Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Sengketa Pajak | Putusan Pengadilan Tinggi bahwa Penetapan Pajak atas Pembangkit Listrik Tenaga Surya adalah Sah

Perkara ini menyangkut sengketa pajak dengan isu utama berupa keabsahan penetapan pajak atas pembangkit listrik tenaga surya dan panel surya.

Dalam perkara ini, banding pemerintah daerah yang tidak menerima putusan sengketa pajak tersebut dikabulkan.

1. Sengketa Pajak, Perkara Penetapan Pajak atas Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Panel Surya

Perkara ini menyangkut pemerintah daerah yang mengajukan banding karena tidak menerima putusan dalam sengketa pajak.

Dalam pemeriksaan banding, pemerintah daerah selaku tergugat mempermasalahkan bagian penetapan pajak penduduk (bagian properti) dan pajak penghasilan daerah yang sebelumnya dimenangkan oleh penggugat pada tingkat pertama.

Perkara ini bermula sebagai berikut.

Penggugat adalah perusahaan yang menjalankan usaha pembangkit listrik tenaga surya.

Kepala Kantor Distrik Jung-gu, Kota Metropolitan Daejeon, selaku tergugat, melakukan pemeriksaan pajak daerah terhadap pembangkit listrik tenaga surya milik penggugat dan kemudian menerbitkan penetapan pajak yang menjadi pokok perkara ini.

Penggugat mengajukan sengketa pajak untuk membatalkan penetapan pajak oleh tergugat yang seluruhnya berjumlah sekitar 78 juta won Korea Selatan, meliputi pajak penduduk (bagian properti dan bagian tarif merata untuk badan hukum), pajak pendidikan daerah, serta pajak penghasilan daerah.

Sengketa Pajak, Dalil Penggugat

Alasan penggugat mengajukan sengketa pajak tersebut adalah sebagai berikut.

1. Di pembangkit listrik yang menjadi pokok perkara ini hanya terpasang panel surya tetap yang semata-mata terdiri atas penyangga tanpa perangkat penggerak, dan tidak terdapat fasilitas tenaga kerja lainnya. Oleh karena itu, penetapan pajak penduduk (bagian properti) yang didasarkan pada anggapan bahwa terdapat fasilitas tenaga kerja adalah melawan hukum.

2. Panel surya yang menjadi pokok perkara ini tidak termasuk dalam pengertian ‘mesin dan peralatan’ sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Daerah Korea Selatan yang lama. Meskipun demikian, tergugat menganggap panel surya tersebut sebagai mesin dan peralatan lalu mengenakan pajak penduduk (bagian properti) serta pajak penghasilan daerah, sehingga penetapan tersebut melawan hukum.

Majelis hakim tingkat pertama menerima dalil penggugat bahwa pembangkit tersebut bukan tempat usaha yang dilengkapi fasilitas tenaga kerja dan bahwa panel surya tersebut bukan mesin dan peralatan, lalu memutuskan bahwa penetapan pajak tersebut melawan hukum.

Sengketa Pajak, Penilaian atas Keabsahan Penetapan Pajak dalam Perkara Ini

Pertimbangan pengadilan yang memutus perkara banding terkait penetapan pajak dalam sengketa pajak tersebut adalah sebagai berikut.

1. Penilaian apakah pembangkit tersebut merupakan tempat usaha yang dilengkapi fasilitas tenaga kerja

Pengadilan menilai bahwa berdasarkan Undang-Undang Usaha Ketenagalistrikan Korea Selatan, pengelola wajib menunjuk petugas keselamatan kelistrikan untuk mengelola instalasi listrik pembangkit listrik tenaga surya.

Penggugat pada kenyataannya telah menunjuk B sebagai petugas keselamatan kelistrikan, dan B bekerja secara tetap di kantor dalam pembangkit untuk melaksanakan pemeriksaan serta pengelolaan kelistrikan.

Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa pembangkit tersebut merupakan "tempat usaha yang dilengkapi fasilitas tenaga kerja" berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah Korea Selatan.

2. Penilaian apakah panel surya termasuk mesin dan peralatan

Menurut Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Daerah Korea Selatan, 'mesin dan peralatan' berarti alat yang digerakkan oleh tenaga penggerak dan dibuat untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Pengadilan menilai bahwa panel surya tetap juga melakukan pekerjaan mengubah energi surya menjadi listrik dan memiliki prinsip pembangkitan yang sama dengan panel surya pelacak, sehingga dapat dianggap sebagai 'mesin dan peralatan'.

Penggugat berdalil bahwa berdasarkan pedoman administratif Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan Korea Selatan, panel surya tetap harus dianggap sebagai 'struktur sederhana tanpa perangkat penggerak', tetapi pengadilan tidak menerima dalil tersebut.

Pengadilan menegaskan bahwa pedoman tersebut hanya merupakan pedoman administratif yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan tolok ukur dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan.

2. Sengketa Pajak, Pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam Pemeriksaan Banding

Dalam pemeriksaan banding sengketa pajak, berdasarkan pertimbangan di atas, pengadilan menerapkan tolok ukur penafsiran hukum dan memeriksa perincian fakta secara lebih ketat daripada pengadilan tingkat pertama, lalu memutuskan bahwa penetapan pajak oleh tergugat adalah sah.

Dengan demikian, putusan tingkat pertama atas bagian penetapan pajak penduduk (bagian properti) dan pajak penghasilan daerah yang sebelumnya dimenangkan oleh penggugat dibatalkan.

Pengadilan Tinggi menerima dalil tergugat dan membatalkan bagian putusan tingkat pertama yang memenangkan penggugat, serta pada akhirnya memutuskan bahwa penetapan pajak oleh tergugat adalah sah.

3. Sengketa Pajak, Apa Strategi Daeryun?

Sengketa pajak merupakan perkara yang diproses berdasarkan sistem hukum khusus berupa hukum perpajakan.

Hukum perpajakan khususnya bersifat rumit dan sering mengalami perubahan. Oleh karena itu, bantuan pengacara profesional yang memiliki banyak pengalaman dalam sengketa pajak sangat diperlukan agar peraturan perundang-undangan dan preseden terbaru dapat dipahami serta diterapkan secara tepat.

Sengketa pajak mencakup beragam prosedur administratif, seperti pemeriksaan pajak, pengajuan keberatan, dan permohonan pemeriksaan administratif.

Grup Pajak Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum yang cepat dan praktis melalui penanganan terpadu dalam satu tim yang terdiri atas 🔗pengacara spesialis pajak, konsultan pajak, dan akuntan untuk sengketa serta konsultasi pajak.

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Pelaksanaan litigasi·konsultasi hukum korporasi berskala besar, pengacara spesialis pajak/administrasi/perdata

Pengacara Kim Jin-won

Kim Jin-won

T. 070-7510-1046

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Changwon, pengacara spesialis narkoba/pemeriksaan bukti/perdata

Pengacara Kwak Naewon

Kwak Naewon

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai hakim Pengadilan Distrik Seoul Pusat [tunggal perdata], pengacara spesialis ketenagakerjaan/hukum keluarga/perdata

Pengacara Lee Kwang-woo

Lee Kwang-woo

T. 070-5221-0865

Pengalaman sebagai Kepala Divisi Kejaksaan Distrik Daejeon; pengacara spesialis pidana militer/perdata

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Sengketa uang pertanggungan | Putusan mengenai apakah tindakan medis dokter menimbulkan kerugian bagi perusahaan asuransi

Berikutnya

Kekerasan fisik di lingkungan militer | Putusan bahwa kekerasan fisik di lingkungan militer bukan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat