Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Pengacara Spesialis Hukum Lingkungan | Perbandingan Standar Penilaian Greenwashing di Prancis, Inggris, dan Jerman serta Strategi Perusahaan Korea Selatan

Menganalisis kasus greenwashing yang dipermasalahkan di Prancis, Inggris, dan Jerman dari sudut pandang pengacara spesialis hukum lingkungan, serta mengulas arah pertanggungjawaban hukum yang mungkin diterapkan kepada perusahaan Korea Selatan dan strategi penanganannya pada masa mendatang.

1. Penjelasan Greenwashing oleh Pengacara Spesialis Hukum Lingkungan

Penjelasan greenwashing oleh pengacara spesialis hukum lingkungan


Pengacara spesialis hukum lingkungan akan menjelaskan greenwashing secara singkat.

Greenwashing dinilai sebagai tindakan yang membuat kegiatan perusahaan yang tidak ramah lingkungan seolah-olah ramah lingkungan sehingga menimbulkan persepsi yang keliru.

Belakangan ini, negara-negara utama di luar Korea Selatan cenderung memperluas greenwashing menjadi persoalan tindakan yang menyesatkan konsumen, iklan palsu atau berlebihan, pelanggaran hukum persaingan, bahkan pelanggaran tanggung jawab perusahaan atas iklim, serta meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan tersebut.

Jika sebelumnya deklarasi ESG atau ramah lingkungan dianggap sebagai ranah otonomi perusahaan, kini telah tiba masa ketika hal tersebut dapat dinilai oleh pengadilan apabila tidak didukung fakta objektif, keterverifikasian, dan keselarasan dengan struktur bisnis yang sebenarnya.

2. Analisis Pengacara Spesialis Hukum Lingkungan atas Penerapan Pertanggungjawaban Hukum Greenwashing di Luar Korea Selatan

Pengacara spesialis hukum lingkungan akan menganalisis penerapan pertanggungjawaban hukum atas greenwashing di luar Korea Selatan.

Kasus Penerapan Pertanggungjawaban Hukum Greenwashing di Prancis

Pengadilan Yudisial Paris di Prancis memutuskan bahwa perusahaan energi global TotalEnergies telah melakukan iklan palsu karena frasa “mencapai netralitas karbon pada tahun 2050” dan “pelaku utama transisi energi” yang digunakan pada situs web dan materi promosinya telah menyesatkan konsumen.

Kasus ini merupakan penerapan Undang-Undang Pencegahan Greenwashing Prancis terhadap perusahaan energi besar sekaligus pengakuan secara tegas atas pertanggungjawaban hukum perusahaan bahan bakar fosil terkait iklan netralitas karbon.

Berdasarkan laporan Badan Energi Internasional (IEA), Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), dan IPCC, pengadilan berangkat dari premis bahwa “penghentian pengembangan minyak dan gas baru sangat diperlukan untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global”, serta menunjukkan bahwa TotalEnergies masih terus memperluas usahanya yang berpusat pada minyak dan gas.

Fakta bahwa berdasarkan data Uni Eropa, setidaknya 97% pendapatan TotalEnergies pada tahun 2024 berasal dari sektor yang tidak berkelanjutan juga dikemukakan sebagai dasar pertimbangan.

Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan penghapusan frasa “netralitas karbon” dan pemasangan tautan putusan pada situs web selama 180 hari, serta menetapkan denda paksa pelaksanaan dengan batas maksimum sebesar 20.000 euro untuk setiap 1 hari apabila perintah tersebut tidak dipatuhi.

Pengadilan juga mengakui pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi kepada organisasi lingkungan, termasuk Greenpeace France, yang mengajukan gugatan tersebut.

Standar Penilaian Greenwashing oleh Lembaga Pengawas Periklanan Inggris

Di Inggris, penilaian mengenai ada atau tidaknya greenwashing dilakukan bukan oleh pengadilan, melainkan oleh Advertising Standards Authority (ASA), lembaga pengawas periklanan.

ASA menolak pengaduan terhadap iklan perusahaan energi global Shell yang mempromosikan perjanjian pembelian tenaga surya (PPA) dengan menyatakan bahwa iklan tersebut “tidak tergolong greenwashing”.

Pokok persoalannya adalah bahwa meskipun Shell masih menjadikan bisnis minyak dan gas sebagai usaha utamanya, iklan tersebut tidak menyebutkan hal itu sehingga perusahaan tampak seperti perusahaan energi terbarukan.

Namun, ASA menilai bahwa iklan tersebut ditujukan bukan kepada konsumen (B2C), melainkan untuk transaksi antarbisnis (B2B), dan hanya memperkenalkan suatu contoh kerja sama tertentu.

ASA juga tidak menganggapnya sebagai greenwashing karena kecil kemungkinannya konsumen umum akan salah memahami keseluruhan struktur bisnis Shell.

Kasus ini menunjukkan bahwa sasaran, konteks, dan aksesibilitas iklan merupakan faktor utama dalam penilaian greenwashing.

Kasus Pengawasan Iklan Netralitas Karbon oleh Pengadilan Jerman

Pengadilan Frankfurt di Jerman memutuskan bahwa iklan Apple yang menyebut Apple Watch sebagai “produk netral karbon pertama kami” telah melanggar hukum persaingan Jerman.

Pengadilan menilai bahwa proyek pengimbangan karbon melalui hutan yang diklaim Apple tidak memiliki jaminan hukum yang memadai untuk keberlanjutan jangka panjang dan bahwa efek pengimbangannya juga tidak pasti.

Oleh karena itu, Apple tidak lagi diperbolehkan menggunakan ungkapan “netral karbon” di Jerman dan dapat dikenai denda sebesar 250.000 euro untuk setiap pelanggaran.

Deutsche Umwelthilfe (DUH), yang mengajukan gugatan tersebut, menilai putusan ini sebagai pembatasan yudisial yang signifikan terhadap greenwashing.

Putusan pengadilan Jerman menunjukkan bahwa klaim netralitas karbon harus memenuhi standar objektivitas, keberlanjutan, dan keterverifikasian yang sangat tinggi.

3. Pandangan Pengacara Spesialis Hukum Lingkungan mengenai Penerapan Pertanggungjawaban Hukum Greenwashing di Korea Selatan pada Masa Mendatang

Pandangan pengacara spesialis hukum lingkungan mengenai penerapan pertanggungjawaban hukum greenwashing di Korea Selatan pada masa mendatang


Dari sudut pandang pengacara spesialis hukum lingkungan, kasus di Prancis, Inggris, dan Jerman memberikan implikasi langsung bagi perusahaan Korea Selatan.

Perusahaan Korea Selatan juga secara aktif menggunakan ungkapan seperti “netralitas karbon 2050”, “partisipasi dalam RE100”, dan “transisi ramah lingkungan”. Namun, apabila struktur bisnis dan rencana pelaksanaannya tidak mendukung pernyataan tersebut, pertanggungjawaban hukum dapat dipermasalahkan berdasarkan Undang-Undang tentang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan, berbagai undang-undang khusus terkait lingkungan, serta aturan mengenai tindakan yang menyesatkan konsumen.

Secara khusus, kemungkinan organisasi konsumen dan organisasi lingkungan secara aktif mengajukan gugatan di Korea Selatan dengan merujuk pada putusan luar negeri diperkirakan akan semakin besar. Dengan demikian, ESG dinilai sedang beralih dari ranah deklarasi menuju ranah pelaksanaan dan keterbukaan informasi yang dapat dibuktikan.

4. Ringkasan Risiko Greenwashing bagi Perusahaan oleh Pengacara Spesialis Hukum Lingkungan

Kategori

Risiko yang Dapat Dihadapi Perusahaan

Langkah Pencegahan yang Disarankan Pengacara Spesialis Hukum Lingkungan

Risiko hukum

Pertanggungjawaban hukum akibat iklan ramah lingkungan yang palsu atau berlebihan

· Memeriksa terlebih dahulu ketersediaan fakta objektif, angka, dan bahan verifikasi sebelum menggunakan ungkapan ramah lingkungan atau netral karbon

· Membangun proses pemeriksaan hukum atas iklan dan materi promosi

Risiko keuangan

Denda, ganti rugi, biaya perkara, dan penurunan investasi

· Memahami risiko ESG dan lingkungan sebagai risiko manajemen, bukan sekadar biaya

· Melaksanakan diagnosis risiko terlebih dahulu dengan mempertimbangkan dampak keuangan jangka panjang

Risiko reputasi

Penurunan citra perusahaan dan kepercayaan terhadap merek

· Menghindari promosi yang berfokus pada “citra ramah lingkungan” tanpa dasar substantif

· Menyusun strategi komunikasi yang berfokus pada hasil pelaksanaan dan capaian yang dapat diverifikasi

Risiko manajemen

Runtuhnya kepercayaan terhadap keseluruhan strategi ESG

· Memastikan keselarasan antara sasaran ESG, keterbukaan informasi, dan iklan

· Membangun sistem pemeriksaan internal pada tingkat dewan direksi dan manajemen

Layanan Penanganan Terpadu Satu Pintu Firma Hukum Daeryun

Pengacara spesialis hukum lingkungan menyarankan perusahaan untuk mengakui greenwashing sebagai risiko hukum yang signifikan dan menanganinya secara proaktif.

Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum terpadu satu pintu di bidang lingkungan dan ESG yang mencakup hal-hal berikut.

  • Pemeriksaan hukum terlebih dahulu atas frasa iklan terkait ESG dan lingkungan
  • Verifikasi dasar objektif untuk klaim netralitas karbon dan lingkungan
  • Diagnosis risiko global yang mencerminkan regulasi dan putusan luar negeri
  • Penanganan sengketa dengan organisasi lingkungan dan konsumen serta perwakilan dalam litigasi

Pertanggungjawaban hukum atas greenwashing yang telah menjadi kenyataan di luar Korea Selatan juga telah diterapkan melalui sanksi dari Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan dan langkah lainnya.

Saat ini diperlukan penyusunan strategi ESG yang pelaksanaan dan pembuktiannya telah dipersiapkan, disertai diagnosis dari pengacara spesialis hukum lingkungan.

Jika memerlukan bantuan, silakan segera melakukan 🔗Pemesanan Konsultasi Hukum dengan Pengacara Korporasi.

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim Kuk-il

Kim Kuk-il

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai kepala Cabang Goyang Kejaksaan Distrik Uijeongbu, pengacara spesialis pidana/kekayaan intelektual/hukum korporasi

Pengacara Bang In-tae

Bang In-tae

T. 070-7510-1822

Pengalaman sebagai pengacara in-house Hyundai Rotem dan S-1; pengacara spesialis ketenagakerjaan/kecelakaan kerja/hukum korporat

Pengacara Lee Seo-hyung

Lee Seo-hyung

T. 070-7510-2016

Banyak melaksanakan konsultasi hukum startup, pengacara spesialis forensik digital/medis/hukum korporasi

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Hak penggunaan lahan makam | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang menyatakan bahwa imbalan penggunaan tanah dapat dituntut berdasarkan asas keadilan, termasuk untuk hak yang lahir berdasarkan persetujuan

Berikutnya

Risiko ESG | Bagaimana ESG Akan Berubah Mulai 2026 dan Menjadi “Laporan Keuangan Kedua”?

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat