CONTENTS
- 1. Pengaduan pidana atas kekerasan di sekolah | Konsep pengaduan pidana

- 2. Pengaduan pidana kekerasan di sekolah | Cara mengajukan pengaduan pidana

- - Pelaporan ke Komite Kekerasan Sekolah bersamaan dengan pengaduan pidana
- - Cara mengajukan pengaduan pidana dan hal yang perlu diperhatikan
- - Hukuman bagi siswa pelaku dan pemulihan kerugian
- - Banding menurut Undang-Undang Peradilan Anak saat tindakan tidak patut
- 3. Pengaduan pidana kekerasan di sekolah | Cara pelaku yang diadukan menanggapinya

- - Perdamaian dengan korban dan permohonan keringanan
- - Tindakan perlindungan anak setelah prosedur pidana
- - Jenis tindakan perlindungan anak
- - Alasan dikenakan penghukuman pidana akibat pelimpahan kepada Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan
- - Sanksi disipliner internal sekolah dan keterkaitan dengan perkara perdata
- 4. Pengaduan pidana kekerasan di sekolah | Daftar periksa hal yang perlu diperhatikan

1. Pengaduan pidana atas kekerasan di sekolah | Konsep pengaduan pidana

Pengaduan pidana atas kekerasan di sekolah adalah prosedur yang ditempuh siswa korban kekerasan di sekolah untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak pelaku, selain melalui prosedur Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.
Kekerasan ini tidak terbatas pada kekerasan fisik, tetapi muncul dalam berbagai bentuk seperti kekerasan verbal, pengucilan, kekerasan siber, dan penguntitan, serta meninggalkan luka batin yang sulit dipulihkan bagi siswa korban.
Siswa korban dan wali dapat menuntut tindakan disipliner terhadap siswa pelaku secara internal sekolah melalui prosedur Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah (selanjutnya disebut "Komite Kekerasan Sekolah"), tetapi apabila sifat kejahatan dari perbuatan kekerasan tersebut jelas, siswa pelaku juga dapat dihukum langsung melalui prosedur pidana.
Pengaduan pidana atas kekerasan di sekolah penting karena meminta pertanggungjawaban pidana kepada siswa pelaku untuk menjatuhkan pidana dan secara efektif menjamin pemulihan hak siswa korban.
Namun, karena banyak siswa pelaku yang masih di bawah umur, sering kali dijalankan prosedur tersendiri seperti pelimpahan ke pengadilan anak menurut Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan, dan karena prosedur internal sekolah berjalan bersamaan dengan prosedur pidana, penanganannya perlu dilakukan dengan cermat.
Usia siswa pelaku yang dapat dikenai pengaduan pidana atas kekerasan di sekolah adalah sebagai berikut.
Usia siswa pelaku | Peradilan perlindungan anak | Peradilan pidana |
Di bawah 10 tahun | X | X |
10 tahun ke atas hingga di bawah 14 tahun | 〇 | X |
14 tahun ke atas | 〇 (di bawah 19 tahun) | 〇 |
2. Pengaduan pidana kekerasan di sekolah | Cara mengajukan pengaduan pidana
Apabila terjadi peristiwa yang mengharuskan pengajuan pengaduan pidana kekerasan di sekolah, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan fakta perkara dan mengamankan bukti.
Daripada bereaksi secara emosional dan meninggikan suara, penting bagi siswa korban dan walinya untuk menyusun secara rinci kapan, di mana, oleh siapa, dan bentuk kekerasan seperti apa yang terjadi.
Pelaporan ke Komite Kekerasan Sekolah bersamaan dengan pengaduan pidana
Perkara kekerasan di sekolah menjadi perkara resmi melalui pelaporan atau pengaduan kepada guru, kepolisian, Pusat Kekerasan Sekolah 117, dan pihak lainnya.
Apabila kepala sekolah kesulitan menyelesaikannya secara internal, dibentuk Komite Penanganan Kekerasan Sekolah dan berlangsunglah prosedur untuk menjatuhkan sanksi disipliner kekerasan sekolah.
Bergantung pada kasusnya, terhadap siswa pelaku dapat dikenakan tindakan seperti permintaan maaf tertulis kepada korban, larangan kontak, pemindahan kelas, hingga pindah sekolah dapat diberlakukan.
Namun, karena hal ini hanya sebatas sanksi disipliner internal sekolah, apabila fakta tindak pidana seperti penganiayaan, luka badan, atau kejahatan seksual sudah jelas, pengaduan pidana dapat diajukan secara terpisah ke kantor polisi.
Prosedur Komite Penanganan Kekerasan Sekolah berjalan terpisah dari pengaduan pidana, dan meskipun pihak sekolah kadang menahan pengaduan pidana dengan alasan tindakan komite sudah memadai, hak siswa korban untuk mengajukan pengaduan pidana tetap dijamin.
Cara mengajukan pengaduan pidana dan hal yang perlu diperhatikan
Korban kekerasan di sekolah, baik dirinya sendiri maupun wali yang menjadi perwakilan menurut hukum (orang tua), harus mengajukan pengaduan pidana kekerasan di sekolah langsung ke kepolisian.
Dalam surat pengaduan, fakta kerugian disusun secara rinci dengan urutan waktu, tempat, dan cara, serta bukti yang telah diamankan harus dilampirkan.
Apabila pengaduan pidana diterima, kepolisian memeriksa siswa pelaku dan siswa korban masing-masing. Saat pemeriksaan, pendampingan wali dimungkinkan, dan perekaman keterangan pada prinsipnya dilakukan.

Hukuman bagi siswa pelaku dan pemulihan kerugian
Apabila perbuatan siswa pelaku terbukti, perkara akan berlanjut ke sidang perlindungan anak pada pengadilan anak atau sidang pidana.
Anak di bawah usia 14 tahun hanya dapat menerima tindakan perlindungan menurut Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan, tetapi apabila berusia 14 tahun ke atas, setelah dilimpahkan ke pengadilan anak dimungkinkan dijatuhkannya tindakan perlindungan atau sanksi pidana.
Pihak siswa pelaku akan diadili dengan penerapan hukum pidana seperti penganiayaan, pengancaman, luka badan, pemerkosaan, serta perbuatan cabul dengan paksaan.
Meskipun lebih banyak kasus dijatuhi tindakan perlindungan anak seperti pengawasan pembebasan bersyarat dan perintah kerja sosial daripada pidana penjara yang harus dijalani, apabila pihak siswa korban menghendaki hukuman yang berat, sebaiknya tidak menyatakan kehendak untuk berdamai.
Banding menurut Undang-Undang Peradilan Anak saat tindakan tidak patut
Menurut Pasal 43 Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan, setelah pengaduan pidana kekerasan di sekolah, apabila tindakan perlindungan dan sejenisnya sangat tidak patut, atau terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan maupun kekeliruan fakta yang berat yang memengaruhi keputusan tersebut, dapat diajukan banding.
- Jangka waktu pengajuan banding : 7 hari
- Pengajuan surat banding : diajukan ke pengadilan anak tingkat pertama
- Sidang banding : apabila tidak beralasan maka ditolak, atau keputusan semula dibatalkan lalu dikembalikan ke pengadilan anak semula, dan sebagainya
- Penangguhan pelaksanaan : banding tidak memiliki kekuatan untuk menangguhkan pelaksanaan keputusan (Pasal 46 Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan)
- Banding ulang : terhadap keputusan penolakan banding, dalam hal pelanggaran peraturan perundang-undangan dimungkinkan banding ulang ke Mahkamah Agung Korea Selatan
3. Pengaduan pidana kekerasan di sekolah | Cara pelaku yang diadukan menanggapinya

Apabila Anda menerima pemberitahuan adanya pengaduan pidana kekerasan di sekolah dari sekolah atau kepolisian, segeralah memahami fakta perkara dan berdiskusi dengan orang tua.
Karena pengakuan atas tuduhan dapat berbeda tergantung isi keterangan awal, perlu diperhatikan agar surat penyesalan yang dibuat di sekolah tidak bertentangan dengan keterangan di kepolisian.
Oleh karena itu, karena membantah secara berlebihan dengan memutarbalikkan fakta saat penyelidikan justru dapat merugikan, fakta perkara perlu dipahami secukupnya untuk menentukan arah penanganan.
Siswa pelaku memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan, dan hak didampingi orang tua atau penasihat hukum dijamin.
Apabila terjadi pemaksaan pengakuan atau pemeriksaan yang berlebihan, keberatan dapat segera diajukan.
Perdamaian dengan korban dan permohonan keringanan
Apabila fakta perbuatan sudah jelas, penting untuk memohon keringanan melalui perdamaian dengan korban.
Sebaliknya, apabila fakta perkaranya berbeda atau merupakan pengaduan palsu, bukti bantahan harus segera dipersiapkan.
Rekaman percakapan dengan siswa korban, keterangan saksi, dan sejenisnya dapat berguna pula bagi pembuktian ketidakbersalahan dari sisi siswa pelaku, sehingga pengamanannya tidak boleh diabaikan.
Tindakan perlindungan anak setelah prosedur pidana
Apabila siswa pelaku kekerasan di sekolah berusia 14 tahun ke atas, ia sekaligus menjadi objek penerapan Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan dan objek penerapan hukum pidana.
Dengan demikian, ia dapat menerima tindakan perlindungan atau sanksi pidana.
Hakim Bagian Anak pada pengadilan dapat memeriksa perkara perlindungan anak dan menjatuhkan tindakan perlindungan, dan berbeda dengan sanksi pidana, hal itu tidak meninggalkan riwayat pidana dan sejenisnya sehingga tidak berdampak negatif terhadap masa depan anak.
Apabila risiko pengulangan rendah dan perdamaian tercapai, perkara dapat diselesaikan dengan tindakan yang relatif ringan, namun karena hal itu tetap tercatat terpisah dari catatan disipliner di sekolah, diperlukan penanganan yang cermat.
Jenis tindakan perlindungan anak
Setelah pengaduan pidana kekerasan di sekolah berjalan dan pemeriksaan dilakukan, tindakan yang dapat diterima siswa pelaku adalah salah satu dari keputusan tanpa tindakan (penutupan perkara), tindakan perlindungan, atau sanksi pidana setelah pelimpahan ke jaksa.
Jenis tindakan perlindungan adalah sebagai berikut, dan tindakan perlindungan dapat pula diputuskan dengan menggabungkan beberapa jenis sekaligus.
Kategori | Jenis tindakan perlindungan |
1 | Penitipan pengawasan kepada wali atau orang yang dapat melindungi anak sebagai pengganti wali |
2 | Perintah mengikuti program pembinaan |
3 | Perintah kerja sosial |
4 | Pengawasan pembebasan bersyarat jangka pendek oleh petugas pengawas |
5 | Pengawasan pembebasan bersyarat jangka panjang oleh petugas pengawas |
6 | Penitipan pengawasan pada fasilitas kesejahteraan menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak atau fasilitas perlindungan anak lainnya |
7 | Penitipan ke lembaga pemasyarakatan anak rehabilitasi medis seperti rumah sakit dan panti perawatan |
8 | Pelimpahan ke lembaga pemasyarakatan anak dalam waktu 1 bulan |
9 | Pelimpahan jangka pendek ke lembaga pemasyarakatan anak dalam waktu 6 bulan |
10 | Pelimpahan jangka panjang ke lembaga pemasyarakatan anak dalam waktu 2 tahun |
Terhadap pelaku yang telah menerima tindakan perlindungan, perkara yang pemeriksaannya telah diputuskan pada umumnya tidak dapat dituntut kembali atau dilimpahkan lagi ke pengadilan anak.
Alasan dikenakan penghukuman pidana akibat pelimpahan kepada Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan
Ini merupakan keputusan untuk melimpahkan perkara kepada Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan apabila dari hasil penyelidikan atau pemeriksaan dalam peradilan perlindungan anak ditemukan fakta tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan atau lebih berat, dan dengan mempertimbangkan motif serta sifat kejahatannya dinilai perlu dilakukan penghukuman pidana.
Apabila anak di bawah umur yang berusia 14 tahun atau lebih tetapi belum genap 19 tahun melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan batas maksimum 2 tahun atau lebih, maka dalam penjatuhan pidana penjara dengan kerja paksa batasnya tidak boleh melebihi maksimum 10 tahun dan minimum 5 tahun.
Selain itu, terhadap anak di bawah umur yang belum genap 18 tahun pada saat melakukan tindak pidana tidak dapat dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan dalam hal ini yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu selama 15 tahun.
Sanksi disipliner internal sekolah dan keterkaitan dengan perkara perdata
Selain rangkaian proses setelah pengaduan pidana atas kekerasan di sekolah, tentu akan diikuti pula sanksi disipliner dari Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, dan setelah itu kemungkinan besar akan menyusul pula gugatan perdata.
Dalam hal ini, tingkat sanksi disipliner dapat diringankan melalui penyesalan yang sungguh-sungguh dan upaya pemulihan kerugian korban, seperti pembayaran uang perdamaian, penyerahan surat penyesalan, serta keikutsertaan dalam konseling dan terapi.
Komunikasi dengan pihak korban pada prinsipnya dilakukan melalui penasihat hukum, sedangkan kontak secara langsung perlu diperhatikan dengan hati-hati karena dapat dianggap sebagai kerugian sekunder.
Lihat Juga
4. Pengaduan pidana kekerasan di sekolah | Daftar periksa hal yang perlu diperhatikan
Kekerasan di sekolah bukanlah pertengkaran sepele di antara anak-anak dan remaja.
Ini merupakan persoalan serius yang dapat meninggalkan luka seumur hidup bagi siswa korban, sementara siswa pelaku pun dapat terseret dalam kejahatan anak sehingga catatan pidana dan catatan sanksi yang merugikan dapat memengaruhi masa depannya.
Apabila Anda memerlukan perwakilan dalam mengajukan pengaduan serta strategi pembelaan terkait pengaduan pidana atas kekerasan di sekolah, silakan lakukan konsultasi.
Konsultasi maupun konsultasi video tersedia 24 jam selama 365 hari, dan dengan mengoperasikan kantor cabang di seluruh negeri, kemudahan bagi para klien pun ditingkatkan.









