Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan)

Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) adalah prosedur yang wajib dipahami ketika terjadi kekerasan di sekolah (perundungan). Siapa pun yang menyaksikan kejadian atau mengetahui faktanya wajib melaporkannya kepada sekolah atau instansi terkait lainnya.

CONTENTS
  • 1. Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) | Proses yang harus dipahami
    • - Jenis utama kekerasan di sekolah (perundungan) yang dapat dilaporkan
  • 2. Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) | Metode pelaporan dan prosedur penerimaan
    • - Pembentukan badan khusus
    • - Metode verifikasi fakta dalam penyelidikan perkara
    • - Tindakan darurat bagi siswa terkait
    • - Penyelesaian sendiri atau penyelenggaraan Komite Peninjauan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah
  • 3. Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) | Cara melapor di luar sekolah
    • - Metode pelaporan daring dan pelaporan darurat
  • 4. Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) | Cara menyusun laporan dan hal-hal yang perlu diperhatikan
    • - Informasi yang harus dicantumkan dalam laporan
    • - Pemeriksaan perkembangan setelah pelaporan
  • 5. Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) | Cara melindungi hak setelah pelaporan

1. Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) | Proses yang harus dipahami

Penjelasan Firma Hukum Daeryun mengenai prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan)

Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) merupakan proses yang harus dipahami oleh siswa, orang tua, dan guru.

Kekerasan di sekolah (perundungan) tidak hanya sangat merugikan hak belajar dan hak kepribadian siswa korban, tetapi juga merupakan masalah serius yang dapat meninggalkan luka mental dan fisik dalam jangka panjang. Jika kejadian yang dialami korban tidak terungkap atau tidak ditangani dengan tepat, siswa korban dapat mengalami kesulitan menyesuaikan diri dengan kehidupan sekolah, bahkan sampai mengambil tindakan ekstrem.

Banyak korban 🔗kekerasan di sekolah (perundungan) beserta orang tua mereka ragu untuk melapor atau tidak dapat mengambil tindakan secara aktif karena tidak memahami prosedurnya.

Kekerasan di sekolah (perundungan) bukanlah masalah yang harus ditanggung sendiri oleh korban.

Sekolah, kantor pendidikan, kepolisian, dan instansi eksternal lainnya perlu terlibat, dan bukti harus terdokumentasi dengan jelas agar tindakan yang tepat terhadap siswa pelaku dapat dilaksanakan.

Wali harus segera melaporkan kekerasan di sekolah (perundungan) tanpa ragu serta memahami dan mempersiapkan prosedurnya dengan benar. Berikut penjelasan terperinci secara bertahap, mulai dari tahap persiapan sebelum pelaporan, penerimaan laporan, hingga hal-hal yang harus diperhatikan setelah pelaporan.

Jenis utama kekerasan di sekolah (perundungan) yang dapat dilaporkan

Jenis kekerasan di sekolah (perundungan)

Unsur utama yang diperiksa dalam penyelidikan perkara setelah pelaporan

Kekerasan fisik

Tingkat keparahan luka, ada atau tidaknya pengurungan atau pengekangan fisik, dan ada atau tidaknya kekerasan seksual

Kekerasan ekonomi

Tingkat keparahan kerugian (jumlah, frekuensi, durasi), ada atau tidaknya pengembalian, ada atau tidaknya perusakan, serta tingkat pengancaman atau pemaksaan

Kekerasan emosional

Ada atau tidaknya keberlanjutan, tingkat pengancaman atau pemaksaan, dan ada atau tidaknya pelecehan seksual

Kekerasan verbal

Umpatan atau bahasa kasar, kepalsuan informasi, dan ada atau tidaknya pelecehan seksual

Kekerasan siber

Pencurian identitas, unsur kekerasan atau kecabulan, tingkat penyebaran, dan ada atau tidaknya kekerasan seksual siber

2. Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) | Metode pelaporan dan prosedur penerimaan

Siapa pun yang menyaksikan kejadian kekerasan di sekolah (perundungan) atau mengetahui faktanya wajib melaporkannya kepada sekolah atau instansi terkait lainnya.

Jika laporan telah diterima sesuai dengan prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan), laporan tersebut harus disampaikan kepada kantor pendidikan atau kantor pendidikan wilayah dalam waktu 48 jam setelah diketahui.

  • Penerimaan laporan: Laporan dapat disampaikan secara lisan, melalui kotak pengaduan, survei (surel, media sosial, situs web, dan sebagainya), Kepolisian Nasional Korea Selatan di nomor 112, Pusat Pelaporan Kekerasan di Sekolah 117, atau petugas kepolisian khusus sekolah (perkara kekerasan seksual dapat dilaporkan secara anonim)
  • Pencatatan penerimaan laporan: Memberitahukan penerimaan laporan kepada pelapor serta memeriksa kondisi korban dan 🔗pelaku kekerasan di sekolah (perundungan)
  • Pelaporan penerimaan: Setelah laporan disampaikan kepada kepala sekolah dan wali kelas diberi tahu, diterapkan larangan tindakan balasan oleh siswa pelaku, pemisahan pelaku dan korban serta tindakan keselamatan, pemberitahuan kepada wali, dan pelaporan kepada kantor pendidikan

Pembentukan badan khusus

Wakil kepala sekolah, konselor profesional, guru kesehatan, orang tua siswa, dan pihak lainnya membentuk badan khusus yang menangani masalah kekerasan di sekolah (perundungan).

Sekurang-kurangnya sepertiga anggota badan khusus tersebut harus terdiri atas orang tua siswa.

Badan khusus tersebut berperan, antara lain, menyelidiki perkara kekerasan di sekolah (perundungan) yang telah diterima dan meninjau apakah perkara dapat diselesaikan sendiri oleh kepala sekolah.

Metode verifikasi fakta dalam penyelidikan perkara

Tindakan darurat bagi siswa terkait

Laporan tindakan darurat setelah penerimaan laporan sesuai prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan)
Contoh laporan tindakan darurat bagi siswa korban dan pelaku kekerasan di sekolah (perundungan). Sumber: Kementerian Pendidikan Korea Selatan

Korban yang telah menempuh prosedur pelaporan 🔗kekerasan di sekolah (perundungan) mungkin memerlukan tindakan darurat untuk perlindungan.

Kepala sekolah dapat mengambil tindakan berupa konseling dan nasihat psikologis oleh tenaga ahli dari dalam atau luar sekolah, perlindungan sementara, pengobatan, dan perawatan. Dalam hal ini, ketidakhadiran yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan tersebut diakui sebagai kehadiran.

Tindakan darurat berikut dapat dikenakan kepada siswa pelaku.

  • Permintaan maaf tertulis kepada siswa korban
  • Pelayanan sosial di lingkungan sekolah
  • Mengikuti pendidikan khusus atau terapi psikologis
  • Skorsing kehadiran
  • Pemindahan kelas

Penyelesaian sendiri atau penyelenggaraan Komite Peninjauan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

Kepala sekolah dapat menyelesaikan sendiri perkara kekerasan di sekolah (perundungan) yang diterima melalui prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan).

  1. Tidak diterbitkan surat diagnosis yang menyatakan perlunya perawatan fisik atau mental selama dua minggu atau lebih
  2. Tidak terdapat kerugian harta benda, atau kerugian harta benda segera dipulihkan maupun terdapat janji untuk memulihkannya
  3. Kekerasan di sekolah (perundungan) tidak berlangsung secara berkelanjutan
  4. Perbuatan tersebut bukan tindakan balasan atas pelaporan, pemberian keterangan, penyediaan materi, atau tindakan lain terkait kekerasan di sekolah (perundungan), termasuk tindakan melalui jaringan informasi dan komunikasi

Namun, meskipun persyaratan penyelesaian sendiri oleh kepala sekolah terpenuhi, jika siswa korban dan walinya meminta penyelenggaraan komite, penyelenggaraan 🔗Komite Peninjauan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah wajib dimohonkan.

3. Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) | Cara melapor di luar sekolah

Jika penanganan internal sekolah tidak memadai atau wali kelas maupun sekolah tidak mengambil tindakan secara aktif, laporan kepada instansi eksternal harus segera diajukan secara bersamaan.

Saluran pelaporan eksternal yang utama adalah kantor pendidikan wilayah, kantor kepolisian, dan Pusat Pelaporan Kekerasan di Sekolah 117.

Karena kantor pendidikan wilayah berwenang mengelola dan mengawasi perkara kekerasan di sekolah (perundungan) pada sekolah dalam yurisdiksinya, korban dapat mengajukan pengaduan secara langsung kepada kantor tersebut jika penanganan sekolah tidak memadai.

Kantor pendidikan wilayah dapat meminta sekolah melakukan penyelidikan ulang atau menyampaikan laporan tambahan dan, jika diperlukan, dapat memberikan arahan agar Komite Peninjauan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah diselenggarakan.

Laporan kepada kepolisian wajib dilakukan jika perkaranya merupakan tindak pidana, seperti kekerasan fisik, pemerasan uang atau barang, dan pelecehan seksual.

Laporan dapat disampaikan dengan mengunjungi kantor kepolisian terdekat secara langsung, sedangkan Pusat Pelaporan Kekerasan di Sekolah 117 menerima laporan selama 24 jam melalui telepon, pesan teks, KakaoTalk Plus Friend, dan sarana lainnya.

Setelah laporan diterima, kantor kepolisian setempat dapat melakukan penyelidikan atau mengambil tindakan perlindungan secara langsung.

Metode pelaporan daring dan pelaporan darurat

Belakangan ini, laporan juga dapat disampaikan dengan mudah secara daring melalui aplikasi pelaporan kekerasan di sekolah (aplikasi Eoullim) atau situs web kantor pendidikan setiap kota dan provinsi.

Anda dapat memasang aplikasi pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) pada ponsel pintar atau melampirkan uraian kejadian yang dialami korban beserta buktinya melalui “Pusat Pelaporan Kekerasan di Sekolah” pada situs web kantor pendidikan.

Pelapor juga dapat menyampaikan laporan secara anonim tanpa mengungkapkan namanya. Namun, karena laporan anonim dapat menyulitkan verifikasi fakta selama penyelidikan dan mengurangi efektivitasnya, metode ini sebaiknya digunakan apabila buktinya jelas.

Jika situasi kekerasan di sekolah (perundungan) bersifat mendesak dan memerlukan pemisahan segera, laporan dapat disampaikan langsung kepada kepolisian atau permohonan tindakan darurat dapat diajukan kepada kantor pendidikan tanpa melalui wali kelas dan badan khusus.

Jika terdapat ancaman terhadap keselamatan diri, meminta tempat untuk melakukan evakuasi darurat serta pendampingan dari konselor atau tenaga ahli dapat membantu.

4. Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) | Cara menyusun laporan dan hal-hal yang perlu diperhatikan

Pendampingan Firma Hukum Daeryun dalam prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan)

Jika telah memutuskan untuk melaporkan kekerasan di sekolah (perundungan), hal pertama yang harus dilakukan dari sudut pandang siswa korban adalah mencatat kejadian yang dialami secara terperinci dan mengamankan bukti.

Dalam perkara kekerasan di sekolah (perundungan), materi objektif memiliki peran penting selain keterangan korban.

Semua hal yang dapat menjadi bukti, seperti isi percakapan dengan siswa pelaku, pesan media sosial, pesan teks, tangkapan layar percakapan daring, foto luka, dan barang pribadi yang rusak, harus dikumpulkan.

Mencatat secara lengkap waktu dan tempat kejadian, nama pelaku, apakah perbuatan dilakukan berulang kali, serta identitas saksi jika ada akan sangat membantu petugas penerima laporan atau guru yang bertanggung jawab atas penyelidikan dalam memahami fakta ketika laporan diajukan.

Tanggal dan isi pembicaraan mengenai kejadian yang dialami dengan wali kelas atau orang tua juga sebaiknya dicatat.

Materi tersebut juga dapat digunakan sebagai bukti bantahan oleh siswa yang secara tidak adil dituduh sebagai pelaku.

Informasi yang harus dicantumkan dalam laporan

Kejadian yang dialami korban harus diuraikan secara terperinci dalam laporan. Jika fakta tidak dicantumkan secara lengkap atau tidak jelas, proses penanganan dapat menjadi lebih lambat.

Secara khusus, sebaiknya semua informasi berikut dicantumkan secara lengkap.

Jika laporan diserahkan kepada sekolah, mintalah tanda terima dan pastikan kembali penerimaannya melalui surel, pesan teks, atau sarana lainnya. Hal ini dapat menguntungkan jika kelak terjadi sengketa.

Pemeriksaan perkembangan setelah pelaporan

Penyelesaian laporan tidak berarti seluruh prosedur akan segera diproses secara otomatis.

Korban dan walinya harus memeriksa perkembangan penanganan secara berkala kepada sekolah, kantor pendidikan wilayah, atau kepolisian.

Untuk mencegah badan khusus sekolah tidak mencatat atau menunda laporan, batas waktu penanganan dan pemberitahuan hasil harus diperiksa secara berkala. Materi tambahan juga harus dilengkapi dan diserahkan jika diperlukan.

Setelah pelaporan, pihak pelaku dapat meminta agar perkara ditutup-tutupi atau diselesaikan melalui perdamaian. Namun, korban sebaiknya tidak terburu-buru mencapai perdamaian sebelum tindakan hukum diambil.

Perdamaian yang tidak perlu dapat menyulitkan penjatuhan tindakan oleh Komite Peninjauan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah atau penyelidikan kepolisian di kemudian hari serta dapat mengakibatkan kerugian lanjutan terhadap korban.

5. Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) | Cara melindungi hak setelah pelaporan

Pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) bukanlah prosedur satu kali, melainkan proses yang harus terus dikelola oleh korban dan keluarganya.

Setelah pelaporan, komunikasi yang erat harus dijalin dengan guru di sekitar korban dan petugas sekolah untuk mencegah kerugian lanjutan terhadap siswa korban. Jika diperlukan, konseling tenaga ahli dan nasihat hukum perlu dilakukan secara bersamaan untuk mendukung pemulihan fisik dan mental.

Selain itu, korban dapat menggunakan hak-hak yang dijamin oleh hukum selama proses penyelidikan, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat dan hak atas kerahasiaan.

Perkara kekerasan di sekolah (perundungan) tidak boleh diakhiri atau dipersempit secara sewenang-wenang dengan mengabaikan kehendak korban.

Jika tidak menerima hasil penanganan sekolah atau kantor pendidikan wilayah, korban dapat menempuh banding administratif atau prosedur 🔗gugatan administratif terkait kekerasan di sekolah (perundungan). Setelah itu, prosedur perdata dan pidana dapat ditempuh secara bersamaan untuk meminta pertanggungjawaban hukum.

Belum terlambat untuk bertindak. Jika terdapat sedikit saja dugaan bahwa kekerasan telah terjadi, bukti harus dikumpulkan dan laporan harus disampaikan secara bersamaan kepada sekolah serta instansi eksternal guna melindungi hak korban.

Jika memerlukan pendampingan hukum selama menempuh prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan), Anda dapat memperoleh 🔗rekomendasi advokat yang berspesialisasi dalam kekerasan di sekolah (perundungan) dan menjalani konsultasi.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk