

Q
Saya sudah melaporkan penutupan badan usaha, tetapi mengapa badan hukumnya masih ada?
Dilihat3,768
Beberapa bulan lalu, saat membereskan usaha badan hukum yang saya jalankan, saya melaporkan penutupan badan usaha ke kantor pajak. Saat itu saya kira jika melaporkan penutupan usaha maka perusahaan akan hilang sepenuhnya, tetapi setelah memeriksa salinan sertifikat pendaftaran, badan hukum ternyata masih ada apa adanya. Apakah untuk menghilangkan badan hukum sepenuhnya saya harus menjalankan prosedur penutupan badan usaha tersendiri??
pelaporan penutupan badan usaha
penutupan badan usaha
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 김국일
Pelaporan penutupan badan usaha hanyalah prosedur untuk membereskan pendaftaran usaha secara perpajakan, bukan prosedur untuk membubarkan badan hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, melaporkan penutupan usaha ke kantor pajak tidak berarti badan hukum perusahaan otomatis hilang.
Prosedur yang berkaitan dengan badan hukum secara garis besar dibedakan menjadi prosedur perpajakan dan prosedur menurut hukum dagang.
Pelaporan penutupan usaha termasuk prosedur administratif untuk membereskan pendaftaran usaha di kantor pajak, dan ini memiliki makna melaporkan bahwa kegiatan usaha telah dihentikan.
Sebaliknya, untuk mengakhiri perusahaan itu sendiri secara hukum, Anda harus menjalankan prosedur pembubaran dan likuidasi secara terpisah.
Pada umumnya, untuk membereskan badan hukum secara menyeluruh, pertama-tama Anda harus mengambil keputusan pembubaran dalam rapat umum pemegang saham dan menjalankan pendaftaran pembubaran yang mendaftarkan isi tersebut.
Setelah itu, Anda akan menempuh prosedur likuidasi yang membereskan piutang・utang perusahaan, dan jika semua pembereskan selesai, badan hukum akhirnya bubar melalui pendaftaran penyelesaian likuidasi.
Hanya setelah pendaftaran penyelesaian likuidasi ini selesai barulah badan hukum menjadi hilang.
Oleh karena itu, jika Anda hanya menjalankan pelaporan penutupan usaha, badan hukum masih dalam kondisi eksis secara pendaftaran.
Dalam praktiknya pun, banyak kasus di mana badan hukum terus eksis di dalam register karena hanya melaporkan penutupan usaha saat menghentikan operasi tetapi tidak menjalankan pendaftaran pembubaran.
Namun, jika badan hukum tetap eksis meskipun setelah penutupan usaha, selama periode tertentu kewajiban pelaporan pajak atau kewajiban pengelolaan dapat menjadi persoalan, dan jika tidak ada aktivitas dalam jangka panjang, badan hukum dianggap sebagai perusahaan tidak aktif menurut hukum dagang sehingga ada pula kemungkinan berlangsungnya prosedur anggapan pembubaran.
Pada akhirnya, pelaporan penutupan badan usaha adalah prosedur perpajakan untuk membereskan kegiatan usaha, dan untuk menghilangkan badan hukum secara menyeluruh diperlukan prosedur pembubaran dan likuidasi tersendiri.
Karena sifat kedua prosedur ini berbeda, penting untuk tidak mengacaukan keduanya.
Firma Hukum Daeryun menyediakan konsultasi hukum atas keseluruhan pembereskan perusahaan, mulai dari pendaftaran pembubaran setelah pelaporan penutupan badan usaha, prosedur likuidasi, hingga masalah perpajakan dan utang yang dapat timbul dalam proses pembereskan badan hukum.
Jika Anda berada dalam situasi ingin membereskan badan hukum, kami sarankan agar Anda meninjau bersama kondisi pendaftaran dan struktur keuangan badan hukum saat ini.

Urusan korporasi umum Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?



