tanpa keterlibatan pengacara, perdamaian sulit dicapai secara baik dan argumentasi untuk memperoleh pengurangan hukuman juga sulit disampaikan secara tepat. Oleh karena itu, penanganan sejak tahap awal perkara merupakan hal yang paling penting.

Segeralah berupaya menyelesaikan perkara melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

2. Pengaduan tindak pidana penganiayaan | Penelaahan perkara penganiayaan dan pengancaman

Firma Hukum Daeryun mengidentifikasi persoalan dalam pengaduan tindak pidana penganiayaan dan menyiapkan pembelaan hingga memperoleh penangguhan penuntutan

Pengacara yang menangani perkara, termasuk pengaduan tindak pidana penganiayaan, mengidentifikasi persoalan-persoalan utama dalam perkara ini.

Secara khusus, pengacara berupaya memahami prinsip hukum setiap tindak pidana untuk mencapai perdamaian secara baik.

Persoalan utama dalam perkara penganiayaan dan pengancaman

Perkara tersebut memiliki empat persoalan utama.

① Tingkat kerugian fisik dan mental korban
Permasalahan dapat menjadi serius apabila korban menyerahkan surat keterangan medis mengenai luka atau mengajukan pengaduan tambahan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan alasan bahwa kerugian yang dialaminya berat.

Sejak tahap awal perkara, pengacara Daeryun berkomunikasi dengan pihak lawan dan mencapai perdamaian sehingga perkara dapat diselesaikan secara baik.

② Apakah perbuatan tersebut terjadi secara spontan
Jika perbuatan tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya, niat pidananya dapat dinilai lebih lemah dan menjadi keadaan yang meringankan sehingga dapat menguntungkan dalam penjatuhan pidana.

③ Apakah keputusan tidak ada hak menuntut dapat diberikan karena merupakan tindak pidana yang bergantung pada kehendak korban untuk menghukum
Tindak pidana penganiayaan tidak dapat dituntut jika korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman. Oleh karena itu, apabila perdamaian tercapai, keputusan 'tidak ada hak menuntut' dapat diberikan sehingga perdamaian sangat diperlukan.

④ Perkara pengancaman dengan pemberatan dan pentingnya perdamaian
Bergantung pada tercapai atau tidaknya perdamaian dengan korban, klien dapat memperoleh penangguhan penuntutan.

Apa yang dimaksud dengan pengancaman dengan pemberatan?

Berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan, pengancaman dengan menggunakan benda berbahaya memenuhi unsur tindak pidana pengancaman dengan pemberatan.

Berbeda dengan pengancaman biasa, tindak pidana ini bukan tindak pidana yang penuntutannya bergantung pada kehendak korban untuk menghukum. Dalam perkara 🔗pengaduan tindak pidana pengancaman, alasan-alasan yang meringankan hukuman harus disampaikan secara meyakinkan agar dapat terhindar dari penghukuman.

▶ Ancaman pidana

Tindak pidana pengancaman biasa

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan

Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Pelaku berulang

Dapat dikenai pemberatan hingga maksimum 1/2 dari ancaman pidana di atas

Apa yang dimaksud dengan penganiayaan?

🔗Tindak pidana penganiayaan terpenuhi apabila seseorang menggunakan kekuatan fisik yang dapat menimbulkan rasa sakit pada tubuh meskipun tidak mengakibatkan luka.

▶ Ancaman pidana

Tindak pidana penganiayaan biasa

Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan

Tindak pidana penganiayaan berulang

Ancaman pidana di atas diperberat sebesar 1/2 dan dapat disertai penangguhan kualifikasi selama 10 tahun

3. Pengaduan tindak pidana penganiayaan | Bentuk bantuan hukum

Firma Hukum Daeryun menyelesaikan pengaduan tindak pidana penganiayaan dengan keputusan tidak ada hak menuntut dan penangguhan penuntutan

Untuk membantu klien yang menghadapi pengaduan tindak pidana penganiayaan, pengacara Firma Hukum Daeryun sejak tahap awal berfokus pada penelaahan fakta, pengamanan alat bukti, dan upaya mencapai perdamaian secara baik dengan korban.

Secara khusus, pengacara berupaya menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi dalam keadaan spontan serta menekankan penyesalan klien dan upayanya memulihkan kerugian korban.

Penjelasan alasan terjadinya penganiayaan dan perbuatan lainnya

Emosi klien memuncak dalam situasi konflik yang terjadi secara spontan sehingga ia sesaat melakukan penganiayaan dan pengancaman.

Secara khusus, dijelaskan bahwa peristiwa ini terjadi secara spontan karena klien tidak mampu menahan emosinya setelah melihat korban memancing pertengkaran dan melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya.

Tercapainya perdamaian

Melalui dialog yang tulus dengan korban, pengacara menyampaikan permintaan maaf klien dan menawarkan ganti rugi yang layak atas kerugian korban sehingga perdamaian dapat tercapai dengan baik.

Pada akhirnya, korban menerima penyesalan klien dan menyatakan tidak menghendaki penghukuman terhadapnya.

Dengan demikian, ketentuan mengenai tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak penghukuman berlaku sehingga perkara bergerak ke arah yang positif.

Dalam tindak pidana pengancaman dengan pemberatan, tercapainya perdamaian dengan korban dapat menjadi alasan yang meringankan sehingga kemungkinan memperoleh penangguhan penuntutan menjadi tinggi.

4. Pengaduan tindak pidana penganiayaan | Diselesaikan dengan keputusan tidak ada hak menuntut dan penangguhan penuntutan

Setelah menelaah perkara pengaduan tindak pidana penganiayaan tersebut, Kejaksaan Korea Selatan memberikan keputusan penangguhan penuntutan kepada klien untuk tindak pidana pengancaman dengan pemberatan dan menyelesaikan perkara penganiayaan dengan keputusan tidak ada hak menuntut.

Kejaksaan Korea Selatan menjelaskan pertimbangannya dengan memperhatikan bahwa klien mengakui seluruh fakta yang disangkakan, sangat menyesali perbuatannya, peristiwa tersebut terjadi secara spontan, dan perdamaian telah tercapai dengan korban.

Jika Anda tiba-tiba terlibat dalam perkara 🔗pengaduan tindak pidana penganiayaan dan akan segera menjalani pemeriksaan oleh lembaga penyidikan, penting untuk secepatnya memperoleh konsultasi hukum.

Pengacara Firma Hukum Daeryun dengan cepat menelaah perkara sejak tahap awal dan membantu merundingkan perdamaian dengan korban melalui usulan perdamaian yang sesuai.

Jika Anda memerlukan bantuan terkait perkara penganiayaan dan pengancaman, silakan memperoleh konsultasi.

폭행죄고소 특수협박 폭행 기소유예

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penganiayaan · pengancaman dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Melaksanakan litigasi dan konsultasi hukum korporasi skala besar, pengacara spesialis administrasi/pengawalan/pidana

Pengacara Kim In-won

Kim In-won

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [pidana], pengacara spesialis audit akuntansi/pemeriksaan bukti/pidana

Pengacara Lee Ye-sum

Lee Ye-sum

T. 070-7510-1044

Banyak menangani kasus persaingan usaha·pidana, pengacara spesialis persaingan usaha/keluarga/pidana

Pengacara Shin Yong-hun

Shin Yong-hun

T. 070-7510-1822

Pengacara spesialis pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Hukuman atas perekaman ilegal | Kasus bantuan kepada klien yang terancam hukuman atas perekaman ilegal hingga memperoleh putusan pidana bersyarat

Berikutnya

Kasus pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana pencurian | Klien yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian tidak dilimpahkan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat