Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Korban kekerasan di sekolah

Korban kekerasan di sekolah adalah siswa korban yang mengalami kerugian akibat kasus kekerasan di sekolah. Siswa yang mengalami kerugian fisik, mental, atau harta benda di dalam maupun di luar sekolah termasuk korban kekerasan di sekolah.

CONTENTS
  • 1. Korban kekerasan di sekolah | Tanda-tanda pada siswa korban
    • - Tanda-tanda yang ditunjukkan oleh siswa korban
  • 2. Korban kekerasan di sekolah | Langkah penanganan ketika kerugian terjadi
    • - Cara mengamankan alat bukti kekerasan di sekolah
    • - Pihak yang dapat melaporkan kekerasan di sekolah dan cara pelaporannya
  • 3. Korban kekerasan di sekolah | Penanganan dalam Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah
    • - Persiapan keterangan dan bahan siswa korban
    • - Tindakan perlindungan korban oleh Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah
    • - Bagaimana menggugat tindakan komite terhadap siswa pelaku?
  • 4. Korban kekerasan di sekolah | Penanganan terpadu melalui gugatan perdata dan pengaduan pidana
    • - Perbuatan yang dapat diadukan secara pidana dan hukum yang berlaku
    • - Tuntutan ganti rugi secara perdata
    • - Hal-hal yang perlu diperhatikan saat berdamai dengan pihak pelaku
  • 5. Korban kekerasan di sekolah | Perlindungan siswa korban merupakan prioritas utama

1. Korban kekerasan di sekolah | Tanda-tanda pada siswa korban

Penjelasan Firma Hukum Daeryun tentang konsep korban kekerasan di sekolah

Korban kekerasan di sekolah dapat mengalami luka fisik dan mental yang serius serta mengeluhkan dampak lanjutan yang berat.

Kekerasan di sekolah memiliki beragam bentuk, seperti kekerasan fisik, pengucilan, kekerasan verbal, dan perundungan siber. Karena korban dapat mengalami dampaknya dalam jangka panjang sepanjang kehidupan sekolah, siswa korban dapat menunjukkan tanda-tanda seperti putus sekolah, depresi, dan kecenderungan menghindari interaksi sosial.

Siswa korban dan orang tuanya harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa prosedur internal sekolah saja tidak menghasilkan tindakan yang memadai, serta memahami secara tepat alur penanganan bertahap, mulai dari pelaporan di sekolah dan penanganan dalam Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah hingga pengaduan pidana dan gugatan perdata selanjutnya.

Tanda-tanda yang ditunjukkan oleh siswa korban

  • Ekspresinya lebih muram daripada biasanya dan mudah terkejut oleh hal-hal kecil.
  • Enggan bersekolah atau ingin tidak masuk sekolah maupun pindah sekolah.
  • Luka atau memar sering terlihat tanpa alasan yang jelas.
  • Ingin menyendiri dan membuat coretan bernada ekstrem.
  • Tetap tidak menunjukkan reaksi ketika teman membicarakannya secara buruk dan menjadi terasing.
  • Menghindari orang lain dan bersembunyi di toilet atau tempat lainnya pada waktu istirahat.
  • Barang pribadi semakin sering hilang atau rusak dan perlengkapan sekolah sering menghilang.
  • Berusaha menghindari kegiatan kelompok atau acara sekolah.
  • Sering memeriksa ponsel dengan perasaan cemas dan bereaksi sensitif ketika anggota keluarga berusaha melihat ponselnya.
  • Tulisan atau profil SNS tiba-tiba berubah menjadi muram atau negatif.

2. Korban kekerasan di sekolah | Langkah penanganan ketika kerugian terjadi

Prosedur pelaporan bagi korban kekerasan di sekolah

Jika kekerasan di sekolah terjadi dan Anda memutuskan untuk menanganinya, utamakan penyusunan fakta kejadian dan pengamanan alat bukti sebelum melaporkan kekerasan tersebut.

Karena alat bukti tersebut nantinya juga digunakan dalam prosedur Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah serta pengaduan pidana dan gugatan perdata, sebaiknya semua bahan disusun secara lengkap meskipun tampak sepele.


[Cara menyusun fakta kerugian yang dialami korban kekerasan di sekolah]

Cara mengamankan alat bukti kekerasan di sekolah

  • Segera foto luka atau memar serta peroleh surat diagnosis rumah sakit, surat keterangan perawatan, dan resep
  • Ambil tangkapan layar pesan, unggahan SNS, dan isi ruang obrolan beserta tanggalnya
  • Jangan membuang barang pribadi atau seragam sekolah yang rusak dan simpan dalam kondisi semula
  • Amankan pernyataan saksi atau kesaksian teman sekelas
  • Minta dan periksa dokumen resmi, seperti catatan kehidupan sekolah dan jurnal konsultasi guru wali kelas, lalu simpan salinannya

Pihak yang dapat melaporkan kekerasan di sekolah dan cara pelaporannya

🔗Prosedur pelaporan kekerasan di sekolah dapat dilakukan oleh siswa korban sendiri, wali, maupun guru.

Pada umumnya, kejadian tersebut pertama kali diberitahukan kepada guru wali kelas. Setelah kepala sekolah menerima laporan, badan khusus penanganan kekerasan di sekolah atau Pusat Nol Kekerasan di Sekolah harus segera menyelidiki perkara tersebut.

Sekolah segera melakukan penyelidikan atas fakta kerugian, pemisahan siswa pelaku dan siswa korban, serta tindakan perlindungan sementara seperti perlindungan dan perawatan untuk jangka waktu tertentu. Jika kepala sekolah kesulitan menyelesaikan perkara secara internal atau mediasi sengketa tidak tercapai, sekolah harus menyelenggarakan 🔗Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah untuk menyelidiki dan menangani perkara tersebut.

Dalam hal ini, karena perlindungan hak siswa korban untuk memperoleh pendidikan diprioritaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, siswa korban dapat meminta perpindahan kelas atau konseling dan perawatan.

Selama proses pelaporan, siswa pelaku atau orang tuanya mungkin membujuk korban agar “tidak memperbesar masalah”. Namun, korban tidak boleh berkompromi atau melepaskan alat bukti dan harus menjalankan prosedur tersebut hingga selesai.

3. Korban kekerasan di sekolah | Penanganan dalam Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah terdiri atas guru, pakar eksternal di bidang hukum, medis, pendidikan, dan bidang lainnya, serta anggota dari kalangan orang tua. Komite tersebut mempertimbangkan hal-hal berikut.

  • Pencegahan dan langkah penanggulangan kekerasan di sekolah
  • Perlindungan siswa korban
  • Pendidikan, pembinaan, dan tindakan disipliner terhadap siswa pelaku
  • Mediasi sengketa antara siswa korban dan siswa pelaku
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dengan peraturan presiden

Persiapan keterangan dan bahan siswa korban

Korban kekerasan di sekolah harus menyampaikan fakta kejadian dalam rapat Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.

Pada saat itu, penting untuk memberikan keterangan yang konsisten dengan isi laporan awal dan memastikan agar keterangan tersebut tidak bertentangan dengan alat bukti yang telah diajukan.

Kehadiran orang tua dan wali yang dapat dipercaya dapat membantu mengurangi kecemasan psikologis. Berlatih terlebih dahulu mengenai alur pemberian keterangan juga dapat membantu.

Tindakan perlindungan korban oleh Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

Setelah mempertimbangkan perkara, Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah melaksanakan tindakan perlindungan korban berikut.

1. Konseling psikologis dan saran dari pakar di dalam maupun di luar sekolah

2. Perlindungan sementara

3. Perawatan dan pemulihan untuk keperluan perawatan

4. Perpindahan kelas

5. Penghapusan

6. Tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi siswa korban, seperti penghubungan dengan fasilitas medis dan dukungan penghapusan rekaman kekerasan siber

Dalam hal ini, biaya konseling psikologis siswa korban, biaya perlindungan sementara, serta biaya perawatan dan pemulihan harus ditanggung oleh wali siswa pelaku. Setelah kepala sekolah, Asosiasi Bantuan Bersama Keselamatan Sekolah, atau pihak lainnya menanggung biaya tersebut, hak regres dapat digunakan.

Hari ketidakhadiran yang diperlukan untuk tindakan tersebut dapat dihitung sebagai hari kehadiran.

Selain itu, penerimaan tindakan perlindungan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi korban kekerasan di sekolah dalam penilaian prestasi akademik atau hal lainnya.

Bagaimana menggugat tindakan komite terhadap siswa pelaku?

Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah dapat menjatuhkan hingga 9 jenis tindakan terhadap siswa pelaku, yaitu permintaan maaf tertulis; larangan menghubungi, mengancam, atau melakukan pembalasan terhadap siswa korban; pelayanan di lingkungan sekolah; pelayanan sosial; pendidikan khusus atau terapi psikologis; skorsing; perpindahan kelas; pindah sekolah; dan dikeluarkan dari sekolah.

Selain itu, komite juga dapat memutuskan untuk tidak mengambil tindakan setelah pemeriksaan.

Dari sudut pandang korban kekerasan di sekolah, apabila diputuskan bahwa tidak ada tindakan terhadap pelaku atau tindakan yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan dengan perkaranya, keputusan tersebut dapat digugat melalui banding administratif atau 🔗sengketa tata usaha negara terkait kekerasan di sekolah.

Jika permohonan penundaan eksekusi atas tindakan terhadap siswa pelaku dikabulkan, korban kekerasan di sekolah dapat meminta pemisahan dari siswa pelaku.

4. Korban kekerasan di sekolah | Penanganan terpadu melalui gugatan perdata dan pengaduan pidana

Penanganan gugatan perdata dan pengaduan pidana oleh korban kekerasan di sekolah

Tindakan disipliner internal sekolah saja mungkin tidak cukup untuk menghentikan perbuatan kekerasan siswa pelaku, sedangkan ganti rugi bagi korban juga terbatas.

Oleh karena itu, semakin banyak kasus yang secara bersamaan menempuh 🔗pengaduan pidana atas kekerasan di sekolah dan gugatan perdata, secara terpisah dari tindakan Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.

Perbuatan yang dapat diadukan secara pidana dan hukum yang berlaku

Terhadap kekerasan di sekolah dapat diterapkan 🔗tindak pidana penganiayaan (Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan), tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka (Pasal 257), tindak pidana pengancaman (Pasal 283), tindak pidana pemaksaan (Pasal 324), dan ketentuan lainnya.

Selain itu, atas kekerasan siber yang terjadi melalui SNS atau ruang obrolan dapat diajukan pengaduan tambahan berdasarkan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.

Korban kekerasan di sekolah mengajukan pengaduan pidana kepada kantor kepolisian yang berwenang atau lembaga terkait lainnya.

Fakta kerugian dan alat bukti harus dilampirkan secara terperinci pada surat pengaduan. Jika siswa korban masih di bawah umur, orang tua atau perwakilan hukumnya turut menyusun surat tersebut.

Selanjutnya, kepolisian memisahkan siswa korban dan siswa pelaku selama pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, korban dapat menunjuk pengacara dan memintanya untuk mendampingi. Keterangan juga harus dipersiapkan agar isi pemeriksaan sekolah tidak berbeda dengan pemeriksaan pidana.

Tuntutan ganti rugi secara perdata

Melalui 🔗gugatan perdata terkait kekerasan di sekolah, tidak hanya siswa pelaku, tetapi juga orang tuanya sebagai perwakilan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas ganti rugi.

Pada umumnya, biaya pengobatan, uang santunan atas penderitaan mental, dan kerugian tambahan akibat terhentinya pendidikan dapat menjadi objek tuntutan.

Jika korban mengalami kerugian karena guru dan pihak sekolah menanggapi perkara kekerasan di sekolah secara pasif, tuntutan ganti rugi juga dapat diajukan terhadap guru, yayasan sekolah, dan pemerintah daerah.

Pengadilan menentukan uang santunan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh tingkat kekerasan pelaku, penderitaan mental siswa korban, dan kemungkinan pemulihan korban.

Sifat berulang dan terencananya kekerasan di sekolah serta tanggung jawab orang tua pelaku karena melakukan pembiaran juga diperhitungkan dalam jumlah uang santunan.

Namun, karena beban pembuktian kerugian dalam gugatan perdata berada pada pihak korban, semua bahan seperti laporan hasil penyelidikan Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah dan pernyataan guru wali kelas harus digunakan sebagai alat bukti.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat berdamai dengan pihak pelaku

Dalam prosedur pidana, pihak siswa pelaku terkadang menawarkan uang perdamaian terlebih dahulu untuk menghindari hukuman yang berat.

Perdamaian bergantung pada kehendak pihak siswa korban. Meskipun perdamaian tercapai, hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi secara perdata tetap ada secara terpisah sehingga gugatan ganti rugi dapat diajukan terlepas dari uang perdamaian.

5. Korban kekerasan di sekolah | Perlindungan siswa korban merupakan prioritas utama

Korban kekerasan di sekolah mungkin tidak memperoleh perlindungan yang memadai hanya melalui prosedur internal Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.

Oleh karena itu, perhatian harus diberikan pada pengumpulan alat bukti dan penyusunan fakta sejak tahap pelaporan. Jika diperlukan, pengaduan pidana dan gugatan perdata harus dimanfaatkan secara aktif agar kerugian dapat dipulihkan secara nyata.

Hal yang paling penting adalah pemulihan kerugian siswa korban secara nyata dan pemulihan psikologisnya.

Jika tidak puas dengan hasil Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, hak korban harus dilindungi melalui prosedur lanjutan seperti banding administratif dan gugatan. Orang tua, guru, dan pakar juga harus bekerja sama agar siswa korban kekerasan di sekolah tidak menanggung semuanya sendirian.

Kini saatnya seluruh masyarakat memberikan perhatian, menyediakan kesempatan pemulihan yang nyata bagi korban, dan meminta pertanggungjawaban pelaku secara tegas.

Agar siswa korban dan keluarganya dapat terus menangani perkara hingga akhir tanpa kelelahan serta memperoleh dukungan informasi yang akurat dan bantuan hukum yang diperlukan, 🔗pengacara yang berspesialisasi dalam kekerasan di sekolah akan melakukan upaya terbaik.

Firma kami merupakan firma hukum pertama yang menyediakan 🔗layanan pengamanan, termasuk pengiriman petugas keamanan untuk melindungi keselamatan pribadi korban kekerasan di sekolah. Harap pertimbangkan layanan ini ketika berkonsultasi dan menunjuk pengacara.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk