CONTENTS
- 1. Pelaku kekerasan di sekolah | Perlunya menjamin hak konstitusional untuk membela diri

- 2. Pelaku kekerasan di sekolah | Cara menanggapi pada tahap pelaporan

- - Bagaimana pemeriksaan perkara kekerasan di sekolah dilakukan?
- - Pemeriksaan oleh badan khusus dan tindakan darurat
- - Alasan penangguhan kehadiran dan pemindahan kelas
- - Hal-hal yang perlu diperhatikan dari sudut pandang siswa pelaku
- 3. Pelaku kekerasan di sekolah | Prosedur komite dan cakupan tindakan

- - Materi persiapan dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menanggapi komite
- 4. Pelaku kekerasan di sekolah | Tanggapan terhadap proses perdata dan pidana lainnya

- - Pengumpulan bahan penjatuhan pidana untuk perdamaian dan keringanan
- - Pembelaan terhadap tindakan perlindungan saat perkara perlindungan anak dilimpahkan
- - Cara menanggapi tuntutan ganti rugi korban
- - Bagaimana cara mengurangi tanggung jawab hukum perdata dan pidana?
- 5. Pelaku kekerasan di sekolah | Prosedur administratif untuk mengajukan keberatan

- 6. Pelaku kekerasan di sekolah | Bantuan tenaga ahli dan kasus nyata

- - Kasus pembelaan dari sudut pandang pelaku kekerasan di sekolah
1. Pelaku kekerasan di sekolah | Perlunya menjamin hak konstitusional untuk membela diri

Siswa yang dituding sebagai pelaku kekerasan di sekolah beserta keluarganya juga harus memperoleh jaminan penuh atas hak untuk membela diri dan hak prosedural berdasarkan konstitusi.
Hal ini karena dalam praktik di lingkungan sekolah juga kerap terjadi kasus seseorang dituding secara tidak adil sebagai pelaku atau dikenai tindakan disipliner yang berlebihan akibat kesalahpahaman sederhana, penyimpangan fakta, atau pernyataan kelompok.
Peraturan perundang-undangan terkait kekerasan di sekolah, termasuk Undang-Undang Pencegahan Kekerasan di Sekolah dan Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan, didasarkan pada perlindungan hak dan kepentingan korban maupun pelaku.
2. Pelaku kekerasan di sekolah | Cara menanggapi pada tahap pelaporan
Apabila terjadi kekerasan di sekolah, siswa korban, wali siswa, guru, atau pihak lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah atau kepolisian.
Setelah penerimaan laporan kekerasan di sekolah dikonfirmasi, siswa pelaku dan siswa korban dipisahkan dalam waktu 24 jam, kemudian dilakukan pemeriksaan perkara secara menyeluruh.
Terhadap pelaku kekerasan di sekolah terlebih dahulu diberlakukan tindakan nomor 2, yaitu ‘larangan melakukan kontak, pengancaman, dan pembalasan terhadap siswa korban serta siswa yang mengajukan laporan atau pelaporan pidana’.
Bagaimana pemeriksaan perkara kekerasan di sekolah dilakukan?
- Surat keterangan dari siswa korban, siswa pelaku, dan siswa saksi
- Survei terhadap siswa yang terkait dengan siswa korban dan pelaku serta kelas terkait
- Pengumpulan foto, video, dan rekaman suara, termasuk tangkapan layar surel, percakapan, papan pesan, media sosial, dan bukti kerugian
- Dalam hal timbul kerugian akibat kekerasan dan sebagainya, surat diagnosis medis dan pendapat dokter yang membuktikan dampak fisik atau mental tersebut
Pemeriksaan oleh badan khusus dan tindakan darurat
Pemeriksaan dilakukan melalui badan khusus yang terdiri atas wakil kepala sekolah, guru konseling profesional, guru kesehatan sekolah, guru penanggung jawab kekerasan di sekolah, orang tua siswa, dan pihak lainnya.
Tindakan darurat dapat dijatuhkan kepada pihak siswa pelaku.
- Permintaan maaf tertulis kepada siswa korban
- Pelayanan di sekolah
- Mengikuti pendidikan khusus atau psikoterapi
- Penangguhan kehadiran
- Pemindahan kelas
Alasan penangguhan kehadiran dan pemindahan kelas
Setelah pemeriksaan oleh badan khusus, kepala sekolah juga dapat menjatuhkan tindakan berupa penangguhan kehadiran atau pemindahan kelas.
- Dua siswa atau lebih melakukan kekerasan secara sengaja dan berkelanjutan
- Kekerasan di sekolah mengakibatkan luka yang memerlukan perawatan selama 2 minggu atau lebih
- Kekerasan dengan tujuan membalas pelaporan, pemberian keterangan, atau penyediaan materi terkait kekerasan di sekolah
- Permintaan pemisahan dari pihak siswa korban dan alasan lainnya
Hal-hal yang perlu diperhatikan dari sudut pandang siswa pelaku
Pelaku kekerasan di sekolah harus memperhatikan hal-hal berikut saat menjalani pemeriksaan perkara dan proses lainnya.
3. Pelaku kekerasan di sekolah | Prosedur komite dan cakupan tindakan
Setelah pemeriksaan fakta selesai, pihak sekolah menyelenggarakan Komite Pertimbangan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah apabila perkara sulit diselesaikan secara internal.
Dalam hal ini, komite tersebut memeriksa perkara berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan di Sekolah Korea Selatan dan menjatuhkan tindakan berikut terhadap pelaku kekerasan di sekolah dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan, tingkat keseriusan, keberlanjutan, dan faktor lainnya.
Tindakan harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari. Ketidakhadiran karena pelaksanaan tindakan dapat dihitung sebagai hari kehadiran apabila diakui oleh kepala sekolah.
| Nomor 1: Permintaan maaf tertulis | Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis |
| Nomor 2: Larangan melakukan kontak, pengancaman, dan pembalasan | Larangan bagi siswa pelaku untuk mendekati siswa korban |
| Nomor 3: Pelayanan di sekolah | Melaksanakan kegiatan pelayanan di lingkungan sekolah |
| Nomor 4: Pelayanan masyarakat | Melaksanakan kegiatan pelayanan di lembaga kesejahteraan sosial, lembaga publik, atau instansi administratif |
| Nomor 5: Mengikuti pendidikan khusus atau psikoterapi | Mengikuti pendidikan khusus atau psikoterapi dari tenaga ahli di dalam atau di luar sekolah |
| Nomor 6: Penangguhan kehadiran | Penangguhan kehadiran selama 5–10 hari |
| Nomor 7: Pemindahan kelas | Pemindahan ke kelas lain di sekolah yang sama |
| Nomor 8: Pemindahan sekolah | Pemindahan sekolah secara paksa |
| Nomor 9: Dikeluarkan dari sekolah | Siswa pelaku dikeluarkan dari sekolah (hanya berlaku bagi siswa sekolah menengah atas) |
Materi persiapan dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menanggapi komite
Sebelum pemeriksaan komite, siswa pelaku harus menyiapkan materi bantahan atas fakta dan pendapat tertulis.
Materi objektif perlu dilampirkan bersama salinannya. Selain fakta, sebaiknya juga diberikan kesan positif dengan menyertakan kemauan untuk menyesal dan rencana pencegahan pengulangan.
Khususnya, diperlukan penjelasan akurat berdasarkan fakta, bukan permintaan maaf atau pengakuan fakta secara sepihak.
Wali siswa juga perlu menyampaikan bahwa siswa menunjukkan penyesalan dan menjelaskan secara terperinci rencana pembinaan di rumah agar dapat membantu meringankan tingkat tindakan disipliner.
4. Pelaku kekerasan di sekolah | Tanggapan terhadap proses perdata dan pidana lainnya

Dari sudut pandang pelaku kekerasan di sekolah, perlu diperhatikan pula tuntutan ganti rugi perdata dan penghukuman pidana yang dapat diajukan oleh pihak siswa korban.
Kekerasan di sekolah dapat memenuhi unsur berbagai tindak pidana, seperti penganiayaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka, pemaksaan, pemerasan, pencemaran nama baik, dan penghinaan.
Apabila korban mengajukan pengaduan pidana kepada kepolisian, lembaga penyidikan akan segera memanggil dan memeriksa siswa pelaku dengan status tersangka.
Pada tahap ini, pengakuan fakta secara tergesa-gesa atau pemberian keterangan yang merugikan dapat digunakan sebagai alat bukti yang memberatkan dalam persidangan selanjutnya. Oleh karena itu, perhatikan hal-hal berikut.
Pengumpulan bahan penjatuhan pidana untuk perdamaian dan keringanan
Dalam perkara pidana kekerasan di sekolah, perdamaian secara langsung memengaruhi tingkat hukuman.
Apabila perdamaian dengan pihak korban berhasil dicapai secara baik, keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atau pengurangan pidana denda dapat dimungkinkan. Pernyataan korban bahwa ia tidak menghendaki penghukuman juga diajukan sebagai bahan penting dalam penjatuhan pidana.
Anda perlu menyiapkan secara memadai usulan ganti rugi yang realistis serta alasan untuk memperoleh keringanan, seperti surat permintaan maaf, surat pernyataan penyesalan, dan penyelesaian pendidikan pembinaan lainnya.
Pembelaan terhadap tindakan perlindungan saat perkara perlindungan anak dilimpahkan
Khususnya, anak di bawah usia 14 tahun yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dikenai tindakan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan sebagai pengganti penghukuman pidana.
Namun, tindakan perlindungan yang dijatuhkan setelah persidangan perlindungan anak juga dapat tetap menjadi catatan penting yang memengaruhi kehidupan sekolah dan jenjang pendidikan siswa. Oleh karena itu, sebaiknya disusun strategi pembelaan agar siswa sedapat mungkin menerima tindakan yang ringan dan catatan tersebut dapat dihapus dari catatan kehidupan sekolah setelah kelulusan.
Jenis tindakan perlindungan
- Penempatan dalam pengawasan perlindungan wali atau pihak lainnya
- Perintah mengikuti pendidikan
- Perintah pelayanan masyarakat
- Pengawasan jangka pendek atau jangka panjang oleh petugas pengawas
- Penempatan dalam pengawasan perlindungan di fasilitas kesejahteraan atau tempat lainnya
- Penempatan di fasilitas perlindungan medis bagi anak
- Penempatan di lembaga pembinaan anak di Korea Selatan selama paling lama 1 bulan
- Penempatan jangka pendek atau jangka panjang di lembaga pembinaan anak di Korea Selatan
Cara menanggapi tuntutan ganti rugi korban
Pihak siswa korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui gugatan perdata terhadap pelaku dan orang tuanya.
Pada umumnya, tuntutan mencakup ganti rugi immateriil dan biaya pengobatan. Jumlah tuntutan dapat meningkat secara signifikan bergantung pada tingkat luka atau ada tidaknya penghentian pendidikan.
Ganti rugi immateriil dihitung dengan mempertimbangkan secara menyeluruh tingkat kekerasan, tingkat tanggung jawab pelaku, tingkat kerugian korban, dan perkembangan proses perdamaian.
Terhadap tuntutan berlebihan yang diajukan tanpa pertimbangan yang wajar, ruang lingkup tanggung jawab perlu dikurangi dengan mengemukakan kurangnya alat bukti dan keberadaan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Bagaimana cara mengurangi tanggung jawab hukum perdata dan pidana?
Jika ingin mengurangi tanggung jawab yang dibebankan sebagai pelaku kekerasan di sekolah, sebaiknya dibuktikan bahwa perdamaian telah dikoordinasikan secara jelas dan kewajiban pengawasan telah dilaksanakan.
Pertimbangkan untuk menyusun strategi pihak pelaku dengan arah berikut.
5. Pelaku kekerasan di sekolah | Prosedur administratif untuk mengajukan keberatan
Pelaku kekerasan di sekolah yang keberatan terhadap keputusan komite perlu mempersiapkan banding administratif dan sengketa tata usaha negara.
Banding administratif | Sengketa tata usaha negara |
Prosedur pemulihan hak yang diajukan kepada komite banding administratif oleh warga negara yang hak atau kepentingannya dilanggar akibat keputusan atau kelalaian instansi administratif yang melawan hukum atau tidak patut | Prosedur untuk memulihkan hak atau kepentingan yang dilanggar akibat keputusan instansi administratif yang melawan hukum atau pelaksanaan maupun tidak dilaksanakannya kekuasaan publik (penggugat=siswa / tergugat=kepala kantor pendidikan) |
Dapat diajukan oleh siswa pelaku maupun siswa korban | Dapat diajukan oleh siswa pelaku maupun siswa korban |
Keberatan terhadap tindakan kepala kantor pendidikan (termasuk tindakan komite) | Keberatan terhadap tindakan kepala kantor pendidikan (termasuk tindakan komite) |
Dalam waktu 90 hari sejak mengetahui adanya keputusan dan dalam waktu 180 hari sejak keputusan tersebut dijatuhkan | Dalam waktu 90 hari sejak mengetahui adanya keputusan dan dalam waktu 1 tahun sejak keputusan tersebut dijatuhkan |
6. Pelaku kekerasan di sekolah | Bantuan tenaga ahli dan kasus nyata
Jika dituding sebagai pelaku kekerasan di sekolah, sejak tahap awal perlu dilakukan tanggapan cepat terhadap fakta, peninjauan kemungkinan perdamaian, dan pengumpulan alat bukti yang menguntungkan.
Perhatikan hal-hal yang telah dijelaskan di atas dan ambil langkah agar kesalahpahaman kecil tidak berujung pada kerugian yang besar.
Sambil mempersiapkan tanggapan secara tenang dan cermat, apabila Anda memerlukan bantuan pengacara yang berpengalaman dalam perkara kekerasan di sekolah, Anda dapat membuat janji konsultasi hukum dengan firma kami.
Pengacara kekerasan di sekolah yang memiliki pengalaman sebagai anggota ahli komite kekerasan di sekolah pada kantor pendidikan dan komite koordinasi disiplin siswa akan membantu hak untuk membela diri dan hak memberikan keterangan dari sudut pandang pelaku kekerasan di sekolah.









