

Q
Apakah pembayaran uang santunan perceraian saat bercerai juga merupakan situasi yang dikenai pajak hibah?
Dilihat55,419
Saat bercerai saya menerima properti sebagai uang santunan, dan ternyata tarif pajak akuisisi properti itu 3.5%?, katanya pengalihan properti yang saya terima akibat uang santunan dianggap sebagai pengalihan dengan imbalan sehingga pajak penghasilan atas pengalihan dikenakan, apakah ini termasuk dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan? Jika benar, berapa pajak penghasilan yang harus saya bayar? Mohon jawaban dari pengacara yang memahami dengan baik tentang pengenaan pajak hibah dan pajak penghasilan.
pengenaan pajak hibah
pajak penghasilan
pajak penghasilan atas pengalihan
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 정찬우
Pertama, harus dibedakan antara orang yang menerima uang santunan dan orang yang membayar uang santunan.
Bagi orang yang menerima uang santunan, uang santunan merupakan semacam ganti rugi atas penderitaan mental akibat perceraian, sehingga pembayaran uang santunan tidak termasuk hibah menurut Pasal 2 ayat 6 Undang-Undang Pajak Warisan dan Pajak Hibah.
Oleh karena itu, pajak yang dikenakan atas harta yang dihibahkan, yaitu pengenaan pajak hibah, tidak berlaku, sehingga Anda tidak perlu khawatir.
Namun, dalam hal yang diakui secara nyata sebagai hibah seperti perceraian pura-pura yang bertujuan menggelapkan pajak, ada kemungkinan pajak hibah dikenakan.
Selain itu, uang santunan tidak termasuk penghasilan menurut Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pajak yang dikenakan atas penghasilan, yaitu pajak penghasilan, tidak menjadi masalah.
Dilihat dari situasi Anda, apabila Anda menerima pengalihan kepemilikan properti sebagai uang santunan, Anda harus membayar pajak akuisisi, pajak pendidikan lokal, dan pajak khusus daerah pertanian dan perikanan menurut Undang-Undang Pajak Daerah.
Apabila Anda menerima properti sebagai uang santunan, hal itu dianggap sebagai perolehan tanpa imbalan selain warisan, sehingga benar bahwa pajak akuisisi 3.5% diterapkan. Karena dengan beralihnya kepemilikan properti maka nilai aset ikut beralih, dan hal ini secara nyata dapat dianggap serupa dengan jual beli, pajak penghasilan atas pengalihan dikenakan.
Apabila Anda berada di posisi yang mengalihkan kepemilikan properti sebagai uang santunan, maka sebagai imbalan atas pengalihan properti tersebut Anda memperoleh keuntungan ekonomi berupa hapusnya kewajiban membayar uang santunan dan biaya pengasuhan anak, sehingga menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan hal ini termasuk dalam kasus pengalihan dengan imbalan, sehingga apabila timbul penghasilan dari pengalihan pajak penghasilan atas pengalihan harus Anda bayarkan.

Perpajakan internasional dan kepabeanan Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?




