

Q
Apakah jangka waktu daluwarsa penuntutan kekerasan sekolah sudah ditetapkan?
Dilihat4,507
Saya sekarang sudah dewasa, tetapi saya adalah korban yang sering mengalami kekerasan sekolah saat SMA. Saat itu, ancaman para pelaku menakutkan dan mereka juga tahu alamat rumah saya sehingga saya tidak bisa menceritakannya kepada orang tua dan menahannya sendirian... Saat itu saya tidak bisa menanggapi karena sangat takut pada gerombolan berandal yang memukul dan memaki saya, tetapi setelah lulus SMA dan terjun ke masyarakat, melihat mereka semua baik-baik saja, kemarahan saya tidak reda. Saya masih kesulitan hingga bermimpi buruk setiap kali memikirkan saat itu. Saya tidak tahu apakah ada daluwarsa penuntutan kekerasan sekolah, tetapi kekerasan para pelaku berlanjut sepanjang masa SMA, dan saya sekarang berusia 21 tahun jadi sudah berlalu sekitar 2 tahun. Jika jangka waktu daluwarsa penuntutan ternyata belum berakhir, saya sedang mempertimbangkan untuk melapor meskipun sekarang.
daluwarsa penuntutan kekerasan sekolah
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 김국일
Halo. Saya pengacara spesialis kekerasan sekolah.
Melihat isi pertanyaan Anda tentang daluwarsa penuntutan kekerasan sekolah, tampaknya Anda telah melewati masa yang sulit dalam waktu lama akibat kekerasan sekolah di masa SMA.
Daluwarsa penuntutan kekerasan sekolah adalah sistem di mana setelah jangka waktu tertentu berlalu sejak tindakan pelaku terjadi, tanggung jawab pidana tidak dapat dituntut kepada pelaku, dan jangka waktunya berbeda tergantung jenis kejahatan.
Dilihat berdasarkan jenis kekerasan sekolah yang umum, daluwarsa penuntutan yang berlaku adalah 5 tahun untuk penganiayaan, 7 tahun untuk penganiayaan yang menyebabkan luka, dan 10 tahun untuk pencabulan paksa.
Dalam hal anak di bawah umur menjadi korban kejahatan kekerasan seksual, daluwarsa penuntutan tidak berjalan dan ditangguhkan hingga korban mencapai usia dewasa.
Dalam kasus Anda pun, apabila belum berlalu 5 tahun sejak mengalami penganiayaan, daluwarsa penuntutan kekerasan sekolah belum berakhir sehingga tampaknya Anda dapat menuntut hukuman pidana terhadap pelaku.
Terpisah dari ini, tuntutan ganti rugi perdata terhadap pelaku pun dimungkinkan.
Daluwarsa hak menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum adalah 3 tahun sejak hari korban mengetahui pelaku dan fakta kerugian, dan hingga 10 tahun sejak hari terjadinya perbuatan melawan hukum.
Namun, karena ini merupakan perkara yang terjadi di masa lalu, penting untuk mengamankan sebanyak mungkin bukti objektif yang dapat membuktikannya.
Dalam hal bukti tidak cukup tersisa, meskipun melapor, hal itu bisa jadi sulit berujung pada hukuman pelaku.
Pengacara spesialis kekerasan sekolah dapat mengumpulkan data pembuktian secara legal melalui kolaborasi dengan Pusat Forensik Digital.
Apabila Anda hendak menuntut tanggung jawab pelaku atas kekerasan sekolah, kami harap Anda mengupayakan langkah penanganan yang konkret melalui konsultasi dengan pengacara spesialis kekerasan sekolah.

Penanganan kekerasan sekolah Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Deals & Cases
Lihat Selengkapnya
Bidang Praktik Terkait
More
Punya pertanyaan lain?






