Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan
Perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea SelatanKeputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Pelaku pertama kali perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan | Klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Klien, yang diadukan atas dugaan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan dan khawatir akan dijatuhi hukuman, mendatangi pengacara perkara kejahatan seksual serta meminta bantuan untuk melakukan pembelaan.

1. Klien pelaku pertama kali perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Kasus Firma Hukum Daeryun yang berakhir dengan keputusan tidak melakukan penuntutan atas perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Klien, yang merupakan pelaku pertama kali, diduga melakukan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan karena menyentuh bagian tubuh seorang perempuan yang sangat mabuk dan menghadapi risiko pidana penjara. Namun, berkat bantuan cepat dari pengacara perkara kejahatan seksual, klien dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

Kronologi perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Klien bergabung semeja dengan A, yang baru pertama kali ditemuinya di sebuah bar, lalu menunjukkan ketertarikan dan melakukan kontak fisik dengannya.

Ketika mereka terus melakukan kontak fisik, A kehilangan kesadaran karena sangat mabuk.

Klien yang panik kemudian menelepon teman A. Setelah situasi tampak telah selesai, klien pulang ke rumah.

Namun, keesokan harinya klien dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dan diliputi ketakutan bahwa dirinya mungkin dijatuhi hukuman.

Karena merasa perlu mengambil langkah cepat sejak tahap awal perkara, klien meminta bantuan pengacara perkara kejahatan seksual dari Firma Hukum Daeryun.

2. Ketentuan hukum terkait pelaku pertama kali perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan cabul dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan.

Menurut Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan, perbuatan tersebut dikenai hukuman sebagai berikut.

Jenis

Ancaman hukuman

Perbuatan cabul dengan paksaan

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan

Perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan

Perbuatan cabul dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan

Pokok persoalan dalam perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Pokok persoalan dalam perkara ini adalah bahwa klien diduga melakukan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan karena menyentuh tubuh seorang perempuan yang sangat mabuk. Oleh karena itu, diperlukan respons yang cepat dan strategis.

Pengacara perkara kejahatan seksual menyusun strategi untuk memperoleh keputusan tidak melakukan penuntutan dengan segera mengupayakan perdamaian secara baik dengan korban serta menekankan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali dan perbuatan tersebut terjadi secara spontan.

3. Bantuan bagi pelaku pertama kali perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Penyusunan strategi penanganan bagi klien pelaku pertama kali perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Agar klien yang merupakan pelaku pertama kali perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan dapat terhindar dari hukuman, pengacara perkara kejahatan seksual memeriksa kronologi perkara secara terperinci, mengumpulkan bahan bukti, dan menyusun strategi konkret.

Bantuan bagi pelaku pertama kali ① | Mengupayakan perdamaian secara baik

Klien mengakui kesalahannya dan sungguh-sungguh menyesal.

Pengacara perkara kejahatan seksual menyampaikan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya setelah kejadian tersebut dan telah menyerahkan uang perdamaian.

Sebagai hasilnya, korban perempuan menyatakan tidak menghendaki penghukuman pidana terhadap klien. Pengacara juga menekankan bahwa korban telah membuat dan menyerahkan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman.

Bantuan bagi pelaku pertama kali ② | Perbuatan spontan

Klien melakukan perbuatan tersebut akibat keputusan sesaat ketika dirinya dalam keadaan sangat mabuk.

Pengacara perkara kejahatan seksual menekankan bahwa meskipun klien bersalah karena menyebabkan dirinya sendiri berada dalam keadaan mabuk, peristiwa ini bukanlah perbuatan yang direncanakan, melainkan terjadi secara spontan saat klien berada di bawah pengaruh alkohol.

Bantuan bagi pelaku pertama kali ③ | Pelaku pertama kali

Klien merupakan pelaku pertama kali yang sama sekali tidak memiliki riwayat penghukuman pidana. Dalam kesehariannya, klien juga merupakan anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan secara konsisten berpartisipasi dalam kegiatan sukarela.

Pengacara perkara kejahatan seksual menekankan bahwa tidak ada kekhawatiran klien akan mengulangi perbuatannya dan bahwa klien telah menjalani kehidupan yang stabil dalam masyarakat.

4. Hasil bantuan bagi pelaku pertama kali, “keputusan tidak melakukan penuntutan”

Hasil bantuan bagi pelaku pertama kali berupa keputusan tidak melakukan penuntutan

Setelah memberikan bantuan kepada klien yang merupakan pelaku pertama kali perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dalam perkara ini.

Dalam keadaan yang bahkan menimbulkan kekhawatiran akan kerugian hukum serius berupa pidana penjara efektif dan pengungkapan informasi pribadi, klien akhirnya memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan. Klien menyampaikan terima kasih dan mengatakan bahwa dirinya memperoleh hasil yang baik berkat Firma Hukum Daeryun.

Jika terlibat dalam perkara perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan?

Perkara ini merupakan kasus seorang klien yang menghadapi risiko penghukuman atas dugaan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, tetapi berhasil menyelesaikan perkara dengan aman setelah memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan melalui bantuan pengacara perkara kejahatan seksual.

Kejahatan seksual tidak hanya dapat berujung pada penghukuman pidana, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian jangka panjang, seperti pendaftaran informasi pribadi, pembatasan pekerjaan, dan stigma sosial.

Firma Hukum Daeryun memiliki banyak pengacara spesialis yang telah menangani berbagai perkara kejahatan seksual sehingga strategi dapat disusun dengan cepat.

Selain itu, Firma Hukum Daeryun bekerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Alat Bukti dan Forensik Digital untuk melakukan pengumpulan serta analisis alat bukti yang sah secara menyeluruh.

Jika Anda terlibat dalam perkara kejahatan seksual, seperti perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, silakan meminta konsultasi kepada Firma Hukum Daeryun kapan saja.

준강제추행초범

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Kasus pendampingan firma hukum kecelakaan lalu lintas | Klien terduga tabrak lari yang mengakibatkan luka tidak dilimpahkan

Berikutnya

Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi Pekerja Lanjut Usia | Tuntutan ditolak dalam gugatan setelah pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja lanjut usia

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat