Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Pengacara Waralaba, apakah ada risiko jika kantor pusat memutuskan kontrak waralaba secara sepihak?

Tanya Jawab HukumDilihat63,500

Saya menjalankan bisnis waralaba, tetapi sering terjadi beberapa gerai waralaba yang terlalu tidak mengikuti pedoman atau arahan kantor pusat. Dalam kondisi seperti ini sepertinya tidak ada alternatif lain selain memutuskan kontrak dengan gerai waralaba, tetapi apakah gugatan waralaba bisa terjadi meskipun kantor pusat yang memutuskan kontrak waralaba? Saya ingin mengetahui secara terperinci risiko hukum atas masalah ini dari Pengacara Waralaba.

pengacara waralaba

gugatan waralaba

pengacara spesialis waralaba

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Ya, apabila memutuskan kontrak dengan pelaku usaha gerai waralaba, hal itu dapat berujung pada gugatan waralaba.

Ketika kantor pusat, yaitu franchisor, hendak memutuskan kontrak waralaba dengan pelaku usaha gerai waralaba, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Pertama, hanya apabila termasuk beberapa alasan yang membuat kontrak waralaba sulit dilanjutkan pihak kantor pusat dapat memutuskan kontrak waralaba.

Alasan umum yang dapat memutuskan kontrak waralaba

▶ Ketika pelaku usaha gerai waralaba mengajukan kepailitan atau dimulai prosedur eksekusi paksa maupun prosedur pemulihan (rehabilitasi)

▶ Ketika surat sanggup·cek yang diterbitkan pelaku usaha gerai waralaba dihentikan pembayarannya akibat gagal bayar dan lain-lain

▶ Ketika pelaku usaha gerai waralaba tidak lagi dapat menjalankan bisnis waralaba akibat bencana alam, alasan pribadi yang berat, dan lain-lain

▶Ketika pelaku usaha gerai waralaba melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan gerai sehingga menerima pencabutan kualifikasi·lisensi·izin atau perintah penangguhan usaha

Apabila sulit menilai apakah hal itu menjadi alasan pemutusan kontrak waralaba, sebaiknya Anda meminta nasihat kepada pengacara waralaba.

Apabila alasan semacam ini timbul dan hendak memutuskan kontrak waralaba, franchisor harus memberitahukan kepada pelaku usaha gerai waralaba dengan memberikan masa tenggang 2 bulan atau lebih.

Terutama, franchisor harus memberitahukan secara tertulis 2 kali atau lebih bahwa “fakta pelanggaran kontrak yang konkret” dan “kontrak akan diputuskan apabila fakta pelanggaran tersebut tidak diperbaiki”.

Apabila pemutusan kontrak waralaba dilakukan tanpa pemberitahuan semacam ini, secara hukum tidak berkekuatan sehingga dapat berujung pada gugatan, maka sebaiknya Anda mendapatkan peninjauan dari pengacara waralaba.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Urusan korporasi umum Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk