CONTENTS
- 1. Kekerasan di sekolah | Perkara yang memerlukan penanganan cepat

- - Pokok penanganan perkara kekerasan di sekolah
- 2. Kekerasan di sekolah | Prosedur pelaporan dan penyelidikan

- - Metode penyelidikan perkara kekerasan di sekolah
- - Penanganan hasil setelah pemeriksaan badan khusus sekolah
- 3. Kekerasan di sekolah | Penyelenggaraan komite dan mediasi sengketa

- - Permohonan mediasi sengketa kepada Komite Kekerasan di Sekolah
- 4. Kekerasan di sekolah | Tindakan terhadap siswa pelaku dan hal-hal yang perlu ditangani

- - Hal-hal yang dicatat dalam catatan sekolah
- - Jika ditetapkan sebagai pelaku secara tidak adil
- - Tindak pidana anak yang berkaitan langsung dengan perkara
- 5. Kekerasan di sekolah | Tindakan perlindungan bagi siswa korban dan cara penanganannya

- - Pengaduan pidana berdasarkan KUHP Korea Selatan dan undang-undang lainnya
- - Gugatan perdata terhadap pelaku, guru, dan sekolah
- - Bahan pembuktian kerugian dalam gugatan ganti rugi
- 6. Kekerasan di sekolah | Tahap administratif untuk menggugat tindakan komite

- - Menggugat tindakan komite melalui banding administratif
- - Menggugat tindakan komite melalui sengketa tata usaha negara
- - Permohonan penundaan eksekusi
- 7. Kekerasan di sekolah | Nilai nyata pengacara spesialis kekerasan di sekolah

- - Lihat contoh pekerjaan pengacara spesialis kekerasan di sekolah
1. Kekerasan di sekolah | Perkara yang memerlukan penanganan cepat

Kekerasan di sekolah (perundungan) adalah tindakan terhadap siswa yang terjadi di dalam atau di luar sekolah, seperti pengucilan, penganiayaan, pengurungan, pengancaman, pencemaran nama baik, kekerasan seksual, dan kekerasan siber.
Dampak kekerasan di sekolah tidak hanya berupa luka fisik dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan penghentian pendidikan dalam jangka panjang, stigma sosial, serta pengaruh buruk yang serius terhadap masa depan pendidikan dan karier korban.
Hukum Korea Selatan mengatur secara menyeluruh pencegahan kekerasan di sekolah, perlindungan korban, pembinaan pelaku, dan tindakan terhadap pelaku melalui Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah Korea Selatan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pencegahan Kekerasan di Sekolah”), dengan melibatkan berbagai lembaga seperti dinas pendidikan, sekolah, kepolisian, dan pengadilan.
Setelah terjadi, kekerasan di sekolah biasanya berlanjut ke rangkaian prosedur yang kompleks, antara lain pemeriksaan fakta, penyelenggaraan Komite Otonom Penanggulangan Kekerasan di Sekolah (selanjutnya disebut “Komite Kekerasan di Sekolah”), penetapan tindakan perlindungan bagi korban dan pelaku, penentuan mengenai penghukuman pidana, gugatan ganti rugi perdata, serta sengketa tata usaha negara.
Baik pelaku maupun korban berhak memperoleh perlindungan hukum. Namun, banyak orang tua dan siswa tidak memahami prosedur serta sarana pemulihan hak secara memadai sehingga memperoleh hasil yang merugikan. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian untuk mencegah timbulnya kerugian sekunder yang tidak perlu.
Pokok penanganan perkara kekerasan di sekolah
Pokok penanganan perkara kekerasan di sekolah | Pokok bahasan |
Definisi kekerasan di sekolah dan penetapan fakta | - Terlebih dahulu memastikan cakupan “kekerasan di sekolah” menurut Undang-Undang Pencegahan Kekerasan di Sekolah, termasuk kekerasan verbal, pengucilan, dan kekerasan siber, serta memastikan apakah peristiwa tersebut benar-benar terjadi - Pengamanan alat bukti objektif seperti surat pernyataan, rekaman suara, pesan teks, dan rekaman CCTV merupakan hal yang menentukan |
Penilaian kewajaran tingkat tindakan | - Memastikan apakah tindakan seperti penangguhan kehadiran, pemindahan kelas, pemindahan sekolah, atau dikeluarkan dari sekolah terlalu berat dibandingkan dengan keseriusan perkara dan tingkat kerugian korban - Pihak pelaku dapat mengajukan alasan peringanan, sedangkan pihak korban dapat meminta tindakan yang lebih berat |
Penanganan kerugian sekunder, pembalasan, dan pencemaran nama baik | - Memastikan apakah setelah kejadian timbul kerugian sekunder atau pencemaran nama baik melalui unggahan daring, ruang percakapan kelompok, dan sebagainya - Selanjutnya perlu ditempuh prosedur terpisah, seperti pengaduan pidana atau gugatan ganti rugi perdata, atas tindakan sekunder tersebut |
Pengelolaan catatan dan analisis dampak mendatang | - Hasil tindakan atas kekerasan di sekolah dicatat dalam catatan sekolah sehingga memengaruhi penerimaan pendidikan lanjutan dan pekerjaan - Strategi penanganan harus disusun melalui analisis yang akurat mengenai pencatatan, jangka waktu pencatatan, dan kemungkinan penghapusannya |
2. Kekerasan di sekolah | Prosedur pelaporan dan penyelidikan
Apabila terjadi kekerasan di sekolah, siswa, wali, atau guru dapat melaporkannya kepada kepala sekolah atau secara langsung kepada kepolisian.
Orang yang menyaksikan atau mengetahui terjadinya kekerasan di sekolah harus segera mengajukan laporan atau pelaporan pidana.
Setelah perkara dilaporkan kepada kepala sekolah dan diperiksa oleh wali kelas, penyelidikan perkara dilaksanakan melalui prosedur berikut.
| Konfirmasi penerimaan laporan kekerasan di sekolah > pemisahan siswa pelaku, pelaporan kepada dinas pendidikan, dan tindakan darurat jika diperlukan > penunjukan penyelidik dari Pusat Penghapusan Kekerasan di Sekolah dan penyelidikan perkara + penyelidikan perkara oleh badan khusus di sekolah > pemeriksaan oleh badan khusus |
▶ Penjelasan terperinci mengenai prosedur pelaporan kekerasan di sekolah
Metode penyelidikan perkara kekerasan di sekolah
- Surat pernyataan: surat pernyataan siswa korban dan pelaku serta surat pernyataan siswa saksi
- Survei: dilaksanakan terhadap siswa dan kelas yang berkaitan dengan siswa korban dan pelaku
- Pengumpulan alat bukti: surel, percakapan daring, papan pesan, media sosial, tangkapan layar daring mengenai kejadian yang merugikan, pesan teks, foto terkait, rekaman video, rekaman suara, dan sebagainya
- Surat diagnosis dan pendapat medis: surat diagnosis fisik atau mental, pendapat dokter, dan dokumen lain yang dapat membuktikan kerugian akibat kekerasan
Penanganan hasil setelah pemeriksaan badan khusus sekolah
Melalui pemeriksaan oleh badan khusus yang terdiri atas wakil kepala sekolah, guru konseling, guru penanggung jawab kekerasan di sekolah, orang tua, dan pihak lainnya, dipastikan apakah perkara memenuhi persyaratan penyelesaian mandiri oleh kepala sekolah.
Setelah memperoleh konfirmasi dari siswa korban dan walinya serta menjalani pemeriksaan badan khusus, perkara dapat diselesaikan secara mandiri.
Persyaratan penyelesaian mandiri
3. Kekerasan di sekolah | Penyelenggaraan komite dan mediasi sengketa

Apabila perkara kekerasan di sekolah tersebut tidak memenuhi persyaratan penyelesaian mandiri oleh kepala sekolah, perkara perlu diselesaikan melalui Komite Pemeriksaan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.
Komite pemeriksaan terdiri atas 10 hingga 50 anggota, dan sedikitnya sepertiga dari seluruh anggotanya ditunjuk dari kalangan orang tua siswa yang bersekolah di wilayah tersebut.
Rapat komite pemeriksaan diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah seluruh anggota, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir.
Hal-hal yang diperiksa adalah sebagai berikut.
- Pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah
- Perlindungan siswa korban
- Pendidikan, pembinaan, dan tindakan disipliner terhadap siswa pelaku
- Mediasi sengketa antara siswa korban dan siswa pelaku
- Usulan kepala sekolah terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah
Permohonan mediasi sengketa kepada Komite Kekerasan di Sekolah
Siswa korban, siswa pelaku, wali, dan pihak lainnya dapat mengajukan permohonan mediasi sengketa kepada Komite Kekerasan di Sekolah.
Dalam hal ini, mediasi sengketa harus dimulai dalam waktu 5 hari. Namun, mediasi dapat tidak dimulai atau dihentikan apabila salah satu pihak menolak mediasi, atau apabila siswa korban mengajukan pengaduan atau pelaporan pidana terhadap siswa pelaku maupun mengajukan gugatan perdata.
4. Kekerasan di sekolah | Tindakan terhadap siswa pelaku dan hal-hal yang perlu ditangani
Berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan, Komite Kekerasan di Sekolah menjatuhkan tindakan disipliner dengan mempertimbangkan keseriusan, keberlanjutan, dan kesengajaan kekerasan di sekolah, tingkat penyesalan, serta tingkat perdamaian para pihak.
Tindakan berikut dapat dijatuhkan kepada siswa pelaku kekerasan di sekolah (dapat dijatuhkan secara bersamaan).
- Permintaan maaf tertulis kepada siswa korban
- Larangan menghubungi, mengancam, atau melakukan pembalasan terhadap siswa korban dan siswa yang mengajukan laporan atau pelaporan pidana
- Pelayanan di lingkungan sekolah
- Pelayanan masyarakat
- Mengikuti pendidikan khusus atau terapi psikologis dari ahli maupun lembaga di dalam atau di luar sekolah
- Penangguhan kehadiran di sekolah
- Pemindahan kelas
- Pemindahan sekolah
- Dikeluarkan dari sekolah
Komite Kekerasan di Sekolah memiliki karakter semiyudisial sehingga keputusan yang merugikan dapat dijatuhkan apabila penjelasan dan bahan pendukung tidak disampaikan secara memadai.
Hal-hal yang dicatat dalam catatan sekolah
Tindakan terhadap siswa pelaku kekerasan di sekolah dicatat dalam catatan sekolah.
Catatan mengenai permintaan maaf tertulis kepada siswa korban, larangan melakukan pembalasan terhadap siswa korban dan pihak lainnya, serta pelayanan di lingkungan sekolah dapat dihapus pada saat kelulusan. Namun, tindakan nomor 4 dan seterusnya baru dihapus 2 hingga 4 tahun setelah tanggal kelulusan.
Waktu penghapusan berbeda sesuai usia siswa pelaku. Oleh karena itu, silakan periksa waktu penghapusan 🔗tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah.
Jika ditetapkan sebagai pelaku secara tidak adil
Apabila seseorang secara tidak adil ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara kekerasan di sekolah dan memperoleh hasil yang merugikan akibat tindakan yang diputuskan oleh 🔗Komite Pemeriksaan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, keputusan tersebut dapat digugat melalui banding administratif atau 🔗sengketa tata usaha negara terkait kekerasan di sekolah.
Tindak pidana anak yang berkaitan langsung dengan perkara
Siswa pelaku kekerasan di sekolah juga harus mempertimbangkan kemungkinan dikenai sanksi karena perkara tersebut dapat berkaitan langsung dengan perkara 🔗tindak pidana anak.
Bergantung pada usia siswa pelaku, tindakan perlindungan (bagi anak) dapat dijatuhkan. Meskipun pertanggungjawaban pidana dikecualikan, kerugian administratif seperti tindakan disipliner di sekolah dan pencatatan dalam catatan sekolah tetap berlaku.
Anak berusia 10 tahun atau lebih tetapi belum berusia 14 tahun merupakan anak yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga hanya dapat dikenai tindakan perlindungan sebagai pengganti penghukuman pidana. Namun, perlu diperhatikan bahwa apabila pelaku berusia 14 tahun atau lebih, baik Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan maupun Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan berlaku terhadapnya.
5. Kekerasan di sekolah | Tindakan perlindungan bagi siswa korban dan cara penanganannya
Apabila perlindungan siswa korban diperlukan, Komite Kekerasan di Sekolah dapat meminta penerapan dan penetapan tindakan perlindungan berikut.
Ketidakhadiran yang diperlukan untuk tindakan tersebut diperhitungkan sebagai hari kehadiran.
Pengaduan pidana berdasarkan KUHP Korea Selatan dan undang-undang lainnya
Korban kekerasan di sekolah dapat mengajukan pengaduan pidana terhadap 🔗pelaku kekerasan di sekolah secara bersamaan dan terpisah dari tindakan Komite Kekerasan di Sekolah.
Apabila pengaduan pidana diajukan atas tindak pidana penganiayaan, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, pemaksaan, tindak pidana pencemaran nama baik menurut hukum Korea Selatan, tindak pidana pengancaman, tindak pidana seksual, atau tindak pidana lainnya, dan usia siswa pelaku telah mencapai usia pertanggungjawaban pidana, lembaga penyidikan akan melakukan penyidikan perkara pidana. Jaksa Korea Selatan dapat melakukan penuntutan jika diperlukan sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan pidana.
Dalam hal ini, siswa pelaku dapat dikenai tindakan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan atau dijatuhi pidana denda maupun pidana penjara dalam persidangan biasa.
Selain itu, apabila putusan bersalah dijatuhkan, pengadilan dapat mengeluarkan perintah ganti rugi atas kerugian harta benda akibat tindak pidana, biaya perawatan, dan kerugian lainnya.
Gugatan perdata terhadap pelaku, guru, dan sekolah
Ganti rugi perdata dapat dituntut atas kerugian yang dialami korban akibat kekerasan di sekolah.
Selain pelaku, orang tua sebagai perwakilan hukum juga dapat memikul tanggung jawab bersama apabila tidak memenuhi kewajiban pengawasannya.
Selain itu, apabila sekolah mengetahui terjadinya kekerasan tetapi membiarkannya, guru, sekolah, atau dinas pendidikan dalam hal sekolah negeri juga dapat memiliki tanggung jawab untuk membayar ganti rugi.
Bahan pembuktian kerugian dalam gugatan ganti rugi
- Fakta mengenai kerugian akibat kekerasan di sekolah
- Hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dan kerugian
- Tingkat kerugian mental
- Biaya perawatan, biaya perawatan mendatang, dan sebagainya
Mengingat karakteristik perkara, penyelidikan harta pihak pelaku dan kemungkinan eksekusi paksa harus diperiksa secara menyeluruh agar ganti rugi dapat direalisasikan secara efektif.
6. Kekerasan di sekolah | Tahap administratif untuk menggugat tindakan komite
Jika mempertimbangkan untuk menggugat keputusan Komite Kekerasan di Sekolah, pembatalan tindakan disipliner dapat dipersengketakan melalui banding administratif kepada Komite Banding Administratif Dinas Pendidikan dan melalui sengketa tata usaha negara.
Tindakan disipliner berat seperti pemindahan sekolah dan dikeluarkan dari sekolah berkaitan langsung dengan hak siswa atas pendidikan dan hak asasi. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dibatalkan apabila sifatnya yang melawan hukum atau tidak patut dapat dibuktikan.
Namun, sengketa tata usaha negara mengharuskan pembuktian mengenai ketidaksahan fakta, cacat prosedural, atau pelanggaran asas proporsionalitas tindakan disipliner sehingga argumentasi hukum profesional sangat diperlukan.
Menggugat tindakan komite melalui banding administratif
-Prosedur pemulihan hak yang diajukan kepada komite banding administratif oleh warga negara yang hak atau kepentingannya dilanggar akibat keputusan maupun kelalaian bertindak yang melawan hukum atau tidak patut dari badan administrasi
-Baik siswa pelaku maupun siswa korban dapat mengajukan banding administratif atas keberatan terhadap tindakan kepala dinas pendidikan
-Permohonan diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal mengetahui adanya tindakan kepala dinas pendidikan (dalam waktu 180 hari sejak tanggal tindakan tersebut dilakukan)
Menggugat tindakan komite melalui sengketa tata usaha negara
-Prosedur untuk memulihkan hak atau kepentingan warga negara yang dilanggar akibat keputusan badan administrasi yang melawan hukum atau tindakan maupun tidak dilakukannya penggunaan kewenangan publik lainnya
-Baik siswa pelaku maupun siswa korban dapat mengajukan sengketa tata usaha negara atas keberatan terhadap tindakan kepala dinas pendidikan (penggugat: siswa yang menghendaki pembatalan atau pernyataan tidak sahnya tindakan / tergugat: kepala dinas pendidikan)
-Gugatan diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal mengetahui adanya keputusan kepala dinas pendidikan (dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keputusan tersebut dilakukan)
Permohonan penundaan eksekusi
Dalam hal ini, penangguhan keberlakuan atau pelaksanaan keputusan maupun penangguhan prosedur memerlukan keputusan penundaan eksekusi dari komite banding administratif atau pengadilan.
Apabila permohonan penundaan eksekusi dari pihak siswa pelaku dikabulkan, pihak siswa korban dapat meminta agar dipisahkan dari siswa pelaku.
7. Kekerasan di sekolah | Nilai nyata pengacara spesialis kekerasan di sekolah

Kekerasan di sekolah merupakan perkara sensitif yang dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi korban maupun pelaku.
Sebelum perkara berkembang menjadi banding administratif dan sengketa di pengadilan, sebaiknya arah penanganan ditentukan dengan memperoleh nasihat dari pengacara spesialis sejak tahap Komite Kekerasan di Sekolah.
Perlindungan hak dan kepentingan secara nyata dapat diperoleh apabila pengacara spesialis kekerasan di sekolah mengamankan alat bukti yang diperlukan dan secara aktif menggunakan hak-hak prosedural.
Lihat contoh pekerjaan pengacara spesialis kekerasan di sekolah
Dengan bantuan pengacara spesialis kekerasan di sekolah yang berpengalaman sebagai anggota ahli Komite Kekerasan di Sekolah pada dinas pendidikan atau anggota komite penyesuaian disiplin siswa, perlindungan hak dan kepentingan secara nyata dapat diperoleh pada setiap tahap.
🔗Kasus memperoleh ganti rugi dalam jumlah besar dari siswa pelaku kekerasan di sekolah
🔗Bantuan untuk membatalkan tindakan disipliner terhadap pelaku kekerasan di sekolah










