Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Persidangan militer | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai keabsahan penggeledahan dan penyitaan serta dapat diterimanya alat bukti

Persidangan militer Ini adalah putusan Mahkamah Agung Korea Selatan terhadap terdakwa yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Rahasia Militer Korea Selatan.

Dalam perkara ini, putusan bebas dari pengadilan tingkat sebelumnya dibatalkan berdasarkan pertimbangan baru mengenai keabsahan penggeledahan dan penyitaan serta dapat diterimanya alat bukti.

1. Terdakwa dalam persidangan militer yang didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Rahasia Militer Korea Selatan

Terdakwa yang menjalani persidangan militer telah didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Rahasia Militer Korea Selatan.

Ketika bekerja sebagai inspektur di Kelompok Inspeksi Kesiapan Pertahanan Nasional, terdakwa memperoleh izin untuk menangani rahasia militer dan dalam pekerjaannya menangani rahasia militer yang dibuat atau diperoleh antara lain oleh Kementerian Pertahanan Nasional dan Kelompok Inspeksi Kesiapan Pertahanan Nasional.

Meskipun telah selesai menjalani dinas militer sehingga izin untuk menangani rahasia militer dicabut, terdakwa membawa keluar peta keadaan operasi yang tergolong rahasia militer tingkat 2 dan dokumen-dokumen yang masing-masing tergolong rahasia militer tingkat 3, yang diperolehnya saat bertugas, dengan memasukkannya ke dalam barang pribadi, lalu menyimpannya di tempat tinggalnya.

Ketika terdakwa, yang merupakan personel militer, masih menyimpan dokumen rahasia militer di rumahnya setelah pensiun, dokumen dalam perkara ini akhirnya disita dalam penggeledahan dan penyitaan terkait perkara terpisah mengenai pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Rahasia Militer Korea Selatan yang melibatkan pihak ketiga.

Terdakwa didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Rahasia Militer Korea Selatan karena memiliki rahasia militer tanpa izin dan kemudian menjalani persidangan militer.

2. Terdakwa yang menjalani persidangan militer, pengadilan tingkat sebelumnya menyatakan bebas

Mengenai terdakwa yang menjalani persidangan militer, pengadilan tingkat sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan terdakwa bebas.

Pengadilan tingkat sebelumnya mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama dan menilai bahwa dakwaan dalam perkara ini tidak terbukti karena alasan berikut.


1. Fakta dugaan yang tercantum dalam surat perintah adalah bahwa seseorang yang bukan terdakwa dalam perkara ini telah membocorkan rencana reorganisasi dan pemindahan satuan Divisi S kepada terdakwa.

2. Setiap dokumen dalam perkara ini dibuat dan diperoleh tanpa kaitan dengan fakta dugaan yang tercantum dalam surat perintah serta bukan pula alat bukti tidak langsung ataupun alat bukti petunjuk atas fakta dugaan tersebut.

Karena tidak berkaitan dengan fakta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penerbitan surat perintah, setiap dokumen dalam perkara ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Rahasia Militer Korea Selatan.

3. Sekalipun surat perintah penyitaan∙penggeledahan∙pemeriksaan yang baru telah diterbitkan oleh pengadilan untuk setiap dokumen dalam perkara ini, ketidakabsahan penyitaan pertama tidak dapat dipulihkan sehingga dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti.

Seluruh alat bukti lainnya yang diajukan oleh jaksa untuk membuktikan dakwaan merupakan alat bukti turunan yang diperoleh melalui setiap dokumen dalam perkara ini sehingga juga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

3. Terdakwa yang menjalani persidangan militer, pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan yang berbeda dari pengadilan tingkat sebelumnya

Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan terhadap terdakwa yang menjalani persidangan militer berbeda dari pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya.

Mahkamah Agung Korea Selatan menguraikan prinsip-prinsip hukum berikut dan membatalkan putusan serta mengembalikan perkara untuk diperiksa kembali.

1. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai keabsahan penggeledahan dan penyitaan

Menurut Undang-Undang Pengadilan Militer Korea Selatan yang lama, “apabila diperlukan untuk penyidikan tindak pidana, jaksa militer dapat melakukan penyitaan∙penggeledahan atau pemeriksaan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan oleh hakim militer pada pengadilan militer”.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa apabila diperlukan, pengadilan militer dapat menyita barang yang dianggap sebagai alat bukti atau menggeledah tempat lain dengan terbatas pada hal-hal yang dapat dinilai berkaitan dengan perkara terdakwa.

Istilah ‘berkaitan dengan perkara’ sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pengadilan militer berarti memiliki kaitan dengan fakta dugaan yang tercantum dalam surat perintah penggeledahan dan penyitaan serta setidaknya bernilai untuk membuktikannya.

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa relevansi juga dapat diakui apabila alat bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti tidak langsung atau alat bukti petunjuk untuk membuktikan motif dan rangkaian perbuatan, sarana dan cara melakukan perbuatan, serta waktu dan tempat perbuatan, atau sebagai alat bukti yang menguatkan pengakuan.

2. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai dapat diterimanya alat bukti

Menurut preseden Mahkamah Agung Korea Selatan, lembaga penyidik tidak dapat menyita alat bukti yang tidak berkaitan dengan fakta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penerbitan surat perintah.

Selain itu, tanpa memperoleh surat perintah terpisah, barang atau informasi yang telah disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menyatakan seseorang bersalah atas tindak pidana yang tidak berkaitan dengan fakta dugaan dalam surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang menjadi dasar penyitaan tersebut. (Lihat antara lain Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan No. 2018Do1886)

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa preseden di atas dan ‘relevansi pada tahap pengumpulan alat bukti dan relevansi untuk menggunakan alat bukti’ harus dibedakan.

Dengan kata lain, apabila lembaga penyidik menyita barang atau hal lain yang relevansinya dapat diakui berdasarkan keadaan yang telah atau seharusnya dapat diketahui hingga saat pelaksanaan surat perintah, sekalipun kemudian diketahui adanya keadaan yang meniadakan relevansi tersebut, tindakan penyitaan yang telah dilakukan tidak serta-merta menjadi melawan hukum.

Pengadilan tingkat sebelumnya menilai penyitaan pertama sebagai tindakan melawan hukum berdasarkan latar belakang pembuatan dan perolehan setiap dokumen dalam perkara ini. Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan memandang bahwa keadaan tersebut baru diketahui dalam proses penyidikan dan persidangan setelah penyitaan pertama serta sulit dianggap sebagai keadaan yang telah atau seharusnya dapat diketahui oleh lembaga penyidik pada saat penyitaan pertama.

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa kaitan objektif dan personal antara fakta dugaan dan dokumen dalam perkara ini dapat diakui serta dokumen tersebut bernilai sebagai alat bukti langsung yang menguatkan pengakuan

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa putusan pengadilan tingkat sebelumnya didasarkan pada kekeliruan dalam memahami prinsip hukum mengenai relevansi penggeledahan dan penyitaan serta kaidah pengecualian alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, kemudian membatalkan putusan tersebut dan mengembalikan perkara untuk diperiksa kembali.

4. Persidangan militer, apa strategi Daeryun?

Persidangan militer adalah persidangan yang diselenggarakan di pengadilan militer dalam lingkungan angkatan bersenjata terhadap pelaku tindak pidana yang melanggar hukum militer, termasuk 🔗Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan.

Dalam perkara persidangan militer mengenai pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Rahasia Militer Korea Selatan ini, pokok persoalannya adalah keabsahan penggeledahan dan penyitaan serta dapat diterimanya alat bukti.

Firma Hukum Daeryun bekerja sama dengan 🔗Grup Pemeriksaan Alat Bukti∙Forensik Digital∙Pengamanan untuk menyusun strategi pembelaan terhadap penggeledahan dan penyitaan yang melawan hukum serta melindungi hak klien.

Selain itu, 🔗pengacara spesialis militer yang memiliki pengetahuan khusus mengenai prosedur dan hukum internal militer menyediakan strategi penanganan yang disesuaikan berdasarkan analisis mendalam terhadap preseden pengadilan militer dan Mahkamah Agung Korea Selatan.

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Peninjauan sebelum penetapan pajak | Penilaian Badan Bea Cukai Korea Selatan atas ketidakwajaran penghitungan nilai pabean

Berikutnya

Bukti Rekaman Percakapan Telepon | Mahkamah Agung Korea Selatan Mengakui Admisibilitas Salinan Berkas Rekaman Tanpa Berkas Asli

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat