Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Proses pemulihan (restrukturisasi) | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang membatalkan dan mengembalikan perkara atas putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang mencantumkan perusahaan dalam pemulihan yang tidak memiliki legitimasi sebagai pihak berperkara

Perkara ini adalah gugatan yang diajukan oleh perusahaan dalam pemulihan (restrukturisasi) yang sedang menjalani proses pemulihan, dengan mencantumkan dirinya sendiri sebagai penggugat, bukan pengurus.

Ini adalah putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang membatalkan dan mengembalikan perkara ke pengadilan tingkat sebelumnya yang tidak mengambil tindakan untuk menetapkan pihak yang berperkara.

1. Perkara yang mempersoalkan perusahaan dalam proses pemulihan yang mencantumkan orang yang tidak memiliki legitimasi sebagai pihak berperkara

Perkara ini adalah gugatan yang diajukan oleh perusahaan dalam pemulihan yang telah menerima penetapan dimulainya proses pemulihan, dengan mencantumkan dirinya sendiri sebagai penggugat, bukan pengurus.

Perkara ini mempersoalkan tindakan yang seharusnya diambil pengadilan ketika penggugat mencantumkan perusahaan dalam pemulihan yang tidak memiliki legitimasi sebagai pihak berperkara.

Dalam surat gugatan perkara ini, ketika penggugat (Perusahaan A) yang merupakan perusahaan dalam pemulihan yang sedang menjalani proses pemulihan menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum atau pengembalian hasil pengayaan tanpa hak terhadap tergugat, penggugat dicantumkan sebagai ‘Perusahaan A’.

Pengadilan tingkat sebelumnya, ketika memulai proses pemulihan terhadap penggugat, tidak menunjuk pengurus, melainkan menetapkan direktur utama penggugat, yaitu Pihak Luar 1, sebagai pengurus penggugat, dan hal ini dicatatkan dalam daftar badan hukum penggugat.

Penggugat mengajukan gugatan yang menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum atau pengembalian hasil pengayaan tanpa hak ke pengadilan tingkat pertama, sambil mendalilkan bahwa ia membatalkan perjanjian jual beli properti antara penggugat dan tergugat dengan alasan adanya perbuatan tipu daya tergugat.

Kuasa hukum penggugat mencantumkan penggugat sebagai ‘perusahaan penggugat’ dalam surat gugatan, dan mengajukan surat keterangan lengkap pendaftaran badan hukum penggugat yang diterbitkan sebelum dimulainya proses pemulihan sebagai bukti surat.

Namun, pada kolom pemberi kuasa dalam surat kuasa yang diajukan sehari setelah pengajuan gugatan, di samping tulisan ‘direktur utama perusahaan penggugat, Pihak Luar 1’ terdapat cap pribadi Pihak Luar 1.

Sementara itu, pengadilan pemulihan tersebut menetapkan Pihak Luar 2 sebagai pengurus penggugat. Penggugat kemudian mengajukan surat kuasa tambahan ke pengadilan tingkat sebelumnya, yang pada kolom pemberi kuasa hanya tertulis ‘perusahaan penggugat’ tanpa mencantumkan perwakilannya.

Di sampingnya terdapat cap yang bertuliskan ‘pengurus menurut hukum dari perusahaan penggugat, Pihak Luar 2’.

2. Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai persoalan legitimasi pihak berperkara dalam proses pemulihan

Mengenai persoalan legitimasi pihak berperkara dalam proses pemulihan, pengadilan tingkat sebelumnya menjatuhkan putusan akhir dan menolak banding penggugat, tetapi putusan Mahkamah Agung Korea Selatan berbeda.

Apabila penggugat mencantumkan perusahaan dalam pemulihan yang tidak memiliki legitimasi sebagai pihak berperkara, pengadilan tidak boleh hanya berpedoman pada pencantuman pihak dalam surat gugatan, melainkan harus menetapkan pihak berperkara dengan mempertimbangkan secara menyeluruh isi tuntutan dan fakta yang menjadi dasarnya.

Yurisprudensi menegaskan bahwa apabila pihak yang ditetapkan demikian adalah pengurus, pengadilan harus memerintahkan pembetulan pencantuman pihak menjadi pengurus lalu memeriksa dan memutus, sedangkan apabila pihak yang ditetapkan adalah perusahaan dalam pemulihan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki legitimasi sebagai pihak berperkara. (lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2012다68279 yang diucapkan pada 22 Agustus 2013, dan Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2014후713 yang diucapkan pada 29 Desember 2016).

Mahkamah Agung Korea Selatan berpandangan bahwa, dengan prinsip hukum seperti di atas, pengadilan tingkat sebelumnya seharusnya meminta klarifikasi kepada penggugat untuk memastikan apakah dan kapan proses pemulihan terhadap penggugat dimulai.

Mahkamah Agung Korea Selatan menunjuk bahwa pada kolom pemberi kuasa dalam surat kuasa yang diajukan penggugat saat mengajukan gugatan ini terdapat cap atas nama pribadi Pihak Luar 1 yang saat itu merupakan pengurus penggugat menurut hukum, sedangkan pada kolom pemberi kuasa dalam surat kuasa yang diajukan secara tambahan pada tahap pengadilan tingkat sebelumnya terdapat cap atas nama pengurus penggugat, yaitu Pihak Luar 2, tanpa pencantuman perwakilan penggugat.

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa pengadilan seharusnya meminta klarifikasi kepada penggugat untuk memastikan apakah dan kapan proses pemulihan terhadap penggugat dimulai, dan bila perlu mengambil tindakan untuk menetapkan pihak berperkara melalui pembetulan pencantuman pihak dan sebagainya, lalu memeriksa dan memutus.

Mahkamah Agung menunjuk bahwa meskipun demikian, pengadilan tingkat sebelumnya menutup persidangan tanpa meminta klarifikasi yang diperlukan, dan menolak banding penggugat dengan mencantumkan penggugat sekaligus pembanding sebagai ‘perusahaan penggugat’.

Mahkamah Agung Korea Selatan memutus, “Dalam penilaian pengadilan tingkat sebelumnya tersebut terdapat kekeliruan dalam memahami prinsip hukum mengenai penetapan pihak berperkara dan kewajiban pengadilan untuk meminta klarifikasi ketika gugatan diajukan setelah penetapan dimulainya proses pemulihan, sehingga tidak melakukan pemeriksaan yang diperlukan”, lalu membatalkan dan mengembalikan perkara ke pengadilan tingkat sebelumnya.

3. Persoalan legitimasi pihak berperkara dalam proses pemulihan, bagaimana strategi Daeryun?

Ketika pengurus ditunjuk selama proses pemulihan berlangsung, pengurus tersebut menjadi pihak dalam perkara.

Pengurus ditunjuk oleh pengadilan dan berada di bawah pengawasan pengadilan, serta dibebani kewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan kehati-hatian sebagai pengelola yang baik.

Ketika proses pemulihan berjalan, kewenangan menjalankan usaha perusahaan serta mengelola dan mengalihkan harta juga beralih sepenuhnya kepada pengurus, sehingga gugatan yang terkait pun ditangani oleh pengurus.

Apabila isi gugatan lain selama proses pemulihan tidak berkaitan dengan piutang pemulihan dan sebagainya, perusahaan dalam pemulihan harus menempuh prosedur untuk mengubah pihak berperkara menjadi pengurus.

Apabila perubahan pihak tidak dilakukan tepat waktu, ada risiko gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga perlu memberikan perhatian pada pencantuman pihak yang tepat dalam perkara.

Proses pemulihan adalah prosedur untuk menyesuaikan utang dan menormalkan perusahaan dengan bantuan pengadilan ketika perusahaan menghadapi kesulitan manajemen yang serius.

Sebaiknya menafsirkan ketentuan hukum secara tepat dan menempuh proses pemulihan dengan bantuan advokat yang menguasai hukum kepailitan.

🔗Grup Pemulihan dan Kepailitan Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) membantu proses pemulihan perusahaan melalui sistem yang tertata dengan berfokus pada advokat yang menguasai hukum kepailitan.

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Choi Han-sik

Choi Han-sik

T. 070-5221-2387

Pelaksanaan banyak prosedur rehabilitasi/kepailitan perusahaan, pengacara spesialis persaingan usaha/kepailitan

Pengacara Nam Sang-kwan

Nam Sang-kwan

T. 070-5221-0865

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [kejahatan ekonomi], pengacara spesialis lalu lintas mabuk/rehabilitasi dan kepailitan badan hukum

Pengacara Kim Min-su

Kim Min-su

T. 070-5214-2362

Pengalaman sebagai kurator kepailitan Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pengacara spesialis ketenagakerjaan/reorganisasi dan kepailitan korporasi

Pengacara Kim Ji-hee

Kim Ji-hee

T. 070-7510-3368

Pengacara spesialis kepailitan

Pengacara Kim Won-sang

Kim Won-sang

T. 070-5117-3709

Menangani banyak perkara M&A dan reorganisasi-kepailitan korporasi, pengacara spesialis persaingan usaha/hukum korporasi/reorganisasi-kepailitan korporasi

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Ganti Rugi Perdata | Mahkamah Agung Korea Selatan, Gugatan Ganti Rugi atas Kerugian Mental akibat Perbuatan Melawan Hukum karena Pelanggaran Prosedur Kontrak Dimungkinkan

Berikutnya

Kepailitan perusahaan | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang membatalkan penolakan pemerintah daerah atas pelepasan aset penting perusahaan penerima subsidi

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat