Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Tindak Pidana Anak

Tindak pidana anak adalah tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah usia 19 tahun. Tindakan perlindungan yang diputuskan akibat tindak pidana anak tidak berdampak buruk terhadap masa depan anak tersebut.

CONTENTS
  • 1. Tindak Pidana Anak | Pedoman jika Terlibat dalam Tindak Pidana Anak
  • 2. Tindak Pidana Anak | Jenis Utama dan Batas Usia Pemidanaan
    • - Pembagian Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Usia
  • 3. Tindak Pidana Anak | Penjelasan Tahapan Penyidikan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
    • - Hak dan Pembelaan Tersangka Anak
    • - Strategi Penanganan Awal Tindak Pidana Anak
    • - Prosedur Pemeriksaan dalam Persidangan Perlindungan Anak
    • - Jenis Tindakan Perlindungan
    • - Kemungkinan dan Standar Penghukuman Pidana
    • - Pengelolaan Catatan dan Dampaknya terhadap Masa Depan
  • 4. Tindak Pidana Anak | Peran Orang Tua dan Wali
    • - Contoh Penanganan Tindak Pidana Anak oleh Advokat Kekerasan di Sekolah

1. Tindak Pidana Anak | Pedoman jika Terlibat dalam Tindak Pidana Anak

Penjelasan Firma Hukum Daeryun tentang konsep tindak pidana anak

Berikut adalah pedoman bagi siswa dan orang tua atau wali yang terlibat dalam tindak pidana anak.

Belakangan ini, tindak pidana anak terjadi dalam berbagai bentuk sehingga sulit dianggap sekadar kenakalan atau penyimpangan biasa.

Jenis tindak pidana anak semakin beragam, antara lain kekerasan, pencurian, tindak pidana seksual, dan kejahatan siber, sementara skala kerugian serta dampaknya terhadap masyarakat juga semakin besar.

Namun, perlu diperhatikan bahwa berbeda dari tindak pidana yang dilakukan orang dewasa, tindak pidana anak tunduk pada Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan sehingga prosedur penyidikan, persidangan, dan penghukumannya berbeda, serta peran dan sikap orang tua atau wali juga sangat berpengaruh.

Jika seorang anak terlibat dalam tindak pidana anak dan dijatuhi hukuman pidana berdasarkan usia serta sifat perbuatannya, hal itu dapat meninggalkan stigma seumur hidup. Oleh karena itu, penanganan sejak tahap awal sangat penting.

Siswa yang melakukan tindak pidana anak dan orang tua mereka perlu memahami prosedur yang tepat serta meminimalkan kesalahan agar risiko pengulangan tindak pidana dapat dikurangi dan anak dapat kembali menjalani kehidupan sekolah serta bermasyarakat secara normal.

2. Tindak Pidana Anak | Jenis Utama dan Batas Usia Pemidanaan

Bentuk tindak pidana anak yang paling umum adalah penganiayaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka, dan pengancaman yang berkaitan dengan kekerasan di sekolah.

Selain itu, kasus yang sering terjadi meliputi 🔗pencurian oleh remaja berupa pencurian barang milik siswa lain, perampokan berkelompok, tindak pidana seksual, tindak pidana seksual digital seperti perekaman dan penyebaran ilegal, serta pencemaran nama baik di dunia maya.

Belakangan ini, kasus pengancaman, penghinaan, dan pemerasan uang atau barang melalui media sosial dan layanan pesan juga semakin banyak.

Berbagai tindak pidana tersebut berkaitan dengan banyak peraturan, termasuk Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan, serta Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan. Oleh karena itu, perkara tersebut tidak boleh dianggap remeh.

Pembagian Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Usia

Anak pelanggar hukum

Di bawah usia 10 tahun

Tidak dapat dihukum

Anak yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana

Usia 10 tahun hingga di bawah 14 tahun

Tindakan perlindungan O, tindakan pidana X

Anak pelaku tindak pidana

Usia 14 tahun hingga di bawah 19 tahun

Tindakan perlindungan O, tindakan pidana O

Usia merupakan faktor penting dalam tindak pidana anak.

Menurut hukum Korea Selatan, anak yang berusia 10 tahun hingga di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan perlindungan dan tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

Anak tersebut diklasifikasikan sebagai anak yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Meskipun fakta tindak pidananya diakui, perkaranya dilimpahkan sebagai perkara perlindungan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan.

Anak yang berusia 14 tahun hingga di bawah 19 tahun diklasifikasikan sebagai anak pelaku tindak pidana. Pertanggungjawaban pidananya diakui sehingga anak tersebut dapat dikenai tindakan perlindungan atau menjalani persidangan pidana.

Namun, sekalipun anak tersebut belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, orang tuanya dapat bertanggung jawab atas ganti rugi kepada korban kekerasan di sekolah dan pihak lain melalui 🔗gugatan perdata terkait kekerasan di sekolah, bergantung pada keadaan perkara. Oleh karena itu, hal ini perlu diperhatikan.

3. Tindak Pidana Anak | Penjelasan Tahapan Penyidikan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Bentuk bantuan Firma Hukum Daeryun dalam perkara tindak pidana anak

Penyidikan perkara tindak pidana anak umumnya dimulai setelah adanya laporan atau pengaduan pidana dari korban. Jika perkara tersebut berkaitan dengan kekerasan di sekolah, siswa korban dan siswa pelaku akan diberi pemberitahuan mengenai pemeriksaan dan diminta memberikan keterangan.

Meskipun tidak berkaitan dengan kekerasan di sekolah, perbuatan seperti pencurian, pemerasan, dan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi yang dilakukan di luar sekolah juga akan diproses secara hukum sebagai tindak pidana anak.

Hak dan Pembelaan Tersangka Anak

Tersangka anak juga memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan dan hak untuk memperoleh bantuan advokat. Jika berusia di bawah 19 tahun, orang tua, wali, atau advokat dapat mendampingi anak selama pemeriksaan, dan lembaga penyidik wajib menjamin hak tersebut.

Setelah jadwal pemeriksaan ditetapkan, orang tua atau wali perlu membantu anak mempersiapkan fakta dan sikapnya secara memadai sebelum menjalani pemeriksaan.

Pada tahap ini, mereka dapat memperoleh 🔗rekomendasi advokat kekerasan di sekolah dan mempertimbangkan pendampingan oleh tenaga profesional atau simulasi awal pemeriksaan kepolisian.

Strategi Penanganan Awal Tindak Pidana Anak

Penanganan pada tahap awal penyidikan merupakan tahap untuk menentukan apakah fakta yang disangkakan diakui atau tidak.

Jika dugaan tindak pidana jelas dan alat buktinya memadai, peringanan hukuman dapat diupayakan melalui perdamaian dengan pihak korban. Sebaliknya, jika terdapat perselisihan mengenai fakta atau diduga ada pengaduan palsu, bukti yang menyangkal dugaan tersebut harus segera dikumpulkan.

Meskipun tindak pidananya bukan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan, perdamaian dengan korban merupakan faktor penting untuk memperoleh peringanan dalam perkara tindak pidana anak.

Kontak langsung dengan pihak korban atau pemaksaan perdamaian dapat menimbulkan viktimisasi sekunder. Oleh karena itu, proses tersebut sebaiknya dilakukan melalui advokat.

Jumlah perdamaian dalam perkara pidana dihitung dengan mempertimbangkan tingkat kerugian korban, biaya pengobatan, dan ganti rugi immateriil.

Meskipun perdamaian telah tercapai, korban dapat menarik kembali pernyataannya bahwa ia tidak menghendaki penghukuman. Oleh karena itu, sebaiknya diperoleh 🔗surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman agar hal tersebut terdokumentasi secara tertulis.

Prosedur Pemeriksaan dalam Persidangan Perlindungan Anak

Perkara 🔗persidangan perlindungan anak berlangsung melalui tahapan pemeriksaan kepolisian dan pelimpahan > pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan dan pelimpahan ke divisi anak pada pengadilan atau pemberitahuan langsung kepada pengadilan tanpa melalui lembaga penyidik > pemeriksaan awal > keputusan untuk memulai pemeriksaan > pemeriksaan > penjatuhan tindakan.

Divisi anak merupakan bagian dari pengadilan keluarga dan bekerja sama dengan kantor pengawasan serta lembaga perlindungan anak untuk menentukan tindakan yang akan dijatuhkan.

Keputusan yang dapat dijatuhkan adalah sebagai berikut.

  • Tanpa penjatuhan tindakan bagi anak: perkara diakhiri jika tindakan perlindungan tidak diperlukan
  • Pelimpahan kepada jaksa: perkara dilimpahkan kepada jaksa untuk menjalani persidangan pidana apabila tindak pidananya diancam dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat dan penghukuman pidana dianggap perlu
  • Keputusan tindakan perlindungan bagi anak: tindakan perlindungan ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat kekerasan, risiko pengulangan tindak pidana, dan tercapai atau tidaknya perdamaian dengan korban; beberapa tindakan dapat diterapkan secara bersamaan atau digabungkan

Jenis Tindakan Perlindungan

Kategori

Jenis tindakan perlindungan

1

Penempatan anak dalam pengawasan orang tua, wali, atau orang lain yang dapat melindungi anak sebagai pengganti orang tua atau wali

2

Perintah mengikuti pendidikan

3

Perintah pelayanan masyarakat

4

Pengawasan jangka pendek oleh petugas pengawasan

5

Pengawasan jangka panjang oleh petugas pengawasan

6

Penempatan dalam pengawasan fasilitas kesejahteraan berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan atau fasilitas perlindungan anak lainnya

7

Penempatan di lembaga pembinaan anak untuk rehabilitasi medis, seperti rumah sakit atau sanatorium

8

Penempatan di lembaga pembinaan anak selama paling lama 1 bulan

9

Penempatan jangka pendek di lembaga pembinaan anak selama paling lama 6 bulan

10

Penempatan jangka panjang di lembaga pembinaan anak selama paling lama 2 tahun

Jenis tindakan perlindungan adalah sebagaimana tercantum di atas. Karena jangka waktu dan usia sasarannya berbeda, harap periksa pula proses 🔗pelimpahan perkara perlindungan anak.

Kemungkinan dan Standar Penghukuman Pidana

Kejaksaan Korea Selatan dapat membawa tindak pidana berat, seperti kekerasan seksual berkelompok, penganiayaan berat, dan perampokan, ke persidangan pidana, dan pidana akan dijatuhkan melalui persidangan biasa.

Jika anak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana berjangka dengan batas maksimum sekurang-kurangnya 2 tahun, pengadilan akan menjatuhkan pidana dengan menentukan jangka maksimum dan minimum dalam rentang pidana tersebut.

Jangka maksimum tidak boleh melebihi 10 tahun dan jangka minimum tidak boleh melebihi 5 tahun. Namun, jika pengadilan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan atau penangguhan penjatuhan pidana, pengadilan akan menetapkan pidana dengan jangka waktu tertentu.

Dalam hal ini, jika setelah jangka minimum pidana berlalu, kepala lembaga pelaksana pidana dengan jangka waktu tidak tetap menilai bahwa perilaku anak tersebut baik dan tujuan pembinaannya telah tercapai, pelaksanaan pidana dapat diakhiri berdasarkan arahan jaksa pada kejaksaan yang berwenang.

Dalam persidangan anak yang memeriksa tindak pidana anak, pemeriksaan lingkungan keluarga dan catatan konseling juga menjadi bahan pertimbangan penting. Oleh karena itu, orang tua perlu berpartisipasi secara aktif dan menjelaskan dengan sungguh-sungguh lingkungan pertumbuhan serta kemungkinan perbaikan anak.

Pengelolaan Catatan dan Dampaknya terhadap Masa Depan

Tindakan perlindungan jelas berbeda dari catatan pidana sehingga tidak berdampak buruk terhadap identitas pribadi anak pada masa mendatang.

Namun, kerugian dapat timbul apabila negara tertentu menolak penerbitan visa, meminta laporan hasil pemeriksaan riwayat penyidikan, atau jika catatan sebagai pelaku kekerasan di sekolah kemudian dicantumkan dalam catatan kehidupan sekolah.

Selain itu, jika perkara dialihkan ke persidangan pidana dan bukan persidangan perlindungan anak karena beratnya tindak pidana, perkara tersebut dapat dicatat sebagai catatan pidana sehingga menimbulkan pembatasan dalam penerimaan pegawai lembaga publik, wajib militer, atau penerbitan visa luar negeri.

4. Tindak Pidana Anak | Peran Orang Tua dan Wali

Orang tua dari anak yang terlibat dalam tindak pidana anak perlu mendampingi anak sejak tahap pemeriksaan agar anak tidak merasa cemas serta membimbingnya agar tidak terjadi penyimpangan fakta.

Upaya memperbaiki kehidupan sekolah, menghubungkan anak dengan pusat konseling, dan menyelesaikan konflik dalam keluarga juga perlu dilakukan secara bersamaan guna mencegah pengulangan tindak pidana.

Belakangan ini, pengadilan menilai secara ketat tanggung jawab pengawasan orang tua dalam perkara perlindungan anak.

Jika orang tua menunjukkan penyesalan yang tulus dan mengajukan rencana pencegahan agar perbuatan tidak terulang, tingkat tindakan yang dijatuhkan dapat menjadi lebih ringan.

Sekalipun tindak pidana anak terjadi akibat kesalahan sesaat, akibatnya dapat mengguncang seluruh kehidupan seseorang dan meninggalkan stigma.

Hal terpenting adalah penanganan yang cepat dan tepat. Oleh karena itu, keterangan perlu dijaga agar tetap konsisten sejak tahap awal dan bantuan tenaga profesional perlu diperoleh jika diperlukan.

Divisi anak pada pengadilan akan mempertimbangkan secara memadai apabila terdapat perdamaian dengan korban, penyesalan yang tulus, dan upaya nyata untuk mencegah perbuatan terulang.

Orang tua, guru, dan wali lainnya perlu memberikan perhatian serta bimbingan agar anak tidak terpapar tindak pidana anak.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk