Kisah Sukses
[Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu Menang Perkara] Berhasil Menuntut Ganti Rugi Immateriil 30 Juta Won Korea Selatan
Klien yang menghubungi Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu hendak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan pihak ketiga yang menyebabkan rusaknya kehidupan perkawinannya.
1. Latar Belakang Klien Menghubungi Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu
Klien yang menghubungi Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu mengetahui bahwa seorang perempuan pihak ketiga telah berselingkuh dengan pasangan klien.
Oleh karena itu, klien menghubungi Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu untuk mendapatkan bantuan advokat profesional dalam mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan tersebut.
Klien yang Menghubungi Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu
Klien yang menghubungi Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu mulai curiga karena pasangannya selalu membawa telepon seluler, bahkan ketika pergi ke kamar kecil, dan melakukan panggilan telepon di luar rumah.
Karena itu, klien memeriksa telepon seluler pasangannya ketika pasangannya sedang tidur.
Daftar panggilan dan riwayat percakapan KakaoTalk pada telepon seluler pasangannya dipenuhi bukti perselingkuhan dengan perempuan tersebut.
Klien yang merasakan pengkhianatan mendalam dan tidak terungkapkan kemudian menghubungi Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan tersebut.
Peraturan Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu
■ Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Gugatan Ganti Rugi)
① Hak untuk menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum menjadi daluwarsa apabila tidak dilaksanakan selama 3 tahun sejak korban atau wakil hukumnya mengetahui kerugian tersebut dan pelakunya.
② Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila telah lewat 10 tahun sejak perbuatan melawan hukum dilakukan.
■ Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Gugatan Ganti Rugi Immateriil terhadap Pihak Ketiga dalam Perselingkuhan
Apabila kehidupan bersama pasangan telah rusak akibat perselisihan dan perpisahan dalam jangka panjang sehingga substansi kehidupan perkawinan tidak lagi ada dan secara objektif telah mencapai tahap yang tidak dapat dipulihkan, pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut berselingkuh dengan salah satu pasangan setelah keadaan itu terjadi.
■ Ganti rugi immateriil dapat dituntut dari pihak ketiga yang bertanggung jawab atas rusaknya perkawinan, tetapi tidak dapat dituntut apabila salah satu kondisi berikut terpenuhi
1. Pihak ketiga tidak dapat mengetahui bahwa pasangan klien telah menikah
2. Hubungan perkawinan secara de facto telah berakhir sebelum perselingkuhan terjadi
2. Strategi Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu untuk Menuntut Ganti Rugi Immateriil
Untuk berhasil menuntut ganti rugi immateriil, Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu menganalisis perkara bersama klien, menyusun strategi penyelesaian berdasarkan hasil analisis tersebut, dan memberikan bantuan kepada klien.
Bantuan Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu dalam Menuntut Ganti Rugi Immateriil
■ Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu menegaskan bahwa meskipun tidak sampai pada hubungan seksual di luar perkawinan, setiap perbuatan tidak patut yang melanggar kewajiban kesetiaan dalam perkawinan dapat menimbulkan tanggung jawab ganti rugi bagi pihak ketiga yang melakukannya bersama salah satu pasangan.
■ Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu menegaskan bahwa tergugat telah berkomunikasi dengan pasangan klien selama waktu yang lama dan melakukan tindakan seperti mengirimkan foto dirinya yang hanya mengenakan pakaian dalam.
■ Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu menegaskan bahwa klien jelas mengalami penderitaan mental yang besar akibat perbuatan melawan hukum tergugat.
■ Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu menegaskan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengganggu kehidupan bersama pasangan atau menghambat kelangsungannya serta melanggar hak salah satu pihak sebagai pasangan merupakan perbuatan melawan hukum.
Penilaian Pengadilan atas Pendapat Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu
Pengadilan menerima pendapat Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu dan ‘Tergugat diperintahkan membayar 30.000.000 won Korea Selatan kepada penggugat. Biaya perkara ditanggung oleh tergugat.’ demikian putusan pengadilan.
Klien yang menangani perkara bersama Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu berhasil memperoleh ganti rugi immateriil dari perempuan pihak ketiga tersebut.
Menangani Perkara dengan Bantuan Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu Akan Menguntungkan
Perkara di atas merupakan kasus seorang klien yang berhasil memperoleh ganti rugi immateriil sebesar 30 juta won Korea Selatan dari perempuan yang berselingkuh dengan pasangannya.
Karena bukti yang jelas diperlukan agar gugatan ganti rugi immateriil berhasil seperti dalam perkara di atas, menangani perkara dengan bantuan advokat profesional akan menguntungkan bagi Anda.
Silakan hubungi Advokat Perceraian Gwangju Dong-gu yang memiliki banyak pengalaman menangani perkara dan berbagai keberhasilan dalam menyelesaikan perkara.
Kami akan secara aktif membantu Anda dan mendampingi setiap langkah dalam perkara Anda.
![0531 상간자소송 _ 수정ver [상간녀소송변호사 승소] 상간녀소송변호사 위자료 3천만 원 청구 성공](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240531084418308.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Standar penentuan besarnya ganti rugi immateriil dalam gugatan terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat serta hal-hal yang perlu diperiksa saat mengajukan tuntutan
Persoalan Utama dan Cara Menangani Pengaduan Terkait Perselingkuhan
Gugatan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan, apakah mungkin meskipun bukti perselingkuhan tidak memadai?
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Kim In-won
T. 070-7510-1044
Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat, pengacara spesialis pidana/perdata
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa saja dokumen pembuktian yang perlu diperiksa pada tahap persiapan gugatan ganti rugi?

Berdasarkan kriteria apa ganti rugi atas kerugian immateriil ditentukan? Menelaah penghitungan jumlah dan cara mengajukan tuntutan

Rangkuman Lengkap Strategi Prosedur Persidangan Perdata: dari Pendaftaran Gugatan hingga Pengajuan Jawaban dan Penanganan Persidangan

Standar ganti rugi dan metode pengumpulan bukti dalam gugatan perdata atas pencemaran nama baik

Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi

Sebelumnya
Kasus bantuan Pengacara Perceraian Cheonan | Menang dalam gugatan perceraian dengan mempertahankan kekuasaan orang tua dan hak asuh anak
Berikutnya
Prosedur gugatan pengembalian uang jaminan sewa jeonse | Klien menang perkara (putusan yang menguntungkan) sesuai prosedur gugatan dan memperoleh pengembalian uang jaminan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














