Kisah Sukses

Luka badan (cedera tubuh)
Luka badan (cedera tubuh)Pidana denda

[Kasus bantuan Kantor Hukum Daegu] Pembelaan terhadap hukuman atas penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan bantuan Kantor Hukum Daegu

Klien yang datang ke Kantor Hukum Daegu telah diadukan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan meminta bantuan untuk melakukan pembelaan terhadap hukuman.

1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Daegu

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Daegu baru-baru ini diadukan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan menghadapi risiko dijatuhi hukuman, sehingga meminta bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh pengurangan hukuman.

Keadaan yang menyebabkan klien datang ke Kantor Hukum Daegu

Klien yang datang ke Kantor Hukum Daegu menjelaskan alasan dirinya diadukan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Klien mengundang seorang kenalan ke rumahnya untuk menghabiskan waktu bersama.

Ketika sedang berbincang, terjadi perselisihan kecil dan klien yang tidak mampu menahan amarah menyebabkan kenalannya mengalami luka.

Kenalan tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 2 minggu akibat kekerasan fisik yang dilakukan klien.

Karena itu, klien diadukan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan meminta bantuan Kantor Hukum Daegu.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Daegu

■ Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Daegu

▶Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Luka Badan dan Luka Badan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Orang yang menyebabkan luka pada tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak-hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda (pidana) paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda (pidana) paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

▶Pasal 258 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Luka Berat dan Luka Berat terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Orang yang menyebabkan luka pada tubuh orang lain sehingga menimbulkan bahaya terhadap nyawanya dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun sampai dengan 10 tahun.

② Orang yang akibat luka pada tubuhnya menyebabkan orang lain mengalami disabilitas atau penyakit yang tidak dapat atau sulit disembuhkan juga dikenai pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.

③ Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada 2 ayat sebelumnya terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun sampai dengan 15 tahun.

▶Pasal 259 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian)

① Orang yang menyebabkan luka pada tubuh orang lain hingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun.

② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.

▶Pasal 2 Undang-Undang Penghukuman Tindak Kekerasan Korea Selatan (Kekerasan Fisik dan Lain-Lain)

② Apabila 2 orang atau lebih secara bersama-sama melakukan salah satu tindak pidana yang tercantum dalam butir-butir berikut, pidana terhadap mereka diperberat hingga 1/2 dari pidana yang ditetapkan dalam setiap pasal terkait dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

2. Bantuan yang diberikan Kantor Hukum Daegu

Setelah mendengarkan kisah klien, Kantor Hukum Daegu mengajukan argumentasi strategis untuk membela klien dari hukuman atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa klien merupakan pelaku pertama tanpa riwayat tindak pidana

Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa klien merupakan anggota masyarakat yang taat dan tidak memiliki riwayat tindak pidana.

Klien tidak pernah melakukan tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana sejenis.

Kantor Hukum Daegu meminta agar dipertimbangkan bahwa klien merupakan pelaku pertama yang tidak memiliki riwayat tindak pidana.

Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa klien mengakui perbuatannya dan sangat menyesalinya

Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa klien mengakui tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan menyesali perbuatannya.

Klien merasa bersalah karena telah menyebabkan korban mengalami luka dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana.

Kantor Hukum Daegu meminta pengurangan hukuman atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan mempertimbangkan sikap klien yang menunjukkan penyesalan mendalam.

Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa tingkat luka korban ringan

Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa tingkat luka yang dialami korban tidak berat.

Berdasarkan catatan medis korban yang mengalami kekerasan fisik dari klien, tingkat lukanya tidak berat.

Kantor Hukum Daegu menyatakan bahwa catatan rumah sakit korban menunjukkan tingkat luka yang ringan.

3. Hasil bantuan Kantor Hukum Daegu: pembelaan berhasil dan dijatuhi pidana denda atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka

Klien yang datang ke Kantor Hukum Daegu berhasil melakukan pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka sehingga hukumannya dikurangi menjadi pidana denda.

Jika Anda memerlukan bantuan Kantor Hukum Daegu

Perkara di atas merupakan kasus klien yang diadukan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan memperoleh pengurangan hukuman menjadi pidana denda dengan bantuan Kantor Hukum Daegu.

Para pengacara berpengalaman di Kantor Hukum Daegu memberikan bantuan kepada klien berdasarkan pengalaman memenangkan banyak perkara dan pengetahuan profesional.

Jika Anda menghadapi persoalan yang serupa dengan kasus di atas, silakan mengunjungi Kantor Hukum Daegu dari Firma Hukum Daeryun.

[대구법률사무소 조력 사례] 대구법률사무소의 조력으로 상해 처벌 방어

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Luka badan (cedera tubuh): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Pengacara Gwangju Dong-gu Menang Perkara] Pengacara Gwangju Dong-gu Berhasil Mengajukan Gugatan Ganti Rugi Sebesar 290 Juta Won Korea Selatan

Berikutnya

[Kasus kemenangan pengacara ganti rugi Ulsan] Menang dalam gugatan pengalihan dan pengambilalihan palsu dengan bantuan pengacara ganti rugi Ulsan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat