Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau | Putusan yang mengabulkan tuntutan setelah 16 tahun dibatalkan dan dikembalikan untuk diperiksa kembali

Mahkamah Agung Korea Selatan telah menjatuhkan putusan yang membatalkan dan mengembalikan untuk diperiksa kembali putusan pengadilan sebelumnya yang mengabulkan tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau.

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa pengadilan sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan harta para pihak, keadilan dalam pembagian beban, dan faktor lainnya.

1. Tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, ringkasan perkara

Perkara tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau ini berkaitan dengan tuntutan biaya pemeliharaan anak masa lampau dan biaya lainnya bagi anak-anak yang menjadi subjek perkara, yang diajukan sekitar 16 tahun setelah perceraian berdasarkan kesepakatan.

Setelah perceraian berdasarkan kesepakatan, pemohon membesarkan sendiri anak-anak yang menjadi subjek perkara. Sekitar 16 tahun kemudian, pemohon mengajukan permohonan agar pihak lawan membayar biaya pemeliharaan anak masa lampau sebesar 26.000.000 won Korea Selatan untuk anak pertama yang telah dewasa dan 38.600.000 won Korea Selatan untuk anak kedua yang masih di bawah umur, dengan jumlah keseluruhan 64.600.000 won Korea Selatan, serta biaya pemeliharaan anak pada masa mendatang sebesar 350.000 won Korea Selatan per bulan untuk anak kedua.

Pengadilan sebelumnya menilai bahwa biaya pemeliharaan anak masa lampau yang sepatutnya ditanggung pihak lawan adalah 60.000.000 won Korea Selatan, sedangkan biaya pemeliharaan anak kedua pada masa mendatang adalah 350.000 won Korea Selatan per bulan.

Namun, selama perkawinan, pihak lawan membeli dan menempati apartemen yang menjadi objek perkara bersama pemohon. Pihak lawan juga mencairkan uang pesangonnya lebih awal untuk melunasi seluruh utang pinjaman yang ditanggung guna membiayai pembelian apartemen tersebut dan keperluan lainnya, tetapi setelah perceraian berdasarkan kesepakatan, pihak lawan tidak mengajukan tuntutan pembagian harta terhadap pemohon.

2. Tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan

Dalam perkara tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa pertimbangan pengadilan sebelumnya sulit untuk diterima.

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa perlu diperiksa apakah keputusan pihak lawan untuk tidak mengajukan tuntutan pembagian harta turut berkontribusi terhadap pemeliharaan anak-anak yang menjadi subjek perkara, apakah harta yang seharusnya menjadi objek pembagian tetapi tidak dituntut oleh pihak lawan telah digunakan secara substansial untuk pemeliharaan mereka, serta apakah perbedaan antara anak dewasa yang hanya menuntut biaya pemeliharaan anak masa lampau dan anak di bawah umur yang menuntut biaya pemeliharaan anak masa lampau sekaligus biaya pada masa mendatang memengaruhi penghitungan biaya tersebut.

Tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, tidak menuntut pembagian harta juga dinilai sebagai pengganti kewajiban pemeliharaan anak

Apartemen yang menjadi objek perkara dibeli dan ditempati bersama oleh pihak lawan dan pemohon. Karena pihak lawan melunasi seluruh utang pinjaman atas apartemen tersebut dengan mencairkan uang pesangonnya lebih awal, apartemen itu dapat dianggap sebagai harta bersama.

Namun, setelah perceraian berdasarkan kesepakatan, pihak lawan tidak mengajukan tuntutan pembagian apartemen tersebut terhadap pemohon sehingga hak miliknya pada akhirnya tetap berada pada pemohon.

Anak-anak yang menjadi subjek perkara telah tinggal di apartemen tersebut selama jangka waktu yang cukup lama sebelum dan sesudah perceraian berdasarkan kesepakatan. Karena pihak lawan tidak menuntut pembagian apartemen itu, mereka dapat dibesarkan secara stabil di apartemen tersebut.

Mahkamah Agung Korea Selatan berpandangan bahwa tindakan pihak lawan tersebut dapat dinilai telah menggantikan seluruh atau sebagian pelaksanaan kewajiban pemeliharaan anak dan menilai bahwa keadaan ini harus diperhitungkan dalam penghitungan biaya pemeliharaan anak.

Tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, penghitungan harus mempertimbangkan perbedaan antara anak dewasa dan anak di bawah umur

Terkait pembagian biaya pemeliharaan anak masa lampau, sejak anak mencapai usia dewasa, kesepakatan antara pihak-pihak terkait atau penetapan pengadilan keluarga hanya bermakna menetapkan secara konkret jumlah biaya pemeliharaan anak masa lampau yang dinilai patut ditanggung oleh pihak lawan setelah keadaan pemeliharaan dan biaya yang telah dikeluarkan pada masa lalu diperiksa dan dinilai. (Lihat penetapan en banc Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 18 Juli 2024 dalam perkara 2018스724)

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa penetapan dan pembagian biaya pemeliharaan anak masa lampau memiliki makna yang berbeda antara keadaan ketika anak yang menjadi subjek perkara telah dewasa dan ketika anak tersebut masih di bawah umur. Oleh karena itu, pengadilan yang memutuskan pembagian biaya pemeliharaan anak masa lampau bagi anak yang telah dewasa di antara pasangan yang bercerai perlu memeriksa keadaan harta dan kemampuan ekonomi para pihak, keadilan dalam pembagian beban, serta faktor lainnya berdasarkan perbedaan tersebut, lalu mencerminkan hasil pemeriksaan itu dalam putusannya.

3. Tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, putusan dibatalkan dan perkara dikembalikan untuk diperiksa kembali

Dalam perkara tuntutan penggantian biaya pemeliharaan anak masa lampau, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa apartemen yang menjadi harta bersama hasil upaya pihak lawan dan pemohon tampaknya telah ditempati oleh anak-anak yang menjadi subjek perkara selama jangka waktu yang cukup lama sebelum dan sesudah perceraian berdasarkan kesepakatan. Karena pihak lawan melunasi seluruh utang pinjaman atas apartemen tersebut dengan uang pesangonnya, tindakannya dapat dinilai telah menggantikan seluruh atau sebagian pelaksanaan kewajiban pemeliharaan anak.

Mahkamah Agung Korea Selatan juga menyatakan bahwa anak pertama telah dewasa ketika tuntutan biaya pemeliharaan anak dalam perkara ini diajukan, sedangkan anak kedua masih di bawah umur. Perbedaan tersebut seharusnya diperhitungkan dalam pemeriksaan mengenai cakupan penghitungan biaya pemeliharaan anak masa lampau, tetapi tampaknya tidak dipertimbangkan.

Mahkamah Agung Korea Selatan menyampaikan bahwa perlu diperiksa apakah keputusan pihak lawan untuk tidak mengajukan tuntutan pembagian harta akibat perceraian memiliki aspek yang turut berkontribusi terhadap pemeliharaan anak-anak yang menjadi subjek perkara. Keadaan harta dan kemampuan ekonomi para pihak, keadilan dalam pembagian beban, serta faktor lainnya juga seharusnya dipertimbangkan dalam penghitungan biaya pemeliharaan anak.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengembalikan perkara tersebut kepada pengadilan itu agar diperiksa dan diputus kembali.

Grup Litigasi Isong Firma Hukum Daeryun menyediakan bantuan hukum yang disesuaikan dengan keadaan setiap klien, dengan dukungan 🔗advokat spesialis perceraian yang terdaftar pada Asosiasi Pengacara Korea.

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Litigasi paten | Berhasil memperoleh dikabulkannya permohonan pemeriksaan pembatalan pendaftaran dengan menunjukkan pelanggaran persyaratan pengungkapan spesifikasi paten

Berikutnya

Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa pengumpulan alat bukti dalam penggeledahan yang hanya dihadiri orang tanpa kapasitas partisipasi adalah melawan hukum

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat