Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (pencemaran nama baik)
Pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (pencemaran nama baik)Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik (menurut hukum Korea Selatan) | Sangkaan pencemaran nama baik akibat ulasan pekerjaan paruh waktu, tidak dilimpahkan

Klien yang datang untuk meminta pembelaan agar terhindar dari hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik (menurut hukum Korea Selatan) sedang menghadapi sangkaan pencemaran nama baik dan meminta bantuan pengacara pidana untuk menangani perkara tersebut secara strategis demi menghindari hukuman.

1. Klien yang meminta pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik (menurut hukum Korea Selatan)

Strategi pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik, studi kasus pengacara pidana

Ini merupakan kasus nyata ketika klien yang terancam hukuman atas pencemaran nama baik berhasil melakukan pembelaan setelah memperoleh bantuan sistematis dari pengacara pidana dan menerima keputusan bahwa perkaranya tidak dilimpahkan.

Kisah klien yang menghadapi sangkaan pencemaran nama baik

Klien yang saat itu berstatus mahasiswa sedang bekerja paruh waktu.

Namun, setelah terus-menerus diperlakukan dengan meremehkan oleh pemilik usaha, klien akhirnya berhenti bekerja.

Klien kemudian menulis ulasan mengenai pekerjaan paruh waktunya di sebuah forum untuk mengungkapkan ketidakadilan yang dirasakannya.

Namun, setelah pemilik usaha mengetahui ulasan tersebut, pemilik usaha mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas pencemaran nama baik.

Klien merasa sangat cemas akibat pengaduan yang mendadak tersebut dan diliputi ketakutan bahwa dirinya akan dihukum atas tindak pidana pencemaran nama baik serta dicap sebagai pelaku kejahatan hanya karena tulisan yang dibuat tanpa niat buruk.

Karena bahkan mengalami kesulitan dalam menjalani kehidupan kampus, klien memutuskan untuk menyerahkan perkaranya kepada pengacara pidana Daeryun agar memperoleh bantuan pengacara profesional sejak tahap awal perkara.

2. Berapa ancaman hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik?

Studi kasus pengacara pidana Daeryun mengenai ancaman hukuman atas pencemaran nama baik

Hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, dan tindak pidana terpenuhi apabila seseorang merusak nama baik orang lain.

▶ Pasal 307 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Pencemaran nama baik

Pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan

Namun, apabila seperti dalam kasus klien, seseorang secara terbuka mengungkapkan fakta melalui jaringan informasi dan komunikasi sehingga merusak nama baik orang lain, perbuatan tersebut dihukum berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.

▶ Pasal 70 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (Ketentuan Pidana)

Pencemaran nama baik melalui jaringan

informasi dan komunikasi dengan mengungkapkan fakta

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan

Apabila seseorang secara terbuka merusak nama baik orang lain dengan mengungkapkan fakta palsu melalui jaringan informasi dan komunikasi untuk tujuan mencemarkan nama baik, orang tersebut dapat dikenai hukuman yang lebih berat.

▶ Pasal 70 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (Ketentuan Pidana)

Pencemaran nama baik melalui jaringan

informasi dan komunikasi dengan mengungkapkan fakta palsu

Pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak-hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan

3. Strategi pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik: penanganan menyeluruh

Melalui konsultasi, pengacara pidana Daeryun memahami dengan baik kondisi psikologis klien dan segera mengajukan langkah-langkah hukum untuk menanggapi perlakuan tidak adil yang dialami klien.

Demi membantu klien yang diliputi kecemasan mengenai hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik akibat pengaduan yang mendadak, pengacara pidana memberikan bantuan secara aktif melalui strategi berikut.

Strategi pembelaan ① Menyanggah pernyataan pelapor

Pelapor menyatakan bahwa klien telah merusak nama baiknya dengan menulis ulasan mengenai pekerjaan paruh waktu yang memuat fakta palsu.

Sebagai tanggapan, pengacara pidana menegaskan bahwa klien menulis kisah pengalamannya berdasarkan kejadian yang benar-benar dialaminya dan menyatakan bahwa tujuan tulisan klien hanyalah untuk mengungkapkan ketidakadilan yang dirasakan secara pribadi serta tidak dilandasi niat untuk mencemarkan nama baik.

Strategi pembelaan ② Menegaskan tidak adanya unsur kesengajaan

Dengan mempertimbangkan bahwa ulasan yang ditulis klien dipublikasikan di sebuah komunitas daring, pengacara pidana mengakui adanya unsur keterbukaan kepada publik, tetapi menyatakan bahwa tujuan klien menulis ulasan tersebut bukanlah untuk melakukan pencemaran nama baik.

Klien semata-mata ingin membagikan pengalamannya dan sama sekali tidak bermaksud menurunkan penilaian masyarakat terhadap orang lain.

Pengacara pidana mendukung hal tersebut dengan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan dan secara tegas menyatakan bahwa klien tidak memiliki unsur kesengajaan.

▶ Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 28 Oktober 2010, Nomor 2010도2877

Agar tindak pidana pencemaran nama baik terpenuhi, sebagai unsur subjektif diperlukan perbuatan mengungkapkan fakta konkret yang cukup untuk menurunkan penilaian masyarakat terhadap seseorang dengan kesengajaan untuk merusak nama baik orang lain.

Strategi pembelaan ③ Mengumpulkan dan menyerahkan bahan pertimbangan penjatuhan pidana

Untuk meringankan keadaan yang merugikan klien, pengacara pidana mengumpulkan bahan pertimbangan penjatuhan pidana secara sistematis, memasukkannya ke dalam pendapat hukum, dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Pengacara menegaskan bahwa klien telah melakukan refleksi mendalam atas perkara tersebut dan terus berupaya hingga akhir agar klien dapat terhindar dari hukuman.

Dalam proses ini, pengacara pidana menegaskan bahwa klien tidak dengan sengaja melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan dengan sungguh-sungguh memohon keringanan dengan mempertimbangkan latar belakang terjadinya perkara.

4. Pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik berhasil, hasil akhir “tidak dilimpahkan”

Pembelaan berhasil terhadap hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik, keputusan tidak dilimpahkan

Setelah menerima argumentasi pengacara pidana Daeryun, kepolisian akhirnya mengeluarkan “keputusan tidak terbukti adanya tindak pidana (tidak dilimpahkan)” karena tidak cukup bukti.

Dengan demikian, klien terbebas dari risiko dijatuhi hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik, memperoleh ketenangan psikologis, dan dapat kembali memusatkan perhatian pada kehidupan kampusnya.

Jika Anda menghadapi sangkaan pencemaran nama baik

Perkara di atas merupakan kisah klien yang menghadapi sangkaan pencemaran nama baik akibat sebuah ulasan, tetapi berhasil menyelesaikan perkaranya tanpa pelimpahan berkat bantuan pengacara pidana.

Daeryun melakukan analisis secara akurat pada tahap awal perkara dan bekerja sama dengan pengacara yang telah menangani banyak perkara terkait untuk menyelesaikan masalah klien.

Firma Hukum Daeryun menganalisis keadaan klien secara saksama berdasarkan pemahaman dan pengalamannya yang mendalam mengenai jenis perkara tersebut.

Selain itu, Daeryun membantu klien dengan mengidentifikasi secara jelas persoalan hukum melalui analisis yang akurat sejak tahap awal perkara.

Apabila Anda menghadapi pengaduan atas sangkaan pencemaran nama baik dan memerlukan pembelaan agar terhindar dari hukuman, silakan meminta bantuan kepada 🔗pengacara pidana Daeryun yang memiliki sistem tanggap darurat.

Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 2025, menyediakan layanan hukum berlandaskan kepercayaan.

명예훼손죄처벌

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (pencemaran nama baik): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim Kuk-il

Kim Kuk-il

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai kepala Cabang Goyang Kejaksaan Distrik Uijeongbu, pengacara spesialis narkoba/kekayaan intelektual/pidana

Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Melaksanakan litigasi dan konsultasi hukum korporasi skala besar, pengacara spesialis administrasi/pengawalan/pidana

Pengacara Seo Bong-ha

Seo Bong-ha

T. 070-7510-1755

Berpengalaman sebagai kepala jaksa Cabang Barat Kejaksaan Distrik Busan [kejahatan ekonomi], pengacara spesialis narkoba/pidana

Pengacara Ko Jeong-hang

Ko Jeong-hang

T. 070-7510-1820

Anggota Komite Mediasi Pidana Kejaksaan Distrik Changwon

Pengacara Shin Yong-hun

Shin Yong-hun

T. 070-7510-1822

Pengacara spesialis pidana

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Kasus pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi | Klien tidak dilimpahkan berkat bantuan pengacara perkara kejahatan seksual

Berikutnya

Pelanggaran Undang-Undang tentang Penghukuman Kejahatan Penganiayaan terhadap Anak Korea Selatan | Kejahatan penganiayaan terhadap anak, penangguhan penuntutan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat