Kisah Sukses

Kekerasan fisik (penganiayaan)
Kekerasan fisik (penganiayaan)Bebas (tidak bersalah)

Pengaduan pidana balik atas penganiayaan | Menerima pengaduan balik setelah mengadukan penganiayaan oleh suami, tetapi memperoleh putusan bebas

Klien yang mendatangi firma kami karena menerima pengaduan pidana balik atas penganiayaan menjelaskan bahwa ia menerima pengaduan balik setelah mengadukan suaminya yang telah melakukan penganiayaan. Advokat spesialis berhasil memperoleh putusan bebas.

1. Klien meminta konsultasi karena menerima pengaduan pidana balik atas penganiayaan

Klien yang meminta konsultasi karena menerima pengaduan pidana balik atas penganiayaan

Klien mendatangi firma kami untuk meminta konsultasi karena menerima pengaduan pidana balik atas penganiayaan.

Klien menjelaskan bahwa ia mengadukan suaminya setelah mengalami penganiayaan oleh suaminya.

Namun, suaminya justru mengajukan pengaduan pidana balik atas penganiayaan terhadap klien. Saat mencari advokat spesialis yang berpengalaman menangani perkara terkait, klien meminta konsultasi karena membutuhkan sistem penanganan terpadu dari firma kami.

Uraian perkara klien

Advokat spesialis firma kami melakukan konsultasi secara langsung dan berbicara dengan klien untuk memahami isi perkara.

Klien menjelaskan bahwa hubungannya dengan suaminya telah merenggang akibat kebohongan suaminya dan berbagai hal lainnya, serta mereka sedang menjalani gugatan perceraian.

Pada hari kejadian, suaminya pulang setelah menghadiri acara makan bersama rekan kerja. Karena suaminya biasanya bersikap kasar setelah minum alkohol, klien menyalakan perekam suara pada telepon selulernya untuk berjaga-jaga.

Benar saja, suaminya sangat marah kepada klien, mendorongnya, dan memukul tangannya dengan keras hingga telepon selulernya terjatuh.

Setelah melakukan penganiayaan, suaminya menuju kamar. Ketika klien mengikutinya masuk, suaminya menekan klien dengan pintu kamar agar klien tidak dapat masuk.

Klien menjelaskan bahwa ia sangat terguncang karena mengalami penganiayaan oleh suaminya hingga harus menjalani perawatan psikiatri.

Pernyataan suami klien

Namun, suami klien menyatakan bahwa saat menutup pintu kamar, klien mendorong pintu untuk membukanya sehingga jarinya terjepit di antara pintu dan kusen.

Atas dasar itu, suami klien mengajukan pengaduan pidana balik dengan menyatakan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh klien.

2. Pokok persoalan dalam perkara pengaduan pidana balik atas penganiayaan terhadap klien

Pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah perbuatan klien memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan.

Penganiayaan berarti setiap penggunaan kekuatan terhadap tubuh secara melawan hukum.

Penganiayaan tidak harus menimbulkan luka, dan penggunaan kekuatan tidak hanya berarti penggunaan tenaga fisik.

Konsep ini mungkin sulit dipahami. Berikut adalah beberapa contoh perbuatan yang termasuk penganiayaan.

Tindakan memukul

Tindakan membuat keributan di sisi tempat tidur pasien

Tindakan membuat seseorang terhipnosis

Tindakan mengembuskan asap rokok ke wajah orang lain

Tindakan mencium secara paksa dan sebagainya

Pengertian pengaduan pidana balik atas penganiayaan

Pengaduan pidana balik adalah pengaduan yang diajukan oleh tersangka atau pihak lain yang telah diadukan terhadap pihak yang mengadukannya karena menganggap isi pengaduan tersebut tidak berdasar.

Pengaduan pidana balik atas penganiayaan berarti pengaduan atas dugaan penganiayaan yang diajukan terhadap pengadu oleh tersangka yang sebelumnya diadukan atas dugaan penganiayaan karena tersangka menganggap isi pengaduan tersebut tidak berdasar.

3. Pengaduan pidana balik atas penganiayaan, tingkat hukuman tindak pidana penganiayaan

Pengaduan pidana balik atas penganiayaan, tingkat hukuman tindak pidana penganiayaan

Apabila dugaan penganiayaan terbukti, berdasarkan Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun, denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan, atau denda ringan.

🔗Tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan, sehingga penuntutan umum tidak dapat diajukan bertentangan dengan kehendak tegas korban. Oleh karena itu, jika dugaan penganiayaan tersebut benar, akan lebih menguntungkan apabila tercapai perdamaian dengan korban serta diserahkan surat kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman.

Pedoman penjatuhan pidana untuk tindak pidana penganiayaan

Komisi Pemidanaan Korea Selatan menetapkan pedoman penjatuhan pidana berikut untuk tindak pidana penganiayaan.

Peringanan

Dasar

Pemberatan

~8 bulan

2 bulan~10 bulan

4 tahun~1 tahun 6 bulan

4. Strategi menanggapi pengaduan pidana balik atas penganiayaan

Untuk menanggapi pengaduan pidana balik atas penganiayaan, advokat spesialis menyusun strategi berikut dan memberikan pendampingan kepada klien.

Penegasan bahwa pernyataan suami klien tidak benar

Advokat spesialis menegaskan bahwa pernyataan suami klien tidak benar dan mengemukakan argumentasi berikut untuk membuktikannya.

Suami yang mengajukan pengaduan pidana balik atas penganiayaan terhadap klien memiliki motif untuk memberikan pernyataan palsu tentang klien karena sedang menjalani gugatan perceraian dengannya.

Selain itu, terdapat cukup banyak keadaan yang menunjukkan adanya pernyataan palsu, antara lain suami klien baru memperoleh surat keterangan medis dan mengajukan pengaduan pidana balik atas penganiayaan setelah klien mengadukannya atas penganiayaan.

Suami klien juga memberikan keterangan yang berbeda mengenai bagian tubuh yang terluka dalam surat pengaduan dan surat pernyataannya. Berdasarkan keseluruhan keadaan tersebut, advokat menyatakan bahwa isi pengaduan suami terhadap klien tidak benar.

Penegasan bahwa tindakan klien tidak memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan

Putusan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan No. 2014헌마818 tanggal 2015.6.25. Sekalipun terjadi kontak fisik ringan berupa menepis tangan, berdasarkan keseluruhan keadaan pada saat kejadian serta motif dan tingkat penggunaan kekuatan, tindakan tersebut sulit dianggap sebagai serangan melawan hukum terhadap tubuh yang termasuk penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana penganiayaan.

Dengan mengutip putusan tersebut, advokat spesialis menegaskan bahwa tindakan klien mendorong pintu kamar tidak termasuk tindak pidana penganiayaan.

Selain itu, advokat menyatakan bahwa tindakan klien sulit dianggap sebagai penggunaan kekuatan yang merupakan unsur tindak pidana penganiayaan.

Klien hanya bermaksud membuka pintu dan memasuki kamar serta tidak melakukan serangan melawan hukum atau tindakan lain terhadap suaminya.

Penegasan bahwa putusan bebas harus dijatuhkan terhadap klien

Pasal 325 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan (Putusan Bebas) Apabila perkara yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat bukti tentang fakta tindak pidana, pengadilan harus menjatuhkan putusan bebas.

Dengan mengutip Pasal 325 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan, advokat spesialis menegaskan bahwa putusan bebas harus dijatuhkan karena selain pernyataan suami klien, tidak ada alat bukti yang membuktikan fakta yang didakwakan terhadap klien.

5. Hasil penanganan pengaduan pidana balik atas penganiayaan

Hasil penanganan pengaduan pidana balik atas penganiayaan

Setelah menanggapi pengaduan pidana balik atas penganiayaan, klien berhasil memperoleh putusan bebas dari majelis hakim.

Klien mengajukan pengaduan setelah mengalami penganiayaan oleh suaminya yang sedang menjalani gugatan perceraian dengannya, tetapi kemudian menghadapi risiko penghukuman akibat pengaduan balik dari suaminya.

Meskipun merasa bingung dan terluka, klien segera mendatangi firma kami untuk meminta pendampingan sehingga dapat memperoleh putusan bebas dan menyelesaikan perkaranya.

Sistem penanganan terpadu Firma Hukum Daeryun

Dalam situasi seperti yang dialami klien dalam perkara ini, firma kami dapat menyediakan sistem penanganan terpadu berikut.

▲Advokat spesialis hukum pidana : menyusun strategi untuk menanggapi pengaduan pidana balik atas penganiayaan dan mendampingi pemeriksaan kepolisian
▲Advokat spesialis hukum perdata : menangani gugatan perdata terkait penganiayaan dan mengajukan gugatan ganti rugi akibat penganiayaan
▲Advokat spesialis perceraian : mengajukan gugatan perceraian serta menangani tuntutan ganti rugi immateriil, pembagian harta bersama, dan hak asuh anak
▲Pusat Konseling Psikologis : menyediakan layanan konseling psikologis
▲Pusat Pengamanan : memberikan perlindungan diri dari suami
▲Pusat Pemeriksaan Alat Bukti : melakukan pemeriksaan dan analisis alat bukti yang sah terkait perkara

Jika Anda memerlukan pendampingan hukum akibat pengaduan pidana balik atas penganiayaan atau perkara terkait lainnya, silakan segera melakukan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

폭행맞고소 | 남편 폭행 고소 후 폭행맞고소 당했으나 무죄 판결

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kekerasan fisik (penganiayaan): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Konsultasi Kepailitan Badan Hukum | Kasus Perusahaan A yang Memohon Pemulihan Badan Hukum karena Operasional Merugi dan Memperoleh Pengesahan Rencana Pemulihan

Berikutnya

Pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan | Kasus penanganan perusahaan yang mengakui iklan terselubung

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat