Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan
Perbuatan cabul dengan paksaanPenangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa)

Penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan | Berhasil memperoleh penangguhan penuntutan meski disangka melakukan perbuatan cabul dengan paksaan

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan untuk memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan. Klien tersebut mengatakan bahwa dirinya disangka melakukan perbuatan cabul dengan paksaan dan ingin memperoleh penangguhan penuntutan dengan bantuan pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual.

1. Klien yang menginginkan penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan firma kami agar memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan.


Klien tersebut disangka melakukan perbuatan cabul dengan paksaan dan merasa sangat cemas bahwa riwayat pidana akan tercatat atas dirinya.


Untuk membantu klien, pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual mulai mempelajari perkaranya. Rincian peristiwa tersebut adalah sebagai berikut.

Pada hari terjadinya peristiwa tersebut, klien sedang berkumpul dan minum minuman beralkohol bersama teman-temannya di sebuah rumah makan di lingkungan tempat tinggalnya.


Ketika itu, klien melihat seorang pekerja paruh waktu yang sedang melayani pelanggan tampak rajin dan baik, sehingga terpikir olehnya untuk memperkenalkan putranya kepada pekerja tersebut.


Klien kemudian mengajak pekerja paruh waktu tersebut berbincang sejenak dan, dengan persetujuannya, mereka berbicara di depan rumah makan.


Klien mengatakan bahwa ia ingin memperkenalkan putranya, lalu pekerja paruh waktu tersebut memasukkan informasi kontaknya ke telepon seluler klien.


Namun, beberapa minggu kemudian, klien dihubungi oleh kepolisian dan diminta menjalani pemeriksaan karena disangka melakukan perbuatan cabul dengan paksaan.

Klien yang menginginkan penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Dalil korban

Klien merasa dirinya diperlakukan tidak adil. Pekerja paruh waktu yang menjadi korban dalam perkara ini mengajukan dalil sebagai berikut.

Menurut korban, memang benar bahwa klien mengatakan ingin memperkenalkan putranya kepada pekerja paruh waktu tersebut dan bahwa korban memasukkan informasi kontaknya ke telepon seluler klien. Namun, dalam proses itu, klien didalilkan memegang dan menarik lengan korban.


Korban juga menyatakan bahwa terdapat kontak fisik lain, seperti klien memegang dan menarik pinggangnya, sehingga korban mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.

2. Penjelasan konsep penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

🔗Perbuatan cabul dengan paksaan adalah tindak pidana berupa perbuatan yang menimbulkan rasa malu seksual dengan menggunakan kekerasan atau ancaman yang bertentangan dengan kehendak orang lain.


Berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan, orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

Dalam ketentuan ini, kekerasan atau ancaman dapat dinyatakan terpenuhi hanya dengan adanya penggunaan kekuatan fisik atau tindakan mengancam.


Selain itu, cakupannya juga meliputi kontak fisik secara tiba-tiba, merapatkan tubuh, atau memaksa seseorang untuk berpegangan tangan.

Penangguhan penuntutan adalah keputusan ketika jaksa menilai terdapat sangkaan tindak pidana, tetapi tidak melakukan penuntutan dan mengakhiri perkara.

Dalam keadaan yang memungkinkan dijatuhkannya penghukuman pidana, keputusan ini ditetapkan berdasarkan kebijakan jaksa dengan mempertimbangkan riwayat pidana tersangka, tingkat penyesalannya, pemulihan kerugian korban, keadaan yang melatarbelakangi tindak pidana, dan faktor lainnya.

Alasan penangguhan penuntutan perlu diperoleh

Penangguhan penuntutan bukan berarti “tidak cukup bukti atau tidak ada sangkaan”. Fakta tindak pidana tetap diakui, tetapi jaksa memutuskan untuk “tidak melimpahkan perkara ke persidangan”.

Meskipun demikian, penangguhan penuntutan patut diupayakan karena perbuatan cabul dengan paksaan dikategorikan sebagai tindak pidana seksual berat. Apabila perkara benar-benar dituntut, terdapat kemungkinan besar dijatuhkannya pidana penjara, bukan pidana denda, serta perintah pendaftaran informasi pribadi dan pembatasan pekerjaan.

Cara memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Untuk memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan, tersangka perlu menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri, antara lain melalui perdamaian secara baik dengan korban, penyesalan dan rencana melakukan kegiatan sosial, serta mengikuti pendidikan pencegahan pengulangan tindak pidana.

Dengan demikian, alasan perlunya penangguhan penuntutan dapat disampaikan secara aktif kepada Kejaksaan Korea Selatan.

3. Pengacara tindak pidana seksual yang berhasil memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Untuk memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan, pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual memberikan bantuan sebagai berikut.

Penyesalan yang sungguh-sungguh dan kerja sama dalam penyidikan

Pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual menekankan bahwa klien menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh dan bekerja sama secara aktif dalam penyidikan.

Klien sangat menyesali bahwa tindakannya yang ceroboh telah menimbulkan luka mendalam bagi korban.

Selain itu, sejak tahap awal penyidikan, klien bekerja sama secara aktif dan bertekad kuat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Perdamaian dengan korban

Pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual menekankan bahwa klien telah mencapai perdamaian dengan korban.


Klien menulis surat permintaan maaf dengan tangannya sendiri dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban melalui pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual.


Selain itu, sebagai bentuk santunan secara finansial kepada korban, klien membayar uang perdamaian serta memperoleh perjanjian perdamaian dan surat pernyataan korban bahwa korban tidak menghendaki penghukuman.

Tidak terdapat kemungkinan pengulangan tindak pidana

Pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual menekankan bahwa klien tidak memiliki kemungkinan untuk mengulangi tindak pidana.

Klien tidak memiliki riwayat tindak pidana apa pun, mempunyai keluarga yang menjadi tanggungannya, dan memiliki ikatan sosial yang kuat.


Dengan mempertimbangkan latar belakang dan lingkungan kehidupan klien, risiko pengulangan tindak pidana dinilai sangat rendah. Oleh karena itu, dimohonkan agar klien diberi penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan.

Upaya mencegah pengulangan tindak pidana

Pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual menekankan bahwa klien telah berupaya mencegah pengulangan tindak pidana.

Klien menyadari bahwa tindakannya dapat menimbulkan luka mendalam bagi korban dan sangat menyesali bahwa pemahamannya yang keliru mengenai seksualitas telah berkembang menjadi tindakan yang melawan hukum.


Oleh karena itu, klien mengikuti pendidikan pencegahan tindak pidana seksual untuk membangun pemahaman yang benar mengenai seksualitas.


Pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual menyatakan bahwa klien berupaya semaksimal mungkin agar tidak mengulangi tindak pidana dengan menjalani perawatan dan konseling psikiatris serta mengikuti pendidikan pencegahan tindak pidana seksual pada masa mendatang.

4. Klien yang memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Klien yang memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Dengan bantuan pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual, klien memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan.

Klien menghadapi risiko dijatuhi pidana denda atau pidana penjara atas sangkaan perbuatan cabul dengan paksaan. Namun, berkat bantuan pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual, klien memperoleh penangguhan penuntutan dan terhindar dari tercatatnya riwayat pidana.


Apabila seseorang dihukum karena tindak pidana seksual, ia dapat mengalami berbagai konsekuensi yang merugikan, termasuk penghukuman pidana dan pendaftaran informasi pribadi. Oleh karena itu, langkah penanganan yang tepat harus dipersiapkan sejak tahap awal penyidikan.


Daeryun memberikan langkah penanganan yang sesuai dengan perkara klien dan membantu mengupayakan penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan.


Jika membutuhkan bantuan, silakan segera melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum dengan Daeryun.

강제추행기소유예 | 강제추행 혐의 받았으나 기소유예 이끌어

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan cabul dengan paksaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pendirian perusahaan patungan | Konsultasi proses investasi patungan global untuk produksi komponen

Berikutnya

Kasus tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Klien yang disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum dijatuhi pidana denda ringan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat