

Q
Belakangan saya mengetahui bahwa isi kesaksian yang saya berikan tidak benar. Apakah saya termasuk objek hukuman tindak pidana kesaksian palsu?
Dilihat55,180
Saya menjadi saksi di persidangan dengan status sebagai pihak referensi (saksi keterangan). Dengan pemikiran bahwa kesaksian saya menentukan hidup seseorang, saya bersaksi dengan rasa tanggung jawab dan pengabdian sebisa mungkin, tetapi ternyata belakangan saya mengetahui bahwa fakta itu palsu. Situasinya tidak berbeda dengan terjatuh ke dalam jebakan yang dibuat pihak terkait. Dalam kasus ini, apakah tetap menjadi kejahatan meskipun saya baru menyadari belakangan bahwa kesaksian itu palsu?
kesaksian palsu
tindak pidana kesaksian palsu
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 박동일
Menurut putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 95Do192 yang dijatuhkan pada 23 Agustus 1996, diputuskan bahwa "karena tindak pidana kesaksian palsu terbentuk ketika saksi yang telah bersumpah menurut hukum menyatakan fakta yang bertentangan dengan ingatannya, maka tidak dapat serta-merta dipastikan bahwa kesaksian itu merupakan kesaksian palsu hanya karena pernyataannya tidak sesuai dengan fakta objektif."
Ini berarti, apabila kesaksian palsu tidak dilakukan dengan sengaja, hal itu tidak dapat serta-merta dipastikan sebagai kesaksian palsu.
Hanya saja, apabila tidak dapat membuktikannya secara logis, tindak pidana kesaksian palsu dapat terbentuk, sehingga perlu diperhatikan.
Pasal 152 KUHP (kesaksian palsu, kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan)① Apabila saksi yang telah bersumpah menurut hukum memberikan pernyataan palsu, ia dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
② Apabila melakukan tindak pidana pada ayat sebelumnya dengan maksud mencelakakan terdakwa, tersangka, atau pihak yang disangka melanggar disiplin terkait perkara pidana atau perkara disiplin, ia dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun.
Hanya saja, bahkan dalam hal kesaksian palsu dilakukan dengan sengaja, apabila mengaku atau menyerahkan diri sebelum persidangan atau sanksi disiplin perkara tersebut berkekuatan tetap, hukuman dapat diringankan atau dibebaskan.
Mengenai apakah akan mengincar pengecualian khusus melalui pengakuan atas kesaksian palsu, atau menegaskan bahwa kesaksian palsu bukan disengaja, sebaiknya Anda menjalani konsultasi dengan pengacara spesialis pidana.

Pidana Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?





