Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Penghukuman mengemudi dalam keadaan mabuk | Putusan pengadilan negeri yang menilai pengukuran kadar alkohol dalam darah tidak sah jika dilakukan jauh setelah waktu mengemudi

Dalam penjatuhan hukuman atas tindak mengemudi dalam keadaan mabuk, pelaku dipidana apabila kadar alkohol dalam darah mencapai 0,03% atau lebih. Namun, muncul putusan pengadilan negeri yang menilai bahwa hasil pengukuran tidak sah apabila dilakukan cukup lama setelah waktu mengemudi.

1. Penghukuman mengemudi dalam keadaan mabuk, bagaimana rincian kejadiannya?

Tuan A yang menjalani persidangan terkait penghukuman mengemudi dalam keadaan mabuk dituduh mengemudi dalam kondisi mabuk dengan kadar alkohol dalam darah 0,121% sejauh 50m.

Pada hari kejadian, Tuan A menyatakan bahwa setelah selesai bekerja ia membeli soju, bir, dan lainnya di supermarket terdekat, lalu mengemudi hingga ke tempat parkir dan meminum alkohol di dalam mobil. Sampah dari alkohol dan makanan pendamping yang telah dikonsumsinya dimasukkan ke dalam kantong dan dilemparkannya ke lantai kursi belakang.

Akan tetapi, para petugas kepolisian yang datang ke lokasi setelah adanya laporan dari orang sekitar membantah hal itu dengan menyatakan bahwa mereka tidak menemukan botol minuman di kursi belakang, dan berdasarkan pemeriksaan kamera dasbor (blackbox) kendaraan, mereka menyatakan bahwa tidak terlihat adegan Tuan A membeli alkohol lalu masuk ke dalam mobil.

Pada persidangan tingkat pertama, para petugas kepolisian bersaksi bahwa Tuan A berbicara tidak menentu, dengan menyatakan, “Tuan A dalam keadaan sangat mabuk sampai tidak dapat bangun dalam waktu lama meski dibangunkan, dan dalam percakapan singkat ia berulang kali mengubah keterangannya, misalnya menjawab bahwa ia minum sedikit alkohol saat makan malam ketika ditanya apakah ia telah minum.”

Berdasarkan kesaksian tersebut, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan kepada Tuan A pidana denda sebesar 9 juta won Korea Selatan , dan Tuan A tidak menerima putusan tersebut sehingga mengajukan banding.

Penghukuman mengemudi dalam keadaan mabuk, apa peraturan hukum yang terkait?

🔗Penghukuman mengemudi dalam keadaan mabuk diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan.

Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan menetapkan kadar alkohol dalam darah sebesar 0,03% atau lebih sebagai ‘keadaan mabuk’. Nilai ini sebenarnya tergolong sangat rendah, dan mengandung arti bahwa mengemudi setelah meminum alkohol dalam jumlah sangat sedikit pun dapat dikenai hukuman.

▣ Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan Pasal 44 (Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk)

① Siapa pun dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya, trem, atau sepeda dalam keadaan mabuk.
④ Sesuai dengan ayat (1), kriteria keadaan mabuk yang dilarang untuk mengemudi adalah apabila kadar alkohol dalam darah pengemudi sebesar 0,03 persen atau lebih .

■ Ketentuan hukuman berdasarkan kadar alkohol dalam darah (Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan Pasal 148-2 ayat (3))

Kadar alkohol dalam darah

Sanksi pidana

0,2% atau lebih

Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun, atau

denda paling sedikit 10 juta won Korea Selatan hingga paling banyak 20 juta won Korea Selatan

0,08% atau lebih hingga kurang dari 0,2%

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun, atau

denda paling sedikit 5 juta won Korea Selatan hingga paling banyak 10 juta won Korea Selatan

0,03% atau lebih hingga kurang dari 0,08%

Pidana penjara paling lama 1 tahun, atau

denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan

2. Penghukuman mengemudi dalam keadaan mabuk, bagaimana penilaian tingkat banding?

Majelis hakim tingkat kedua yang menangani banding terkait penghukuman mengemudi dalam keadaan mabuk menerima banding Tuan A yang mendalilkan adanya kesalahan penilaian fakta oleh majelis hakim tingkat pertama yang telah menyatakannya bersalah.

Majelis hakim tingkat kedua menilai bahwa nilai hasil pengukuran kadar alkohol dalam darah Tuan A, yang pada tingkat pertama diterima secara sah, tidak berlaku.

Karena kadar alkohol dalam darah Tuan A pada saat itu diukur 186 menit setelah waktu mengemudi terakhirnya, nilai tersebut tidak dapat diakui sebagai kadar alkohol dalam darah pada saat mengemudi , demikian pertimbangan majelis.

Selain itu, majelis menilai bahwa meskipun fakta bahwa mesin dan lampu kendaraan menyala saat Tuan A tertangkap dapat mengisyaratkan kemungkinan ia tertidur setelah mengemudi, keadaan tersebut juga cukup dapat dijelaskan oleh dalil Tuan A bahwa ia tertidur setelah berhenti lalu meminum alkohol dan menyantap makanan pendamping di dalam mobil.

Berdasarkan hal itu, majelis hakim tingkat kedua membatalkan putusan tingkat pertama dan menjatuhkan kepada Tuan A putusan bebas (tidak bersalah) .

3. Penghukuman mengemudi dalam keadaan mabuk, apa strategi Daeryun?

Terkait penghukuman mengemudi dalam keadaan mabuk, kami telah menganalisis putusan pengadilan distrik yang menjatuhkan putusan bebas dengan pertimbangan bahwa kadar alkohol dalam darah yang diukur tiga jam setelah mengemudi tidak berlaku.

Serupa dengan itu, ada pula kasus seseorang yang keesokan harinya setelah minum alkohol melakukan 🔗 mengemudi dengan sisa alkohol (hangover) lalu terjaring pemeriksaan alkohol dan menjalani persidangan.

Seperti pada mengemudi dengan sisa alkohol, apabila setelah terjadinya tindak pidana terkait mengemudi dalam keadaan mabuk telah berlalu banyak waktu sehingga pengemudi telah sadar dari pengaruh alkohol, atau kadar alkohol dalam darahnya telah turun di bawah nilai ambang batas, dengan mempertimbangkan waktu minum yang sebenarnya dan waktu mengemudi untuk menghitung kadar alkohol dalam darah digunakan “rumus pengukuran alkohol Widmark” untuk menerapkan tuduhan. Rumus ini justru dapat digunakan secara menguntungkan untuk mendalilkan ketidakbersalahan dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk.

Oleh karena itu, apabila seseorang berada dalam risiko dikenai hukuman karena mengemudi dalam keadaan mabuk, daripada menyangkal tuduhan secara membabi buta, ia perlu menanggapinya secara objektif dan profesional dengan memanfaatkan antara lain rumus Widmark; dan apabila dalam proses ini memperoleh bantuan pengacara yang menangani perkara mengemudi dalam keadaan mabuk, ia dapat menghadapinya dengan lebih mudah.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mengoperasikan 🔗 Grup Penanganan Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk dan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga memberikan bantuan dengan sepenuh upaya untuk pembelaan para klien yang berada dalam risiko dikenai hukuman karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Apabila Anda membutuhkan bantuan terkait hal ini, silakan mengajukan permohonan konsultasi hukum kepada Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) kapan saja.

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim Cheol

Kim Cheol

T. 070-5117-3709

Pengalaman sebagai Kepala Divisi Kejaksaan Distrik Busan dan Kepala Divisi Kejaksaan Distrik Gwangju

Pengacara Kim Min-su

Kim Min-su

T. 070-5214-2362

Banyak melaksanakan kasus pidana/mengemudi dalam keadaan mabuk/kecelakaan lalu lintas, pengacara spesialis ketenagakerjaan/rehabilitasi dan kepailitan badan hukum/mengemudi dalam keadaan mabuk

Pengacara Choi Yong-hwan

Choi Yong-hwan

T. 070-5117-3709

Pengalaman menjabat sebagai anggota konsultasi pengaduan Kantor Polisi Changwon Jungbu

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin | Analisis putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang menyatakan bahwa tindak pidana tersebut terpenuhi apabila perbuatan di dalam bangunan mengganggu ketenteraman para penghuni

Berikutnya

Tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat | Analisis putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang menyatakan bahwa mendorong petugas polisi tanpa alasan yang sah merupakan tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat