

Q
Pengacara Waralaba, apakah ada risiko jika kantor pusat memutuskan kontrak waralaba secara sepihak?
Dilihat63,500
Saya menjalankan bisnis waralaba, tetapi sering terjadi beberapa gerai waralaba yang terlalu tidak mengikuti pedoman atau arahan kantor pusat. Dalam kondisi seperti ini sepertinya tidak ada alternatif lain selain memutuskan kontrak dengan gerai waralaba, tetapi apakah gugatan waralaba bisa terjadi meskipun kantor pusat yang memutuskan kontrak waralaba? Saya ingin mengetahui secara terperinci risiko hukum atas masalah ini dari Pengacara Waralaba.
pengacara waralaba
gugatan waralaba
pengacara spesialis waralaba
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 김국일
Ya, apabila memutuskan kontrak dengan pelaku usaha gerai waralaba, hal itu dapat berujung pada gugatan waralaba.
Ketika kantor pusat, yaitu franchisor, hendak memutuskan kontrak waralaba dengan pelaku usaha gerai waralaba, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Pertama, hanya apabila termasuk beberapa alasan yang membuat kontrak waralaba sulit dilanjutkan pihak kantor pusat dapat memutuskan kontrak waralaba.
Alasan umum yang dapat memutuskan kontrak waralaba
▶ Ketika pelaku usaha gerai waralaba mengajukan kepailitan atau dimulai prosedur eksekusi paksa maupun prosedur pemulihan (rehabilitasi)
▶ Ketika surat sanggup·cek yang diterbitkan pelaku usaha gerai waralaba dihentikan pembayarannya akibat gagal bayar dan lain-lain
▶ Ketika pelaku usaha gerai waralaba tidak lagi dapat menjalankan bisnis waralaba akibat bencana alam, alasan pribadi yang berat, dan lain-lain
▶Ketika pelaku usaha gerai waralaba melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan gerai sehingga menerima pencabutan kualifikasi·lisensi·izin atau perintah penangguhan usaha
Apabila sulit menilai apakah hal itu menjadi alasan pemutusan kontrak waralaba, sebaiknya Anda meminta nasihat kepada pengacara waralaba.
Apabila alasan semacam ini timbul dan hendak memutuskan kontrak waralaba, franchisor harus memberitahukan kepada pelaku usaha gerai waralaba dengan memberikan masa tenggang 2 bulan atau lebih.
Terutama, franchisor harus memberitahukan secara tertulis 2 kali atau lebih bahwa “fakta pelanggaran kontrak yang konkret” dan “kontrak akan diputuskan apabila fakta pelanggaran tersebut tidak diperbaiki”.
Apabila pemutusan kontrak waralaba dilakukan tanpa pemberitahuan semacam ini, secara hukum tidak berkekuatan sehingga dapat berujung pada gugatan, maka sebaiknya Anda mendapatkan peninjauan dari pengacara waralaba.

Urusan korporasi umum Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?





