Kisah Sukses

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

[Keberhasilan Pengacara Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus) Memperoleh Hukuman dengan Masa Percobaan (Pidana Bersyarat)] Dengan bantuan pengacara, klien berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Klien yang mencari pengacara untuk tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) mendatangi Firma Hukum Daeryun untuk mendapatkan pembelaan terhadap ancaman hukuman karena harus menghadapi perkara pidana tersebut.

1. Klien yang mencari pengacara untuk tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Klien mencari pengacara untuk tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) guna mendapatkan pembelaan terhadap ancaman hukuman setelah perselisihan kecil dengan seorang kenalan membesar hingga berujung pada kekerasan fisik.

Latar belakang klien mencari pengacara untuk tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Berikut adalah keterangan konsultasi yang didengar langsung oleh pengacara dari klien yang diadukan atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Klien bersantap bersama seorang kenalan di sebuah restoran dekat rumahnya.

Ketika sedang berbincang, perbedaan pendapat dengan kenalan tersebut menimbulkan perselisihan kecil.

Pertengkaran yang awalnya hanya berupa adu mulut semakin membesar dan akhirnya berkembang menjadi perkelahian fisik.

Klien memukul wajah kenalannya beberapa kali.

Ketika orang-orang di sekitar berusaha menghentikan perkelahian, klien tanpa sengaja mengambil botol minuman yang berada di dekatnya.

Akibatnya, klien diadukan atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dan dengan perasaan terbebani mencari pengacara Firma Hukum Daeryun yang menangani tindak pidana tersebut.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

■ Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

▶Pasal 258-2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus))

  1. Setiap orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan menunjukkan kekuatan kelompok atau massa, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
  2. Setiap orang yang melakukan tindak pidana dengan menunjukkan kekuatan kelompok atau massa, atau dengan membawa benda berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

▶Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka, Penganiayaan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

Setiap orang yang melukai tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

▶Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Syarat Hukuman dengan Masa Percobaan (Pidana Bersyarat))

Apabila pidana penjara atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan selama paling lama 3 tahun dijatuhkan, pelaksanaan pidana dapat ditangguhkan selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun jika, dengan mempertimbangkan hal-hal dalam Pasal 51, terdapat keadaan yang patut dipertimbangkan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang belum melewati 5 tahun sejak selesai menjalani atau dibebaskan dari pelaksanaan pidana setelah dijatuhi pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat.

2. Strategi pengacara dalam membela klien atas pengaduan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Pengacara menyusun strategi terperinci untuk membela klien yang diadukan atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dari ancaman hukuman. Pengacara Firma Hukum Daeryun memberikan pembelaan sebaik mungkin agar klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif.

Pengacara berpendapat bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan

Pengacara menyampaikan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan klien sama sekali tidak mengandung unsur kesengajaan.

Dengan mempertimbangkan sifat spontan peristiwa tersebut, pengacara menyampaikan bahwa tindakan klien sama sekali tidak direncanakan sebelumnya.

Pengacara berpendapat bahwa perkara tersebut juga merupakan situasi yang tidak terduga bagi klien.

Pengacara berpendapat bahwa klien sangat menyesali perbuatannya

Pengacara berpendapat bahwa klien sangat menyesali perbuatannya dan melakukan introspeksi secara mendalam atas perkara tersebut.

Setelah menjadi tenang seusai melakukan kekerasan, klien berulang kali meminta maaf kepada kenalannya yang menjadi korban.

Pengacara menegaskan bahwa klien sungguh-sungguh merasa bersalah kepada kenalannya dan sangat menyesali perbuatannya.

Pengacara berpendapat bahwa klien tidak membawa senjata untuk melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Pengacara berpendapat bahwa kekerasan yang dilakukan klien tidak termasuk tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) merupakan ketentuan pidana yang menghukum pelaku apabila tindak pidana dilakukan dengan membawa benda berbahaya.

Dalam perkara klien, setelah perkelahian sepenuhnya berakhir, klien sempat mengambil botol minuman yang berada di dekatnya lalu meletakkannya kembali.

Oleh karena itu, pengacara menyampaikan bahwa klien baru mengambil benda tersebut setelah perkelahian berakhir dan sama sekali tidak berniat mengayunkannya.

3. Dengan bantuan pengacara, klien berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Dengan bantuan pengacara, klien berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), yang semula dapat membuatnya dijatuhi pidana penjara efektif.

Jika Anda mencari pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Pengacara berupaya sebaik mungkin untuk membela klien dari ancaman hukuman atas tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), dan sebagai hasilnya berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) diancam dengan hukuman berat karena ancaman pidananya tidak mencakup pidana denda.

Firma Hukum Daeryun menangani pembelaan terhadap ancaman hukuman atas pengaduan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) melalui solusi strategis dari pengacara yang berpengalaman dalam perkara tersebut serta sistem Daeryun yang terstruktur.

Bagi Anda yang menghadapi perkara serupa dengan klien di atas, silakan berkonsultasi dengan pengacara Firma Hukum Daeryun yang menangani tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).

[특수상해변호사 집행유예 성공] 특수상해변호사의 조력으로 의뢰인 집행유예 방어 성공

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Keberhasilan memperoleh pidana bersyarat oleh pengacara pidana Suseong-gu] Berhasil memperoleh pidana bersyarat dengan bantuan pengacara pidana Suseong-gu

Berikutnya

[Kasus pendampingan pengacara litigasi pidana Mokpo] Pengacara litigasi pidana Mokpo membantu klien yang kembali menghalangi pelaksanaan tugas pejabat memperoleh hukuman dengan masa percobaan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat