Kisah Sukses

Ganti rugi
Ganti rugiMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

Ganti rugi atas perbuatan persaingan curang | Pembelaan dalam gugatan terkait kemiripan nama usaha, seluruh tuntutan ditolak

Ini adalah kasus ketika klien yang terlibat dalam sengketa ganti rugi atas perbuatan persaingan curang berhasil memperoleh penolakan atas seluruh tuntutan Penggugat dengan bantuan pengacara spesialis kekayaan intelektual.

1. Latar belakang terjadinya sengketa ganti rugi atas perbuatan persaingan curang

Latar belakang terjadinya sengketa ganti rugi atas perbuatan persaingan curang

Klien yang menghadapi tuntutan ganti rugi atas perbuatan persaingan curang mendatangi pengacara spesialis kekayaan intelektual untuk menanggapi sengketa mengenai nama usaha yang diubah dalam proses pembaruan merek.

Tuntutan ganti rugi yang diajukan setelah perubahan nama usaha

Setelah mengoperasikan merek yang sama selama bertahun-tahun, klien menjalankan proyek pembaruan merek sebagai bagian dari upaya menanggapi perubahan persepsi pelanggan dan tren pasar.

Dalam proses tersebut, klien mengubah nama usahanya dengan mempertimbangkan karakteristik bidang usaha dan tanggapan konsumen, serta merancang ulang seluruh kemasan produk dan strategi pemasaran.

Segera setelah perubahan nama usaha, sebuah perusahaan dalam industri yang sama menuntut ganti rugi atas perbuatan persaingan curang dengan menyatakan bahwa nama tersebut “mirip dengan nama usaha mereka yang telah ada sehingga menimbulkan kebingungan konsumen”.

Perusahaan tersebut menekankan bahwa nama usahanya dikenal luas dan memiliki tingkat pengenalan yang tinggi, serta mengklaim mengalami kerugian akibat hilangnya mitra usaha, lalu menuntut ganti rugi dalam jumlah besar.

Karena tiba-tiba harus mengambil langkah hukum, klien menyerahkan perkara ini kepada pengacara spesialis kekayaan intelektual di firma kami yang berpengalaman luas menangani sengketa kekayaan intelektual.

2. Standar hukum untuk menilai ganti rugi atas perbuatan persaingan curang

Pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah perbuatan persaingan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan telah terpenuhi.

▶ Pasal 2 angka 1 huruf (b) Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Perbuatan yang menimbulkan kebingungan karena menggunakan nama usaha atau tanda lain yang mirip dengan milik pihak lain

▶ Pasal 2 angka 1 huruf (l) Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Perbuatan yang merugikan kepentingan ekonomi dengan menggunakan tanpa izin suatu tanda yang dapat mengidentifikasi pihak lain

Selain itu, ada atau tidaknya tanggung jawab atas ganti rugi dinilai berdasarkan unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.

▶ Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan

Seseorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.

Berdasarkan standar hukum tersebut, berbagai unsur diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemiripan nama usaha, daya pembeda dan tingkat keterkenalan nama usaha, ada atau tidaknya kebingungan yang benar-benar terjadi, serta hubungan sebab akibat dengan timbulnya kerugian.

3. Strategi menanggapi tuntutan ganti rugi atas perbuatan persaingan curang

Strategi Daeryun dalam menanggapi tuntutan ganti rugi atas perbuatan persaingan curang

Daya pembeda nama usaha dan ada atau tidaknya kerugian nyata menjadi pokok persoalan dalam sengketa ini.


Melalui bukti objektif, kami membuktikan bahwa perubahan nama usaha klien merupakan hasil dari strategi bisnis yang mandiri, serta menyusun argumentasi untuk membantah klaim mengenai tingkat keterkenalan nama usaha pihak lawan dan kemungkinan terjadinya kebingungan konsumen.


Selain itu, kami menerapkan strategi pembelaan yang sistematis melalui data perbandingan yang konkret untuk membantah adanya kerugian nyata dan hubungan sebab akibat.

Bantahan terhadap daya pembeda nama usaha pihak lawan

Pengacara spesialis kekayaan intelektual menunjukkan bahwa nama usaha pihak lawan hanyalah gabungan kata-kata yang lazim digunakan di seluruh industri terkait.

Dengan menganalisis tingkat paparan iklan, tingkat pengenalan dalam industri, dan data persepsi pelanggan, kami secara konkret membuktikan bahwa nama usaha tersebut tidak dikenal secara luas.

Melalui analisis tersebut, kami menekankan bahwa nama usaha itu tidak memiliki daya pembeda yang memadai untuk memperoleh perlindungan hukum.

Pembuktian atas dasar objektif perubahan nama usaha

Perubahan nama usaha klien merupakan keputusan yang wajar dan telah direncanakan sebelumnya melalui konsultasi eksternal serta rapat strategi internal.

Pengacara spesialis kekayaan intelektual menyusun berbagai dokumen yang mendukung latar belakang strategis tersebut dan menyerahkannya kepada pengadilan.

Melalui dokumen tersebut, kami menjelaskan dengan tegas bahwa perubahan itu bukan upaya untuk dengan sengaja meniru nama usaha perusahaan lain atau membonceng reputasinya.

Pengumpulan bukti objektif untuk membantah klaim kerugian

Hilangnya mitra usaha dan rusaknya citra sebagaimana diklaim oleh pihak lawan hanyalah dugaan tanpa bukti konkret.

Sebaliknya, melalui data numerik kami membuktikan bahwa kedua pihak memiliki kelompok pelanggan utama, saluran distribusi, dan kelompok produk yang jelas berbeda sehingga tidak terdapat hubungan persaingan langsung.

Atas dasar itu, kami menekankan bahwa tidak terdapat kerugian nyata maupun hubungan sebab akibat.

4. Hasil gugatan ganti rugi atas perbuatan persaingan curang, “menang perkara”

Hasil gugatan ganti rugi atas perbuatan persaingan curang: menang perkara

Majelis hakim menilai bahwa perubahan nama usaha klien dilakukan berdasarkan strategi perusahaan yang sah dan bahwa tidak terdapat dasar yang memadai untuk menyatakan telah terjadi kebingungan konsumen. Oleh karena itu, majelis hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi atas perbuatan persaingan curang.

Dengan demikian, klien terbebas dari tanggung jawab ganti rugi yang tidak semestinya dan memperoleh landasan hukum untuk melanjutkan penataan ulang merek perusahaan tanpa hambatan.

Alasan pentingnya penanganan strategis

Tuntutan ganti rugi atas perbuatan persaingan curang tidak diputuskan hanya berdasarkan kemiripan nama usaha.

Berbagai unsur dipertimbangkan secara menyeluruh, termasuk tingkat keterkenalan merek atau nama usaha, kemungkinan terjadinya kebingungan, dan pembuktian adanya kerugian nyata. Oleh karena itu, pengumpulan bukti dan penyusunan argumentasi menjadi faktor penentu.

Firma kami membentuk tim khusus yang terdiri atas para profesional dengan pengalaman praktik luas dalam gugatan terkait kekayaan intelektual dan menyediakan strategi yang disesuaikan dengan kebutuhan, mulai dari analisis risiko awal hingga penanganan di persidangan.

Kami juga memberikan dukungan penanganan secara menyeluruh sebagai persiapan menghadapi gugatan tambahan yang mungkin timbul setelah sengketa.

Jika Anda menghadapi sengketa terkait ganti rugi atas perbuatan persaingan curang dan memerlukan bantuan hukum, silakan meminta bantuan kapan saja melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Ganti rugi: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Jo Sang-su

Jo Sang-su

T. 070-5117-3709

Pengalaman sebagai penasihat hukum Menteri Ekonomi Pengetahuan, pengacara spesialis kejahatan seksual/kekayaan intelektual

Pengacara Jo Min-ou

Jo Min-ou

T. 070-5221-3616

Pengalaman sebagai petugas peninjau teknis Pengadilan Distrik Seoul Pusat dan pemeriksa Kantor Paten

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pembelaan terhadap Penghukuman atas Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin) | Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan bagi Klien atas Dugaan Penipuan dan Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin)

Berikutnya

Sengketa konstruksi | Kasus pengembalian seluruh biaya pekerjaan konstruksi sebesar 200 juta won Korea Selatan dari perusahaan konstruksi yang tidak memenuhi kontrak

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat