Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan
Perbuatan cabul dengan paksaanTidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Kasus dugaan perbuatan cabul dengan paksaan yang tidak cukup bukti | Dugaan setelah pertemuan melalui obrolan terbuka, diputuskan tidak dilimpahkan

Perkara ini, yang berakhir dengan keputusan tidak cukup bukti atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan, merupakan contoh keberhasilan pengacara kejahatan seksual dalam menunjukkan melalui penelaahan hukum dan analisis alat bukti secara cermat bahwa dugaan tersebut sulit dibuktikan hanya berdasarkan keterangan pengadu.

1. Klien yang menginginkan keputusan tidak cukup bukti atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan

Perkara klien yang berhasil membuktikan bahwa dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tersebut tidak cukup bukti ini bermula ketika seorang laki-laki dan perempuan yang berkenalan melalui ruang obrolan terbuka KakaoTalk bertemu secara langsung.

Kronologi perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Klien mengunjungi kamar motel atas undangan seorang perempuan yang dikenalnya melalui ruang obrolan terbuka. Namun, perempuan tersebut kemudian mengadukannya kepada polisi dengan menyatakan bahwa klien telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya secara paksa.

Namun, klien menyatakan bahwa ia hanya mengucapkan perkataan seperti “kakimu indah” dalam percakapan dan sama sekali tidak melakukan kontak fisik ataupun perbuatan cabul, sehingga merasa diperlakukan tidak adil.

Klien sangat terpukul karena tiba-tiba harus menjalani penyidikan sebagai “tersangka perbuatan cabul dengan paksaan”. Karena mencemaskan dampak serius terhadap nama baik dan masa depannya, ia meminta bantuan pengacara spesialis kejahatan seksual untuk membuktikan bahwa dugaan tersebut tidak cukup bukti.

Kronologi perkara obrolan terbuka yang ditangani pengacara spesialis kejahatan seksual terkait dugaan perbuatan cabul dengan paksaan yang tidak cukup bukti

2. Bantuan untuk membuktikan dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti

Untuk membuktikan bahwa dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tersebut tidak cukup bukti, pengacara spesialis kejahatan seksual memberikan bantuan berikut dengan menelaah ketentuan hukum terkait dan menganalisis alat bukti yang diajukan pengadu.

Pendampingan dalam pemeriksaan polisi dan pengutipan preseden untuk membuktikan dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti

Strategi pembelaan perbuatan cabul dengan paksaan ① | Membedakan secara jelas “kronologi” dan “niat”

Sejak awal penyidikan, pengacara spesialis kejahatan seksual berfokus membuktikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dengan persetujuan pihak lain.

▷ Pihak lain terlebih dahulu mengundang klien ke motel melalui ruang obrolan terbuka

▷ Lelucon seksual memang disampaikan dalam percakapan, tetapi hanya sebatas gurauan ringan antara kedua belah pihak

▷ Setelah tiba di motel, tidak ada kontak fisik selain “gerakan seolah-olah mengukur tinggi badan”

Dengan menguraikan fakta-fakta tersebut secara jelas, pengacara menegaskan bahwa tindakan tersangka bukan didasari “niat melanggar hak pihak lain untuk menentukan diri sendiri secara seksual”.

Strategi pembelaan perbuatan cabul dengan paksaan ② | Verifikasi kredibilitas berkas rekaman

Pengadu mengajukan berkas audio yang direkamnya sendiri sebagai alat bukti.

Menanggapi hal tersebut, pengacara spesialis kejahatan seksual menunjukkan bahwa perekaman dilakukan ketika pengadu telah mengetahui sebelumnya bahwa percakapan sedang direkam.

Pengacara khususnya melemahkan kredibilitas rekaman dengan menunjukkan adanya “kemungkinan bahwa rekaman tersebut sengaja dibuat untuk hanya memuat ucapan yang menguntungkan pengadu”.

Selain itu, meskipun berkas rekaman memuat ucapan pengadu seperti “jangan” dan “jangan mendekat”, sama sekali tidak terdengar suara tersangka benar-benar menyentuh pengadu ataupun suara perlawanan.

Atas dasar itu, pengacara secara aktif menjelaskan bahwa ucapan tersebut hanyalah permintaan verbal untuk menghentikan percakapan dan sulit dianggap sebagai bukti bahwa benar-benar terjadi perbuatan cabul secara fisik.

Strategi pembelaan perbuatan cabul dengan paksaan ③ | Penafsiran konkret atas “makna” pesan permintaan maaf

Lembaga penyidik mencermati bahwa tersangka mengirim pesan bertuliskan “Saya minta maaf” segera setelah kejadian.

Mengenai hal tersebut, pengacara spesialis kejahatan seksual membuktikan bahwa “pesan itu bukan permintaan maaf yang mengakui perbuatan cabul dengan paksaan, melainkan sekadar permintaan maaf secara sosial atas ucapan dan tindakan yang tidak pantas dalam percakapan”.

Dengan kata lain, pengacara menguraikan secara logis dengan disertai preseden bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat diakui hanya berdasarkan pesan permintaan maaf yang dikirim untuk meredakan situasi.

Ringkasan preseden yang dikutip

Meskipun terdakwa mengirim pesan teks berisi permintaan maaf kepada korban segera setelah kejadian, pesan tersebut dikirim dengan harapan agar perkara segera diselesaikan melalui permintaan maaf secepatnya kepada korban. Pesan teks tersebut sepenuhnya mengakui kesalahan dan tanggung jawab terdakwa tanpa sedikit pun pembelaan, serta menggunakan gaya bahasa yang sangat sopan. Namun, hal ini justru tampak sekadar mengikuti dengan baik isi, prosedur, dan bentuk yang selama ini diajarkan kepada terdakwa melalui pendidikan dan sebagainya, sehingga hanya merupakan keadaan dan materi setelah kejadian yang tidak banyak membantu memahami keadaan faktual dan objektif pada saat perbuatan cabul dalam perkara ini terjadi.

Putusan Cabang Bucheon pada Pengadilan Distrik Incheon tanggal 27 November 2020, Nomor 2020고합70

Strategi pembelaan perbuatan cabul dengan paksaan ④ | “Permintaan analisis terperinci” untuk mengantisipasi segala kemungkinan

Untuk mengungkap kebenaran objektif perkara secara lebih meyakinkan, pengacara spesialis kejahatan seksual secara sukarela meminta pemeriksaan poligraf (pendeteksi kebohongan).

Pengacara juga memohon analisis terperinci atas berkas rekaman kepada lembaga penyidik dan menegaskan bahwa tidak terdapat suara “gemerisik” ataupun suara kontak fisik yang sebenarnya.

Hal tersebut menjadi dasar penting yang mendukung bahwa “sekalipun terjadi kesalahpahaman tertentu, sama sekali tidak ada niat untuk melakukan perbuatan cabul”.

3. Berhasil membuktikan dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti, perkara tidak dilimpahkan

Setelah memperoleh bantuan pengacara spesialis kejahatan seksual untuk membuktikan bahwa dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti, polisi menilai bahwa selain keterangan pengadu, tidak terdapat alat bukti objektif yang membuktikan perbuatan tersebut.

Dengan mempertimbangkan secara keseluruhan hal-hal berikut, polisi khususnya menjatuhkan keputusan untuk tidak melimpahkan perkara karena dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti.

▷ Keterangan penyangkalan tersangka yang konsisten

▷ Kurangnya kredibilitas berkas rekaman

▷ Tidak adanya bukti jelas mengenai kontak fisik

▷ Ketidakjelasan makna pesan permintaan maaf

Berhasil membuktikan dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti dan memperoleh keputusan untuk tidak melimpahkan perkara

Ancaman hukuman atas perbuatan cabul dengan paksaan

Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman.

Perbuatan cabul di sini berarti setiap perbuatan yang secara objektif menimbulkan rasa malu atau rasa jijik seksual pada orang pada umumnya.

Kekerasan atau ancaman dianggap memadai apabila mencapai tingkat yang menyulitkan pihak lain untuk melawan, termasuk penggunaan kekuatan fisik yang bertentangan dengan kehendaknya.

Seandainya klien dalam perkara di atas dikenai dugaan perbuatan cabul dengan paksaan, hukuman berikut dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Ancaman hukuman

Ketentuan hukum

Ancaman hukuman

Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan

Perlunya bantuan pengacara spesialis kejahatan seksual

Dugaan perbuatan cabul dengan paksaan merupakan perkara sensitif yang penyidikannya dapat dimulai hanya berdasarkan satu keterangan dari pihak lain.

Khususnya dalam pertemuan daring seperti melalui obrolan terbuka, apabila konteks percakapan atau alur emosi terdistorsi, situasinya berisiko besar segera berkembang menjadi perkara “kejahatan seksual”.

Tanpa proses memeriksa alat bukti objektif secara terperinci dan membantah kredibilitas keterangan secara logis seperti dalam perkara ini, klien dapat saja secara tidak adil memiliki catatan kriminal.

Firma Hukum Daeryun segera mengidentifikasi pokok persoalan dan tingkat keseriusan perkara melalui sistem pengacara khusus konsultasi.

Selanjutnya, firma menugaskan pengacara khusus yang sesuai dengan jenis perkara dan memberikan bantuan sistematis, termasuk menyusun arah pemberian keterangan dan mendampingi pemeriksaan polisi, agar perkara dapat diselesaikan pada tahap awal.

Jika Anda menghadapi situasi serupa dan mengalami kesulitan, silakan ajukan penanganan perkara kapan saja melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Tanya jawab terkait perbuatan cabul dengan paksaan

T. Apakah seseorang pasti dihukum berdasarkan keterangan korban? Apakah tidak ada kemungkinan dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dinyatakan tidak cukup bukti?

J. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan tidak dihukum hanya berdasarkan keterangan korban. Niat melakukan perbuatan cabul, adanya paksaan, tingkat kontak fisik, dan keadaan lainnya dipertimbangkan secara menyeluruh. Apabila keadaan pada saat kejadian dianalisis secara konkret melalui CCTV, saksi, forensik telepon seluler, riwayat pesan, dan bukti lainnya, kemungkinan memperoleh keputusan tidak cukup bukti dapat meningkat.

T. Apakah ada hal yang perlu diperhatikan saat menjalani pemeriksaan polisi untuk menyatakan bahwa dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti?

J. Karena keterangan yang diberikan sekali dalam pemeriksaan polisi dapat menentukan arah seluruh penyidikan, ungkapan yang tidak sesuai dengan fakta atau dapat ditafsirkan secara merugikan harus dihindari. Jika memungkinkan, sebaiknya siapkan skenario pemberian keterangan bersama pengacara spesialis kejahatan seksual sebelum pemeriksaan, pahami maksud pertanyaan secara tepat, lalu berikan jawaban dengan hati-hati dan konsisten

강제추행무혐의

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Perbuatan cabul dengan paksaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Choi Han-sik

Choi Han-sik

T. 070-5221-2387

Pengacara berpengalaman sebagai eksekutif perusahaan besar, pengacara spesialis persaingan usaha/kejahatan seksual

Pengacara Kim Hyo-joon

Kim Hyo-joon

T. 070-7510-1044

Pengacara spesialis kejahatan seksual

Pengacara Park Han-jin

Park Han-jin

T. 070-5221-2805

Banyak menangani kasus eksekusi perdata seperti uang penggantian·pembatalan perbuatan yang merugikan kreditur, pengacara spesialis eksekusi perdata/kejahatan seksual

Pengacara Choi Yun-jung

Choi Yun-jung

T. 070-7510-2014

Pengacara yang memiliki lisensi apoteker, pengacara spesialis medis/kejahatan seksual

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Percobaan pemerkosaan | Putusan bebas atas dugaan percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan paksaan akibat kesalahpahaman dengan pemandu karaoke

Berikutnya

Kasus bantuan pengacara penasihat hukum korporasi | Pemberian nasihat mengenai pengalihan hak pengendalian manajemen melalui penerbitan saham baru

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat