CONTENTS
- 1. Perkara perdata perpajakan | Bidang

- - Jenis gugatan
- 2. Perkara perdata perpajakan | Gugatan pengembalian pajak

- - Hak menuntut pengembalian pajak
- - Syarat timbulnya hak
- - Persyaratan menurut jenis tuntutan pengembalian
- - Daluwarsa tuntutan
- - Gugatan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak
- 3. Perkara perdata perpajakan | Gugatan ganti rugi terhadap negara

- - Konsep ganti rugi negara
- - Daluwarsa
- - Pengajuan gugatan
- - Prosedur gugatan
- 4. Perkara perdata perpajakan | Gugatan pembatalan tindakan debitur yang merugikan kreditor

- - Apa yang dimaksud tindakan yang merugikan kreditor?
- - Tujuan gugatan
- - Persyaratan gugatan
- - Cara menanggapi gugatan
- 5. Perkara perdata perpajakan | Daftar periksa

- - Sistem bantuan pengacara spesialis perpajakan
1. Perkara perdata perpajakan | Bidang
Gugatan perdata perpajakan adalah proses hukum perdata yang ditempuh oleh wajib pajak untuk memperoleh pemulihan hak setelah mengalami kerugian akibat keputusan penetapan pajak yang keliru atau pengenaan pajak yang melawan hukum oleh otoritas pajak.
Perkara perpajakan pada umumnya ditangani melalui sengketa tata usaha negara, tetapi dalam keadaan tertentu gugatan perdata perlu diajukan terkait keputusan penetapan pajak.
Jika wajib pajak membayar pajak secara berlebihan atau mengalami kerugian akibat kesalahan otoritas pajak, wajib pajak dapat memperoleh kembali jumlah pajak yang tidak semestinya atau menerima ganti rugi melalui gugatan perdata perpajakan.
Jenis gugatan
Jenis gugatan utama yang termasuk dalam perkara perdata perpajakan antara lain sebagai berikut.
Jenis gugatan | Penjelasan |
Gugatan pengembalian pajak | Gugatan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak untuk memperoleh kembali pajak yang dibayarkan secara tidak semestinya |
Gugatan ganti rugi terhadap negara | Tuntutan ganti rugi atas kerugian akibat tindakan penetapan pajak yang melawan hukum oleh pejabat pajak |
Gugatan pencoretan pendaftaran sita | Tuntutan pencoretan pendaftaran sita atas real estat akibat tindakan penagihan tunggakan pajak yang tidak semestinya |
Gugatan keberatan terhadap pembagian hasil | Pengajuan keberatan dalam prosedur pembagian hasil terkait diakui atau tidaknya hak didahulukan negara atas pajak |
Gugatan pembatalan tindakan debitur yang merugikan kreditor | Tuntutan pembatalan atas pemindahtanganan harta yang dilakukan untuk menghindari eksekusi paksa atas piutang pajak |
Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan berlaku terhadap gugatan-gugatan tersebut, dan prosesnya serupa dengan prosedur persidangan perdata pada umumnya.
2. Perkara perdata perpajakan | Gugatan pengembalian pajak

Dalam perkara perdata perpajakan, gugatan pengembalian pajak adalah prosedur yang digunakan wajib pajak untuk menuntut negara atau pemerintah daerah mengembalikan pajak yang dibayar secara keliru atau berlebihan.
Berbeda dengan banding administratif atau gugatan pembatalan, perkara ini diproses menurut prosedur perdata.
Hak menuntut pengembalian pajak
Hak menuntut pengembalian pajak adalah hak wajib pajak untuk meminta negara atau pemerintah daerah mengembalikan pajak ketika pajak tersebut dibayar secara keliru atau berlebihan.
Dalam hal ini, jumlah yang harus dikembalikan tidak hanya mencakup pajak semula, tetapi juga biaya tambahan atau biaya tindakan penagihan tunggakan.
Syarat timbulnya hak
Syarat timbulnya hak | Penjelasan |
Sejak awal tidak terdapat kewajiban membayar pajak | Sejak awal tidak terdapat kewajiban perpajakan, tetapi pajak dibayar secara keliru atau penetapannya salah |
Kewajiban perpajakan hapus setelah pajak dibayar | Kewajiban perpajakan kemudian hapus akibat perubahan undang-undang atau sebab lainnya |
Terpenuhinya alasan pengembalian yang ditentukan oleh undang-undang | Alasan pengembalian telah ditentukan dalam masing-masing undang-undang perpajakan (contoh: pengembalian pajak pertambahan nilai dan sebagainya) |
Persyaratan menurut jenis tuntutan pengembalian
Berdasarkan sifat hukumnya, jumlah pengembalian pajak dibedakan menjadi pembayaran pajak berlebih, pembayaran pajak yang keliru, dan jumlah pajak yang dapat dikembalikan (Pasal 51 Undang-Undang Kerangka Pajak Nasional Korea Selatan).
Jenis pengembalian | Syarat |
Pembayaran pajak yang keliru | Adanya pembayaran + keputusan penetapan pajak atau pelaporan dinyatakan tidak sah |
Pembayaran pajak berlebih | Adanya pembayaran + pembatalan keputusan penetapan pajak atau pembatalan penolakan koreksi pajak |
Jumlah pajak yang dapat dikembalikan | Perlunya pengakuan hak pengembalian dan terpenuhinya persyaratan khusus |
※ Penilaian khusus atas jumlah pajak yang dapat dikembalikan berbeda menurut jenis pajaknya (contoh: pajak pertambahan nilai, pajak yang dipotong di muka, dan sebagainya), sehingga peraturan perundang-undangan dan penafsiran resmi otoritas pajak perlu diperhatikan.
Daluwarsa tuntutan
Hak atas pengembalian pajak nasional dapat dilaksanakan selama 5 tahun, dan setelah jangka waktu tersebut berlalu, hak itu hapus karena daluwarsa (Pasal 54 Undang-Undang Kerangka Pajak Nasional Korea Selatan).
Gugatan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak
Keputusan otoritas pajak mengenai pengembalian pajak nasional hanyalah prosedur administratif internal. Karena tidak diakui sebagai keputusan tata usaha negara, keputusan tersebut tidak dapat menjadi objek gugatan administratif untuk menentang keputusan.
Oleh karena itu, pendirian yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan adalah bahwa pengembalian tersebut harus dituntut melalui gugatan perdata berupa gugatan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak, bukan melalui sengketa tata usaha negara yang terpisah.
Dengan kata lain, untuk memperoleh kembali pajak yang dibayar secara keliru atau berlebihan, wajib pajak harus mengajukan gugatan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan, yang juga disebut sebagai “gugatan pengembalian pajak”.
3. Perkara perdata perpajakan | Gugatan ganti rugi terhadap negara

Dalam perkara perdata perpajakan, gugatan ganti rugi terhadap negara diperlukan apabila pejabat pajak, ketika menetapkan atau menagih pajak, dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar peraturan perundang-undangan sehingga wajib pajak mengalami kerugian.
Secara sederhana, gugatan ini merupakan gugatan wajib pajak terhadap negara atau pemerintah daerah untuk menuntut ganti rugi.
Konsep ganti rugi negara
Ganti rugi negara adalah tanggung jawab negara atau badan publik untuk memberikan ganti rugi apabila hak orang lain dilanggar karena seorang pejabat publik melanggar peraturan perundang-undangan ketika melaksanakan tugasnya (Pasal 29 ayat (1) Konstitusi Republik Korea).
Penetapan atau penagihan pajak oleh pejabat pajak merupakan pelaksanaan tugas resmi negara atau pemerintah daerah.
Oleh karena itu, jika keputusan dalam proses penetapan pajak dan sebagainya dibuat secara melawan hukum, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian, sehingga wajib pajak mengalami kerugian, wajib pajak dapat menuntut ganti rugi negara kepada negara atau pemerintah daerah.
Daluwarsa
Hak menuntut ganti rugi terhadap negara harus dilaksanakan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal diketahuinya kerugian dan pelakunya, serta dalam waktu 5 tahun sejak tanggal terjadinya perbuatan melawan hukum.
Setelah jangka waktu tersebut berlalu, hak itu hapus.
Pengajuan gugatan
Berdasarkan Undang-Undang Ganti Rugi Negara Korea Selatan, gugatan ganti rugi dapat diajukan tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan ganti rugi kepada dewan pemeriksa ganti rugi.
Dengan demikian, pihak yang berkepentingan dapat langsung mengajukan gugatan ganti rugi terhadap negara ke pengadilan atas keputusan penetapan pajak yang tidak semestinya dan sebagainya (Pasal 9 Undang-Undang Ganti Rugi Negara Korea Selatan).
Prosedur gugatan
Gugatan ganti rugi terhadap negara juga diproses dengan prosedur yang sama seperti gugatan ganti rugi pada umumnya.
② Pengajuan jawaban dan dokumen persiapan
③ Pengajuan dan pemeriksaan alat bukti
④ Sidang pembelaan dan sidang pemeriksaan alat bukti secara terpusat
⑤ Pembacaan putusan dan berkekuatan hukum tetap
4. Perkara perdata perpajakan | Gugatan pembatalan tindakan debitur yang merugikan kreditor

Dalam perkara perdata perpajakan, gugatan pembatalan tindakan debitur yang merugikan kreditor adalah gugatan yang diajukan ketika wajib pajak melakukan tindakan yang merugikan kreditor, seperti secara melawan hukum mengalihkan atau menyembunyikan harta dengan tujuan menghindari eksekusi paksa atas piutang pajak atau menghalangi pelaksanaan hak tersebut, agar tindakan itu dibatalkan dan hak kreditor dapat dilindungi secara efektif (Pasal 406 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Apa yang dimaksud tindakan yang merugikan kreditor?
Tindakan yang merugikan kreditor adalah tindakan debitur mengurangi atau menyembunyikan hartanya sehingga menghalangi kreditor melaksanakan haknya secara sah.
Contohnya adalah ketika wajib pajak menjual hartanya kepada pihak ketiga dengan harga rendah atau menghibahkannya untuk menghindari piutang pajak atau utang pajak.
Contoh tindakan
∙ Menarik sejumlah besar uang dari rekening, kemudian menyembunyikan penggunaannya
∙ Mendaftarkan harta atas nama orang lain meskipun sebenarnya dimiliki oleh debitur
∙ Menerima gaji langsung melalui rekening anggota keluarga untuk mengurangi aset atas namanya sendiri
∙ Mengalihkan aset bernilai tinggi, seperti real estat, kendaraan bermotor, karya seni, atau perhiasan, kepada pihak ketiga tanpa imbalan
Tujuan gugatan
Apabila kreditor, yaitu negara atau pemerintah daerah, mengalami kesulitan melaksanakan hak akibat tindakan wajib pajak yang merugikan kreditor, kreditor dapat meminta pengadilan membatalkan tindakan tersebut untuk memulihkan harta dan melindungi piutangnya.
Jika tindakan tersebut dibatalkan, harta dikembalikan ke keadaan semula sehingga eksekusi paksa atau penyitaan dapat dilakukan.
Persyaratan gugatan
Persyaratan | Penjelasan |
Adanya piutang | Harus terdapat piutang berupa uang, seperti piutang pajak |
Tindakan debitur yang merugikan kreditor | Harus terdapat tindakan debitur mengalihkan atau menyembunyikan harta dengan tujuan merugikan kreditor |
Kerugian kreditor | Kreditor harus mengalami kesulitan nyata dalam melaksanakan haknya |
Jangka waktu pengajuan gugatan | Gugatan harus diajukan dalam waktu 1 tahun sejak diketahuinya tindakan yang merugikan kreditor dan dalam waktu 5 tahun sejak tindakan tersebut dilakukan |
Cara menanggapi gugatan
Untuk menanggapi gugatan pembatalan tindakan yang merugikan kreditor sebagai wajib pajak, hal pertama yang penting adalah membuktikan keabsahan pemindahan atau pengalihan harta.
Wajib pajak harus membuktikan bahwa pemindahan harta dilakukan berdasarkan transaksi yang sah dan menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan tindakan yang merugikan kreditor.
Wajib pajak juga perlu membuktikan bahwa tujuan penyembunyian atau pengalihan harta bukan untuk menghindari kreditor dan memperoleh penilaian pengadilan.
Alat bukti utama
∙ Dokumen penilaian yang menunjukkan bahwa transaksi dilakukan berdasarkan nilai yang wajar pada saat pemindahan harta
∙ Bukti bahwa pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara wajar
∙ Pernyataan dan saksi yang membuktikan bahwa pemindahan harta dilakukan karena alasan kehidupan atau usaha yang wajar, bukan untuk menghindari kreditor
∙ Riwayat transaksi bank dan dokumen lain yang menunjukkan bahwa perpindahan harta mengikuti arus dana yang wajar
∙ Dokumen yang dapat membuktikan bahwa pemindahan harta tidak dapat dihindari
∙ Dokumen yang membuktikan bahwa penerima pemindahan benar-benar memiliki dan menggunakan harta tersebut
(contoh: riwayat pembayaran biaya pengelolaan dan kepesertaan asuransi)
5. Perkara perdata perpajakan | Daftar periksa

Ketika mempersiapkan gugatan perdata perpajakan, berbagai hal perlu diperiksa secara cermat.
Gunakan daftar periksa berikut agar persiapan tidak terlewat dan perkara dapat ditangani secara efisien.
Butir | Isi |
Memeriksa rincian keputusan penetapan pajak | Memeriksa dokumen dan fakta terkait, seperti pelaporan, keputusan penetapan pajak, dan catatan pembayaran |
Memeriksa daluwarsa piutang pajak | Meninjau jangka waktu daluwarsa dan alasan penghentiannya berdasarkan Undang-Undang Kerangka Pajak Nasional Korea Selatan dan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan |
Menentukan jenis gugatan | Menentukan gugatan pengembalian pajak, gugatan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak, gugatan ganti rugi terhadap negara, dan sebagainya |
Meninjau dasar hukum dan preseden | Memeriksa peraturan perundang-undangan terkait, preseden Mahkamah Agung Korea Selatan, dan peraturan administratif |
Mengumpulkan dan menata alat bukti | Mengumpulkan bukti pembayaran pajak, surat pemberitahuan, surat teguran, hasil pemeriksaan pajak, dan catatan komunikasi terkait |
Memeriksa adanya tindakan yang menghentikan daluwarsa | Memeriksa apakah terdapat alasan penghentian daluwarsa, seperti pemberitahuan pembayaran, teguran, atau tuntutan melalui pengadilan |
Menilai kemungkinan pelaksanaan eksekusi oleh otoritas sendiri | Meninjau cara merealisasikan piutang, seperti penyitaan dan penjualan harta |
Menyusun strategi penanganan | Menyiapkan langkah penanganan yang konkret, seperti prosedur gugatan, pengajuan alat bukti, dan rencana pembelaan |
Mengelola pengajuan dan perkembangan gugatan | Menyusun dan mengajukan surat gugatan serta mengelola jadwal persidangan |
Tindakan lanjutan dan perlindungan hak | Melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, menerima pengembalian pajak, dan melakukan pengelolaan lanjutan lainnya |
Sistem bantuan pengacara spesialis perpajakan
Firma hukum kami memiliki banyak pengacara profesional dengan pengalaman rata-rata sekurang-kurangnya 10 tahun, termasuk pengacara spesialis perpajakan yang terdaftar di Asosiasi Pengacara Korea.
Dengan dukungan tersebut, kami dapat memberikan bantuan praktis dan profesional untuk seluruh aspek gugatan perdata perpajakan, termasuk pemeriksaan kewajiban pajak wajib pajak, pengajuan keberatan atas pengenaan pajak yang tidak semestinya, gugatan pengembalian pajak, dan gugatan pembatalan tindakan debitur yang merugikan kreditor.
Selain itu, melalui kerja sama dengan para ahli terkait, seperti konsultan pajak dan akuntan, kami dapat menyiapkan bahan bukti secara akurat dan menangani gugatan secara strategis.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait prosedur tersebut, silakan meminta bantuan pengacara spesialis perpajakan.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Temui para ahli hukum perusahaan dan administrasi perpajakan Firma Hukum Daeryun!












